Friday, 26 August 2016

Apa Hukum Meminum Obat Pelancar Haid ?

Apa Hukum Meminum Obat Pelancar Haid, hukumminum  obat pelancar haid.
Perkembangan teknologi saat ini begitu pesatnya, banyak sekali penemuan-penemuan medis dan rekayasa medis yang mampu merubah kelaziman secara biologis pada manusia, sampai-sampai seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah dengan tiga sucian, berinisiatif mempercepat iddah-nya dengan mengkonsumsi obat pelancar haid. Bagaimana setatus iddah-nya seorang wanita yang minum obat pelancar haid, agar iddah-nya cepat selesai ?

Jawab : Iddah-nya sudah dianggap selesai.

Sumber : Buku risalah “Kang Santri” (Hasil pembahasan masalah santri Lirboyo, Kediri)

Apa Sih Kriteria Berhias Yang Dilarang Saat Berkabung ?

Apa Sih Kriteria Berhias Yang Dilarang Saat Berkabung, kriteria berhias menurut islam, berhias saat berkabung, hukum berhias.
Untuk diketahui, menurut tuntunan agama, etika dalam syariat Islam bagi wanita yang sedang menjalani masa-masa berkabung (ihdad), dia harus menjaga sikap dan penampilannya. Hal ini terbukti, betapa mereka dilarang memakai sesuatu yang ada kesan mempercantik diri, baik terkait dengan baju atau parfum. Sementara dalam dunia mode, warna bukan suatu hal yang dominan dalam mendesain pakaian yang bisa mempercantik diri pemakainya. Akan tetapi seperti ornamen, bentuk pakaian, pernik dan lain sebagainya, tampaknya lebih dilirik oleh desainer kekinian.
 
Pertanyaan :
  1. Apakah pakaian-pakaian yang berornamen menarik, seperti; dibordir atau dikasih pernik-pernik, hukumnya sama dengan pakaian yang masbugh liz-zinah (dirancang untuk mempercantik diri)
  2. Apakah seperti sabun mandi dan alat pembersih termasuk yang lain yang diharamkan?
Jawab :
  1. Bisa disamakan, selama ornamen-ornamen tersebut menurut tradisi daerah setempat dianggap sebagai hiasan pakaian.
  2. Apabila sabun mandi dan alat pembersih umurnnya digunakan untuk mengharumkan badan atau mempercantik diri (li alz-zinah), maka diharamkan.

Sumber : Buku risalah “Kang Santri” (Hasil pembahasan masalah santri Lirboyo, Kediri)

Apakah Berpakaian Hitam Saat Suami Meninggal Di Bolehkan ?

Jangan dikira tradisi yang ada di sekitar pedesaan saja yang perlu diperhatikan, kawasan perkotaan pun juga perlu perhatian secara khusus dari syara’. Hukum syara' itu mencakup bagi seluruh umat manusia, namun seakan ketentuan ini diindahkan dimasyarakat perkotaan. Seperti ketika suami meninggal dunia, sang istri memakai pakaian yang serba hitam, sebagai tanda bela sungkawa terhadap suami. Parahnya lagi sebelum masa iddah-nya (masa berkabung) selesai, sang istri sudah melakukan aktivitas keluar rumah layaknya hari-hari sebelumnya.

Pertanyaan : 
a. Apakah bagi seorang istri pada masa berkabung diperbolehkan memakai pakaian hitam?
b. Bagaimana tindakan sang istri melakukan aktivitas seperti dalam kasus di atas?

Jawab :
a. Memakai pakaian serba hitam bagi seorang istri dalam rangka ihdád (jawa; ngusut) atas kematian suaminya, hukumnya diperbolehkan. Hal ini selama tidak menjadi model berdandan di tengah masyarakat.

b. Diperbolehkan, jika keluarnya istri karena ada hajat seperti;
1. Keluar untuk kebutuhan dirinya sehari-hari.
2. Menghibur diri ke tetangga-tetangga yang rumahnya berdekatan.

Sumber : Buku risalah “Kang Santri” (Hasil pembahasan masalah santri Lirboyo, Kediri)

Saturday, 24 October 2015

Apa Hukum Menggunakan Pembersih Wajah Ketika Masa Berkabung ?

