Friday, 4 September 2015

Sunnah Tayamum Dan Yang Membatalkan Tayamum

Tayamum seperti yang sudah dijelaskan dlam postingan sebelumnya adalah cara bersuci pngganti air wudlu untuk melaksanakan sholat. Berikut adalah sunnah-sunnah dalam tayamum. (baca juga syarat dan rukun tayamum)

Sunah Dalam Ttayamum
1. Membaca bismillah. Dalilnya adalah hadis sunat wudu, sebab tayamum merupakan pengganti wudu. 

2. Mengembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang di atas tangan itu menjadi tipis.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya cukuplah bagimu apabila kau pukulkan kedua tapak tanganmu ke tanah, kemudian engkau hembus kedua tanganmu itu, lalu engkau usapkan kedua tanganmu itu ke muka dan tapak tanganmu. (RIWAYAT DARUQUTNI)

Wakaffaika di akhir hadis menjadi alasan bagi orang yang benpendapat bahwa yang wajib disapu dari tangan ketika tayamum hanya kedua tapak tangan saja, tidak usah sampal ke siku.

3. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum, sebagaimana sesudah selesai berwudu.

Hal-hal yang membatalkan tayamum

1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum.
2. Ada air. Mendapatkan air sebelum salat, batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air, bukan karena sakit.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Zar. Rasulullah Saw. telah berkata, “Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau engkau tidak mendapat air sampai sepuluh tahun. Tetapi apabila engkau memperoleh air, hendaklah engkau sentuhkan air itu ke kulitmu.” (RIWAYAT TIRMIZI)

“Dari Ata’ bin Yasar, dari Abu Said Al-Khudri. Ia berkata, ada dua orang laki-laki dalam perjalanan, lalu datang waktu salat, sedangkan air tidak ada, lantas keduanya bertayamum dengan debu yang suci lalu salat. Kemudian keduanya memperoleh air, dan waktu salat masih ada. Salah seorang diantara keduanya lantas berwudu dan mengulangi salatnya, sedangkan yang lain tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah Saw, dan diterangkannyalah kejadian itu kepada Rasulullah Saw. Beliau lalu berkata kepada orang yang tidak mengulangi salatnya, ‘Engkau telah mengerjakan sunnah, dan salatmu sah. Dan kepada orang yang mengulangi salatnya dengan wudu beliau berkata pula, ‘Bagimu ganjarannya dua kali lipat’.” (RIWAYAT NASAI DAN ABU DAWUD).

Memahami Tayamum, Syarat Dan Rukun Tayamum

Tayamum ialah mengusapkan tanah ke muka dari kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu:
  1. Uzur karena sakit. Kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau dukun yang telah berpengalaman tentang penyakit serupa itu.
  2. Karena dalam perjalanan.
  3. Karena tidak ada air.
Firman Allah Swt.
“Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (wc), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu’ (AL-MAIDAH: 6)

(Baca juga : Sunnah Tayamun Dan Yang Membatalkan Tayamum)

Syarat tayamum
1. Sudah masuk waktu salat. Tayamum disyariatkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu salat ia belum terpaksa, sebab salat belum wajib atasnya ketika itu. 

2. Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk. Alasannya adalah ayat tersebut di atas. Kita disuruh bertayamum bila tidak ada air sesudah dicari dan kita yakin tidak ada; kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air, atau ia yakin tidak ada air di sekitar tempat itu, maka mencari air tidak menjadi syarat baginya. 

3. Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafii, tidak sah tayamum selain dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah, pasir, atau batu. Dalil pendapat yang kedua ini adalah sabda RasuluIlah Saw.:
“Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan, dan tempat sujud.” (SEPAKAT AHLI HADIS)

Perkataan “bumi” termasuk juga tanah, pasir, dan batu. 

4. Menghilangkan najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama; tetapi menurut pendapat yang lain tidak.

Fardu (rukun) tayamum.
1. Niat. Orang yang akan melakukan tayamum hendaklah berniat karena hendak mengerjakan salat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan salat karena darurat.
Keterangan bahwa niat tayamum hukumnya wajib ialah hadis yang mewajibkan niat wudu yang lalu. 

2. Mengusap muka dengan tanah. 

3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. Keterangannya ialah ayat di atas. 

4. Menertibkan rukun-rukun. Artinya mendahulukan muka dan tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudu yang telah lalu. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak wajib menertibkan rukun tayamum.

