Sebagai antisipasi, jauh-jauh hari Rasulullah SAW, telah memberi tahu dan memperingatkan kepada para shahabat dan umatnya akan timbulnya aliran-aliran dalam Islam dimana ummat Islam akan terpecah belah menjadi 73 golongan, Nabi juga menegaskan bahwa dari ke 73 golongan tersebut tidak semua ajarannya benar, lebih banyak yang menyimpang dari A1-Qur’an dan Sunah sehingga mayoritas aliran tersebut sesat dan menyesatkan karena mereka menambah dan mengurangi, merubah dan bahkan membuat ajaran sendiri, mereka lebih mendahulukan omongan Imam atau Amirnya daripada firman atau sabda Nabi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Dan sesungguhnya kaum Bani Israel terpecah belah menjadi 72 golongan dan umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, semua gobongan tersebut masuk Neraka kecuali satu golongan, para shahabat bertanya: Siapakah satu golongan yang selamat tersebut wahai Rasulullah saw ? Rasulullah saw menjawab yaitu golongan yang mengikuti ajaranku dan shahabatku “. (HR. Tirmidzi dan Abdullah bin Amr.)
Rasulullah SAW bersabda:
“Demii dzat yang diriku ada padanya, sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, salu golongan masuk Surga dan 72 golongan masuk Neraka, para Shahabal bertanya :Siapakah yang masuk Surga, wahai Rasulullah saw? Jawab nabi saw adalah golongan Ahlul Sunah wal Jamaah” (HR. Ibnu Majah dan Auf bin Malik )
Dan dalam Riwayat Tirmidzi disebutkan dengan Lafadh:
“Yaitu mereka yang mengikuti Sunnahku dan sunnah shahabatku” (HR.Tirmidzi dalam kitab al-Iman No. 2565.)
Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Bani israil akan berpecah menjadi 71 atau 72 golongan dari umatku akan berpecah menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali golongan mayoritas”(HR. Ibnu Abi Ashim dan Thabarany dan Abu Umamah.)
Terdapat sebagian Ulama yang meragukan keshahihan hadits tersebut, namun karena didukung oleh beberapa riwayat, maka menjadi kuat. Demikian menurut mayoritas Ulama Ahli hadist, pendapat ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hazm salah seorang mu’tazilah yang menilai bahwa hadist-hadist tersebut lemah dan tidak dapat digunakan dalil.
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
“Meskipun hadits tentang akan adanya perpecahan umat Islam menjadi 73 golongan tidak masuk dalam shahih Bukhari dan Muslim, dan Ibnu Hazm mengatakan hadits lemah, namun hadist tersebut hasan dan shahih menurut Ulama Ahli hadist yang lainnya, diantaranya adalah Al-Hakim, dan para Ulama ahli hadits juga telah meriwayatkannya dari banyak jalan maka haditsnya shahih” (Minhajus Sunnah V/48/49).
Dalam Majmuk Fatawa Ibnu Taimiyyah mengatakan:
‘Hadits tersebut shahih masyhur dan terdapat dalam Kitab-kitab Sunan dan Masanid seperti dalam kitab Sunan Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i “( Majmuk Fatawa: Ibnu Taimiyah III/345).
Dalam Kitab ‘Aunul Ma’buud disebutkan komentar Al-Aiqami berkaitan dengan Hadits iftiraqu Al-ummah:
“Syaikh kami berkata bahwa imam Abu Manshur Abdul Qahir bin Thahir At-tamimy menyusun sebuah kitab yang isinya penjelasan tentang hadist tersebut. Dalam buku tersebut beliau menerangkan:”para Ulama berpendapat bahwa yang dimaksud Nabi, tentang kelompok yang saling berselisih adalah bukan dalam urusan fiqih yang erat kaitannya dengan hukum halal haram, namun yang dimaksudkan nabi, adalah mereka yang menyalahi prinsip ahlul haq dalam urusan aqidah, penentuan mana yang baik dan yang buruk, tentang syarat-syarat nubuwwah dan risalah, perwalian terhadap para shahabat, serta hal-hal yang hampir serupa dengan pembahasan diatas, sebab orang yang berselisih dalam urusan ini seringkali terbawa kepada sikap saling mengkafirkan, beda dengan persoalan pertama, dimana ketika mereka berbeda pendapat dalam persoalan tersebut tidak sampai terbawa kepada sikap saling mengkafirkan dan menfasikkan. Oleh karenanya, maksud hadist iftiraqu AI-ummah ini dikembalikan kepada pengertian ini”(Aunu al-Ma’buud XII/340).
0 komentar:
Post a Comment