Sungguh kasihan nasib tante Erna, walaupun terbilang masih muda, ia harus rela menyandang status janda, karena telah ditinggal mati oleh sang suami tercinta. Meskipun dalam masa berkabung, dia tidak lupa untuk selalu tampil bugar di depan para keluarganya, walaupun hati kecilnya masih terasa amat sedih. Untuk menunjang semua itu, dia tidak lupa selalu menggunakan pembersih wajah, seperti; pond’s, supaya wajahnya kelihatan cerah, berseri dan tidak pucat. Apakah penggunaan pembersih wajah dalam kasus di atas dipebolehkan bagi tante Erna?

Jawab :
Tidak boleh. sebab hal itu rermasuk berhias.

Referensi :


 

Tuesday, 20 October 2015

Apa Hukum Menafkahi Istri Di Penjara ?


Beberapa waktu yang lalu telah dikabarkan, bahwa ada salah satu seorang istri dari artis yang tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu. Sehingga sekarang dia harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Apakah masih wajib bagi seorang suami untuk menafkahi sang istri dalam kasus di atas?

Jawab : Tidak wajib.

Referensi : 
 
 
 

Monday, 19 October 2015

Apa Hukum Istri Minta Nafkah Saat Suami Mau Pergi ?


Sungguh keterlaluan…!!, sudah ditinggal sendirian, tidak diberi nafkah lagi, itulah yang dialami oleh neng Nita. Padahal sebelum suaminya pergi keluar kota, dia sudah minta jatah, tapi suaminya tidak menghiraukannya. Apakah bagi suami wajib memenuhi permintaan sang istri sebagaimana dalam kasus di atas.

Jawab : Wajib.

Referensi :

 

Sunday, 18 October 2015

Wajib Apa Tidak Memenuhi Permintaan Istri Ngidam Saat Hamil ?

Bagi para penganten baru, jangan kaget ketika sang istri yang sedang hamil ngidam minta sesuatu yang aneh-aneh. Sebab dalam keadaan seperti ini, kadang permintaan sang istri tidak lumrah. Banyangkan saja, belum musimnya mangga dia minta mangga. Yang lebih parah lagi, sudah mencarinya sulit, ternyata setelah mcndapatkan dengan susah payah, dia kadang tidak mau, malah minta yang lain. Apakah wajib bagi seorang suami memenuhi permintaan sang Istri ketika hamil muda (baca; ngidam)?

Jawab : Wajib, jika hal tersebut sudah mentradisi.

Referensi : 

 

Saturday, 17 October 2015

Sampai Kapan Sih Anak Diperbolehkan Tidur Bersama Orang Tua Menurut Islam ?

Sebut saja pak Tukul, yang sudah tiga puluh tahun menjalani pernikahan dengan istri tercintanya. Alkhamdu lillah beliau sekarang sudah dikaruniai lima anak, dua perempuan dan yang tiga laki-laki. Pak Tukul sangat bahagia sebab dengan kehadiran anak-anaknya tersebut. Hanya saja. beliau sempat bingung pada anak yang terakhir (bungsu). sebab ketika tidur, si bungsu ini sering bareng sama ibunya, padahal dia sudah dewasa. Adakah konsep dalam Islam yang mengatur masalah lawan jenis, terkait masalah di atas?

Jawab : Ada, yakni ketika anak laki-laki atau perempuanva sudah berumur 10 tahun maka tempat tidur sang anak harus dipisah dari ibunva, bapaknya saudara laki-laki atau perempuanya.

Referensi :
 

Friday, 16 October 2015

Siapakah Yang Berkewajiban Mencuci Dan Memasak Menurut Islam ?

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak ragam suku bangsa, tradisi dan bahasa. Sebagaimana sudah mentradisi di sejumlah daerah, banyak sang istri yang diperlakukan oleh suaminya layaknya sebagai “pembantu”. Dan masalah mencuci pakaian, memasak, mengasuh anak, mernbersihkan rumah dan lain sebagainya. Belum lagi, ia harus melayani sang suami di malam harinya. Tradisi ini belangsung secara turun-temurun, hingga memunculkan anggapan di kalangan masyarakat. bahwa hal ini menjadi tugas dan kewajiban seorang istri. Sehingga seorang istri merasa tertuntut melakukan tugas-tugas tersebut, terlebih bila suaminya menyuruh melakukannya.

Pertanyaan :
a. Bagairnana hukumnya suami membiarkan atau menyuruh istrinva melakukan tugas-tugas, seperti; mencuci, memasak, mengasuh anak dll. Sementara istri melakukannya, karena beranggapan hal itu memang menjadi kewajibannya? 

b. Apakah istri boleh meminta upah atas pekerjaan rumah yang ia lakukan, karena hal itu bukan sebagai kewajibannya?

