Tuesday, 6 October 2015

Apa Hukum Melamar Kekasih Orang Lain ?

Sebut saja mpok Ulfa, yang sudah cukup lama manjalin asmara dengan Akang Rahmat. Namun apa boleh buat, ternyata perjalanan cinta mereka tidak sesuai dengan yang mereka idamkan. Sebab mpok Ulfa yang selama ini dikenal seorang gadis yang setia, tanpa sepengetahuan akang Rahmat, ia telah menerima cinta, bahkan lamaran lelaki lain yang bernama bang Abidin. Padahal sebulan sebelumnya, mereka telah mengikat janji “Setia sehidup semati”, bahkan jika cinta mereka tidak disetujui pihak keluarga, mereka siap minggat dari rumah.
 
Pertanyaan :
a. Apa hukum melamar pacar orang lain?
b. Apakah ucapan “Janji suci ingin menikah” yang diucapkan dua sejoli termasuk pinangan (khitbah)?
 
Jawab :
a. Hukumnya boleh-boleh saja, jika ia belum bertunangan.
b. Diperinci : jika si perempuan masih gadis (bikr), maka belum dikategorikan tunangan, kecuali jika wali si perempuan merestuinva. Namun jika berstatus janda, maka sudah termasuk pinangan. karena seorang janda tidak membutuhkan izin dari sang wali sebagaimana dalam nikah.
 
Referensi :

 

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita