Wednesday, 24 August 2016

Bagaimana Cara Menggunakan Harta Menurut Islam

Cara Membelanjakan Harta Menurut Islam, harta dalam islam, dalil zakat, dalil sodakoh, hukum zakat, bilik islam
Tanya : Saya tergolong orang beruntung, dikaruniai rezeki lebih dan cukup. Hanva saja saya bingung bagaimana cara menggunakannya? (Syamsul B, Pati)

Jawab : Bekerja adalah tindakan mulia. Mencari rezeki yang halal untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga sebagai upaya sehat untuk mempertahankan dan melestarikan hidup. Hal ini wajib hukumnya. Dalam satu hadis, Rasulullah bersabda: 

Artinya: “Mencari pekenjaan nyang halal hukumnya fardhu”

Memperbanyak harta tidaklah dilarang, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban yang lain. Selain itu harus pula disadari, harta benda bukanlah tujuan (al-ghayah), melainkan sekedar sarana atau alat (al-washiiah).

Sebagai alat dan sarana, harta yang kita miliki seharusnya digunakan sesuai dengan fungsinya. Hal ini sebagaimana ditegaskan Allah sebagai berikut : 

Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.“(QS. At-Taubah: 34) 

Dalam masyarakat, sering kita menjumpai orang pandai sekali mencari uang sehingga menjadi kaya, tetapi tidak mengerti cara menggunakannya. Akibatnya, harta itu sering dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak atau kurang bermanfaat. Bahkan kadang-kadang membawa dampak negatif yang menurut agama tidak dibenarkan. Orang demikian berarti tidak bersyukur. Hakikat syukur adalah tidak menggunakan nikmat Allah untuk melakukan hal-hal yang justru dibenci-Nya.

Padahal menurut ajaran Islam, seseorang kaitannya dengan harta dituntut untuk benar dalam mencari dan mengunakanny sekaligus. Harta kita sebenarnya titipan dan anugerah dari Allah SWT. sebagaimana dinyatakan Allah dalam Al-Quran sebagai berikut :

Artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar “(QS. Al-Hadid: 7) 

Manusia di sampmg diberikan hak untuk memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, juga dituntut menunaikan kewajiban-kewajiban atas hartanya yang menjadi hak orang lain. Allah mengingatkan manusia akan keberadaan harta yang dimilikinya dalam firman-Nya sebagai herikut : 

Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit lalu dijadikannya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. A1-Baqarah: 29)


Artinya : “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. A1-Ma’arij: 24-25)

Pertanyaan selanjutnya, apakah kewajiban-kewajiban harta yang harus kita penuhi itu?
Kewajiban yang pertama adalah mengeluarkan zakatnya. Kebenaran akan eksistensi kewajiban ini sebagaimana ditegaskan Allah sebagai berikut :

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku “(QS. A1Baqarah: 43)
Kita semua telah mengerti dan meyakini bahwasanya zakat adalah termasuk kewajiban yang paling penting bagi kaum muslimin karena manjadi rukun Islam. Tetapi dalam kenyataannya masih banyak yang belum menunaikannya secara konsekuen dan disiplin. 

Barangkali salah satu penyebabnya adalah sempitnya pemahaman mereka tentang zakat. Banyak yang memahami zakat sebatas zakat fitrah pada Idul Fitri. Padahal selain zakat fitrah, masih ada zakat emas/perak/uang, binatang temak, hasil pertanian, dan perdagangan yang secara hukum sama dengan zakat fitrah. (Al-Bajury. I, 261-262).

Tidak tertutup kemungkman ada orang yang ingin berzakat, tetapi tidak tahu bagaimana caranya dan kepada siapa zakat itu diberikan. Hal ini tentunya memerlukan perhatian serius dari kalangan tokoh agama dan lembaga-lembaga pengelola zakat untuk lebih mengintensifkan sosialisasi zakat kepada masyarakat.
 
Kedua, memberikan nafkah kepada istri, anak, maupun orang tua. Lewat perantara orang tua, kita lahir ke dunia ini. Karena jerih payah dan jasa-jasa beliau berdua, agama mewajibkan anak-anak berbakti kepada dua orang tua yang populer dengan sebutan birr al-walidain. Manifestasi dari perintah ini bisa bermacam-macam seperti menghormati, menyayangi dan mencukupi kebutuhan hidup (nafkah) bila memerlukan. Anak yang belum dewasa menjadi tanggungan orang tuanya karena belum mampu menghidupi dirinya sendiri. (Fath Al-Mum, 124).

Ketiga, mencukupi kebutuhan pokok fakir miskin berupa sandang pangan dan papan (SPP) supaya dapat hidup secara manusiawi. Menurut para ulama, hal itu hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang kaya (al-aghnya) yang mempunyai kekayaan melebihi jumlah yang mencukupi untuk hidup selama satu tahun beserta seluruh anggota keluarga dan kerabat yang wajib dinafkahi. (Nihayah Al-Muhtaj VII, 194). Demikian pula diterangkan dalam Fiqh Az-Zakah: II, 989). 

Kewajiban ketiga ini dengan asumsi dana dari zakat belum mencukupi kebutuhan mereka. Ini semua sebagai wujud dari solidaritas sosial dan Ukthuwwah Islamiah. Hal ini seperti telah disebutkan dalam Al-Quran sebagai berikut : 

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujarat: 10) 

Pada dasarnya, menurut pandangan Islam, setiap manusia yang kuat dan sehat diwajibkan mencukupi kebutuhannya (al i’timad ‘ala an-nafs), tidak boleh menggantungkan diri kepada pihak lain. Karena itu, dilarang mengemis (as-su’al) kecuali betul-betul terpaksa.

