Monday, 5 October 2015

Apa Hukum Meninggagalkan Tunangan Dengan Alasan Tidak Jelas ?

Sungguh malang nasib bang Rowi yang telah lama bertunangan dengan sang pujaan hatinva. Dia harus merana, karena tunangannya dibatalkan oleh pihak perempuan dengan alasan yang tidak jelas. Padahal dia sangat mencintainya dengan sepenuh hati. Bagaimana hukum membatalkan tunangan sebagaimana kasus di atas?

Jawab : Hukum makruh.

Referensi :

 

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita