Monday, 24 October 2016

Apa Hukum Menjawab Salam Dari Televisi Menurut Fikih Islam ?

hukum menjawab salam
Tanya : Ketika menonton televisi seringkali pembawa acara, narasumber dan lainnya mengucapkan salam kepada para pemirsa. Pertanyaan saya, bagaimanakah hukumnya menjawab salam tersebut ? (Abdul Khaliq, Jepara) 

Jawab : Mengucapkan salam, sebenarnya bukan sekedar salah satu bentuk sopan santun atau tuntutan etika pergaulan saja, juga bukan budaya adat istiadat semata. Lebih dari itu, mengucapkan salam merupakan sunah Nabi Muhammad Saw. yang bernilai ibadah, dalam arti pihak yang mengucapkan dan yang menjawab, memperoleh pahala dan Allah Swt.

Dalam Al-Qur’an, Allah memerintah umat mengucapkan salam ketika seorang memasuki rumah (An-Nur : 61). Sebaliknya, melarang memasukinya sebelum meminta izin dan memberi salam terlebih dahulu (An-Nur : 27).

Al-Qur’an juga menginformasikan, tradisi salam juga telah berlaku pada zaman Nabi Ibrahim as. yaitu ketika beliau kedatangan tamu (Adz-Dzariyat: 24).

Rasulullah Saw. sendiri dalam banyak hadis memberikan motivasi kepada umatnya agar mengucapkan salam sekaligus membiasakannya sebagai salah satu syiar Islam : Misalnya sebuah hadis yang bersumber dari riwayat Abdullah Ibn Amr ra. Beliau bercerita tentang seorang lelaki bertanya kepada baginda Rasulullah tentang perbuatan/amal yang terbaik dalam agama Islam. Lalu beliau menjawab :
Artinya : “Berikanlah makanan dan ucapan salam kepada orang yang kau kenal dan tidak kau kenal“ (HR. Bukhari dan Muslim) 

Dalam hadis lain, beliau bersabda : “Wahai manusia, ucapkanlah salam, berilah makanan, sambunglah ikatan kekerabatan (silaturrrahim), salatlah pada saat orang-orang sedang tidur, maka kalian akan masuk surga dengan selamat” (Al-A dzkar: 202).

Berangkat dari dalil-dalil tersebut dan lainnya, para ulama berkesimpulan mengucapkan salam di luar salat hukumnya sunah. Ketetapan itu telah menjadi konsensus (ijma) di antara mereka (Al-Adzkar: 206). Tetapi menjawabnya, justru wajib hukumnya. Meskipun begitu, mengucapkan salam tetap lebih utama daripada menjawabnya. 

Jadi, dalam konteks itu terdapat klausul bahwa perbuatan sunah lebih utama daripada perkara yang berstatus hukum wajib. Hal itu merupakan pengecualian salah satu kaidah dalam fikih yang menyatakan, perkara wajib itu lebih utama daripada sunah. Sebenarnya yang demikian itu adalah sangat logis, mengingat jawaban merupakan akibat dari ucapan salam (Al Asybah wa An-Nazhair: 161-162). 

Seperti saya katakan, menjawab salam hukumnya wajib atau fardhu. Perlu diketahui, fardhu kaitannya dengan menjawab salam adakalanya bersifat fardhu ain dan adakalanya fardhu kifayah. Tergantung pada jumlah pihak yang diberi salam (musallam- alaih). 

Kalau hanya satu orang, menjawab adalah fardlu ain baginya. Tetapi jika jumlahnya banyak, hukumnya fardhu kifayah. Sehingga, kalau salah satu dari kelompok itu telah menjawab salam, maka telah gugur kewajiban yang lain, meskipun yang lebih baik adalah menjawab semuanya (Al-A dzkar.)
Karena itu menjawab Salam yang disampaikan orang lewat televisi hukumnya fardhu kifayah, karena pemirsa jumlahnya banyak, meskipun kedua belah pihak tidak berada dalam satu tempat (Al-Fatwa Al-Kubra: 4/246. Asy-Syarqawi: I/161-162). Jika salah satu pemirsa telah menjawab, maka itu sudah cukup. Tapi kalau semua menjawab, itu lebih baik lagi. Apa bila tidak seorangpun menjawab, maka berdosa semua. 

Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadis riwayat dan Ali ra.:
Artinya :“Telah mencukupi bagi sekelompok orang yang lewat, ucapan salam salah satu dari mereka. Dan telah mencukupi bagi orang-orang yang duduk jawaban salah satunya.” (HR. Abu Dawud)

Hadis itu menjelaskan dalam sebuah kelompok, ucapan dan jawaban salam satu orang dari mereka sudah cukup. Ucapan salam sebagai sunah Nabi yang bernilai ibadah tersebut, ternyata membawa pengaruh sosial yang sangat besar, dalam rangka mewujudkan hubungan anggota masyarakat yang penuh kedamaian dan keramahan.

Mengucapkan assalamu’alaikum itu sendiri, pada hakikatnya sebuah upaya menyebarkan keselamatan dan kedamaian lewat doa. Sebab, artinya kurang lebih adalah “semoga keselamatan/kedamaia atas kamu” atau “semoga kamu mendapatka keselamatan dan kedamaian”.

Jika nilai salam itu dihayati betul-betul, pada gilirannya diharapkan segala aktivitasnya juga akan mendatangkan kedamaian dan ketenteraman, paling tidak segala tindakannya tidak merugikan orang lain. Dan itulah salah satu karakteristik muslim yang sejati. 

Dalam hal itu Rasulullah bersabda :
Artinya : “Muslim (yang sempurna) adalah orang yang kaum muslimin (masyarakat) terhindar dari dampak negatif yang timbul dari lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad) 

Sangatlah naif, bila lisan kita mendoakan orang lain supaya selamat dan damai, sedangkan tangan kita justru melakukan hal-hal yang mengganggu keselamatan dan kedamaiannya. Itu berarti, tidak satunya kata dan perbuatan.

Saturday, 15 October 2016

Hukum Mengucapkan Salam Dan Etika Mengucapkan Salam

cara menjawab salam
Tanya : Bagaimana hukum mengucapkan salam ? Bagaimana caranya ? Kepada siapa salam diucapkan ? (Ibu susilo, Banyumanik, Semarang) 

Jawab : Islam adalah agama yang memerintahkan perdamaian dan jalan menuju keselamatan dunia dan akhirat. Islam itu sendiri terambil dari kata as-salam, yang berarti keselamatan dan kedamaian. Atau dari kata as-sulam, yang berarti tangga.

Karena itu, sangatlah tepat bila salah satu syiar agama tersebut adalah mengucapkan salam (taslim) ketika bertemu (liqa) atau berpisah (mufaraqah) antara sesama muslim, dengan mengucapkan assalamu’alaikum yang artinya semoga keselamatan/ kedamaian atas kamu. 

Menurut para ulama, hal itu akan lebih baik jika disambung dengan kata warahmatullahi wabarakatuh (dan rahmat serta berkahnya). 

Mengucapkan salam bukan sekedar menjalankan adat atau budaya. Bukan pula ungkapan basa-basi dan bermanis muka. Lebih dari itu, merupakan ibadah dan salah satu syiar agama. Sebagai ibadah, hukumnya sunah, yang sudah barang tentu menjanjikan pahala. Meski demikian menjawab salam, hukumnya wajib. 

Menurut para ulama, orang yang mengucapkan salam dianggap lebih utama daripada yang menjawabnya. Hal itu seperti termaktub dalam kitab Al-Asybah wa An-Nazhair, merupakan salah satu masalah yang dikecualikan dari kaidah fikih yang menyatakan perkara wajib lebih utama daripada sunah. 

Anjuran salam didasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Quran, di samping hadis dan ijmak. Dalil dari Al-Quran umpamanya ditemukan pada surat An-Nur : 27 dan 61, An-Nisa’: 86. dan Adz-Dzariyat: 24. 

Dasar dari sunah, misalnya sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibn Salam bahwa Rsulullah bersabda :
Artinya : “Wahai sekalian manusia, ucapkan salam, berilah makanan, laksanakan silaturrahim, dirikanlah shalat (malam) ketika orang-orang sedang tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat. “(HR. Hakim dan Ibn Majah)

Mengucapkan salam bukanlah hal baru dalam Islam, semenjak kerasulan Nabi Muhammad surat Adz-Dzariyat ayat 24 tersebut merupakan salah satu buktinya.

Ayat itu menceritakan kedatangan sekelompok malaikat, yang menyamar seperti manusia ke rumah Nabi Ibrahim as. Ketika masuk, mereka mengucapkan salam kepadanya, dan beliau menjawabnya. 

Bahkan, salam telah dikenal sejak zaman Nabi adam as. Dalam kitab Sahihain Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan sebuah hadis dari Abi Hurairah, yang menceritakan bahwa Adam as. diciptakan Allah, beliau lantas disuruh mengucapkan assalamu’alaikum kepada sekelompok malaikat, dan mereka pun menjawabnya dengan mengucapkan wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. 

Nabi Adam juga telah diberi tahu Allah Swt. apa yang beliau ucapkan merupakan tahiyah (penghormatan/ucapan selamat) baginya, dan keturunannya kelak. 

Sedangkan taslim (mengucapkan salam) di samping bernilai ibadah, memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu mempererat tali persaudaraan, cinta kasih, dan solidaritas antar sesama. 

Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
Artinya : “Kalian tidak masuk surga sehingga beriman, dan kalian tidak beriman, dalam arti belum sempurna, sehingga saling mengasihi, dan tidaklah saya menunjukkan kepadamu suatu perbuatan yang bila kalian lakukan niscaya akan saling mengasihi. Populerkan ucapan salam antara kamu sekalian.” (HR. Muslim) 

Kita semua tahu, cinta kasih merupakan faktor yang fundamental dalam upaya menciptakan tata hubungan yang harmonis dalam suatu masyarakat. Di kalangan bangsa Arab, terkenal pepatah lau la al-wi’am lahalaka al-anam, jika tiada keharmonisan/kerukunan niscaya umat manusia akan binasa. Karena itu, anjuran mengucapkan salam berlaku atas semua umat Islam. 

Kita tidak perlu memilah-milah, antara yang atasan dan bawahan, orang yang dikenal dan orang asing, teman dan musuh. Semuanya ketika bertemu, atau berpisah dianjurkan mengucapkan salam. 

Misi agama Islam adalah rahmatan lil ‘alamin rahmat alam semesta. Dan muslim yang satu dengan yang lain adalah saudara (almuslimu akhu al-muslim).

Sahabat Abdullah Ibn Amr Ibnu Al-Ash ra. berkata: “Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang perbuatan-perbuatan yang termasuk paling utama dalam agama Islam. Lalu beliau menjawab:
Artinya : “Berikanlah makanan dan ucapan salam kepada orang yang kau kenal dan tidak kaukenali.“ (HR. Bukhari dan Muslim) 

Dalam kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik Ibn Anas dijelaskan, ada sahabat yang sangat gemar mengucapkan salam, namanya Abdullah Ibn Umar. Setiap pagi, beliau pergi ke pasar dan selalu mengucapkan salam kepada siapa saja yang dijumpainya. Kalau sampai di pasar, beliau tidak pernah melakukan transaksi jual-beli atau menawar barang-barang yang ada di dalamnya. 