Beberapa masalah yang bersangkutan dengan tayamum

1. Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib méngulangi salatnya apabila mendapat air. Alasannya ialah ayat tayamum di atas. Tetapi orang yang tayamum karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan salat berikutn ya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadas, melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat. 

2. Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali salat, baik salat fardu ataupun salat sunat. Kekuatannya sama dengan wudu, karena tayamum itu adalah pengganti wudu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Jadi, hukumnya sama dengan wudu. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali salat fardu dan beberapa salat sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat mereka. 

3. Boleh tayamum apabila luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin, dikhawatirkan akan menjadi sakit.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Jabir. Ia berkata, “Kami telah keluar pada satu perjalanan, kemudian seorang teman kanmi tertimpa batu sampai luka kepalanya, kemudian ia bermimpi, lantas ia bertanya kepada teman-temannya, Adakah kamu peroleh jalan yang memberi kelonggaran bagiku untuk tayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mengetahui jalan yang memberi kelonggaran bagimu, sedangkan engkau masih kuasa memakai air.’ Kemudian orgng itu mandi, sehingga menyebabkan dia mati. Kemudian ketika kami sampai kepada Rasulullah Saw. diceritakanlah hal itu kepada beliau. Nabi berkata, “Mereka telah membunuhnya. Allah akan membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kala tidak mengetahui? Sesungguhnya obat keraguan ialah bertanya. Sebenarnya ia cukup tayamum saja dan dibalut lukanya, kernudian di atas balutannya itu disapu dengan air, dan sekalian membasuh badannya yang lain.” (RJWAYAT ABU DAWUD DAN DARUQUTNI)

“ Dar Amr bin As. Sewaktu ia diutus ke peperangan Zatissalasil, ia berkata, “Pada suatu malam yang sangat dingin saya bermimpi. Saya takut akan berbahaya jika saya mandi, maka saya tayamum, kemudian salat bersama teman-teman, yaitu salat subuh. Tatkala kami datang kepada Rasulullah Saw, mereka ceritakan kejadian itu kepada beliau. Nabi berkata, “Ya Amr, engkau salat dengan teman-temanmu, padahal engkau junub?” Saya menjawab, “Saya sebutkan firman Allah (Janganlah kamu membunuh dirimu), maka karena ayat itu saya tayamum, kemudian saya salat.” Mendengar jawaban Amr itu Rasulullah Saw tertawa, dan beliau tidak mengatakan apa pun sesudah itu. (RIWAYAT AHMAD DAN ABU DAWUD)

Sunnah-Sunnah Dalam Mandi Serta Jenis Mandi Sunnah

Pada postingan sebelumnya telah dibahas kondisi yang mewajibkan mandi serta syarat rukunnya, dan pada kesempatan kali ini akan membahas sunnah-sunnah dalam mandi dan beberapa mandi yang disunnahkan untuk dilakukan. (Baca Kondisi Yang Mengharuskan Mandi Wajib)

Sunat-sunat mandi
1. Membaca “bismillah” pada permulaan mandi.
2. Berwudu sebelum mandi.
3. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan.
4. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
5. Berturut-turut.

Mandi-mandi sunat
1. Mandi hari Jumat disunatkan bagi orang yang bermaksud akan mengerjakan salat Jumat, agar baunya yang busuk tidak mengganggu orang di sekitar tempat duduknya.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Umar. Ia berkata, “Rasulullah Saw. telah bersabda, apabila salah seorang hendak pergi salat Jumat, hendaklah ia mandi.”(RIWAYAT MUSLIM)

2. Mandi Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Kurban.

“Dari Fakih bin Sa’di. Sesungguhnya Nabi Saw. mandi pada han Jumat, hari Arafah, Hari Raya Fitri, dan pada Hari Raya Haji. (RIWAYAT ABDULLAH BIN AHMAD)

3. Mandi orang gila apabila ia sembuh dari gilanya, karena ada sangkaan (kemungkinan) ia keluar mani.
4. Mandi tatkala hendak ihram haji atau umrah.
“Dari Zaid bin Sabit. Sesungguhnya Rasulullah Saw. membuka pakaian beliau ketika bendak ihram, dan beliau mandi. (RIWAYAT T1RMIZI)