Jawab :
a. Memasak, mencuci dan pekerjaan-pekerjaan rumah lainnya menurut madzhab Syifi’i bukan kewajiban istri. Oleh karenanva, suami wajib memberikan penjelasan kepada istrinya, tentang hukum siapa sebenarnva yang berkewajiban melakukan semua itu. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, pekerjan rumah tangga, meliputi memasak, mencuci dan menyapu rumah, termasuk pelayanan yang wajib diberikan istri pada suaminya.

b. Istri tidak berhak mendapat upah atas pekerjan rumah yang telah ia lakukan.

Referensi : 
 
 
 
 
 

Thursday, 15 October 2015

Kapan Waktu Wajibnya Memberi Nafkah Istri ?

Tidak sedikit dikalangan masyarakat yang belurn mengetahui secara konkrit, tentang masalah menafkahi keluarga. terutama nafkah pada sang istri. Seperti; nafkah dhahir yang melipun kebutuhan pokok, pakaian dan lain sebagainya. Selama ini yang menjadi acuan mereka adalah budaya setempat yang terlaku, mereka tidak tahu, apakah hal itu sudah sesuai dengan syara’ atau belum.

Pertanyaan :
a. Sebenarnyn kapan sang suami wajib memberi nafkah pada istrinya?
b. Apakah memberi pakaian juga termasuk nafkah yang wajib dipenuhi dan berapakali sang suami barus memberi pakaian tersebut?

Jawab :
a. Kevajiban nafkah pada istri dimulai pada saat waktu fajar pada setiap hari.
b. Ia, wajib dipenuhi. Sedangkan kewajibannya suami harus membelikan baju untuk istrinva adalah setengah tahun sekali. Untuk setandar kwalitas bajunya, disesuaikan dengan kemampuan sang suami.

Referensi :

Apakah Wajib Nafkahi Anak Saat Libur Panjang ?

Dalam leteratur klasik dipaparkan, bahwa memberi nafkah bagi orang tua kepada anaknya adalah sebuah kewajiban. Bahkan ketika sang anak sudah baligh pun orang tua tetap berkewajiban memberi nafkah, asalkan dalam tahap mencari ilmu dan bisa diharapkan keberhasilannya.

Petanyaan :
a. Wajibkah bagi orang tua memberi nafkah, ketika anaknya libur panjang?
b. Wajibkah bagi orang tua membelikan buku atau kitab?

Jawab :
a. Tidak wajib, kecuali jika anak itu bekerja akan mengangggu konsentrasi dan kesuksesan belajarnya.
b. Wajib.

Catatan: Menurut Imam Al-’Adzro’i dan Ar-Rofi’i, jika kebiasaan anak tersebut tidak bekerja, maka orang tua tetap wajib menafkahi.

Referensi : 
 
 

Tuesday, 13 October 2015

Bagimana Maksud Menyayangi Dalam Konteks Pernikahan ?

Ritual nikah dalam Islam, merupakan peristiwa sakral, yang mempertemukan dua karakter yang berbeda dalam mengarungi kehidupan ini.

Sehingga bagi keduanya harus saling menyayangi dan memahami satu sama lainnya, demi tercapainya tujuan yang mulia tersebut. Sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah ayat yang berbunyi; “Wa ‘Asyiru hunna bil ma’rufi“. Sejauh mana kandungan yang dimaksud dalam ayat tersebut?

Jawab : Yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah memberikan haknya istri tanpa menunda-nunda. tidak menyakitinya dan mencukupi segala kebutuhan kehidupannya menurut kemampuan suami.

Referensi : 

 

Monday, 12 October 2015

Apa Hukum Bervariasi Dalam Hubungan Intim ?

Sejak dini Islam telah mengajarkan juga dalam melakukan hubungan intim yang benar. Namun ketika getaran hasrat seorang pria mulai memuncak dan tidak dapat dikendalikan lagi, semuanya akan terlupakan. Sehingga dalam memenuhi hasratnya, terkadang sang suami meminta pasangannya untuk bervariasi ketika bersetubuh. Seperti; (maaf) bersetubuh sambil berdiri, jurus cakar elang dan sesamanya. Haruskah sang istri memenuhi permintaan sang suami dalam kasus di atas?