Kebiasaan itu diketahui betul oleh salah seorang sahabatnya, Thufail Ibn Ubayy Ibn Ka’b karena didorong rasa ingin tahu, suatu hari ketika Thufail diajak ke pasar olehnya, ia bertanya kepada Abdullah Ibn Umar mengenai maksud kepergiannya ke pasar, lalu dijawab, “Kita ke pasar untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang kita temui”.

Secara umum, salam dianjurkan kapan dan di mana saja. Hanya saja ada beberapa situasi dan kondisi saat mengucapkan salam tidak dianjurkan. Misalnya, orang yang sedang kencing, bersetubuh, tidur, shalat, iqamah, adzan dan makan saat mulutnya ada makanan. Karena mereka dalam keadaan demikian tidak dianjurkan menyalaminya, menjawab pun tidak diwajibkan. 

Selain itu, lelaki sendirian dilarang mengucapkan salam kepada perempuan yang bukan mahram yang juga sendirian, jika perempuan itu cantik. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan dampak negatif lain yang tidak diinginkan, begitu pula sebaliknya.

Wednesday, 12 October 2016

Kenapa Doa Tidak Kunjung Terkabul ?

doa tak terkabul
Tanya : Saya sudah sering berdoa, namun terasa hingga sekarang belum dikabulkan. Bagaunana menurut Kiyai, apakah ada yang tidak betul dalam doa saya sehingga Allah tidak meluluskannya ?

Jawab : Apa yang penanya keluhkan saya kira banyak juga dirasakan oleh orang lain. Acap kali kita merasa sudah sering berdoa, tetapi setelah sekian lama belum juga terasa hasilnya. Sehingga, orang yang beriman tipis atau kurang mengerti tentang agama dapat mengalami semacam kebosanan, putus asa, bahkan berburuk sangka (su’u azh-zhan) kepada Allah.

Dalam hal ini, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi. Pertama, harus diyakini Allah Swt. Maha sempurna, seperti ditegaskan dalam Al-Quran :
Artinya : “Allah tidak akan mengingkari janji-janji-Nya.” (QS. Ali Imran: 9) 

Mengingkari janji tidak sesuai dengan sifat kesempurnaan Allah. Manusia saja enggan berbuat demikian, apalagi Dia. Salah satu janji Allah, Dia akan mengabulkan doa yang dipanjatkan kepada-Nya. Allah adalah Mujib ad-da‘wah atau Dzat yang mengabulkan doa dan permohonan hamba-Nya. 

Pendapat mayoritas ulama, berdoa disunahkan (Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah: VII; 213). Berdoa merupakan salah satu upaya manusia mencapai tujuan yang nilainya tidak kalah dengan ikhtiar yang lain. 

Dalam sebuah hadis riwayat dari Ali Ibn Abi Thalib, Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya : “Doa adalah senjata orang mukmin, pilar atau tiang agama, cahaya langit dan bumi.” 

Lebih dari itu, doa adalah inti ibadah. Menurut pakar bahasa, shalat, rukun Islam yang kedua, secara harfiah artinya berdoa. Berdoa di samping diperintahkan oleh Allah, sekaligus menjadi kebutuhan manusia yang tidak lepas dari berbagai kekurangan. Manusia sering merasa tidak berdaya menghadapi bermacam kesulitan dalam hidupnya. Kesadaran itu akan mendorong seseorang memohon bantuan kepada Dzat yang diyakininya memiliki kekuatan dan kekuasaan yang absolut.

Menurut satu hadis, Allah justru tidak suka kepada hamba yang tidak mau berdoa dan meminta kepada-Nya. Berbeda dari kebanyakan manusia yang kadang marah kalau dimintai bantuan. 

Permasalahannya, jika doa diperintahkan dan Allah berjanji akan mengabulkan serta mengingkari janji sama sekali tidak laik bagi-Nya, lalu kenapa doa kita sering tidak kunjung terkabul ?

Sebelum pertanyaan ini kita bahas lebih lanjut, terlebih dahulu patut dimunculkan sebuah pertanyaan : Dari mana kita tahu doa tidak dikabulkan? Sering manusia tidak mengetahui kebaikan yang diperoleh. Serta kesusahan maupun bencana yang dihindarkan darinya merupakan berkah dari doanya.

Ketika seseorang memanjatkan doa, “Ya Allah, berilah aku rezeki.” Lalu tiba-tiba salah seorang tetangga datang membawa makanan kepadanya. Dia tidak menyadari hal tersebut akibat doa yang dipanjatkan. Begitu juga tatkala dia selamat dan kecelakaan bus yang ditumpangi. Bus tersebut menabrak kereta api dan mengakibatkan sebagian besar penumpangnya meninggal dunia.

Kalau memang demikian faktanya, bukan karena Allah tak mengabulkan doa itu, melainkan kitalah yang tidak mengetahui kapan dan bagaimana cara Allah meluluskan pinta dalam doa-doa kita. 

Bisa jadi doa yang dipanjatkan hari ini baru dikabulkan seminggu, sebulan atau setahun kemudian. Bahkan sebuah doa kadang baru dikabulkan di akhirat kelak. Anugerah yang kita dapatkan di akhirat sebagian merupakan balasan amal, sebagian yang lain berkah doa dan pemberian murni Allah. Itu kemungkinan pertama. 

Kemungkinan kedua, doa kita benar-benar tidak dikabulkan oleh Allah karena tidak memenuhi syarat. Hal ini sering kurang diperhatikan. Berdoa berbeda dan membaca teks doa. Berdoa bukan pula sekedar menyampaikan keinginan, harapan dan cita-cita semata dengan lisan. Sering dikatakan, “doa ini sangat manjur dan mustajab.”. Dan si Fulan telah membuktikannya berulang-ulang. Banyak pula doa yang dinisbatkan kepada nabi tertentu atau salah seorang wali dan oleh karena itu dinyatakan sebagai doa yang mustajab. Tetapi setelah dicoba, hasilnya tidak seperti yang diharapkan. 

Mengapa doa yang sama terkadang membuahkan hasil yang berbeda ? Hal itu mungkin juga karena perbedaan pelakunya, bukan lantaran Allah Swt. pilih kasih kepada hamba-Nya. Yang terjadi adalah karena cara yang dilakukan juga tidak sama. 

Sebab, ada beberapa persyaratan dan etika yang perlu diperhatikan demi terkabulnya sebuah doa. Di antaranya, memakan makanan halal, bertobat dari kemaksiatan, dipanjatkan dengan penuh kekhusyu’an dan konsentrasi. 

Perhatikan petunjuk dalam ayat Al-Quran berikut :
Artinya : “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al ’raf: 55) 

Dan yang tidak kalah penting adalah yakin bahwa doanya akan terkabul. 

Hal lain yang perlu diperhatikan saat sebelum memanjatkan doa adalah membaca hamdalah dan shalawat pada doa pembuka. Dianjurkan pula mengeluarkan sedekah terlebih dahulu. Demikian pula sebaiknya dipilih saat-saat yang mustajab, yakni sepertiga malam terakhir, ketika adzan dikumandangkan, waktu antara adzan dan iqamat, setelah shalat fardhu, ketika imam naik ke mimbar sampai shalat didirikan pada hari Jumat, dan lain-lain. 

Tentu saja yang diminta berupa hal-hal yang positif dan dapat diraih, dalam artian bukan hal yang mustahil. Di samping hal tersebut doa juga disampaikan secara kontinu. Dari sini menjadi jelas, mengapa doa para nabi, wali, dan orang-orang saleh sangat mustajab. Kemustajaban doa mereka bukan semata-mata karena lafal doanya, melainkan lebih karena kebenaran caranya dan faktor kedekatan mereka dengan Allah (Ad-Da‘wa Ad-Dawa 19, Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah: VII; 243). 

Hati yang lalai, perut yang dipenuhi barang haram, raga atau jiwa yang berlumuran dosa adalah beberapa faktor yang menghalangi terkabulnya doa. Kalaupun doa tidak segera dikabulkan padahal sudah memenuhi syarat dan etikanya, jangan sampai timbul rasa bosan, pesimistis, apalagi putus asa dan berkata, “Aku telah berdoa tapi Allah tak mengabulkan.” 

Sikap demikian dilarang oleh Rasulullah dan justru menjadi sebab doanya tidak terkabul. Kita semestinya tetap bersabar seraya terus menerus berdoa dan berbaik sangka kepada Allah. Allah tidak mengabulkan secara langsung, tentu saja terkandung hikmah besar yang tidak sepenuhnya kita ketahui.

Apa Pengertian Zuhud Dan Bagaimana Aplikasinya ?


Definisi zuhud dalam islam
Tanya : Apakah zuhud itu? Benarkah zuhud identik dengan sikap membenci dunia ? 

Jawab : Manusia diciptakan Allah sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat. Bahkan hanya manusia saja yang mau menerima tugas dan tanggung jawab ini, sedangkan yang lainnya menolak. Dalam Al-Quran ditegaskan bagaimana makhluk-makhluk lain selain manusia tidak sanggup untuk memikul tugas berat tersebut. Perhatikan firman Allah surat A1-Ahzab, 72 berikut ini :
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat (tugas-tugas keagamaan) kepada langit, bumi dan gunung-gunung maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia.” (QS. A1-Ahzab: 72)

Oleh karena itu, Allah memberi manusia suatu kemampuan yang tidak dimiliki oleh makhluk lain yaitu kemampuan berpikir (quwah nazhariah) di samping memberi kemampuan fisik (quwah amaliah) seperti yang diberikan kepada makhluk makhluk Allah yang lain. Hal itu dimaksudkan untuk membantu manusia dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

Dengan kemampuan berpikirnya, manusia dapat membedakan hal-hal yang baik dan buruk. Demikian pula dengan anugerah tersebut manusia dalam kesehariannya dapat mengambil susuatu yang bermanfaat bagi dirinya maupun orang lain serta mampu mencegah susuatu yang bisa berakibat buruk atau yang memberikan mudharat bagi dirinya dan orang lain. Sedangkan dengan kemampuan fisik yang dimiliki manusia dapat berusaha dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tugas manusia sebagai khalifah adalah untuk beribadah, baik itu ibadah yang sifatnya individual maupun sosial. Jadi, semua tindakan yang dilakukan manusia baik yang berhubungan dengan dirinya sendiri maupun kaitannya dengan orang lain hanya diarahkan untuk beribadah kepada Allah. Allah berfirman dalam surat Adz-Dzariyat, 56 sebagai berikut :
Artinya : “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat : 56) 

Selain itu, manusia juga mempunyai tanggung jawab untuk imarah al-ardhi (membangun bumi) bukan sebaliknya, merusaknya hanya untuk kepentingan-kepentingan duniawi atau memenuhi keinginan hawa nafsu. 

Pada sisi lain, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang pokok, manusia membutuhkan makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Kenyataan itulah yang menyebabkan manusia mau bekerja dan berikhtiar untuk menutupi kebutuhan hidup.