Mengemis adalah alternatif terakhir (as su’alalthfral-Iflakasib). Meski begitu, karena berbagai faktor yang bersifat internal atau eksternal, tidak semua orang mampu bekerja. Tidak sedikit pula yang telah membanting-tulang sekuat tenaga tetapi kebutuhan dasarnya masih belum terpenuhi juga secara minimal dan wajar.

Terhadap kaum dhuafa’ yang kurang beruntung itulah kaum aghniy’ dituntut berbagi rasa. Kalau tidak, terjadi disharmoni dan kerawanan sosial berupa kemerebakan berbagai tindak kriminal yang justru akan merugikan semua pihak. Setiap individu memiliki naluri untuk mempertahankan hidup. Ketika cara-cara yang sehat telah tertutup, pada gilirannya mereka akan menempuh cara-cara ilegal.

Selain ketiga hal di atas, seyogyanya harta yang kita miliki dibelanjakan untuk membiayai kepentingan-kepentingan umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat seperti masjid, madrasah, rumah sakit dan lain-lain sesuai dengan tuntutan zaman yang terus berkembang.

Dalam perkara yang bersifat fardhu kifayah seperti penyelenggaraan pendidikan, setiap anggota masyarakat hendaknya ikut berpartisipasi sesuai dengan kemampuan atau potensi masing-masig. Jangan sampai fardhu kifayah kita sikapi dengan menyerahkan suatu urusan kepada orang tertentu, sedangkan kita acuh tak acuh.
Dianjurkan pula memperbanyak sedekah sunnah dengan mengutamakan kerabat, tetangga dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan. Karena sikap dermawan sangat dianjurkan dalam Al-Quran sebagaimana termaktub dalam ayat ini :

Artinya : “Dan siapa yang terpelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr 9)
Dan sebaliknya, kebakhilan merupakan perilaku yang dicela. Perhatikan ayat yang melarang akan perilaku itu :

Artinya : “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dan karunia-Nya menyangka hahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. “(QS. Ali Imran: 180) 

Semua ini harus dilakukan dengan ikhlas serta didasari keyakinan bahwa perjalanan hidup manusia tidak selesai dengan kedatangan kematian. Justru dengan kedatangan ajal, manusia memulai kehidupan lain yang kekal dan abadi.

Bagaimana Menurut Islam Hukum Cerai Karena Penyakit AIDS ?

Bagaimana Menurut Islam Hukum Cerai Karena Penyakit AIDS ?, cerai karena aids, hukum cerai, alasan cerai, faktor yang diperbolehkan bercerai
Tanya : Apakah AIDS dapat dijadikan alasan perceraian menurut perspektif atau pandangan hukum Islam ? (Putra Semarang)

Jawab : Pada dasamya syariat islamiyah mulai dari shalat, zakat, puasa, haji, muamalat, jinayat, sampai munakayat atau pernikahan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia baik sebagai makhluk individual, maupun makhluk sosial dalam hubungannya dengan Allah, antara sesama manusia (lingkungan sosial) dan alam yang muara akhirnya adalah sa’adatu ad-daraini (kebahagiaan dunia dan akhirat). 

Dalam konteks pertanyaan di atas, perlu disinggung terlebih dahulu makna apakah yang terkandung pada syariat penikahan. 

Secara etimologi pernikahan adalah mengumpulkan, sedangkan menutut syara’ mempunyai arti akad yang membolehkan istimta’ (pemenuhan kebutuhan biologis) di antara pasangan suami-istri menurut aturan syara’pula (Al Fiqhu Al-Manhajy).

Kebutuhan bergaul dengan manusia lain dan pemenuhan kebutuhan biologis bagi manusia bukan sekedar watak manusiawi yang tanpa makna. Karena manusia hidup secara totalitas sebagai makhluk individu maupun sosial yang diciptakan oleh Allah lebih sempurna dan mulia. Oleh karena itu untuk menjaga kesempurnaan dan kemuliaannya, Islam memberikan jalan salah satunya berupa syariat pernikahan.

Namun demikian, kita sadar bahwa manusia memiliki kelemahan fisik maupun batin yang dalam pernikahan dapat menjadi cacat bagi pasangan suami istri sehingga berakibat tidak dapat melaksanakan dan menjalankan fungsi-fungsi atau kewajibannya masing-masing.

Menurut ajaran Islam (fikih) ada tujuh macam cacat yang diidentifikasj sebagai cacat penikahan (‘uyubu an-nikah) yang dapat membolehkan suami istri membatalkan pernikahannya atau cerai (fasakh), tiga di antaranya terdapat pada suami dan istri yaitu, sakit jiwa atau gila, barash atau penyakit kulit (belang-belang), judzam (lepra), dan empat cacat yang lain masing-masing dua cacat hanya terdapat pada suami yaitu, ‘unnaji (tidak dapat ereksi), majbub (terpotongnya penis) dan dua cacat yang lain sebaliknya hanya terdapat pada istri yaitu, qarn (tertutupnya alat senggama atau v*g*na) oleh tulang dan rataq (tertutupnya alat senggama oleh daging tumbuh). (Al-Majmu XVII, 435)

