Dalam leteratur klasik dipaparkan, bahwa memberi nafkah bagi orang tua kepada anaknya adalah sebuah kewajiban. Bahkan ketika sang anak sudah baligh pun orang tua tetap berkewajiban memberi nafkah, asalkan dalam tahap mencari ilmu dan bisa diharapkan keberhasilannya.
Petanyaan :
a. Wajibkah bagi orang tua memberi nafkah, ketika anaknya libur panjang?
b. Wajibkah bagi orang tua membelikan buku atau kitab?
Jawab :
a. Tidak wajib, kecuali jika anak itu bekerja akan mengangggu konsentrasi dan kesuksesan belajarnya.
b. Wajib.
Catatan: Menurut Imam Al-’Adzro’i dan Ar-Rofi’i, jika kebiasaan anak tersebut tidak bekerja, maka orang tua tetap wajib menafkahi.
Referensi :
Petanyaan :
a. Wajibkah bagi orang tua memberi nafkah, ketika anaknya libur panjang?
b. Wajibkah bagi orang tua membelikan buku atau kitab?
Jawab :
a. Tidak wajib, kecuali jika anak itu bekerja akan mengangggu konsentrasi dan kesuksesan belajarnya.
b. Wajib.
Catatan: Menurut Imam Al-’Adzro’i dan Ar-Rofi’i, jika kebiasaan anak tersebut tidak bekerja, maka orang tua tetap wajib menafkahi.
Referensi :
0 komentar:
Post a Comment