Bekerja dan berikhtiar mencari biaya untuk hidup bukan berarti mencerminkan sikap senang kepada harta benda (dunia), tetapi hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan aktivitas itu manusia dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk dengan baik yaitu beribadah. 

Dalani konteks seperti ini bekerja dan berikhtiar menjadi sesuatu yang wajib, karena beribadah adalah wajib. Sedangkan tanpa bekerja dan berikhtiar pada umumnya manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu sesuai dengan kaidah fiqih “ma la yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib”, sesuatu yang apabila suatu kewajiban tidak bisa sempurna tanpa sesuatu tersebut maka sesuatu tadi menjadi wajib.

Pengertian zuhud menurut sayid Abu Bakar dalam kitabnya Kifayah Al-Atqiya’ sebenarnya tidak beda jauh dengan gambaran di atas, yaitu :
Artinya : “Menghilangkan ketergantungan hati terhadap harta benda dan bukan tidak punya harta benda.” 

Sedangkan menurut Abu Sulaiman Ad-Darani, zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang bisa melupakan kita kepada Allah. (Ar-Risalah A1-Qusyainyah; 117). 

Pendapat lain mengatakan bahwa zuhud adalah “tarku addunya bi al-kuliyah: meninggalkan dunia sepenuhnya. Ada juga yang mengatakan zahid (orang yang zuhud) adalah seseorang yang menyibukkan dirinya dengan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah serta meninggalkan kesibukannya terhadap selain-Nya. (Al-Mu’jam Al-Falsafi; 142). Bahkan ada yang mengatakan bahwa zuhud adalah meninggalkan dunia seperti tidak ada dunia. (Risalah Al-Qusyairiyah; 116). 

Perbedaan pengertian zuhud antara seseorang dan lainnya di atas sebenarnya berangkat dari perbedaan maqam atau tingkatan masing-masing dalam tasawuf. Ada yang ketika telah mencapai maqam tertentu seseorang hanya tsiqah bi Allah (percaya kepada Allah) dan berserah diri secara total (tanpa ikhtiar dan tidak mengharap selain Allah). Hal itu tercermin dari tiga definisi akhir tentang zuhud. 

Tapi dilihat dari dua pengertian zuhud sebelumnya, dapat diambil kesimpulan bahwa zuhud bukanlah berarti benci kepada dunia atau tidak punya harta benda. Tetapi zuhud adalah menghilangkan ketergantungan hati terhadap selain Allah (harta benda dan lain-lain). 

Jadi, zahid sebenarnya bukanlah seseorang itu tidak punya harta benda sama sekali. Meskipun dia punya harta benda banyak tetapi jika hatinya hanya bergantung kepada Allah, tidak kepada yang lain dapat dikategorikan zahid. Dan sebaliknya, walaupun seseorang tidak memiliki harta tetapi jika hatinya tidak bisa lepas dari dunia dan selalu mengharap pemberian orang lain, maka dia bukanlah zahid.

Secara umum kita semua memang membutuhkan harta benda untuk menjaga kelangsungan hidup. Tetapi hal itu jangan dijadikan alasan untuk menghabiskan seluruh waktu hanya untuk bekerja dengan melupakan kewajiban-kewajiban sebagai makhluk hidup.

Tujuan hidup manusia bukan hanya sekedar untuk mencari dan menumpuk harta benda, tetapi mencari kebahagiaan dunia dan akhirat (sa’adatu ad-daraini). Dunia hanyalah sebagai tempat menanam (mazra’ah) dengan melakukan amal saleh sebanyak-banyaknya sebagai bekal untuk kehidupan selanjutnya. 

Harta benda hanyalah bagian dari dunia yang hanya sedikit nilainya dibandingkan dengan kebahagiaan akhirat yang kekal dan abadi (wa al-akhiratu khairun laka min al-ula).

Sunday, 9 October 2016

Apa Hukum Membaca Al-Quran Di Kuburan Menurut Fikih Islam ?

hukum baca al quran dikuburan
Tanya : Apakah membaca Al-Quran dipekuburan dilarang agama Islam. (M. Mas’ud, Semarang) 

Jawab : Sebagai umat islam, saling mendoakan sesama muslim merupakan hal yang sangat dianjurkan. Anjuran mendoakan seseorang yang telah meninggal dunia juga tetap dibebankan kepada orang yang masih hidup.

Itu menunjukkan hubungan persaudaraan antar muslim tidak terputus hanya karena telah meninggal dunia. Persaudaraan akan abadi sampai hari kiamat kelak.

Ulama ahli fikih sepakat, amalan orang yang masih hidup, yang ditujukan kepada orang yang telah meniggal, berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas mendoakan, tetapi juga amalan-amalan lain seperti sedekah, membaca Al-Quran dan membayarkan qadha’ puasa untuk mayit. Pelaksanaan semua itu, dianjurkan kepada kita karena memang bermanfaat untuk mayit.

Pertanyaannya, apakah membaca Al-Quran di pekuburan itu dilarang? 

Dalam kitab Hujjah Ahlu As-Sunah wa Al-Jama‘ah dijelaskan, masalah membaca ayat Al-Quran untuk mayit terjadi perbedaan pendapat antara ulama. 

Menurut madzhab Malikiyah, hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat itulah yang berlaku di kalangan kaum muslim sekarang. 

Kalau kita mau memperhatikan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidina Ali dari Nabi Muhammad Saw. sesungguhnya beliau telah bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang melewati kuburan dan membaca surat Al-Fatihah sebelas kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang sudah mati, maka diberikan kepadanya pahala dengan hitungan orang yang telah meninggal tadi.”

Titik tekan hadis itu lebih meninjau pada boleh atau tidak membaca Al-Quran untuk mayit. Sedangkan tinjauan dari masalah tempat, sebagaimana dalam penjelasan kitab Hujjah Ahlu As-Sunah wa Al-Jama‘ah bisa ditemukan dalam salah satu hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abi Hurairah ra., yang artinya : “Barangsiapa berziarah pada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca Surat Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang tersebut sudah dianggap berbuat baik kepada orang tuanya.” 

Dalam kitab yang sama dijelasakan, Qodhi Abu Thayyib ketika ditanyai tentang menghatami Al-Quran di maqbarah (kuburan), menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah. 

Jelaslah bahwa membaca Al-Quran di pekuburan tidak dilarang oleh agama Islam. Bahkan, membaca Al-Quran dengan pengertian tersebut disunahkan.

Saturday, 8 October 2016

Bagaimana Tata Cara Berziarah Ke Makam Rasulullah SAW ?

tata cara ber ziarah

Tanya : Saya pernah mendengar informasi pada saat berhaji. sebisa mungkin menyempatkan diri berziarah kemakam Rasulullah. Pertanyaan saya, bagaimanakah caranya dan apa saja yang sebaiknya saya kerjakan pada saat itu ? (Amir, Pati)

Jawab : Sebagai umat Islam, wajib hukumnya mengikuti ajaran Rasulullah Saw. sekaligus menghormati dan mencintainya. Berdasarkan sebuah hadis iman seseorang belum dianggap sempurna sehingga rasa cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya melebihi cintanya terhadap keduà orang tua, anak, istri, dan semua makhluk.

Rasa cinta dan hormat kepada Rasulullah dapat diwujudkan dengan berbagai cara. Salah satunya ialah berziarah ke makam beliau. Menurut pendapat ulama, berziarah makam tersebut adalah salah satu ibadah yang paling utama, lebih-lebih bagi jamaah haji.

Karena itu, mumpung ada kesempatan, tiap jamaah haji hendaknya menyempatkan diri berziarah ke makam Rasulullah Saw. di Madinah, tepatnya di Masjid Nabawi.

Dalam kitab Al-Futuhat Ar-Rahhaniyah diterangkan. orang yang mau berziarah dijanjikan oleh Rasulullah mendapat syafaat pada hari kemudian. Pada sisi lain, berdasarkan satu hadis, berhaji tanpa berziarah dianggap tidak etis.

Memang, ada pendapat yang melarang brziarah ke makam Rasulullah dengan berpijak pada sebuah hadis, yakni :
Artinya : “Tidak (boleh) diberangkatkan kendaraan kecuali ke tiga masjid-masjidku ini. Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha” 

Tapi oleh ulama, pendapat larangan pergi berziarah ke makam Rasulullah berdasarkan hadis itu dianggap tidak tepat. Menurut pendapat mereka, hadis itu sama sekali tidak menyinggung, baik secara tersurat maupun tersirat tentang larangan dimaksud.

Di samping mengaitkan larangan ziarah dengan hadis tersebut, tidak dapat dibenarkan dari segi tata bahasa, juga bertentangan dengan dalil-dalil lain. Misalnya, Rasulullah bersabda, “Aku pernah melarang kalian semua lberziarah ke kuburan, (tetapi sekarang) berziarahah, karena hal itu bisa mengingatkan pada akhirat”. Hadis itu secara umum menganjurkan berziarah untuk beri’tibar bahwa pada akhirnya semua manusia akan kembali ke tanah dan di bangkitkan lagi di akhirat kelak.

Dalam hadis lain beliau bersabda, “Barang siapa herziarah ketika aku wafat, maka sama saja berziarah ketika aku masih hidup”. (Manhaj As-Salaf fi Fahm An-Nushus bain An Nadhariyah wa At-Tathbiq, 74).

Lalu bagaimanakah caranya ? Karena pentingnya masalah tersebut, banyak ulama dalam kitab-kitabnya menjelaskan tata cara ziarah ke makam Rasulullah. Salah satunya adalah Imam Nawawi, pengarang kitab Al-Adzkar. Dalam kitab itu, terdapat satu pasal khusus tentang adab berziarah, beserta doa/dzikir yang perlu diucapkan.

Imam Nawawi mengatakan, ketika berziarah di tengah perjalanan, sebaiknya yang bersangkutan membaca shalawat Setelah kota Madinah tampak oleh mata, pembacaan salawat lebih diperbanyak, seraya memohon kepada Allah supaya ziarahnya membawa manfaat pada dirinya dengan berdoa :


Setiba di masjid Nabawi, hendaknya salat sunat tahiyat masjid, kemudian menuju ke makam Rasulullah, lalu duduk/ berdiri membelakangi kiblat menghadap ke makam dalam jarak kurang lebih empat hasta. Selanjutnya, mengucapan salam kepada Rasulullah dengan suara sedang (tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan) serta khusyu’, seakan-akan betul-betul berhadapan dengan beliau secara langsung dengan mengucapkan :


Selanjutnya, menghadap ke kanan untuk mengucapkan salam kepada khalifah pertama SayyidinaAbu Bakar dan disusul khalifah kedua Sayyidina Umar bin Khaththab, karena makam keduanya berdampingan dengan makam Rasulullah.

Jika dirasa terlalu panjang, boleh juga disingkat, misalnya seperti yang dilakukan sahabat Ibnu Umar, yakni :

Setelah mengucapkan kepada dua khalifah, kembali ke posisi semula menghadap makam Rasulullah guna bertawassul, meminta syafaat, dan memperbanyak bacaan shalawat dan dzikir.