5. Mandi sehabis memandikan mayat.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Barang siapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi; dan barang siapa membawa mayat, hendaklah ia berwudu.” (RIWAYAT TIRMIIZI, DIKATAKAN HADIS HASAN)

6. Mandi seorang kafir setelah memeluk agama Islam, sebab ketika beberapa orang sahabat masuk Islam, mereka disuruh Nabi mandi. Menurut hadis:
“Dari Qais bin Asim. Ketika ia masuk Islam, Rasulullah Saw. menyuruhnya mandi dengan air dan daun bidara. (RIWAYAT LIMA AHLI HADIS SELAIN IBNU MAJAH)

Perintah mandi diatas menjadi sunat hukumnya (bukan wajib), karena ada karinah (tanda) yang menunjukkan bukan wajib, yaitu beberapa orang sahabat ketika mereka masuk Islam tidak disuruh mandi oleh Nabi.

Jadi jika para pembaca sedang dalam kondisi diatas, sebaiknya para pembaca melakukan sunnah tersebut, selain membersihkan diri juga sekaligus mendapat pahala sunnah, ini salah satu ibadah yang menyenangkan.

Kondisi Dan Keadaan Yang Mengharuskan Wajib Mandi Dan Rukun Mandi

Yang dimaksud dengan “mandi” di sini ialah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat.
Firman Allah Swt.:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah. “(AL-MAIDAH: 6)

Sebab-sebab yang mengharuskan wajib mandi 

(baca juga hal yang disunnahkan dalam mandi dan mandi sunnah)
Sebab-sebab wajib mandi ada enam, tiga di antaranya biasa terjadj pada laki-laki dan perempuan, dan tiga lagi tertentu (khusus) pada perempuan saja. 

1. Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak
Sabda Rasulullah Saw.:
“Apabila dua yang dikhitan bertemu, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani.” (RIWAYAT MUSLIM)

2. Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan. Sabda Rasulultah Saw.:
“Dari Ummi Salamah. Sesungguhnya Ummi Sulaim telah bertanya kepada Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak. Apakah perempuan wajib mandi apabila bermimpi? Jawab beliau, “Ya (wajib atasnya mandi), apabila ia melihat air (artinya keluar mani)’ (SEPAKAT AHLI HADIS)

“Dari Khaulah, sesungguhnya ia telah bertanya kepada Nabi Saw. Mengenai perempuan yang bermimpi seperti laki-laki bermimpi. Jawab Nabi, “Ia tidak wajib mandi sehingga keluar maninya, sebagaimana laki-laki tidak wajib mandi apabila tidak keluar maui.” (RIWAYAT AHMAD DAN NASAl)


3. Mati. Orang Islam yang mati, fardu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Abbas. sesungguhnya Rasulullah Saw telah berkata tentang orang berihram yang terlempar dari punggung untanya hingga ia meninggal. Beliau berkata, “Mandikanlah dia olehmu dengan air dari daun sidr (sabun)’ (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

“Beliau berkata tentang orang yang mati dalam peperangan Uhud, “Jangan kamu mandikan mereka.” (RIWAYAT AHMAD)

4. Haid. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat salat dan dapat bercampur dengan suaminya. Dengan mandi itu badannya pun menjadi segar dan sehat kembali.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, Apabila datang haid itu, hendaklah engkau tinggalkan salat, dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan salat.” (RIWAYAT BUKHARI)

5. Nifas. Yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.

6. Melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.

Fardu (rukun) mandi

1. Niat. Orang yang junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas junubnya, perempuan yang baru habis (selesai) haid atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadaskotorannya. 

2. Mengahrkan air ke seluruh badan.

Syarat Sholat Menggunakan Sepatu (Menyapu Sepatu)

Menyapu sepatu dilakukan oleh orang yang sering dan sedang dalam perjalanan jauh (musafir), bagi orang yang sedang dalam kondisi ini Allah SWT memberikan keringanan untuk mengambil wudu. Hal ini dikarenakan pada zaman Nabi dahulu jarak antara kota satu dengan kota lain berjauhan dan hanya ditempuh dengan jalan kaki, terlebih jalan yang dilalui adalah padang pasir.

Orang yang terus-menerus memakai sepatu, apabila ia berwudu boleh menyapu atau mengusap bagian atas kedua sepatunya saja dengan air. Hal itu sebagal pengganti membasuh kaki dengan syarat-syarat yang akan diterangkan.