Kalau dikaji lebih dalam tujuh cacat di atas, dapat disederhanakan menjadi dua sebab, pertama, cacat yang dapat menjadikan orang lain menghindar (tanfir) karena membahayakan (adh-dharar) atau merasa risih sehingga mengganggu eksistensi manusia sebagai makhluk sosial. Dalam terminologi fikih disebutkan tiga cacat (sakit jiwa, barash, judzam) yang kedua, cacat yang dapat menghalangi pemenuhan kebutithan biologis yang menjadi tujuan utama (maqasid al-a’zham) dari perkawinan itu sendini yaitu jima’(istimta) atau hubungan s*ks*al. Ini berarti mengurangi fitrah manusia sebagai mahluk individu yang membutuhkan kepuasan s*ks. Dalam hal ini fikih menyebutkan empat cacat (‘unnah, majbub pada suami, rataq, qarn pada istri). (Kifayah A1-Akhyar II, 59-60, Syarqawi; 235) 

Seirama dengan perubahan zaman, fenomena rumah tanggapun semakin berkembang seperti terjadi pada kasus-kasus yang baru “bagaimana kalau salah satu dari suami atau istri mengidap penyakit AIDS”. Untuk menjawab pertanyaan ini setidaknya kita harus tahu terlebih dahulu apa dan bagaimanakah sifat-sifat AIDS itu. 

AIDS (Acquired Immujiuno Deficiency Syndrome) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang menurut analisa medis akan menghilangakan sistem kekebalan tubuh penderitanya sehingga sangat memudahkan penyakit-penyakit lain menyerang. 

Penyakit-penyakit lain yang timbul setelah serangan AIDS menjadi susah atau tidak dapat disembuhkan karena dengan hilangnya sistem kekebalan tubuh. Semua injeksi obat-obatan menjadi tidak berarti, sementara AIDS itu sendiri sampai sekarang belum ditemukan obatnya. Oleh karena itu pada batas tertentu umumnya AIDS akan merenggut nyawa penderitanya. 

Menurut ilmu medis, AIDS merupakan salah satu penyakit menular. Di antara media penularanya melalui cairan-cairan tubuh yang aktif (transfusi darah, sperma atau hubungan s*ks*al). Berdasarkan analisa medis pula, hubungan s*ks dengan penderita AIDS sangat berbahaya karena dapat terinfeksi virus HIV (AIDS) yang sewaktu-waktu dapat merenggut jiwa. Padahal dalam ajaran agama, menjaga diri, kehormatan dan harta benda adalah kewajiban.

Dengan demikian AIDS telah menghilangkan atau setidaknya mengurangi arti penting sebuah perkawinan yang memiliki nuansa sosial dan individual. Pertama, menghalangi inaqshud al-a‘zham dan perkawinan yaitu Jima’ (istimta’) atau hubungan s*ks*al. Yang kedua, manjadikan orang menghindar (tanfir) karena ada adh-dharar (bahaya) maupun karena risih.

Dalam kondisi semacam itu dimana salah satu pihak dari pasangan suami-istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai suami-istri, maka agama membolehkan adanya perceraian. (Al Majmu XVII, 435, KHI Pasal 166 E).

Apa Hukum ‘Menyelidiki’ Perselingkuhan Dengan Istikharah ?

Hukum shalat istikharah untuk menyelidiki istri selingkuh
Tanya : Bagaimana hukum shalat istikharah untuk mengetahui istri betul-betul menyeleweng?

Jawab : Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tak lepas dari berbagai persoalan yang mendorongnya memmih. Ketepatan memilih sangat penting artinya dalam rangka mencapai tujuan hidup, yakni sa’adah ad-darain, kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Untuk memperoleh pilihan atau keputusan yang tepat, Islam telah mensyariatkan: syura atau musyawarah. Sejauh mana pentingnya prinsip syura dalam Islam nampak jelas pada dijadikannya syura sebagai salah satu nama surat Al-Quran. Sebab musyawarah tidak hanya penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tapi juga diperlukan untuk menemukan solusi masalah-masalah pribadi, yang tergolong penting dan sensitif, seperti menentukan pasangan hidup.

Selain musyawarah atau konsultasi ada cara lain, yakni shalat lstikharah, kita minta petunjuk langsung dari Allah SWT. Dengan demikian secara terang-terangan, Islam menutup rapat-rapat pintu segala jenis perdukunan. Tidak dibenarkan seorang muslim mendatangi paranormal dan mempercayai ramalan-ramalannya. Pada dasarnya seorang paranormal adalah manusia biasa yang tidak mengetahui perkara gaib. Banyak hadis yang mengecam tindakan demikian.

Sebagaimana termaktub dalam Kamus Lisan Al-Arab, istikharah secara lughawi (bahasa) artinya thalab aI-khiyara, mencari atau meminta pilihan. Selanjutnya dijadikan nama shalat tertentu, yang dirangkai dengan doa tertentu pula untuk meminta pilihan kepada Allah SWT., ketika seseorang akan melakukan suatu pekerjaan. Seperti istisqa‘ yang artinya thalab al-suqya (meminta hujan) yang selanjutnya menjadi nama shalat untuk meminta hujan kepada Allah SWT., dalam kitab Mausu‘ah Al-Fiqh A1-Islami. Ensikiopedi Fikih Islam: VI, 17 diterangkan, shalat istikharah hukumnya sunah. Dalilnya sebuah hadis riwayat dari Jabir Ibn Abdillah ra., beliau berkata “Rasulullah SAW. pernah mengajari kami melakukan istikharah dalam segala hal, sebagimana beliau mengajarkan surat A1-Quran.

