Golongan khawarij mengalami kejayaan kurang lebih selama dua abad, akhirnya rapuh dan tercabik-cabik, ikatan tali persatuan yang mereka bangun begitu kokoh akhirnya pudar, akibat perpecahan yang menggerogoti tubuh aliran khawarij, yang akhimya hancur berantakan dan kini tinggal sebuah nama yang terukir dalam sejarah dan tertulis dalam buku.
Sungguh sangat dahsyat perpecahan ditubuh aliran yang sempat merepotkan dan membuat puyeng khalifah Ali bin Abu Thalib dan Mu’awiyah.
Namun Allah telah berfirman bahwa “setiap kebatilan akan sirna” maka sirna pulalah setiap aliran yang menyalahi aturan Islam. Kaum khawarij pecah menjadi 20 golongan diantaranya adalah :
AL-AZARIQAH
Yaitu sempalan khawarij yang dikomandoi oleh Abu Rasyid Nafi’ bin Al-Azraq, mereka keluar dari Bashrah bersama Nafi’ menuju A1-Ahwaz, dan pemimpin-pemimpin yang bersama Nafi’ adalah :
Athiyah bin Aswad al-Hanafi, Abdullah bin Mahuz dan kedua saudaranya yaitu Ustman dan Zubair. Zubair bin Umair Al Ambari, Qathariy Ibnu Faja’ah al-Mazini, Ubaidah bin Hilal al Yaskari, Muharriz bin HiIal, Shakar bin Habib at-Tamimi dan shaleh bin Mukharak al-Abdi. Diantara faham-faham aliran ini adalah :
1. Mengkafirkan Ali bin Abu Thalib dan semua orang yang mau berperang bersama mereka serta orang-orang yang tidak mau bergabung dengan mereka.
2. Menghalalkan membunuh orang yang beda pendapat dan menentang faham mereka.
3. Tidak merajam orang yang berbuat zina dan tidak menjadikan hukuman Qadzaf (menuduh berbuat zina) terhadap laki-laki yang mukhshan.
4. Mereka menghukumi anak-anak orang musyrik masuk Neraka bersama induknya sekalipun mati sebelum baligh.
5. Mereka tidak membolehkan Taqiyah di dalam perkataan dan perbuatan (beda dengan syi’ah yang mengahalalkan taqiyah).
6. Ada kemungkinan Allah mengutus nabi yang muslim kemudian menjadi kafir atau sebaliknya.
7. Orang yang berbuat dosa besar adalah kafir dan keluar dari Islam (murtad).
AN NAJADAT AL ADZIRIYAH
Yaitu aliran sempalan khawarij di bawah komando Najdah bin Amir Al-Hanafi. Mereka keluar dari Al-Yamamah bersama balat entaranya untuk menemui dan bergabung dengan Al-Adzaniqah, namun ditengah perjalanan, mereka bertemu dengan Abu Fudaik dan Athiyah bin Asl-Aswad (termasuk bagian dari kelompok yang menyelisihi Nafi’) kemudian keduanya mengkhabarkan apa saja yang dilakukan oleh Nafi’. Yaitu mengkafirkan orang-orang yang tidak berperang bersamanya. Ahirnya mereka membai’at Najdat dan menyebutnya sebagai Amirul mukminin. Najdah akhirnya terbunuh pada tahun 69 H.
AL BAIHASIYAH
Yaitu kelompok sempalan dan khawarij yang dikomandoi oleh Abu Baihas Al-Hashimi bin Jabir. Pada pemerintahan Walid, Hajjaj minta untuk menangkapnya, namun ia kabur ke Madinah. Dan Ustman bin Hayyan al-Mazny dipernitah untuk menangkapnya ia pun berhasil ditangkap dan dipenjarakan. Kemudian Walid menetapkan agar dipotong kedua tangan dan kakinya setelah itu kemudian dibunuh, maka Ustman pun melaksanakannya.