Antara makam dan mimbar masjid terletak Raudhah, salah satu tempat yang sangat mustajab untuk berdoa, karena itu sebelum meninggalkan masjid, setelah ziarah sebaiknya berdoa dulu di Raudhah dalam urusan duniawi dan ukhrawi.

Thursday, 6 October 2016

Apa Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Tawassul Menurut Fikih islam ?

makna tawassul
Tanya : Menurut tradisi kaum Sunni berdoa dan berziarah kubur harus diawali terlebih dahulu dengan tawassul seperti “Ibadallah, rijalallah aghitsuna liajlillah dan yarabbi bil musthafa baligh maqashidana.”
1. Apa dan bagaimana pengertian, tujuan dan manfaat tawassul ?
2. Bagaimana tawassul yang benar supaya terhindar dari kemusyrikan ?
3. Tawassul tidak sampai pada ahli kubur, benarkah ?
(Hadi Ismanto, Universitas Brawijaya Malang) 

Jawab : Sebenarnya permasalahan ini sudah sangat usang, karena puluhan tahun yang lalu pertanyaan ini sudah muncul ke permukaan dan mendapatkan jawabannya. Tapi tak apalah toh tidak ada salahnya mengulang kembali. 

Thwassul berasal dan kata wasala-waslan-wasilatan atau tawassulan yang berarti sesuatu (sebagai wasilah atau perantara) untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pengertian itu seperti yang ada dalam dalam Al-Quran :
Artinya: “Dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya.” (QS. Al Maidah : 35) 

Jadi tawassul atau perantara adalah mengerjakan sesuatu (apa saja) dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah. (Mu’jam Mufradat Alfazhi Al-Quran, 560, Mu’jam Al-Washit. II, 32)

Bagaimana tawassul yang benar ? Mari kita telusuri. Kita ingat Ayat :
Artinya : “Mereka berkata, “Wahal ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang orang yang bersalah.” (QS. Yusuf: 97)

Inilah salah satu cara bertawassul. Pada saat itu mereka (putera-putera Nabi Ya’qub) datang menemui ayahnya agar berdoa kepada Allah atas dosa-dosa yang telah mereka lakukan. Menentukan pilihan kepada Nabi Ya’qub bukannya tanpa alasan tetapi karena memang sang ayah dianggap dekat kepada Allah Swt. 

Kita kaji lagi ayat yang lain sebagai berikut :
Artinya : “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka tentulah mereka mendapati Allah Maha penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 64) 

Dari sini seolah-olah Allah menganjurkan manusia untuk hormat, ta’zhim dan mahabbah dengan kekasih-kekasih Allah Swt. dalam hal ini Rasul. Demikian pula perwujudan kecintaan itu dengan datang kepada para kekasih itu dan memohon agar berkenan berdoa untuk mereka. 

Kedua ayat ini secara jelas mengisyaratkan bahwa di dunia ini ada manusia-manusia tertentu baik masih hidup maupun sudah mati yang mempunyai derajat yang tinggi di hadapan Allah. Karena mereka tergolong manusia saleh yang dekat, maka dengan sendirinya akan dicintai oleh Allah. Kepada mereka, Allah memuliakan dan mengabulkan segala permintaannya.

Karena posisinya yang demikian itu, agama juga menganjurkan kita untuk ta’zhim, hormat dan mahabbah kepada mereka. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari diriwayatkan bahwa Amir Al-Mukminin Sayyidina Umar Ibn Khaththab pernah bertawassul kepada Abbas, paman Nabi. Ketika itu negara tengah dilanda kemarau panjang. Karenanya beliau mengerjakan shalat istisqa’ (shalat minta hujan), kemudian berdoa : 
Artinya : “Wahai Allah sesungguhnya kami tawassul kepada Nabi kami, maka berikanlah kami hujan. Dan kami bertawassul kepadamu wahai paman nabi berikanlah kami hujan. Kemudian turunlah hujan.” (Minhaj Al-Yaqin, 19). 

Dengan demikian motifasi tawassul adalah berharap berkah atas derajat seseorang yang ditawassuli (wasilah) di sisi Allah dan kedekatan serta kecintaan Allah kepada mereka. Tawassul tidak sampai mensejajarkan apalagi mengunggulkan wasilah di atas Allah dan sifat ketuhanan-Nya. Demikianlah cara tawassul yang benar. 

Sekarang bagaimana tawassul yang menyebabkan kemusyrikan ? Man kita bandingkan.
Saya teringat sebuah ayat berikut ini :
Artinya : “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. Az-Zumar : 3)

Ayat di atas adalah potongan perkataan orang-orang musyrik yang membolehkan penyembahan herhala. Seandainya mereka benar dengan maksud tawassulnya maka seharusnya Allah-lah yang lebih agung dari berhala mereka, sehingga tak ada yang patut disembah selain Dia. Di sinilah kemusyrikan itu kemudian timbul karena sudah berada di luar koridor tauhid dengan mensejajarkan Allah dan berhala dalam hal ma’bud atau sesembahan. Bahkan mereka menganggap berhala lebih hebat dan lebih tinggi dari Allah. Kita ingat ketika orang mukmin di Makkah memaki berhala-berhala yang dimiliki kaum kafir, kemudian turun ayat :
Artinya : “Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. A1-An’am: 108) 

Dari ayat itu bisa dilihat betapa orang kafir menempatkan berhala mereka jauh di atas Allah Rabb A1-’Alamin dan menganggap barhala-berhala itu memberikan manfaat dan madharat. 

Adapun untuk pertanyaan yang ketiga, sampaikah tawassul (dengan bacaan bacaan tahlil atau Al-Quran) kepada ahli kubur ? Imam Nawawi salah seorang ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa pahala bacaan Al-Quran sampai pada mayit yang juga dibenarkan oleh Imam Ibn Hanbal. Dalam kitab Majmu’ Li A1-Allamah, Muhammad Arabi juga menyebutkan bahwa bacaan Al-Quran kepada ahli kubur boleh dan pahalanva pun sampai kepada mereka. Pahala yang sampai kepada ahli kubur bukan hanya itu, melainkan juga semua amal yang diniatkan untuk mereka.

Tuesday, 4 October 2016

Apakah Membaca Al-Quran Tanpa Mengerti Makna Dan Artinya Akan Mendapat Pahala ?

membaca al quran tanpa mengerti makna
Tanya : Membaca Al-Quran namun tidak mengerti artinya apalagi maksudnya, apakah bisa mendapatkan pahala sebagai ibadah ? (Kurniawan, Magelang)

Jawab : Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan sebagai mukjizat kepada Nabi Muhammad Saw. Oleh karena itu kalamullah yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad tidak dinamakan Al-Quran. 

Al-Quran diturunkan dengan maksud menyempumakan ajaran-ajaran nabi sebelumnya. Di dalamnya terdapat hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, cerita-cerita sejarah, peraturan-peraturan dan tata cara hidup manusia baik dalam kedudukannya sebagai hamba Allah maupun sebagai makhluk sosial dan lain-lain.

Al-Quran juga diturunkan sebagai pedoman dan pegangan hidup bagi umat manusia yang harus dipatuhi dan dilaksanakan ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya. Sebagai wahyu Allah, maka mengikuti apa yang ada di dalamnya bisa membahagiakan manusia saat hidup di dunia maupun nanti pada kehidupan di akhirat yang menjadi tujuan hidup setiap manusia.

Al-Quran berbeda dengan hadis Qudsi. Meskipun sama-sama diturunkan kepada Nabi Muhammad, namun Al-Quran mempunyai kelebihan. Keistimewaan itu setiap orang yang membacanya akan mendapatkan pahala sebagai ibadah. 

Dalam kitabnya Syaikh Zakaria Al-Anshari menjelaskan, Al-Quran adalah almuta‘abbadu bitilawatihi, artinya membaca Al-Quran termasuk sebagai ibadah, yang tentu saja akan mendapat pahala apabila itu dilakukan, meskipun dia tidak tahu maksud dan artinya.

Apa Hukum Membawa Al-Quran Bagi Anak-anak ?

hukum anak kecil membawa al quran
Tanya : Selama 10 (sepuluh) tahun terakhir ini Taman Pendidikan Al-Quran (TPA/TPQ) merebak di mana-mana. Peserta didiknya semuanya anak kecil. Apakah mereka boleh memegang atau membawa mushaf tanpa berwudhu dulu ? Soalnya kalau disuruh wudhu terus-menerus agak memberatkan untuk ukuran anak seumur mereka. Solusinya bagaimana? 

Jawab : Dalam agama Islam, Al-Quran jelas memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia. Sebagai wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw., Al-Quran mempunyai banyak keistimewaan yang tidak terdapat pada kitab suci lain sebelumnya, seperti Zabur, Taurat, dan Injil.

Apalagi dibandingkan dengan kitab maupun buku-buku yang tidak bersumber dari wahyu. Di antaranya, kita tidak boleh menyentuh atau membawa mushaf dalam keadaan hadas, artinya harus berwudhu lebih dahulu. Hal itu sebagai ungkapan penghormatan (ihtiram) kita terhadap Al-Quran. Tetapi apakah hal itu berlaku untuk semua orang dan dalam setiap kondisi ? Ternyata tidak. 

Keharusan bersuci terlebih dahulu itu tidak berlaku untuk Semua orang dan dalam setiap waktu. Ada beberapa pengecualian seseorang diperbolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan hadas. Pengecualian itu karena mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.

Imam Nawawi dalam salah satu karyanya, At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Quran, membicarakan masalah tersebut secara agak panjang lebar. Diterangkan bahwa anak kecil yang sudah mumayiz (pandai), yakni sudah bisa makan-minum dan istinja’ sendiri diperbolehkan menyentuh atau membawa mushaf tanpa wudhu untuk kepentingan belajar. 

Melanggengkan status suci dengan berwudhu secara kontinyu bagi anak kecil dipandang bukan perkara mudah. Malah kalau hal ini diterapkan secara ketat dengan tanpa memperhatikan pelakunya dalam hal ini anak-anak yang hendak belajar Al-Quran, bisa-bisa tidak mau mengaji. Dalam hal itu, para fuqaha sangat bijaksana, membedakan anak kecil dan orang dewasa dalam masalah menyentuh mushaf.

Dengan demikian, dia belum saatnya dibebani kewajiban-kewajiban yang berlaku untuk orang dewasa. Pertimbangan mereka adalah li al-masyaqqah, karena memberatkan. Memang ada kaidah, al-masyaqqah tajlib at-taisir, hal-hal yang memberatkan bisa menimbulkan kemudahan. 

Bisa juga kita kaitkan dengan kaidah yang lain, daf’u al mufasid muqaddam ‘ala jalbi al-mashalih, menghindari mafshadah lebih diutamakan atau didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Berwudhu ketika hendak menyentuh mushaf adalah mashlahah. Tidak mau mengaji Al-Quran, merupakan mafsadah. Selain anak kecil untuk keperluan belajar, dalam situasi darurat, orang dewasa (mukallaf) juga diperkenankan menyentuh dan membawa mushaf tanpa berwudhu. Misalnya, khawatir mushafnya terbakar, umpamanya terjadi kebakaran rumah, di dalamnya Anda menemukan mushaf yang nyaris terbakar api. Tidak mungkin Anda mengambil air wudhu terlebih dahulu, karena keburu mushafnya habis dilalap api. 