Tuesday, 23 August 2016

Kisah Nabi Luth (Cerita Untuk Anak)


Dikisahkan Nabi Luth adalah anak saudara dari Nabi Ibrahim. Ayah beliau bernama Hasan bin Tareh adalah saudara sekandung dari Nabi Ibrahim. Nabi luth mengikuti Nabi Ibrahim  dengan mendampinginya dalam semua perjalanan, ketika mereka berada di Mesir  mereka berdua membuka usaha dibidang perternakan yang berhasil dengan baik,binatang ternaknya berkembang biak sehingga dalam waktu yang singkat jumlah yang berlipat ganda tidak dapat ditampung dalam tempat yang sudah disediakan . maka Akhirnya kerjasama nabi Ibrahim dan nabi Luth dibagi menjadi dua bagian, berpisahlah Luth dengan Ibrahim dengan pindah ke Yordania dan bermukim di sebuah tempat bernama Sadum/sodom.
Masyarakat Sadum adalah masyarakat yang  tidak bermoral,rusak mentalnya, tidak mempunyai pegangan agama atau nilai kemanusiaan yang beradab. Kemaksiatan dan kemungkaran merajalela dalam kehidup mereka. Pencurian,perampasan  dan perampokan harta  sudah menjadi hal yang biasa, di mana yang kuat akan berkuasa sedang yang lemah akan menjadi korban penindasan. Kemaksiat yang paling menonjol di sadum adalah perbuatan homoseks di kaum lelakinya dan lesbian di kaum wanitanya. Kemaksiatan menyukai sesama jenis diharamkan oleh ALLAH S.W.T karena hakikatnya manusia diciptakan berpasang pasangan dan dikodratkan bahwa pasangan pria adalah wanita yang mempunyai tujuan untuk berkembangbiak(beregenerasi). Dikisahkan jika ada seorang pendatang yang masuk ke Sadum tidak akan selamat dari digangguan kejahatan. Jika ia membawa barang-barang yang berharga maka dirampaslah barang-barangnya, jika ia melawan atau menolak menyerahkannya maka nyawanya tidak akan selamat. Akan tetapi jika pendatang itu seorang lelaki yang bermuka tampan  maka ia akan menjadi rebutan kaum lelaki dan akan menjadi korban perbuatan keji homoseksual dan sebaliknya jika si pendatang itu seorang perempuan muda  yang cantik rupawan maka ia menjadi mangsa bagi pihak wanitanya.

Maka diutuslah oleh ALLAH nabi luth kepada sadum untuk memberikan pertolongan kepada kaum yang sudah terjerumus dalam kebiadaba. Nabi Luth mengajak mereka beriman dan beribadah kepada Allah meninggalkan kebiasan yang tidak beradab tersebut,  Ia memberi penerang kepada mereka bahwa Allah telah mencipta mereka dan alam sekitar mereka, dan ALLAH  tidak meridhoi perbuatan, sifat dan tabiat kebinatangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.Janji ALLAH sangat jelas barang siapa yang berbuat baik dan beramal soleh akan diganjar dengan syurga di akhirat sedang yang melakukan perbuatan mungkar akan di balaskannya dengan memasukkannya ke dalam neraka Jahanam.