Abu Baihas Al-Hasbimi berpendapat bahwa : ” Iman adalah orang yang mengetahui setiap yang haq dan yang bathil. Dan sesungguhnya iman adalah ilmu dengan hati tanpa perkataan dan perbuatan”. Dalam arti orang yang beriman itu tidak perlu shalat, puasa, haji dan lain sebagainya. (al-Milal wan-Nihal 1/125-128)
AL AJARIDAH
Yaitu kelompok sempalan khawarij yang bernaung dibawah kepemimpinan Abdul Karim bin Ajarid. Kelompok ini sama saja dengan Najdad dalam kebid’ahanya. Kelompok ini juga berpecah menjadi beberapa kelompok diantaranya adalah :
1. As-Salthiyyah. Mereka adalah para pengikut Utsman bin Abu As-Shalt. Mereka berpendapat bahwa : “Bila seseorang telah masuk Islam maka kita ber wala’ kepadanya dan Bara’ kepada anaknya sampai anaknya baligh dan mau menerima Islam”
2. AI-Maimuniyah. Mereka adalah para pengikut Maimun bin Khalid, Husain al-Karaabisy di dalam Kitabnya mengatakan :
“Para pengikut Maimun memperbolehkan menikahi cucu dan anak perempuan, serta anak perempuan dari anak saudara laki-laki dan anak saudara perempuan”.
3. AI-Hamziyah. Mereka adalah para pengikut Hamzah bin Adrak, sedangkan Hamzah memperbolehkan ada dua imam dalam satu masa, mana kala tidak bisa berkumpul dalam satu atap atau kesepakatan.
4. AI-Khalafiyah. Mereka adalah para pengikut Khalaf al Khorijiy, dan mereka menetapkan bahwa anak-anak orang musyrik berada dalam Neraka.
5. Al-Tharafiyah. Adalah kelompok sempalan yang dipimpin oleh Ghalib bin Syadaak dan Sajastan.
6. As-Su’aibiyyah. Mereka adalah para pengikut Syu’aib bin Muhammad. Syu’aib berkata : ”Allah menciptakan perbuatan-perbuatan hamba dan hamba mempunyai qudrat dan iradat, yang bertanggungjawab atas kebaikan dan kejekan darinya, serta tidak akan terjadi sesuatu terhadap apa yang ada keculi atas kehendak Allah”.
7. Al-Hamimiyah. Mereka adalah para pengikut Hazm bin Ali. (Al-Milal wan-Nihal 1/128-131)
AL TSA’ALIBAH
Yaitu kelompok khawarij dibawah pimpinan Tsa’labah bin Amir, Ia mengatakan: “Sesungguhnya kita berwala’ kepada anak-anak kecil dan orang besar sampai kita mengetahui mereka mengingkari al-haq dan ridha kepada kebatila”.
Diantara pecaha-pecahan kelompok ini adalah:
1. A1-Khanasiyah. Mereka para pengikut Akhnas bin Qais, dan berfaham boleh bagi muslimah untuk menikah dengan orang musyrik dan kaum mereka dan pelaku dosa besar.
2. Al-Ma’badgyyah Mereka adalah para pengikut Ma’bad bin Abdurrahman ia sependapat dengan Akhnaf, yaitu boleh seorang muslimah menikah dengan orang musyrik, serta berbeda pendapat dengan Tsa’labah dalam menghukumi orang yang mengambil zakat dari hambanya.
3. As-Saibaniyyah. Mereka adalah para shahabat Syaiban bin Maslamah dan mereka sama dengan Jahm bin Shafwan dalam masalah Jabr (manusia seperti wayang), mereka menafikan Qudrat.
4. Al-Mukramiyyah Mereka adalah para pengikut Mukram bin Abdullah A1-Ajliy, mereka berpendapat bahwa :“orang yang meninggalkan shalat adalah kafir selama niatnya bukan untuk mengingkarinya, tetapi karena kebodohannya kepada tuhannya”.