Dalam situasi darurat seperti itu, Anda diperbolehkan mengambil mushaf tersebut meskipun dalam keadaan berhadas. Begitu juga kalau khawatir mushaf yang ada terkena najis, atau tenggelam ke dalam air.

Saturday, 1 October 2016

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab Menurut Fikih Islam ?

hukum berbeda madzhab
Tanya : Dalam hal ibadah saya sering dibuat bingung oleh adanya aturan aturan yang berbeda dan beberapa madzhab. Hal itu terkadang melahirkan keraguan akan keabsahan ibadah saya itu. Katakanlah masalah wudhu, ada yang mengatakan bahwa memegang alat kelamin tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu sementara yang lain mengatakan batal apapun alasannya, terus terang saya sering memilih yang ringan. Bagaimana seharusnya saya menyikapi hal ini ? (Tati Nurjannah, Wonokromo) 

Jawab : Dalam kehidupan beragama, masyarakat umumnya memang mengenal dan mengikuti beberapa macam madzhab, setidak-tidaknya 4 (empat) madzhab yang terkenal; Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Bahkan sebagian besar masyarakat meletakkan salah satu madzhab tersebut sebagai sumber hukum. Hanya kadang-kadang dalam kondisi tertentu untuk tidak melawan budaya konvensional, seseorang harus berpaling ke madzhab lain. Dengan demikian adanya bermacam-macam madzhab itu memungkinkan seseorang untuk beralih madzhab secara total ataupun dalam hal yang dipandang sebagai kebutuhan saja.

Dalam konteks ibadah, madzhab-madzhab yang ada itu terkadang mengandung perbedaan hukum atau sering disebut khilafiyah. Hal ini muncul karena perbedaan penafsiran seorang mujtahid pada istidlal al-ahkam terhadap Al-Quran dan hadis sebagai sumber pokok ajaran Islam. Kita sebagai orang awam tidak harus tahu semuanya, namun cukup hertaqlid atau mengikuti salah satu madzhab tertentu yang diyakini paling rajih atau terbaik daripada yang lain.

Hal mi sebagaimana disampaikan Imarn Zakariya Yahya Al-Anshari dalam kitabnya Lub Al-Ushul. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya AI-Mustashfa bahkan mengatakan keharusan bertaqlid bagi orang awam adalah ijma’ sahabat.

Untuk menyikapi adanya perbedaan itu, seseorang diperbolehkan pindah madzhab atas sebuah rangkaian ibadah. Namun demikian para ulama mensyaratkan beberapa hal, di antaranya tidak diperkenankan tatabu’u ar-rukhash, artinya hanya mengambil beberapa hal yang paling ringan dari beberapa aqwal al-madzhab dan talfiq, artinya menyatukan dua qaul dari dua madzhab yang berbeda kedalam problema tertentu sehingga menjadi satu komponen hukum yang tidak menjadi pendapat atau qaul bagi dua madzhab tersebut. Misalnya dalam hal berwudhu; Imam Syafi’i tidak mewajibkan menggosok anggota badan yang dibasuh, sedang Imam Maliki mewajibkannya. Dan dalam hal memegang farji, Imam Syafi’i berpendapat secara mutlak hal itu membatalkan, sedangkan Imam Maliki berpendapat tidak membatalkan bila tidak dengan syahwat. Nah, bila seseorang berwudhu dan tidak menggosok anggota badan dimaksud karena taqlid Imam Syafi’i, tetapi kemudian meraba farji tanpa syahwat, dilanjutkan melakukan shalat, maka shalat yang dilaksanakan batal dengan kesepakatan kedua Imam. Ini karena ketika ia meraba farji -walaupun tanpa syahwat- menurut Syafi’i maka wudhunya telah batal. Begitu juga ketika seseorang tidak menggosok anggota badan dimaksud, maka wudhunya juga tidak sah menurut Maliki. 

Jadi sebenamya pertanyaan di atas adalah gambaran adanya khilafah yang sudah diakomodasi oleh madzhah. Bagi mereka yang mengatakan bahwa wudhu tidak batal sebab memegang alat kelamin tanpa syahwat, sudah benar asalkan anggota badannya yang wajib di basuh harus digosok seluruhnya. Ini adalah cara berwudhu Malikiyah, sedangkan yang mengatakan batal memegang alat kelamin juga tidak salah karena sesuai dengan aturan yang ditetapkan Syafi’i. Dalam hal ini Syafi’i tidak mewajibkan menggosok anggota wudhu yang wajib dibasuh. Dengan demikian, seseorang boleh memakai keduanya secara lengkap dan terpisah satu sama lain. Kalau mau pakai cara Syafi’i maka pakai semua aturannya mulai dari syarat rukunnya sampai hal-hal yang membatalkannnya. Begitu pula kalau menginginkan menggunakan madzhab yang 1ain.

Apa Syarat Menjadi Mualaf Menurut Fikih Islam ?

tata cara menjadi muallaf
Tanya : Apakah syarat bagi orang yang baru masuk Islam (muallaf) ? 

Jawab : Islam merupakan satu-satunya agama yang diridhai Allah dan agama yang dipeluk semua nabi sejak Adam as. hingga Nabi Muhammad Saw. Setiap manusia harus memeluknya. Hanya saja, untuk menyampaikan risalah agama ini tidak berlaku pemaksaan kepada orang lain. Allah telah menunjukkan jalan lurus dengan mengutus para utusan dan mengaruniai manusia akal pikiran. Dengan keduanya, akhirnya manusia akan mampu mengetahui mana yang hak dan batil.

Syarat menjadi muslim tidaklah rumit. Dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, seseorang sudah dianggap muslim. 

Dua kalimat itu adalah kalimat :
“Asyhadu an La Ilaaha illa Allah wa Asyahadu Anna Muhammad Rasululah”, yang artinya, “saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. adalah utusan Allah”. Tidak ada upacara dan prosedur yang macam-macam untuk bisa menjadi seorang muslim. 

Mengucapkan syahadat tidak hanya cukup hanya di bibir saja, melainkan harus disertai keyakinan dan kepercayaan secara mantap dalam hati tentang isi dan muatan dari syahadat itu sendiri.

Sebab, pada dasarnya syahadat adalah ikrar atau ungkapan dari keimanan yang berada dalam hati. Orang yang mengucapkan syahadat tanpa dibarengi pembenaran hati, belum dianggap muslim oleh Allah. Islam menghendaki kesatuan hati dan kata, meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan.
Orang yang baru masuk Islam, dengan demikian diwajibkan melepaskan diri dari berbagai paham dan kepercayaan terdahulu yang tidak sesuai dengan tuntunan dalam agama Islam. 

Dua kalimat syahadat memang kelihatan sederhana sekali. Namun makna yang dikandungnya serta konsekuensi yang ditimbulkan sangat dalam dan luas.

Kalimat pertama, berisi pengakuan adanya satu Tuhan, yaitu Allah. Dialah yang menciptakan seluruh alam semesta ini. Bagi-Nya segala sifat-sifat kesempurnaan. Oleh karena itu, sudah semestinya hanya kepada Allah Swt. semata saja manusia menyembah dan bersujud.

Ibadah hanyalah patut dilakukan kepada Dzat yang lebih tinggi. Sesama makhluk, tidak berhak disembah karena setara dalam derajat kemakhlukannya. 

Ibadah hanya kepada sang Khaliq. Sebab tauhid uluhiyah harus diikuti tauhid ubudiyah, dalam artian bahwa bila seseorang telah mengakui Allah sebagai pencipta alam semesta ini, maka sudah selayaknya dia hanya beribadah kepada-Nya.

Kalimat kedua, berisi pengakuan atas kerasulan dan kenabian Nabi Muhammad Saw. Mengakui beliau sebagai seorang nabi dan rasul, secara implisit membenarkan dan meyakini ajaran yang disampaikan. Sebab semuanya berdasarkan wahyu dari Allah, baik berupa Al-Quran maupun hadis.

Dan sudah barang tentu apa yang beliau sampaikan tidak cukup diimani dan dipercayai, melainkan lebih dari itu harus di patuhi dengan mengerjakan apa yang diperintah dan menjauhi apa yang dilarang. Itulah hakikat takwa, yakni imtitsar al awamil wa ijtinab an-nawahi, yang akhirnya menjadi ukuran derajat kemuliaan manusia.

Dari Nabi Muhammad-lah kita belajar cara beribadah kepada Allah sebagai konsekuensi pengakuan kepada-Nya sebagai Tuhan pencipta alam.

Ibadah tidak boleh dilakukan dengan cara sendiri-sendiri, akan tetapi harus sesuai dengan kehendak Allah Swt. Hanya Nabi Muhammad yang mengetahui kehendak itu, lewat wahyu yang diturunkan kepadanya. 

Ajaran Islam secara garis besar terdiri dan 3 (tiga) komponen : Akidah (keyakinan), syariah dan akhlak.

Dalam agama Islam, akidah merupakan asas atau fundamen. Karena tanpa didasari akidah, maka amal ibadah kita tidak diterima. Sebaliknya, akidah tanpa syariah dan akhlak tidak sempurna. Keimanan semata-mata belum cukup menyelamatkan manusia secara total dari ancaman siksa api neraka. 

Menurut ulama, dengan mengucapkan syahadat, mengimani semua perkara yang wajib diimani seraya meninggalkan segala sesuatu yang bisa mengakibatkan kekufuran, seseorang masih dianggap muslim, meskipun meninggalkan kewajiban-kewajiban dan melakukan larangan-larangan. Dalam artian, dia tidak akan kekal di neraka meskipun juga tidak terbebas secara total dari siksaan kecuali mendapat ampunan dari Allah.

Iman juga dapat berkurang dan bertambah. Iman akan semakin bertambah dan sempurna jika terjadi peningkatan takwa. Sebaliknya, kadar keimanan seseorang akan berkurang dan terus merosot hingga batas antara iman dan kufur demikian tipis karena menurunnya kadar ketakwaan.

Melihat demikian pentingnya kedudukan takwa, maka sangatlah wajar jika wasiat bertakwa menjadi salah satu hukum khotbah dalam shalat Jumat. Dalam setiap khotbahnya, khatib selalu mengajak dan menghimbau para hadirin untuk senantiasa meningkatkan takwa.

Intinya, keselamatan tergantung pada keimanan. Kesempurnaan iman terletak pada kualitas takwa, yang -seperti tadi saya katakana- tergantung sejauh mana seseorang mematuhi ajaran Islam dalam bentuk perintah dan larangan. Orang tidak mungkin mampu mencapai tingkat ketakwaan yang tinggi, tanpa memiliki pengetahuan. 

Secara logis bagaimana kita dapat melakukan perintah dan menjauhi larangan, sedangkan perintah dan larangan itu sendiri tidak kita mengerti. 