 Dikisahkan  Nabi Luth terus menerus berseru kepada mereka masyarakat sadum agar meninggalkan kebiasaan biadab melakukan perbuatan homoseks dan lesbian, karena perbuatan itu bertentangan dengan fitrah dan hati nurani manusia serta menyalahi hikmah yang terkandung didalam penciptaan manusia menjadi dua jenis iaitu lelaki dan wanita. Nabi Luth pun memberi nasihat untuk tidak merampas yang bukan haknya dengan menghormati hak dan milik masing-masing. Nabi Luth menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan itu akan merugikan mereka sendiri, karena akan menimbulkan kekacauan dan ketidak amanan di dalam negeri sehingga masing-masing dari mereka tidak merasa aman dan tenteram dalam hidupnya. Demikianlah Nabi Luth melaksanakan dakwahnya sesuai dengan tugas risalahnya.Ia tidak henti-henti menggunakan setiap kesempatan dan dalam tiap pertemuan dengan kaumnya secara berkelompok atau secara berseorangan mengajak agak mereka beriman dan percaya kepada Allah menyembah-Nya, dengan melakukan amal soleh dan meninggalkan perbuatan maksiat dan mungkar. Akan tetapi keruntuhan moral dan kerusakan akhlak sudah berakar sgt di dalam pergaulan hidup mereka dan pengaruh hawa nafsu dan penyesatan syaitan sudah begitu kuat menguasai tindak-tanduk masyarakat kaum sadum, maka dakwah dan ajakkan Nabi Luth yang dilaksanakan dengan kesabaran dan ketekunan tidak digubris sama sekali . Seakan-akan Telinga-telinga mereka sudah tertutup ,hati dan nurani mereka sudah tersumbat oleh rayuan syaitan dan iblis. Akhirnya kaum sadum merasa kesal karena mendengar dakwah dan nasihat-nasihat Nabi Luth yang tidak putus-putus itu dan minta agar nabi luth menghentikan aksi dakwahnya. Disisi lain Nabi Luth pun sudah merasa tidak ada harapan lagi bagi masyarakat Sadum dapat terangkat dari lembah kesesatan dan keruntuhan moral yang biadab tersebut. Akhirnya menurut fikiran Nabi Luth untuk mencegah penyakit akhlak itu menular kenegeri lain ialah dengan memusnahkan mereka dari atas bumi sebagai pembalasan terhadap kebiadabn mereka dan menjadi ibrah atau pengajaran umat-umat disekelilingnya.
Maka beliaupun memohon kepada Allah agar kepada kaumnya masyarakat Sadum diberi pengajaran berupa azab di dunia sebelum azab yang menanti mereka di akhirat kelak. Maka Permohonan dan doa Nabi Luth dikabulkan oleh Allah s.w.t. , dikisahkan Dikirimkanlah kepadanya tiga orang malaikat menyamar sebagai manusia biasa. Mereka adalah malaikat yang sebelumnya bertamu kepada Nabi Ibrahim dengan membawa berita gembira atas kelahiran Nabi Ishaq, dan memberitahu kepada mereka bahwa dia adalah utusan Allah dengan tugas menurunkan azab kepada kaum Luth penduduk kota Sadum. Dalam kesempatan pertemuan Nabi Ibrahim memohon agar penurunan azab kepada kaum Sadum ditunda , dengan harapan mereka kembali sadar mendengarkan dan mengikuti ajakan nabi Luth serta bertaubat dari segala maksiat dan perbuatan mungkar tersebut. Dalam  pertemuan tersebut Nabi Ibrahim memohon kepada malaikat yang diutus ALLAH agar anak saudaranya, yaitu nabi Luth diselamatkan dari azab yang akan diturunkan kepada kaum Sadum, dan permintaan tersebut dikabulkan olej para malaikat ,para malaikat menjamin  bahwa nabi Luth dan keluarganya tidak akan terkena azab.
Dikisahkan Para malaikat itu sampailah di negeri Sadum dengan menyamar sebagai lelaki remaja yang berparas tampan dan bertubuh yang elok dan bagus. Dalam perjalanan mereka hendak memasuki kota, berselisih dengan seorang gadis yang cantik. Para malaikat yang menyamar tersebut bertanya kepada si gadis untuk diterima ke rumahnya sebagai tamu. Si gadispun tidak berani memberi keputusan sebelum ia mendapat izin terlebih dahulu dari keluarganya. Maka ditinggalkanlah para lelaki remaja itu oleh si gadis, lalu sigadis pulang ke rumah cepat-cepat untuk memberitahu ayahnya. Sigadis pun sampai kerumahnya dan menceritakan kabar tersebut, dimana ayah gadis tersebut adalah Nabi Luth. Nabi luth yang mendengar laporan puterinya menjadi binggung jawaban apa yang harus ia berikan kepada para pendatang yang ingin bertamu ke rumahnya untuk beberapa waktu. Dalam fikiran nabi luth apabila menerima tamu-tamu remaja yang berparas tampan akan mengundang risiko gangguan dari masyarakat sadum yang bengis dan biadab. Sedang kalau hal yang demikian itu terjadi ia sebagai tuan rumah harus bertanggungjawab terhadap keselamatan tamunya, padahal ia merasa bahwa ia tidak akan berdaya menghadapi gangguan dan ancaman tersebutMaka akhirnya diputuskan oleh Nabi Luth bahwa ia akan menerima mereka sebagai tamu di rumahnya, adapun yang akan terjadi nanti sebagai akibat keputusannya beliau pasrahkan kepada Allah yang akan melindunginya. Lalu pergilah nabi luth sendiri menjemput tamu-tamu yang sedang menanti di pinggir kota,lalu  diajaklah mereka bersama-sama ke rumah pada saat kota Sadum sudah diliputi kegelapan dan manusianya sudah nyenyak tidur di rumah masing-masing.
Nabi Luth pun berpesan kepada isterinya dan kedua puterinya agar merahasiakan kedatangan tamunya, jangan sampai terdengar dan diketahui oleh siapapun. Akan tetapi isteri Nabi Luth yang memang sehaluan dan sependirian dengan penduduk Sadum telah membocorkan berita kedatangan para tamu dan terdengarlah oleh pemuka-pemuka mereka bahwa terdapat remaja yang tampan di rumah nabi luth.Begitu tersiar dari mulut ke mulut berita kedatangan tamu tiga remaja  yang berparas tampan di rumah nabi Luth, berdatanglah kaum sadum untuk melihat para tamunya yang bertujuan  memuaskan nafsu homoseks mereka. Nabi Luthpun tidak membuka pintu bagi mereka dan berseru agar  kembali ke rumah masing-masing dan jgn menggunggu tamu yang ada dirumahnya yang sepatutnya dihormati dan dimuliakan. Mereka diberi nasihat agar meninggalkan adat kebiasaan yang keji itu yang bertentangan dengan fitrah manusia dan kudrat alam di mana Tuhan telah menciptkan manusia berpasangan antara lelaki dengan perempuan untuk menjaga kelangsungan perkembangan umat manusia sebagai makhluk yang termulia di atas bumi. nabi Luth berseru agar mereka kembali kepada isteri-isteri mereka dan meninggalkan perbuatan maksiat dan mungkar yang tidak senonoh, sebelum mereka dilanda azab dan siksaan Allah S.W.T Seruan dan nasihat-nasihat Nabi Luth  tidak dihiraukan dan dipedulikan , bahkan mereka terus mendesak akan mendobrak pintu rumahnya dengan paksa dan kekerasan. Merasa bahwa dirinya sudah tidak berdaya untuk menahan arus kaum sadum yang memaksa ,berkatalah Nabi Luth secara terus terang kepada para tamunya:" Sesungguhnya aku tidak berdaya lagi menahan orang-orang itu menyerbu ke dalam . Aku tidak memiliki senjata dan kekuatan fisik untuk menolak kekerasan mereka , tidak pula mempunyai keluarga atau sanak saudara yang disegani oleh mereka yang dapat aku mintai pertolongannya, maka aku merasa sangat kecewa, bahwa sebagai tuan rumah aku tidak dapat menghalaukan gangguan terhadap tamu-tamuku dirumahku sendiri.
Begitu Nabi Luth selesai mengucapkan keluh-kesahnya para tamu
, tiga remaja tamu nabi luth tersebut mengenalkan diri  dan member tahu identitas sebenarnya, bahwa mereka adalah malaikat-malaikat yang menyamar sebagai manusia yang diutus kepadanya untuk melaksanakan tugas menurunkan azab dan siksa atas rakyatnya yang membangkang dan enggan membersihkan masyarakatnya dari segala kemungkaran dan kemaksiat yang keji dan kotor. Kepad Nabi Luth para malaikat itu menyarankan agar pintu rumahnya dibuka lebar-lebar untuk memberi kesempatan bagi orang -orang yang haus homoseks itu masuk. Namun malangnya apabila pintu dibuka dan para penyerbu ketika kaki mereka melangkah kedalam rumah, tiba-tiba gelaplah pandangan mereka dan tidak dapat melihat sesuatu. mereka mengusap-usap mata, tetapi ternyata sudah menjadi buta,itulah azab yang diberikan kepada mereka yang menyerbu kerumah Nabi Luth. Sementara para penyerbu rumah Nabi Luth berada dalam keadaan kacau balau berbenturan antar satu lain dan berteriak-teriak menanyakan gerangan apa yang menjadikan mereka buta dengan mendadak. Para malaikat  berseru kepada Nabi Luth agar segera meninggalkan negeri sadum bersama keluarganya, karena sudah saatnya azab Allah  akan ditimpakan. Para malaikat berpesan kepada Nabi Luth dan keluarganya agar perjalanan ke luar kota dan dilarang menoleh kebelakang sebelum benar benar keluar dari negeri sadum. Nabi Luth keluar dari rumahnya tengah malam, bersama keluarganya terdiri dari seorang isteri dan dua puterinya berjalan cepat menuju keluar dari negeri sadum, tidak menoleh ke kanan maupun kekiri dan kebelakang sesuai petunjuk para malaikat yang menjadi tamunya. Akan tetapi si isteri yang menjadi musuh dalam selimut bagi Nabi Luth tidak terela meninggalkan sadum. Ia berada dibelakang rombongan Nabi Luth berjalan perlahan-lahan tidak secepat langkah suaminya  yaitu nabi luth dan tidak henti-henti menoleh ke belakang karena ingin mengetahui apa yang akan menimpa atas masyarakat sadum, seakan-akan meragukan kebenaran ancaman para malaikat yang telah didengarnya sendiri. Dan begitu langkah Nabi Luth berserta kedua puterinya melewati batas negeri Sadum, sewaktu fajar menyingsing, bergetarlah bumi dengan dahsyatnya di bawah kaki rakyat Sadum, tidak terkecuali isteri Nabi Luth yang munafiq itu. Getaran itu suatu gempa bumi yang kuat dan hebat disertai angin yang kencang dan hujan batu sijjil yang menghancurkan dengan serta-merta kota Sadum berserta semua pemghuninya .Demikianlah mukjizat dan azab Allah yang diturunkan untuk menjadi pelajaran dan ibrah bagi hamba-hamba-Nya dimasa setelah nabi luth mendatang.
Hikmah yang bisa kita ambil dari kisah nabi luth, bahwa apabila suatu negeri dimana masyarakatnya melakukan kebiasaan yang tidak beradab melawan kodrat sebagai manusia seperti merampas yang bukan haknya, melakukan homoseksual maupun lesbian dan tidak menggubris peringatan untuk kembali kepada jalan ALLAH S.W.T maka akan diturunkan Azab kepada mereka. Dan bagi mereka yang tetap menjalankan perintahnya dengan berkhalak selayaknya manusia yang menjunjung tinggi kodratnya maka akan diselamatkan dari azab tersebut seperti halnya nabi luth dan putri-putrinya.