5. Al-Ma’lumiyyah. Mereka berpendapat bahwa: “Siapa yang tidak mengetahui Allah dengan segala nama dan sifat-sifatnya, maka dia adalah orang bodoh terhadap Allah. Dia baru bisa dikatakan sdebagai seorang mukmin apabila dia telah mengetahui itu semua dan mereka berkata:”Taat itu bersamaan dengan perbuatan dan perbuatan mahluk itu milik hamba”.
6. Al-Mahjuliyyah. Mereka berpendapat bahwa : “ siapa yang mengetahui sebagian nama dan sifat-sifat Allah serta bodoh terhadap sebagian yang lainnya, maka dia telah mengetahui Allah”. mereka berpendapat pula bahwa “perbuatan manusia atau adalah mahluk”.
7. Al-Bid’ahiyyah. Adalah pengikut yahya bin Asdam, mereka mengatakan :“Barangsiapa berkeyakinan seperti keyakinannya, maka dia adalah Ahlul Jannah, dan tidak mengatakan “Insya’ Allah” kerena itu adalah keraguan di dalam aqidah dan barangsiapa berkata: Saya seorang mukmin Insya’ Allah’ maka adalah orang yang ragu, sedangkan kita mutlak Ahiul Jannah” .A1-Milal wan-Nihal 1/131-134)
AL IBADLIYAH
Yaitu kelompok sempalan khawarij yang bernaung di bawah kepemimpinan Abdullah bin Ibadl Al-Maqaisi dan kalangan Bani Murrah bin Ubaid bin Tamim. Mereka merupakan kelompok khawarij moderat, mereka tidak mau disebut alirannya sebagai khawarij karena mereka mengganggap bahwa diri mereka sebagai sebuah Madzhab Fiqih yang sunny. Mereka menilai bahwa dirinya adalah sejajar dengan para madzab terkemuka seperti Madzhab Empat.
Salah seorang tokohnya yang paling terkenal adalah Jabir bin Zaid (21-96 H) dia dipandang sebagai pengumpul dan penulis hadist, ia menimba ilmu dari Abdullah bin Abbas, Aisah, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar dan para shahabat lainnya.
Abu Ubaidah Maslamah bin Abu Karimah adalah salah seorang muridnya yang merupakan marja’ kedua dari Firqah ibadhiyah, yang terkenal dengan Al-Qaffa’.
Sedangkan imam-imamnya yang berada di Afrika Utara pada masa daulah Abbasiyyah, diantaranya adalah : Harist bin Talid, Abdullah bin Khattab bin Abdul A’la bin Samih Al-Ma’anifiyyi, Abu Hatim Ya’kub bin Habib dan Hatim al-Malzuzi. Adapun yang termasuk ulama-ulama mereka diantananya adalah :
1. Salman bin Sa’ad. Yaitu orang yang menyebarkan Faham Ibadhiyah di Afrika pada awal Abad ke II Hijriyyah.
2. Ibnu Muqthir Al-Janawini. Yaitu orang yang menuntut ilmu di Bashrah dan kembali ke kampungnya Jabal Nufus Libiya kemudian menyebarkan fahamnya di sana.
3. Abdul Jabar bin Qais al-Mahdhi. Yaitu salah seorang hakim di saat Harits bin Talid menjadi imam.
4. Samih Abu Thalib. Yaitu salah seorang ulama’ Ibadhiyyah yang hidup pada pertengahan Abad ke II Hijriyyah, tinggal di Jabal Nufus.
5. Abu Dzar Aban bin Nasim. adalah salah seorang ulama’ ibadhiyah yang hidup pada pertengahan abad ke III Hijriyah dan bertempat tinggal di Tripoli. (Lihat Al-Milal wan-Nihal
1/134-136)
AS-SHUFRIYAH AL-ZIYADIYYAH
Yaitu kelompok sempalan khawarij yang bernaung dibawah payung Ziyad bin Al-Ashfar dan lain-lain.