Oleh karenanya, bagi yang baru masuk Islam atau yang masih awam, hendaknya berusaha memahami agama yang dipeluknya secara memadai. Ini merupakan langkah awal menuju muslim bertakwa, yang mengaplikasikan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupannya. 

Menyadari akan arti pentingnya belajar, tidak mengherankan jika ayat yang pertama turun berisi perintah membaca, yaitu iqra’.

Membaca wahyu yang tertuang dalam Al-Quran dan hadis, sekaligus membawa fenomena dari gejala alam sebagai ayat-ayat kauniyah untuk mencapai ridha-Nya.

Agar proses belajar itu berjalan dengan baik, muslim muallaf memerlukan seorang pembimbing yang benar-benar memahami agama Islam supaya tidak terjadi salah paham yang bersumber pada pemahaman yang subyektif dan parsial.

Lebih dari itu, belajar hendaknya dimulai dari masalah-masalah yang pokok, seperti tentang rukun Islam serta ibadah-ibadah yang terpenting seperti shalat.

Friday, 30 September 2016

Apa Sebenarnya Hukum Menonton Film Porno Menurut Fikih Islam ?

hukum menonton film bokep, hukum menonton film porno, hukum menonton bf
Tanya : Apakah hukumnya menonton film porno atau blue film (BF)? (Bu Titi, Semarang) 

Jawab : Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak selamanya membawa pengaruh positif bagi kehidupan manusia. Teknologi sangat tergantung pada bagaimana cara menggunakannya. Selain dapat digunakan untuk kebaikan, dapat juga untuk kejelekan. Salah satu gejala yang sangat memprihatinkan dewasa ini adalah makin mudah akses terhadap perangkat maupun alat hiburan yang tidak layak dilihat.

Manusia oleh Allah Swt. dilengkapi dengan 3 (tiga) potensi, al-quwa al-a qliya (daya intelektual), al-quwa al-syahwiyah (nafsu, syahwat), al-quwa al-ghadhabiah (emosi). 

Karena nafsu, manusia tertarik kepada lawan jenisnya. Sifat ini adalah alamiah dan sesuai dengan kodratnya. Karenanya nafsu tidak harus dihilangkan secara total. Sebab hal itu tidak mungkin. Dan sama dengan makhluk hidup lainnya, manusia dituntut untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan di muka bumi ini. Dan ini dapat dilakukan dengan kecenderungan untuk tertarik dengan lawan jenis tersebut.

Bisa kita bayangkan kalau manusia tidak mempunyai nafsu untuk makan dan minum maupun keinginan s*ksual, niscaya sudah lama punah atau mati, dan tidak lagi berkembang biak seperti sekarang. 

Namun nafsu (s*ksual) tidak lantas boleh dipuaskan sesuka hati, apalagi dengan perilaku s*ks bebas. Sebab dampak yang diakibatkan dan s*ks menyimpang itu tidak kalah negatif. 

Untuk menghindari semua itu, Islam mengambil jalan tengah dan mengatur cara penyaluran kebutuhan biologis tersebut sedemikian rupa lewat lembaga pernikahan.

Pernikahan dianjurkan, bahkan terkadang wajib dan termasuk sunah nabi. Sebaliknya, sistem kependetaan (rahbaniyah) yang menganulir kebutuhan biologis tersebut sangat dikecam dan dilarang. Demikian pula mengumbar hawa nafsu tanpa aturan dan ikatan yang jelas (zina) juga merupakan hal yang diharamkan agama. 

Status hukum zina, semua kaum muslimin sudah maklum yaitu haram. Keharaman zina termasuk al-ma‘lum min ad-din bi adh-dharurah, suatu hal yang sangat jelas dan gamblang dalam agama.

Sehingga, bila ada yang mengingkari kenyataan ini bisa berakibat fatal. Sebab secara tidak langsung hal ini berarti mengingkari pesan yang terkandung dalam Al-Quran dan hadis atau ajaran yang dibawa Rasulullah Saw. 

Hanya yang sering kurang dipahami, pengharaman zina itu tidak terbatas pada melakukan zina secara langsung, melainkan menetapkan hal-hal yang bisa menjerat atau mendorong orang ke arah perzinahan (muqaddimah az-zina). 

Menarik sekali ketika Al-Quran melarang zina. Redaksi yang dipakai, “janganlah kalian semua mendekatinya,” sebagaimana termaktul, dalam Al-Quran :
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina.” (QS. Al sra’: 32) 

Jadi, bukan “janganlah melakukan zina.”. Dengan demikian yang diharamkan dalam ayat tersebut bukan hanya zina, melainkan juga mendekatinya.

Pengharaman mendekati zina secara otomatis (al-mahfum bi al-aula) membawa konsekuensi pengharaman zina.

Perbuatan-perbuatan yang potensial mendekatkan seseorang terjerumus ke dalam perbuatan zina, jumlahnya banyak sekali. Misalnya melihat aurat orang lain (bukan istrinya) atau berduaan dengan lawan jenis di tempat yang sepi. Termasuk di dalamnya melihat sesuatu yang mer*ngsang nafsu birahinya, di antaranya film p*rno (blue film atau film biru). 

Dalam satu hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, sebagaimana termaktub dalam kitab Jawahir Al-Bukhari dinyatakan, melihat sesuatu yang membangkitkan gairah (an nazhar bi syahwah) dinamakan zina (zina mata) dan hukumnya haram. Menurut sebagian ulama, adanya pelarangan itu karena pandangan tersebut dapat mendorong seseorang untuk melakukan zina yang sesungguhnya.

Dalam fikih ada kaidah adz-dzarai, yang intinya adalah hukum suatu perbuatan itu terkait erat dengan akibat lanjutannya. Memang tidak selamanya melakukan perkara yang mendekati zina pasti akan berakibat pada perzinaan. Begitu pula tidak semua orang yang zina diawali dengan tindakan yang menjurus ke arah itu.

Dalam konteks ini, yang dititik beratkan adalah sikap kehati-hatian, dan langkah-langkah yang bersifat preventif atau pencegahan. Karena pada umumnya, satu kejadian itu ada proses dan tahapan-tahapan yang mendahuluinya, di samping situasi yang memang kondusif.

Begitu pula dengan zina. Dalam kenyataannya tidak secara tiba-tiba seseorang ingin melakukan tindakan asusila itu. Kebanyakan ada rangs*ngan-rangs*ngan (stimulus) yang datang dari dalam atau dari luar dirinya.

Perlu juga disadari, manusia itu bermacam-macam. Di satu pihak ada yang memiliki nafsu besar, ada pula yang sedang, dan ada pula yang kecil. Di pihak lain, ada yang mampu mengendalikan nafsunya dan ada yang justru sebaliknya. 

Yang jelas, bila nafsu sudah bergejolak dan membara, akan makin sulit dihindari. Kalau boleh diibaratkan dengan api yang membara, maka sangat sulit untuk dipadamkan. 

Karena itu, termasuk kebaikan tertinggi adalah sikap mujahadah an-nafsi, yaitu memerangi hawa nafsu. Bahkan, lebih berat daripada perang secara fisik. Sebab nafsu tidak terlihat menyatu di depan mata kita dan tidak pernah mati. Sedangkan mujahadah an-nafsi akan makin mudah bila kita tidak membangun nafsu itu sendiri.

Sebaliknya, akan makin sulit, bahkan mungkin menjadi tak terbendung lagi, jika nafsu telah demikian membara, sehingga membutakan akal pikiran dan kesadaran kita. Apalagi jika tidak dilandasi dengan iman dan takwa yang kuat serta pemahaman ajaran agama secara memadai, maka kecenderungan untuk melakukan perbuatan yang nantinya akan menjadi aib ini semakin menjadi-jadi.

Akibat negatif film-film p*rno, sudah sering dimuat di media rnassa. Ada anak kedil yang masih duduk di bangku SD melakukan hubungan s*ksual setelah melihat film tersebut. Itu hanya salah satu contoh kasus, dan yang lain tentunya masih banyak.

Berangkat dari semua itu, hendaknya semua pihak menaruh kepedulian terhadap merebaknya film-film yang tidak layak ini. Masing-masing pihak sesuai kemampuan, wewenang dan tugasnya hendaknya diharapkan perannya untuk menanggulangi dampak buruk dari hal tersebut. Keluarga, masyarakat, sekolah dan aparat pemerintah serta keamanan, semua berkewajiban menanggulangi dekadensi moral khususnya perzinaan, yang salah satu faktor penyebabnya adalah merebaknya p*rnografi dalam berbagai bentuk.

Apakah Ilmu Sains Itu Bid'ah Menurut Fikih Islam ?

hukum ilmu sins
Tanya : Ada orang berpendapat pengetahuan atau inspirasi tentang hakikat kebenaran yang tidak bersumber dari syariah adalah bid’ah, kekejian atau kemusyrikan. Bagaimana dengan pengetahuan atau inspirasi tentang hakikat kebenaran yang bersumber dari sains, terutama ilmu pengetahuan ? Bukankah ilmu alam dapat memantapkan keimanan manusia tentang adanya Tuhan? (Agung Widiyoutomo, Magelang)

Jawab : Jawaban pertanyaan ini dapat diperoleh dengan memahami aspek-aspek apa saja yang dimuat dalam syariat, dan dengan cara bagaimana kebenaran atau pengetahuan itu didapat. 

Sumber ajaran Islam adalah wahyu yang terbuktikan dalam Al-Quran dan hadis. Ruang lingkup ajaran Islam dapat diketahui dari kedua sumber primer itu. Para pakar telah mengamati dengan seksama terhadap Al-Quran dan hadis menyimpulkan, ajaran Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi beberapa komponen. Yakni akidah (keyakinan atau kredo), ibadah dan akhlak, muamalah, jinayah, siyasah, munakahat, dan lain-lain. 

Sedangkan sumber kebenaran dari pengetahuan minimal ada 3 (tiga). Salah seorang kontemporer, Syaikh Al-Maraghi dalam tafsirnya -yang diberi nama sesuai pengarangnya Al Maraghi- menjelaskan, hidayah Allah diberikan lewat berbagai cara. Di antaranya hidayah diniyyah (petunjuk agama) yang bersumber dari wahyu. Selain itu juga ada hidayah ‘aqliyah, yakni petunjuk atau kebenaran yang diperoleh dengan akal pikiran. Ada pula hidayah inderawi lewat pancaindera.

Kalau hidayah yang pertama hanya dimiliki manusia-manusia tertentu (nabi dan rasul) yang memang telah ditunjuk dan dipilih Allah, maka hidayah kedua dan ketiga bisa dinikmati oleh semua orang yang sehat jasmani dan rohaninya. Selain itu hidayah dapat diperoleh dari mimpi, ilham, kasyf, dan lain-lain. 

Melihat ruang lingkup ajaran Islam dan bervariasinya sumber hidayah (petunjuk) tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan tidak semua hal telah dibahas secara tuntas dalam Al-Quran dan hadis, misalnya sains dan teknologi. Syariat -atau lebih tepatnya Al Quran dan hadis- sebagai sumber kebenaran adalah benar tetapi tidak satu-satunya. 