Kisah Nabi Luth dalam Al-Quran terdapat pada 85 ayat dalam 12 surah diantaranya surah "Al-Anbiyaa" ayat 74 dan 75 , surah "Asy-Syu'ara" ayat 160 sehingga ayat 175 , surah "Hud" ayat 77 sehingga ayat 83 , surah "Al-Qamar" ayat 33 sehingga 39 dan surah "At-Tahrim" ayat 10

Keadaan Dan Kondisi Bangsa Arab Di Zaman Jahiliah

Bilik Islam, Keadaan Dan Kondisi Bangsa Arab Di Zaman Jahiliah, kondisi bangsa arab zaman jahiliah, keadaan bangsa arab zaman jahiliah, zaman jahiliah, kebiasaan bangsa arab zaman jahiliah
Masa sebelum lahirnya agama Islam disebut zaman Jahiliah, artinya zaman kebodohan. Pada zaman itu, mayoritas bangsa Arab menjadi penyembah berhala. Hanya di beberapa tempat saja dijumpai bangsa Arab yang beragama Yahudi atau Kristen. Agama Yahudi yang dianut oleh sebagian kecil bangsa Arab sudah sangat buruk keadaannya. Dalam segala hal, agama mereka tidak dapat memberikan sumbangan untuk kebaikan bangsa Arab secara keseluruhan, baik material maupun spiritual.

