Tanya : Apakah AIDS dapat dijadikan alasan perceraian menurut perspektif atau pandangan hukum Islam ? (Putra Semarang)
Jawab : Pada dasamya syariat islamiyah mulai dari shalat, zakat, puasa, haji, muamalat, jinayat, sampai munakayat atau pernikahan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia baik sebagai makhluk individual, maupun makhluk sosial dalam hubungannya dengan Allah, antara sesama manusia (lingkungan sosial) dan alam yang muara akhirnya adalah sa’adatu ad-daraini (kebahagiaan dunia dan akhirat).
Dalam konteks pertanyaan di atas, perlu disinggung terlebih dahulu makna apakah yang terkandung pada syariat penikahan.
Secara etimologi pernikahan adalah mengumpulkan, sedangkan menutut syara’ mempunyai arti akad yang membolehkan istimta’ (pemenuhan kebutuhan biologis) di antara pasangan suami-istri menurut aturan syara’pula (Al Fiqhu Al-Manhajy).
Kebutuhan bergaul dengan manusia lain dan pemenuhan kebutuhan biologis bagi manusia bukan sekedar watak manusiawi yang tanpa makna. Karena manusia hidup secara totalitas sebagai makhluk individu maupun sosial yang diciptakan oleh Allah lebih sempurna dan mulia. Oleh karena itu untuk menjaga kesempurnaan dan kemuliaannya, Islam memberikan jalan salah satunya berupa syariat pernikahan.
Namun demikian, kita sadar bahwa manusia memiliki kelemahan fisik maupun batin yang dalam pernikahan dapat menjadi cacat bagi pasangan suami istri sehingga berakibat tidak dapat melaksanakan dan menjalankan fungsi-fungsi atau kewajibannya masing-masing.
Menurut ajaran Islam (fikih) ada tujuh macam cacat yang diidentifikasj sebagai cacat penikahan (‘uyubu an-nikah) yang dapat membolehkan suami istri membatalkan pernikahannya atau cerai (fasakh), tiga di antaranya terdapat pada suami dan istri yaitu, sakit jiwa atau gila, barash atau penyakit kulit (belang-belang), judzam (lepra), dan empat cacat yang lain masing-masing dua cacat hanya terdapat pada suami yaitu, ‘unnaji (tidak dapat ereksi), majbub (terpotongnya penis) dan dua cacat yang lain sebaliknya hanya terdapat pada istri yaitu, qarn (tertutupnya alat senggama atau v*g*na) oleh tulang dan rataq (tertutupnya alat senggama oleh daging tumbuh). (Al-Majmu XVII, 435)
Kalau dikaji lebih dalam tujuh cacat di atas, dapat disederhanakan menjadi dua sebab, pertama, cacat yang dapat menjadikan orang lain menghindar (tanfir) karena membahayakan (adh-dharar) atau merasa risih sehingga mengganggu eksistensi manusia sebagai makhluk sosial. Dalam terminologi fikih disebutkan tiga cacat (sakit jiwa, barash, judzam) yang kedua, cacat yang dapat menghalangi pemenuhan kebutithan biologis yang menjadi tujuan utama (maqasid al-a’zham) dari perkawinan itu sendini yaitu jima’(istimta) atau hubungan s*ks*al. Ini berarti mengurangi fitrah manusia sebagai mahluk individu yang membutuhkan kepuasan s*ks. Dalam hal ini fikih menyebutkan empat cacat (‘unnah, majbub pada suami, rataq, qarn pada istri). (Kifayah A1-Akhyar II, 59-60, Syarqawi; 235)
Seirama dengan perubahan zaman, fenomena rumah tanggapun semakin berkembang seperti terjadi pada kasus-kasus yang baru “bagaimana kalau salah satu dari suami atau istri mengidap penyakit AIDS”. Untuk menjawab pertanyaan ini setidaknya kita harus tahu terlebih dahulu apa dan bagaimanakah sifat-sifat AIDS itu.
AIDS (Acquired Immujiuno Deficiency Syndrome) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang menurut analisa medis akan menghilangakan sistem kekebalan tubuh penderitanya sehingga sangat memudahkan penyakit-penyakit lain menyerang.
Penyakit-penyakit lain yang timbul setelah serangan AIDS menjadi susah atau tidak dapat disembuhkan karena dengan hilangnya sistem kekebalan tubuh. Semua injeksi obat-obatan menjadi tidak berarti, sementara AIDS itu sendiri sampai sekarang belum ditemukan obatnya. Oleh karena itu pada batas tertentu umumnya AIDS akan merenggut nyawa penderitanya.
Menurut ilmu medis, AIDS merupakan salah satu penyakit menular. Di antara media penularanya melalui cairan-cairan tubuh yang aktif (transfusi darah, sperma atau hubungan s*ks*al). Berdasarkan analisa medis pula, hubungan s*ks dengan penderita AIDS sangat berbahaya karena dapat terinfeksi virus HIV (AIDS) yang sewaktu-waktu dapat merenggut jiwa. Padahal dalam ajaran agama, menjaga diri, kehormatan dan harta benda adalah kewajiban.
Dengan demikian AIDS telah menghilangkan atau setidaknya mengurangi arti penting sebuah perkawinan yang memiliki nuansa sosial dan individual. Pertama, menghalangi inaqshud al-a‘zham dan perkawinan yaitu Jima’ (istimta’) atau hubungan s*ks*al. Yang kedua, manjadikan orang menghindar (tanfir) karena ada adh-dharar (bahaya) maupun karena risih.
Dalam kondisi semacam itu dimana salah satu pihak dari pasangan suami-istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai suami-istri, maka agama membolehkan adanya perceraian. (Al Majmu XVII, 435, KHI Pasal 166 E).
0 komentar:
Post a Comment