Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak ragam suku bangsa, tradisi dan bahasa. Sebagaimana sudah mentradisi di sejumlah daerah, banyak sang istri yang diperlakukan oleh suaminya layaknya sebagai “pembantu”. Dan masalah mencuci pakaian, memasak, mengasuh anak, mernbersihkan rumah dan lain sebagainya. Belum lagi, ia harus melayani sang suami di malam harinya. Tradisi ini belangsung secara turun-temurun, hingga memunculkan anggapan di kalangan masyarakat. bahwa hal ini menjadi tugas dan kewajiban seorang istri. Sehingga seorang istri merasa tertuntut melakukan tugas-tugas tersebut, terlebih bila suaminya menyuruh melakukannya.
Pertanyaan :
a. Bagairnana hukumnya suami membiarkan atau menyuruh istrinva melakukan tugas-tugas, seperti; mencuci, memasak, mengasuh anak dll. Sementara istri melakukannya, karena beranggapan hal itu memang menjadi kewajibannya?
Pertanyaan :
a. Bagairnana hukumnya suami membiarkan atau menyuruh istrinva melakukan tugas-tugas, seperti; mencuci, memasak, mengasuh anak dll. Sementara istri melakukannya, karena beranggapan hal itu memang menjadi kewajibannya?
b. Apakah istri boleh meminta upah atas pekerjaan rumah yang ia lakukan, karena hal itu bukan sebagai kewajibannya?
Jawab :
a. Memasak, mencuci dan pekerjaan-pekerjaan rumah lainnya menurut madzhab Syifi’i bukan kewajiban istri. Oleh karenanva, suami wajib memberikan penjelasan kepada istrinya, tentang hukum siapa sebenarnva yang berkewajiban melakukan semua itu. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, pekerjan rumah tangga, meliputi memasak, mencuci dan menyapu rumah, termasuk pelayanan yang wajib diberikan istri pada suaminya.
b. Istri tidak berhak mendapat upah atas pekerjan rumah yang telah ia lakukan.
Referensi :
0 komentar:
Post a Comment