Selain menyembah berhala, mereka pun menyembah matahari, bulan, bintang dan udara. Keadaan mereka sudah jatuh terjerembap. Mereka menyembah pecahan pecahan batu, kayu dan onggokan pasir. Mereka mempercayai adanya Tuhan yang Maha Esa, kematian roh manusia dan juga adanya hari Kiamat (hari pembalasan). Setiap kota mempunyai tuhan sendiri seperti hubal, latta, manna dan uzza. Tuhan-tuhan tersebut sangat dihormati oleh bangsa Arab. Di Ka’bah terdapat tidak kurang dari 360 berhala yang dianggap scbagai kelenteng yang sangat suci. Demikianlah kondisi keagamaan bangsa Arab sehelum datangnya agama Islam.

Walaupun dalam zaman yang amat gelap itu, bangsa Arab senantiasa mcmpunyai sifat berani, ulet, memiliki ingatan yang kuat, mempunyai perasaan, memiliki harga diri, ingin bebas; cinta dan taat kepada pimpinan suku; hidup sederhana, dan kasih sayang. Akan tetapi, sifat-sifat yang baik ini dikalahkan oleh sifat-sifat yang jahat. Selama masa gelap ini, tanah Arab diliputi mendung kezaliman, dosa dan kcpercayaan palsu.

Kaum wanita tidak diperlakukan sebagai manusia. Di sana tidak terdapat batasan sampai berapa seorang laki-laki boleh beristri. Kalau seseorang meninggal dunia, istrinya yang banyak itu termasuk hitungan harta warisannya dan dibagi-bagikan kepada para ahli warisnya. Kehinaan derajat kaum wanita inilah salah satu sebab yang menjadikan bangsa Arab tidak mempunyai keturunan perempuan. Kelahiran seorang anak perempuan dinanti dengan kubur yang telah disiapkan. Ketika lahir seorang anak dan ternyata perempuan, ditimbunlah anak yang baru lahir itu dengan tanah ke dalam kubur yang telah dipersiapkan. 

Keadaan seperti di atas menyebabkan semakin berkurangnya kaum wanita di sana, sehingga lahirlah poliandri, yaitu kebalikan poligami. Seorang perempuan arab bisa bersuami laki-laki lebih dari satu. Lebih dari itu, seonang laki-laki dapat mengadakan hubungan yang tidak sah dengan sejumlah kekasihnya. Seorang perempuan yang sudah bersuami diizinkan oleh suaminya untuk bergaul dengan lelaki lain untuk mendapatkan anak. Gadis-gadis yang disediakan untuk hiburan, disuruh keluar kota dimana mereka diizinkan untuk bermain dengan kaum lelaki secara bebas. Kaum wanita tidak herhak mendapatkan bagian dari harta benda suami, bapak dan keluarga mereka. 

Kehidupan wanita yang sangat menderita dan berbahaya itu terjadi sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW yang telah mengangkat mereka dari kehidupan yang sangat rendah ke tingkat yang sangat tinggi dan terhormat.

Perbudakan meluas di kalangan bangsa Arab. Mereka nempermalukan buda-budak itu tanpa kehormatan. Barangsiapa yang tidak mau berjudi di hinakan dalam pergaulan. Mereka minum-minuman keras dengan jumlah yang tak terhingga dalam setiap harinya.

Perbudakan meluas di kalangan bangsa Arab. Mereka memperlakukan budak-budak itu tanpa perikemanusiaan dan dapat menghidupkan serta mematikan mereka. Perkawinan dalam kalangan budak tidak dibenarkan dan perkawinan bebas dilarang dengan hukuman yang berat.

Di saat hangsa Arab tengah dalam kekacauan yang sangat, lahirlah Nabi Muhammad SAW. sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Nenek Moyang Bangsa Arab

Bilik Islam, Nenek Moyang Bangsa Arab, keturunan bangsa arab, asal usul bangsa arab
Bangsa Arab adalah keturunan hangsa Smith. Ahli sejarah membagi kepada tiga, yaitu Arabul Ba‘idah (bangsa Arab yang telah binasa); Arabul Muta’arribah (Arab tidak asli); dan Arabul Musta’ribah.

Arabul Ba’idah adalah keturunan dari Laz, anak Sam, anak Nuh, ad, Tsamud, Tsam, dan Jadis. Mereka telah mencapai tingkat kebudayaan dan kemajuan yang tinggi. ini masih terlihat dan bukti-buktinya yang masih ada di selatan tanah Arab. Mereka telah menaklukkan Mesir dan Mesopotamia menjadi jajahannya.

Arabul Muta’arribah adalah keturunan dari Qahtan. Salah seorang dan anak Qahtan bernama Jarib, dan penduduk btanah tersebut diberi narna dengan namanya. Mereka pun hangsa penjajah yang telah mendirikan kota-kota besar. 