Waktunya ialah sehari semalam bagi orang yang tetap di dalam negeri, dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir (dalam perjalanan). Masa tersebut terhitung dan ketika berhadas (batal wudu) sesudah memakai sepatu.
Sabda Rosulullh SAW :
“Dari Mugirah bin Syu’bah. Ia berkata, “Saya lihat Rasulullah Saw. menyapu bagian luar kedua sepatu beliau.” (RIWAYAT AHMAD DAN TIRMIZI, DAN DIKATAKAN HADIS HASAN)

“Dari Abu Bakrah. Bahwasanya Rasulullah Saw. telah memberi kelonggaran bagi orang musafir tiga hari tiga malam dan bagi orang mukim (tetap) sehari semalam apabila ia suci, kemudian dtpakainya kedua sepatunya. Ia boleh mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air. (RIWAYAT IBNU KHUZAIMAH DAN DARUQUTNI)

Tidak boleh menyapu salah satu kaki dan membasuh yang lain, sebab ada kaidah yang mengatakan, “Apabila agama menyuruh memilih antara dua perkara, tidak boleh mengadakan cara yang ketiga”

Syarat-syarat menyapu sepatu
1. Kedua sepatu itu hendaklah dipakai sesudah suci secara sempurna. Dalilnya ialah hadis tersebut di atas (yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Daruqutni).
2. Kedua sepatu itu hendaklah sepatu panjang, yaitu menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh (dan tumit sampai ke mata kaki).
3. Kedua sepatu itu kuat, bisa dipakai berjalan jauh, dan terbuat dari benda yang suci.

Yang membatalkan menyapu sepatu
1. Apabila keduanya atau salah satu di antaranya terbuka, baik dibuka dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
2. Habis masa yang ditentukan (sehari semalam bagi orang tetap, tiga hari tiga malam bagi orang musafir).
3. Apabila ia berhadas besar yang mewajibkan mandi.

Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang membatalkan wudu adalah sebagai berikut:
(Baca juga rukun dan syarat wudhu)

1. Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah; baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat.
Firma,, Allah Swt.:
“Atau kembali dan tempat buang air.” (AN-NIsA’: 43)

Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang datang dari wc kalau tidak ada air hendaklah ia tayamum. Berarti buang air itu membatalkan wudu.

Sabda Rasulullah Saw.:
“Allah tidak menerima salat seseorang apabila ia berhadas (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang) sebelum ia berwudu.” (SEPAKAT AHLI HADIS)

Menurut tafsiran Abu Hurairah, “ahdasa” itu artinya keluar angin. Tetapi menurut Syaukani artinya segala yang keluar dan kedua lubang.

Sabda Rasulullah Saw. (bab benda-benda yang termasuk najis”) yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau menyuruh orang yang keluar madi supaya berwudu. Kecuali sesuatu yang keluar dari pintu-pintu yang lain atau keluar dari anggota yang lain, semua itu tidak membatalkan wudu.

2. Hilang akal. Hilang akal karena mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan pintu keluar angin yang tertutup, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudunya.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudu.” (RIWAYAT ABU DAWUD)

Adapun tidur dengan duduk yang tetap keadaan badannya, tidak membatalkan wudu karena tiada timbul sangkaan bahwa ada sesuatu yang keluar darinya. Ada pula hadis riwayat Muslim, bahwa sahabat-sahabat Rasulullah Saw. pernah tertidur, kemudian mereka salat tanpa berwudu lagi.

3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudu yang menyentuh dan yang disentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur atau dewasa, dan antara keduanya bukan “mahram’ baik mahram turunan, pertalian persusuan, ataupun mahram perkawinan.
Firman Allah Swt.:
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (AN-NISA’: 43) 

Pendapat tersebut menurut mazhab Syafii, sedangkan mazhab lain ada pula yang berpendapat bahwa bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan itu tidak membatalkan wudu, yang membatalk an wudu ialah bersetubuh. Pendapat itu berdasarkan pula pada ayat tersebut, mereka menafsirkan kata-kata “la mastum” sebagai “bersetubuh”. 

4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa ataupun kemaluan kanak-kanak. Menyentuh ini hanya membatalkan wudu yang menyentuh saja.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ummi Habibah. Ia berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah berwudu’.” (RIWAYAT IBNU MAJAH DAN DISAHKAN OLEH AHMAD)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Busrah binti afwan. Sesungguhnya Nabi Saw pernah berkata, “Laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah salat sebelum ia berwudu.” (RIWAYAT LIMA ORANG AHLI HADIS. KATA BUKHARI HADIS INI PALING SAH DALAM HAL INI).

