Untuk diketahui, menurut tuntunan agama, etika dalam syariat Islam bagi wanita yang sedang menjalani masa-masa berkabung (ihdad), dia harus menjaga sikap dan penampilannya. Hal ini terbukti, betapa mereka dilarang memakai sesuatu yang ada kesan mempercantik diri, baik terkait dengan baju atau parfum. Sementara dalam dunia mode, warna bukan suatu hal yang dominan dalam mendesain pakaian yang bisa mempercantik diri pemakainya. Akan tetapi seperti ornamen, bentuk pakaian, pernik dan lain sebagainya, tampaknya lebih dilirik oleh desainer kekinian.
Pertanyaan :
- Apakah pakaian-pakaian yang berornamen menarik, seperti; dibordir atau dikasih pernik-pernik, hukumnya sama dengan pakaian yang masbugh liz-zinah (dirancang untuk mempercantik diri)
- Apakah seperti sabun mandi dan alat pembersih termasuk yang lain yang diharamkan?
Jawab :
- Bisa disamakan, selama ornamen-ornamen tersebut menurut tradisi daerah setempat dianggap sebagai hiasan pakaian.
- Apabila sabun mandi dan alat pembersih umurnnya digunakan untuk mengharumkan badan atau mempercantik diri (li alz-zinah), maka diharamkan.
Sumber : Buku risalah “Kang Santri” (Hasil pembahasan masalah santri Lirboyo, Kediri)
0 komentar:
Post a Comment