Manusia dengan akal pikirannya mampu menemukan kebenaran. Namun perlu disadari tidak semua masalah mampu dipecahkan dengan akal semata. Bagaimanapun juga kapasitas akal ada batasnya. Sejarah ilmu pengetahuan dan filsafat membuktikan hal itu. Berapa banyak ilmuwan dan fiosof yang pendapatnya saling bertentangan. 

Selain itu banyak teori yang secara mapan dianut banyak orang, suatu ketika dikritik bahkan dibatalkan generasi sesudahnya. Pendapat seseorang dalam masalah yang sama sering berubah-ubah dan tidak bertentangan sesuai dengan perkembangan informasi dan kematangan intelektualnya. 

Karena itu, benarlah pendapat yang menyatakan, akal itu laksana timbangan emas. Pendapat tersebut mengisyaratkan tidak semua masalah bisa diatasi dengan bantuan alat, sebagaimana tidak semua benda dapat diketahui beratnya dengan timbangan emas.

Berangkat dari itulah dengan sifat rahman dan rahim-Nya, Allah menurunkan wahyu kepada nabi dan rasul untuk menjelaskan perkara-perkara yang sama sekali di luar akal (fauq al-’aql) atau dapat dicapai dengan akal, tetapi prosesnya membutuhkan waktu yang sangat panjang. Padahal informasi tentang hal itu sangat urgen (penting) untuk diketahui, misalnya informasi tentang Tuhan, metafisika, akhirat dan moral.

Berangkat dari kenyataan tersebut, dalam menyikapi suatu perkara kita mesti merujuk pada tiap-tiap sumbernya. Harus diadakan pemilahan antara bidang agama dan bidang akal. Dalam masalah-masalah yang memang menjadi otoritas agama, sudah tentu harus kembali kepada sumbernya, yaitu Al-Quran dan hadis. 

Demikian halnya, jika masalah tersebut termasuk dalam wilayah akal pikiran, kita dipersilahkan mendayagunakannya semaksimal mungkin. Intinya pada bidang agama sumbernya Al-Quran dan hadis. Dalam masalah duniawi termasuk di dalamnya sains dan ilmu pengetahuan adalah akal. 

Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya: “Kalian lebih mengetahui urusan duniamu sendiri.”

Jelas sekali, Rasulullah dalam masalah duniawi menyerahkan sepenuhnya kepada manusia dengan catatan tidak menyimpang dari syariat Islam. 

Berkaitan dengan ilmu pengetahuan, Islam merupakan agama yang paling menghargai akal pikiran. Banyak ayat Al-Quran yang memerintahkan umatnya berpikir, dan bersikap kritis serta melarang taklid. 

Demikian pula halnya dengan hadis, Islam meninggikan derajat para ulama atau ilmuwan, dan memerintahkan umatnya mencari ilmu, baik ilmu agama maupun non agama yang bermanfaat bagi kehidupan. Dalam satu hadisnya Rasulullah Saw. menyuruh mencari ilmu walaupun sampai ke negeri Cina. Padahal Cina saat itu terkenal dengan industrinya, bukan pusat kajian agama. 

Memang dijumpai sejumlah ayat dalam Al-Quran yang membicarakan ilmu pengetahuan, misalnya, proses terciptanya alam semesta, tahapan-tahapan perkembangan janin, berputarnya bumi pada porosnya, madu mengandung obat dan lain-lain. Namun bukan berarti Al-Quran merupakan buku ensikiopedia ilmu pengetahuan yang memuat informasi yang mendetail tentang sains. 

Al-Quran adalah petunjuk bagi seluruh manusia untuk menggapai keselamatan di dunia dan akhirat. Al-Quran dengan menyinggung beberapa fenomena ilmiah, dimaksudkan untuk menunjukkan kebesaran Allah dan membuktikan Dia adalah pencipta alam semesta ini.

Bukankah setiap pencipta mengetahui proses dari karakter ciptaannya ? Lebih dari itu Al-Quran ingin menandaskan tidak ada pertentangan antara ayat Quraniyah dan ayat kauniyah, atau antara agama di satu pihak dan ilmu pengetahuan di pihak lain. Sebab keduanya berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah Swt.

Ilmu pengetahuan diperoleh manusia lewat pengamatan dan penyelidikan terhadap alam semesta, dengan kernampuan akal dan inderanya. Sebagai bukti, bangsa-bangsa yang maju dalam sains justru tidak pernah membaca Al-Quran dan hadis, sumber syariat.

Dengan demikian, sains dan ilmu pengetahuan yang bersumber dari akal pikiran dan pengamatan indera bukanlah bid’ah, atau kemusyrikan dan kekufuran. Bahkan sains dan ilmu pengetahuan diperintahkan Allah untuk dipelajari dan dikembangkan, karena berguna untuk meningkatkan kualitas hidup manusia sekaligus dapat mempertebal iman. Sebab ada sebagian kebesaran Allah yang hanya dapat diketahui lewat ayat-ayat-Nya. Ayat-ayat (tanda-tanda) itu ada yang berupa tulisan, tetapi ada pula yang berwujud hukum-hukum alam atau sunnatullah.

Apa Hukum Jual Beli Narkoba Menurut Fikih Islam ?

hukum menjual narkoba
Tanya : Bagaimana hukum jual beli narkoba ? Soalnya ada yang berpendapat yang dilarang cuma mengkonsumsinya. (Muhyiddin, Demak) 

Jawab : Akhir-akhir ini merebak sekali kampanye tentang bahaya narkoba yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dengan memasang spanduk-spanduk dan iklan layanan masyarakat lewat televisi atau media cetak.

Aparat keamanan seperti diberitakan media massa, gencar melakukan penggerebekan pengedar narkoba dan menangkap pemakainya. Hal itu dilakukan untuk menghindari bahaya narkoba, khususnya di kalangan generasi muda, pemilik masa depan dan penerus perjuangan bangsa. 

Sebelum membicarakan hukum jual beli narkoba, perlu ditegaskan terlebih dahulu narkoba sepenuhnya dilarang oleh agama (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam: 75-76). Hukumnya sama dengan minuman keras dalam bahasa Al-Quran disebut al-khamr. Baik narkoba maupun miras, keduanya sama-sama menghilangkan kesadaran dan membuat akal pikiran tidak berfungsi. 

Padahal akal pikiran adalah anugerah terbesar Allah kepada manusia, yang membedakannya dan binatang. Salah satu fungsi akal adalah pengendali moral. 

Nah, ketika akal tidak berfungsi, perbuatan menjadi lepas kontrol dan menimbulkan berbagai kesalahan. Karena itu, dalam literatur agama, miras dianggap “Ibu pelbagai keburukan/kejelekan” (ummu al-khaba‘its). Artinya, miras menjadi sumber berbagai tindakan negatif dan amoral. 

Memang, mengkonsumsi narkoba ada “manfaatnya” misalnya bisa merasakan kenikmatan saat mengalami ekstase. Karena tidak mungkin orang melakukan sesuatu yang sama sekali tidak ada manfaatnya. Paling tidak menurut pikiran pelaku sendiri secara subjektif. 

Begitu juga dengan miras. Namun dibandingkan dengan kenikmatan sekejap yang dijanjikan, akibat negatif dan kerugian yang dialami jauh lebih besar secara fisik, mental intelektual dan sosial-ekonomi. Dalam Al-Quran, Allah mengakui adanya manfaat dan madharat dalam miras, pada surat Al-Baqarah :
Artinya: “Mereka bertanya tentang khamr dan judi, Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. A1-Baqarah: 219) 

Kata dosa dalam ayat diatas (al-itsm) menunjukkan adanya dampak negatif. Karena dosanya lebih besar, berarti kerugiannya lebih besar juga. Allah tidak memerintahkan dan melarang sesuatu kecuali mengandung hikmah berupa jalb al-mashalih (memperoleh maslahah) atau daf’u al-mafasid (menolak mafsadah). 

Meskipun ayat tadi berbicara tenang miras/khamr, tetapi dapat diterapkan juga pada narkoba karena keduanya terdapat kesamaan, yakni madharatnya lebib besar daripada manfaatnya. 

Karena mengkonsumsi narkoba diharamkan, maka memperjualbelikannya juga dilarang (Madzahib Al-Arba‘ah. 5/39). Sebagaimana diterangkan literatur-literatur fikih, dalam masalah jual-beli terdapat persyaratan, benda yang diperjualbelikan harus bermanfaat menurut ukuran syara’ (Kifayah Al-Akhyar. I, h. 241)

Benda-benda yang diharamkan oleh agama, tidak termasuk dalam kategori bermanfaat. 

Ketentuan fikih diperkuat oleh hadis riwayat Imam Bukhari dan Jabir ra. bahwa Rasulullah hersabda : “Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung’.

Dari hadist ini, dapat disimpulkan segala sesuatu yang dilarang dikonsumsi oleh agama, tidak diperkenankan diperjualbelikan. (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam: 137) 

Agama menyuruh umatnya melakukan hal-hal positif dan menghindari yang tidak berguna, apalagi yang jelas-jelas merugikan. Salah satu kaidah fikih menyatakan adh-dhararu yuzal, segala hal yang negatif/membawa madharat harus dihilangkan atau dihindari. Tidak menjual narkoba termasuk perbuatan preventif sebagai upaya menghindari madharat.

Dari sisi lain, pelarangan jual-beli narkoba dapat pula dirujukkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengrjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2) 

Memang, pada dasarnya manusia dalam menjalani hidupnya membutuhkan kerja sama dan tolong menolong. Tetapi kerjasama itu tidak boleh dalam hal-hal yang dilarang oleh agama. Menjual narkoba pada orang lain dapat dimaknai sebagai sikap bekerjasama dengan orang itu dan membantunya melakukan dosa, seperti mengkonsumsi narkoba. Intinya, seperti kita dilarang melakukan dosa, dilarang pula membantu dalam bentuk apapun kepada orang lain untuk melakukan dosa itu.

Dengan kata lain, membantu orang lain melakukan dosa adalah dosa juga. (al-i’anah ‘ala al-itsm itsm) 

Dengan demikian, pendapat sebagian masyarakat yang menyatakan, “tidak apa-apa menjual narkoba asal tidak mengkonsumsi”, sama sekali tidak dibenarkan, begitu juga dengan minuman keras dan sejenisnya, yang meliputi semua produk atau barang yang dilarang oleh agama. 

Keharaman jual-beli narkoba membawa koksekuensi tidak halal keuntungan yang diperoleh darinya. Sesuai dengan sabda Rasulullah dalam hadis riwayat dan Ibnu Abi Syaibah yang berasal dari Ibnu Abbas: “Sesungguhnya Allah itu kalau mengharamkan sesuatu, mengharamkan pula tsaman-ny.” (Madzahib Al-A rba‘ah, V, h. 41) 

Tsaman adalah sesuatu yang ditukar dengan benda yang dijual, berupa uang atau barang. Cuma sayang, orang sekarang cenderung tidak peduli apakah yang dimakan itu halal atau tidak. 

Dalam upaya memberantas narkoba, terdapat pertanyaan yang mendasar, sebenarnya orang menjual narkoba banyak yang membutuhkan/konsumen, ataukah konsumen itu banyak karena peredaran merebak ?. 