Arabul Musta'ribah adalah keturunan Langsung dan Isma’il anak Ibrahirn. Isma’il anak Ibrahim tersebut tinggal di Mekah. Ismail menikah dengan seorang wanita yang hernama Sa’idah anak Madat dari suku Jurham. Setelah perkawinannya, beberapa waktu kemudian, lsma’il mendirikan Ka’bah bersama dengan ayahnya, Ibrahim as. Atas perintah Allah SWT., keturunan Nabi Ismail dikenal sebagai cucu Isma’il. Muhammad SAW. sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir adalah keturunan langsung dari perkawinan Ismail dengan Sa’idah. 

Penduduk tanah Arab dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk kota dan penduduk padang pasir, yang terkenal dengan sebutan orang Badui. Orang Arab Badui tinggal dalam kemah, dan berpindah-pindah bersama anak, istri dan ternaknya, menelusuri tanah gurun yang luas mencari padang rumput yang subur untuk makan ternaknya.

Penduduk kota kebanyakan menjadi saudagar, bercocok tanam di tempat-tempat yang subur tanahnya, atau memelihara ternak. Dengan perantaraan mereka, pedagang-pedagang yang berasal dari Persia, Hindia dan
Tiongkok mendapat jalan ke Suriah, dan dari sana baru sampai ke Eropa.

Kondisi Tanah Arab Sebelum Islam

Kondisi Tanah Arab Sebelum Islam, Sejarah Nabi Muhammad, Keadaan Orang Arab Sebelum Islam, Zaman Jahiliyah, Bilik Islam
Tanah semenanjung, tempat lahirnya agama Islam, yang terletak di bagian selatan barat benua Asia, bernama Jazirah Arab. Jazirah Arab merupakan daerah gurun pasir yang luasnya kira-kira 12.000 mil persegi, dan hampir sepertiganya adalah padang pasir. 

Tanah Arab dibatasi oleh laut pada tiga sisi: sebelah selatan dengan Lautan Indonesia; sbelah timur dengan Teluk Persia; dan sebelah barat dengan Lautan Merah. Sementara itu, di sebelah utara dibatasi dengan padang pasir Suriah. 

Negeri Arab yang luas tersebut terbagi atas beberapa daerah. Di sebelah utara, terhampar bagian pegunungan yang jarang didiami orang. Di sebelah selatan, terletak bagian yang hernarna Hijaz. Di dalamnya terdapat kota suci Mekah. Tempat yang terletak di bagian ujung sebelah selatan barat bernama Yaman. Yakni, tempat yang sangat makmur dan maju di wilayah tanah Arab. Tempat yang terletak di bagian ujung sebelah timur bernama Amman serta tanah dataran tinggi yang terbentang di tengah bernama Najd. Daerah yang penuh dengan padang pasir dan pegunungan.

Hasil tanah Arab yang paling utama ialah kurma. Kurma merupakan pohon yang disayang di negeri Arab. Ia merupakan kawan bagi orang miskin dan kaya, karena tanpa pohon tersebut, kehidupan di padang pasir tidak dapat dibayangkan sulinya. Di antara binatang yang hidup di sana ialah kuda Arab yang tidak memiliki bandingan di seluruh dunia. Demikian juga unta, sebagai binatang yang sangat berharga hagi bangsa Arab. Tanpa unta, kehidupan di padang pasir akan menemui kesulitan. Unta merupakan kapal di padang pasir. Selain itu, unta juga dipergunakan oleh orang-orang Badui sebagai alat angkutan, susunya diminum dan dagingnya boleh dimakan. Selain kedua binatang tersebut, hidup juga keledai, bin-bin dan kambing yang menjadi sumber kekayaan bagi hangsa Arab. 

Sejak dahulu, kota Mekah telah menjadi pusat keagamaan, tempat berkumpul dan melaksanakan ritual ibadah bagi tanah Arab. Di dalamnya terdapat Ka’bah, yakni rumah suci pertama kali di dunia. Sejak zaman yang sangat tua, rumah ini telah menjadi tujuan ziarah dari segenap penjuru tanah Arab dan batu hitam yang terletak di salah satu sudutnya, sampai sekarang dimuliakan orang, dicium oleh orang-orang yang melaksanakan ibadah haji.

Shalawat Untuk Melapangkan Kesempitan

Shalawat Untuk Melapangkan Kesempitan

Shalawat Untuk Melapangkan Kesempitan, Manfaat shalawat, khasiat shalawat, faedah shalawat, fadhilah shalawat.

ALLAAHUMMA SHALLI ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALIHI SHALAATA AHLISSAMAAWAATI WAL ARD HINA ‘ALAIHI WA AJRIYAA MAULAANAA LUTHFAKAL KHAF IYYA FII AMRII WA ARINI SIRRA JAMIILI SHUN’IKA FIIMAA AAMULUHU MINKA YAA RABBAL ‘AALAMIINA.

Artinya :
Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. dan kepada keluarganya, dengan limpahan rahmatnya ahli langit dan bumi. Lakukanlah wahai Dzat yang menguasaiku, akan kelembutan-Mu yang samar di dalam barang yang aku mengangan-angannya dari-Mu, wahai Dzat yang menguasai seluruh alam.

Khasiatnya :
Barangsiapa yang membaca shalawat ini sebanyak seribu kali maka Allah akan melapangkan kesempitannya, dan juga Allah akan mendatangkan hajatnya.

Tabir Wanita