Jangan dikira tradisi yang ada di sekitar pedesaan saja yang perlu diperhatikan, kawasan perkotaan pun juga perlu perhatian secara khusus dari syara’. Hukum syara' itu mencakup bagi seluruh umat manusia, namun seakan ketentuan ini diindahkan dimasyarakat perkotaan. Seperti ketika suami meninggal dunia, sang istri memakai pakaian yang serba hitam, sebagai tanda bela sungkawa terhadap suami. Parahnya lagi sebelum masa iddah-nya (masa berkabung) selesai, sang istri sudah melakukan aktivitas keluar rumah layaknya hari-hari sebelumnya.
Pertanyaan :
Pertanyaan :
a. Apakah bagi seorang istri pada masa berkabung diperbolehkan memakai pakaian hitam?
b. Bagaimana tindakan sang istri melakukan aktivitas seperti dalam kasus di atas?
Jawab :
a. Memakai pakaian serba hitam bagi seorang istri dalam rangka ihdád (jawa; ngusut) atas kematian suaminya, hukumnya diperbolehkan. Hal ini selama tidak menjadi model berdandan di tengah masyarakat.
b. Diperbolehkan, jika keluarnya istri karena ada hajat seperti;
1. Keluar untuk kebutuhan dirinya sehari-hari.
2. Menghibur diri ke tetangga-tetangga yang rumahnya berdekatan.
Sumber : Buku risalah “Kang Santri” (Hasil pembahasan masalah santri Lirboyo, Kediri)
b. Bagaimana tindakan sang istri melakukan aktivitas seperti dalam kasus di atas?
Jawab :
a. Memakai pakaian serba hitam bagi seorang istri dalam rangka ihdád (jawa; ngusut) atas kematian suaminya, hukumnya diperbolehkan. Hal ini selama tidak menjadi model berdandan di tengah masyarakat.
b. Diperbolehkan, jika keluarnya istri karena ada hajat seperti;
1. Keluar untuk kebutuhan dirinya sehari-hari.
2. Menghibur diri ke tetangga-tetangga yang rumahnya berdekatan.
Sumber : Buku risalah “Kang Santri” (Hasil pembahasan masalah santri Lirboyo, Kediri)
0 komentar:
Post a Comment