Saya kira keduanya bisa sama-sama benar. Sehingga, penanggulangannya harus dilakukan dengan dua jalur, yakni mengurangi konsumen dan membatasi peredaran secara simultan. Karena itu diperlukan kerja sama dan partisipasi dari semua pihak.

Sunday, 25 September 2016

Apa Hukum Pakaian Dari Kulit Atau Bulu Bangkai ?

hukum pakaian dari kulit bangkai, hukum pakaian dari bulu bangkai
Tanya : Bagaimanakah membuat pakaian dari bulu bangkai menurut ajaran Islam ? (Usro, Purwodadi)

Jawab : Kata bangkai dalam bahasa Indonesia memiliki kesepadanan dengan al-maitah dalam bahasa Arab. Menurut ahli bahasa (ahl al-lughah) sebagaimana dikutip oleh Imam Nawawi, kata itu merujuk pada pengertian “ma faaraqathu ar-ruh bi ghair dzakah” (makhluk hidup yang mengalami perpisahan jasad dengan roh tanpa melalui proses penyembelihan). 

Pengertian al-maitah ini tidak berbeda jauh dari pengertian lughawi-nya. Imam Ibrahim Al-Bajuri menjelaskan, al-maitah itu “az-zaallah al-hayah bila dzakah syar ’iyyah” (hewan yang kehilangan hidup tanpa melalui proses penyembelihan yang sah berdasarkan syara). Definisi lain al-maitah itu “maa faaraqathu ar-ruh min ghair dzakah syar ‘iyyah mimma yudzbah” (Al Bajuri. I; 39, Tahdzib Al-Asma’ wa Al-Lughah. II; 146).

Hewan dapat dipilah menjadi dua kelompok, halal dimakan (al-ma’kul), dan tidak halal dimakan (ghair al-ma’kul). Penyembelihan hanya berlaku untuk jenis yang pertama. Hewan haram dimakan, seperti anjing dan babi, penyembelihannya tidak membawa pengaruh apa-apa meskipun disembelih secara benar. Hukumnya tetap sama dengan bangkai, najis, dan tidak boleh dikonsumsi. Penyembelihan yang benar tidak bisa menghalalkan binatang yang sejak semula diharamkan oleh Syara. 

Dengan demikian bangkai itu; a). al-ma’kul yang mati tanpa proses penyembelihan; b). al-ma‘kul yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan syara’; c). ghair al-ma’kul yang mati. Tumbuh-tumbuhan dan benda mati bukan bangkai. Binatang yang halal dimakan yang mati akibat disembelih dengan cara yang dibenarkan syara’ juga bukan bangkai. 

Dalam Al-Quran, Allah Saw. Berfirman :
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi. dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. “ (QS. Al Baqarah: 173) 

Ayat ini secara eksplisit menjelaskan, bangkai termasuk salah satu benda yang diharamkan. Lalu timbul pertanyaan, apakah yang diharamkan ? 

Mayoritas ulama mengharamkan semua bentuk pemanfaatan al-intif’(bangkai). Tidak terbatas dengan memakan, tetapi juga menggunakan untuk hal-hal lain kecuali apabila ada dalil syar’i yang memperbolehkan (Rawai’ Al-Bayan. I; 160-164). 

Najis
Ketika Al-Quran mengharamkan bangkai, para ulama berusaha mencari alasan yang mendasari, yang dalam istilah ushul fikih disebut al-illah. Setelah mereka berijtihad diperoleh kesimpulan, alasannya itu najasah (najis). Jadi, bangkai haram karena najis. Status bangkai sebagai benda najis dapat kita lihat dalam kitab-kitab fikih pada pembahasan tentang kesucian (ath thaharah). 

Sebagai akibat ketika kita mengerjakan ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat, bangkai seharusnya dihindarkan dari badan, pakaian dan tempat shalat. 

Seperti kita maklumi, hewan terdiri atas beberapa unsur seperti daging, tulang, rambut dan bulu. Keempat unsur itu memiliki sifat berbeda-beda. Daging mengandung darah, membusuk, dapat tumbuh dan kalau dilukai terasa sakit. Tulang jika dilukai menyakitkan tetapi tidak membusuk, tidak berdarah dan tidak lekas hancur. Rambut dan bulu, dapat tumbuh tetapi tidak memiliki rasa sakit. 

Berdasarkan kenyataan itu, para ulama dalam menghukumi berbeda-beda. Semua ulama sepakat daging bangkai berhukum najis. Mengenai tulang dan bulu, mereka berbeda pendapat. Imam Syafi’i mengemukakan tulang dan bulu bangkai berhukum najis.

Tentang pandangan Imam Ahmad, terdapat dua riwayat yang bertentangan antara najis dan suci. Tetapi di kalangan pengikutnya ada perbedaan. Tulang berhukum najis, sedangkan rambut dan bulu tidak. Ulama Hanafiah menyatakan, rambut, tulang dan bulu bangkai berhukum suci. Menurut Imam Malik rambut itu suci, tetapi tulangnya najis. (Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah: I; 10-11). 

Perbedaan pendapat (khilaf) itu berakibat pada hukum untuk memanfaatkan hal-hal di luar konsumsi (dimakan), seperti bulu untuk pakaian. Ulama yang menganggap suci maka memperbolehkan. Sedangkan yang berpendapat najis, melarang menggunakannya. (Ahkam Al-Ath’imah fi Asy Syariah Al-Islamiyah; 374-375)

Dengan demikian, membuat pakaian dari bulu bangkai dalam madzhab Syafi’i tidak diperkenankan. Adapun bila bulu diambil dari hewan yang masih hidup, dibedakan antara hewan yang halal dan haram. Binatang yang tidak halal, bulunya juga najis. Sedangkan hewan yang halal, maka bulunya dthukumi suci. (Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. I; 9).

Apakah CD Dan Kaset Al-Quran Sama Dengan Mushaf ?

arti mushaf, definisi mushaf
Tanya : Seperti dimaklumi, sekarang ini banyak beredar CD dan kaset Al-Quran di tengah-tengah masyarakat. Padahal kita tahu, Al-Quran memiliki beberapa khususiyah (kekhususan). Salah satunya adalah tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar. Pertanyaan saya adalah : apakah CD atau kaset Al-Quran secara hukum disamakan dengan Al-Quran, sehingga untuk menyentuhnya diper1ukan berwudlu dulu ? (Nazar, Yogya)

Jawab : Pertanyan ini sangat menarik dan penting sekali. Sekarang, pada era komputer, penggunaan CD Al-Quran sudah banyak. Pemilik komputer yang memiliki CD Al-Quran, tidak hanya bisa menampilkan ayat-ayat Al-Quran di layar monitor, tetapi juga bacaan, dan terjemahan, lengkap dengan bermacam penafsiran para ulama yang dinukil dari berbagai kitab tafsir.

Jadi sangat praktis sekali. CD ini bisa diperoleh dengan mudah di toko dengan harga yang relatif murah. Tidak hanya Al-Quran, sekarang banyak pula CD yang berisi kitab-kitab keislaman dalam berbagai disiplin ilmu, seperti fiqh, tafsir, bahasa dan lain-lain. 

Penggunaan CD dan kaset Al-Quran menjadi masalah, lantaran Al-Quran atau lebih tepatnya mushaf sebagaimana diungkapkan penanya mempunyai beberapa khususiyah, atau keistimewaan yang tidak dimiliki oleh kitab atau buku lain. Salah satunya adalah tidak boleh disentuh dalam keadaan tidak suci karena menyandang hadas kecil maupun besar. Berbeda dengan membacanya, yang tidak diperkenankan bagi penyandang hadas besar saja.

Larangan menyentuh mushaf dalam keadaan hadas, misalnya didasarkan pad.a sebuah kitab/surat yang ditulis Rasulullah dan ditujukan kepada Amru Ibnu Hazm, yang termaktub di dalamnya “la yamassu Al-Qurana illa thahir” artinya: tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.

Yang dimaksud orang suci (thahir) adalah orang yang terbebas dari hadas. Pelarangan ini, oleh penulis kitab Mausu‘ah Al-Ijma’ fi Al-Fiqh Al-Islami, dimasukkan ke dalam kategori permasalahan yang mujma’ ‘alaih, dalam artian telah disepakati hukumnya oleh para ulama. (Subul As-Salam. I, h. 70, Mausu’ah Al-Ijma’ fi Al-Fiqh Al-Islami. h. 878).

Definisi Mushaf
Kaset dan CD Al-Quran sudah barang tentu merupakan fenomena baru, yang belum terjadi pada zaman para ulama mengarang kitab-kitab fiqhnya.

Oleh karenanya, untuk memperoleh mengenai jawaban tersebut secara harfiyah/tekstual sangat sulit sekali. Apalagi sebagian ulama ada yang menghindari membicarakan persoalan yang belum terjadi (al-fardhiyyat).

Tetapi paling tidak, pertanyaan tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada definisi mushaf. Apakah mushaf itu? Lalu apakah CD dan kaset Al-Quran dapat dinamakan mushaf ?

Penulis kitab I’anah Ath-Thalibin, mendefinisikan mushaf sebagai nama untuk kertas (al-waraq) yang ditulisi kalamullah. Sementara dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri disebutkan, bahwa mushaf adalah : nama sesuatu yang ditulisi kalamullah. Definisi ulama-ulama yang lain tidak berbeda dengannya. Dari dua definisi ini, dapat kita lihat bahwa tulisan merupakan faktor penentu, apakah sesuatu itu dinamakan mushaf atau bukan. (I’anah Ath-Thalibin, I, h. 66, Al-Bajuri, I, h. 144) 

Pada sisi lain, baik CD maupun kaset tidak memuat tulisan huruf Al-Quran. Dan dua premis tersebut maka muncullah satu natijah (konklusi) bahwa CD dan kaset Al-Quran bukan mushaf. 

Alasannya jelas, yaitu; tidak adanya tulisan Al-Quran. Karena bukan mushaf dengan sendirinya, menyentuhnya tidak diharuskan berwudlu terlebih dulu. 

Nampaknya CD atau kaset Al-Quran mempunyai persamaan dengan penghapal Al-Quran yang secara populer mendapat julukan al-hafizh. Orang yang hapal Al-Quran di luar kepala (bi al-ghaib), tidak dinamakan mushaf, misalkan mampu mengucapkan seluruh ayat Al-Quran mulai surat Al-Fatihah sampai An-Nas secara fasih. Sehingga kita dapat bersalaman dengannya dalam keadaan menanggung hadas sekalipun.

Terakhir, perlu juga diketahui, permasalahan tersebut dengan jawaban yang sama, pernah dibahas dalam Muktamar Nahdhatul Ulama ke-26 di Semarang, sebagai termaktub dalam kitab Ahkam Al-Fuqaha yang memuat semua hasil Muktamar dan Munas NU ke-1 s/d 29, yang diterbitkan oleh PP RML Ada baiknya kitab tersebut dimiliki, karena memuat beragam masalah dalam berbagai aspek kehidupan.

Tabir Wanita