Jawab : Tidak harus. Artinya, dengan menolak hal tersebut, sang istri tidak termasuk tidak taat sama suami (tidak berdosa), kecuali dengan tanpa variasi s*x, sang suami tidak bisa mengeluarkan sperma.

Referensi : 
 
 

Saturday, 10 October 2015

Tata Cara Orang Tua Mencarikan Jodoh Anaknya (Fikih Islam)

Orang tua di zaman sekarang, harus ekstra hati-hati dalam mencari calon suami anak perempuannya. Sebab banyak orang-orang yang berpura-pura baik, padahal mereka itu adalah buaya darat (crocodile) yang berubah wujud. Dan sewaktu-waktu akan menampakkan bentuk aslinya, jika merasa aman. Bagaimana sebaiknya sikap orang tua dalam mencari calon bagi anak perempuannya?

Jawab : Orang tua harus mencarikan jodoh anak perempuannya dengan seseorang yang sholeh dan disunnahkan untuk menawarkannya pada orang sholeh, seperti ; Kang Santri.

Referensi :


Friday, 9 October 2015

Apa Hukum Mencari Hari Baik ?

Merupakan hal yang lumrah dimasyakat, bahwa setiap akan mengadakan resepsi pernikahan, biasanya shahib al-hajat menanyakan bulan, tanggal dan hari yang baik pada seorang kyai, dukun dan lain sebagainya.

Pertanyaan :
a. Adakah menurut Islam anjuran resepsi pernikahan harus dilakukan dalam waktu tertentu?
b. Bagimana hukumnya bagi seorang yang mempercayai hari-hari tersebut dapat berpengaruh?

Jawab :
a.Secara terpcrinci tidak ada, namun hanya ada ketentuan secara umum, yakni; disunahkan nikah pada bulan Syawal.

b.Menurut Ibnu Farkhan, hukumnya tidak apa-apa jika meyakini bahwa terjadinya hal-hal tersebut karena kehendak Allah SWT.

Referensi :
 
 
 

Wednesday, 7 October 2015

Apa Hukum Nikah Atas Perintah Orang Tua ?


Malang sekali nasib Neng Erhta. Bagaimana tidak, dia yang dikenal dengan sosok gadis yang lugu dan ta’at pada agama, dipaksa oleh keluarganya untuk menikah dengan preman kaya di desanya. Karena takut, akhirnya dengan sangat terpaksa, dia mau menikah dengan preman tersebut. Sahkah nikah dalam kasus di atas?

Jawab : Nikahnya tidak sah, karena tidak sepadan (sekufu’).

Referensi : 


Tuesday, 6 October 2015

Apa Hukum Melamar Kekasih Orang Lain ?

Sebut saja mpok Ulfa, yang sudah cukup lama manjalin asmara dengan Akang Rahmat. Namun apa boleh buat, ternyata perjalanan cinta mereka tidak sesuai dengan yang mereka idamkan. Sebab mpok Ulfa yang selama ini dikenal seorang gadis yang setia, tanpa sepengetahuan akang Rahmat, ia telah menerima cinta, bahkan lamaran lelaki lain yang bernama bang Abidin. Padahal sebulan sebelumnya, mereka telah mengikat janji “Setia sehidup semati”, bahkan jika cinta mereka tidak disetujui pihak keluarga, mereka siap minggat dari rumah.
 
Pertanyaan :
a. Apa hukum melamar pacar orang lain?
b. Apakah ucapan “Janji suci ingin menikah” yang diucapkan dua sejoli termasuk pinangan (khitbah)?
 
Jawab :
a. Hukumnya boleh-boleh saja, jika ia belum bertunangan.
b. Diperinci : jika si perempuan masih gadis (bikr), maka belum dikategorikan tunangan, kecuali jika wali si perempuan merestuinva. Namun jika berstatus janda, maka sudah termasuk pinangan. karena seorang janda tidak membutuhkan izin dari sang wali sebagaimana dalam nikah.
 
Referensi :

 

Monday, 5 October 2015

Apa Hukum Meninggagalkan Tunangan Dengan Alasan Tidak Jelas ?

Sungguh malang nasib bang Rowi yang telah lama bertunangan dengan sang pujaan hatinva. Dia harus merana, karena tunangannya dibatalkan oleh pihak perempuan dengan alasan yang tidak jelas. Padahal dia sangat mencintainya dengan sepenuh hati. Bagaimana hukum membatalkan tunangan sebagaimana kasus di atas?

Jawab : Hukum makruh.

Referensi :

 

Tabir Wanita