Dalam hadis tersebut jelaslah bahwa wudu batal karena menyentuh kemaluan sendiri, apalagi menyentuh kemaluan orang lain, sebab keadaannya lebih keji dan lebih melanggar kesopanan.

Ulama yang lain ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudu. Mereka mengambil alasan dengan hadis Talaq bin Ali.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudu? Jawab Rasulullah Saw “Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu.” (RIWAYAT ABU DAWUD, TIRMIZI, NASAl, DAN LAIN-LAINNYA).

Wednesday, 2 September 2015

Sunnah-Sunnah Dalam Wudhu


1. Membaca “bismillah” pada permulaan wudu. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Berwudulah kamu dengan menyebut nama Allah.” (RIWAYAT ABU DAWUD)

Pada permulaan setiap pekerjaan yang penting, baik ibadat ataupun Iainnya, disunatkan membaca “bismillah".’ 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Tiap-tiap pekerjaan penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka pekerjaan itu terputus (kurang berkah)” (RIWAYAT ABU DAWUD)

2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan, sebelum berkumur-kumur. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. sendiri yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. 

3. Berkumur-kumur; keterangannya juga perbuatan Rasulullah sendiri yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. 

4 Memasukkan air ke hidung; juga beralasan pada amal Rasulultah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. 

5. Menyapu seluruh kepala; beralasan pula pada amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
“DariAbdullah bin Zaid. Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah mengusap kepalanya dengan kedua belah tangannya yang dibolak-balikannya dimulainya dari sebelah atas kepala, kemudian disapukannya ke kuduk-nya, kemudian dikembalikannya ke tempat semula. (RIWAYAT JAMAAH)

“Dari Al-Miqdarn. Ia berkata, “Rasulullab Saw. telah diberi air untuk berwudu, lantas beliau berwudu, maka dibasuhnya kedua tapak tangannya tiga kali dan mukanya tiga kali, kemudian mernbasuh kedua hastanya tiga kali, lalu berkumur dan dimasukkannya air ke hidung tiga kali, kemudian disapunya kepala dan kedua telinganya bagian luar dan dalam.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN AHMAD)

6. Menyapu kedua telinga luar dan dalam. Keterangannya amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Tirmizi. 

7. Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan, disudahi pada kelingking kaki kiri. Sunat menyilangi jari, kalau air dapat sampai di antara jari dengan tidak disilangi. Tetapi apabila air tidak sampai di antaranya kecuali dengan disilangi, maka menyilangi jari ketika itu menjadi wajib, bukan sunat. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Apabila engkau berwudu, hendaklah engkau silangi jari kedua tanganmu dan jari kedua kakirnu.” (RIWAYAT TIRMIZI DAN DIKATAKAN HADIS HASAN)

8. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri. Rasulullah Saw. suka memulai dengan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri dalam beberapa pekerjaan beliau. Nawawi berkata, “Tiap pekerjaan yang mulia dimulai dari kanan. Sebaliknya pekerjaan yang hina, seperti masuk wc, hendaklah dimulai dari kiri:’ 

“Dari Aisyah r.a. Ia berkata, “Rasulullah Saw. suka rnendahulukin anggota kanan ketika memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam segala halnya.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

9. Membasuh setiap anggota tiga kali, berarti membasuh muka tiga kali, tangan tiga kali, dan seterusnya -keterangannya adalah amal Rasulullah Saw.- kecuali apabila waktu salat hampir habis, apabila dikerjakan tiga kali, niscaya habislah waktu. Dalam keadaan seperti ini haram membasuh tiga kali, tetapi wajib satu kali saja. Demikian pula apabila air itu benar-benar diperlukan untuk minum, sedangkan air yang ada tidak mencukupi, maka wajib satu kali saja, dan haram tiga kali.

10. Berturut-turut antara anggota. Yang dimaksudkan dengan berturut-turut di sini ialah sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh, dan sebelum kering anggota kedua, anggota ketiga sudah dibasuh pula, dan seterusnya. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Umar bin Khattab, “Sesungguhnya seorang laki-laki telah berwudu, maka ketinggalan (tidak terbasuh) seluas kuku di atas kakinya. Bagian yang ketinggalan itu kelihatan oleh Nabi, lalu beliau berkata, ‘Kembalilah, dan perbaikilah wudumu” (RIWAYAT AHMAD DAN MUSLIM)

Perkataan Rasulullah Saw. “perbaikilah wudumu” dan tidak disuruh mengulangi wudu berarti cukuplah dengan membasuh yang  ketinggalan itu saja.

Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan wudu menurut urutannya itu wajib, beralasan hadis:
“Dari Khalid, dari salah seorang istri Nabi Saw., “Sesungguhnya Rasulullah Saw telah melihat seorang laki-laki salat, diatas tumitnya ada seluas dirham yang tidak kena air sewaktu Ia berwudu, maka Rasulullah Saw. menyuruh orang itu mengulangi wudunya.” (RIWAYAT
AHMAD DAN ABU DAWUD)


11. Jangan meminta pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan, misalnya sakit. 

12. Tidak diseka, kecuali apabila ada hajat, umpamanya sangat dingin. 

13. Menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih. 

14. Menjaga supaya percikan air itu jangan kembali ke badan. 

I 5. Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudu, kecuali apabila ada hajat. 

16. Bersiwak (bersugi atau menggosok gigi) dengan benda yang kesat, selain bagi orang yang berpuasa sesudah tergelincir matahari. Lebih afdal bersugi dengan kayu arak (siwak). Disunatkan juga bersugi pada tiap-tiap keadaan yang lebih diingini daripada segala pekerjaan lain, yaitu.
  1. Tatkala bau mulut berubah karena lapar atau lama diam dan sebagainya.
  2. Tatkala bangun dan tidur, sebab orang yang bangun dari tidur itu biasanya berubah bau mulutnya.
  3. Tatkala akan salat.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Aisyah. Sesungguhnya Nabi Saw. telah bersabda, “Sugi itu membersihkan mulut, meridakan Tuhan. “(RIWAYAT BAIHAQI DAN NASAI)


Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. Beliau bersabda, “Kalau tidaklah akan menyusahkan umatku, pasti aku suruh mereka bersugi (menggosok gigi) pada tiap-tiap wudu. (RIWAYAT AHMAD)

“Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw “Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu pada sisi Allah lebih harum daripada bau kasturi.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

17. Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika wudu. 

18. Berdoa sesudah selesai wudu. 

19. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai wudu.

“Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah saya orang yang tobat dan orang yang suci.” (RIWAYAT AHMAD, MUSLIM, DAN TIRMIZI).

Baca juga hal-hal yang membatalkan wudhu

Hal-hal Yang Dilarang Karena Hadas Haid Atau Nifas

Artikel ini lanjutan dari artikel sebelumnya tentang Hal-hal yang dilarang ketika memiliki hadas. 

C. Hal-hal yang dilarang karena hadas, haid, atau nifas. 

1. Mengerjakan salat, baik salat fardu ataupun salat sunat.

Sabda Rasulullah Saw.:
“Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan salat.” (RIWAYAT BUKHARI)

2. Mengerjakan tawaf, baik awaf fardu ataupun awaf sunat. 

3. Menyentuh atau membawa Al-Qur’an. 

4. Diam di dalam masjid. Adapun melewatinya boleh apabila ia tidak takut akan mengotori masjid. Tetapi kalau ia khawatir kotorannya akan jatuh di masjid, maka lewat ke dalam masjid ketika itu haram. Keterangannya ialah beberapa hadis yang tersebut di atas. 

5. Puasa, baik puasa fardu maupun puasa sunat. Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya itu. Adapun salat yang ditinggalkannya sewaktu haid atau nifas, tidak wajib diqadanya. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Nabi Saw. berkata kepada beberapa perempuan, ‘Bukankah perempuan haid itu tidak salat dan tidak puasa?”Jawab perempuan-perempuan yang hadir itu, “Ya, benar.” Kata Rasulullah, “Itulah kekurangan agama perempuan.” (RIWAYAT BUKHARI)

Menurut Hadist :
“Dari Mu’azah. Ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Aisyah, ‘Bagaimanakah caranya orang haid mengqada puasanya, sedangkan salatnya tidak?’ Jawab Aisyah, “Telah terjadi pada kami haid di masa Rasulullah Saw., maka kami disuruh mengqada puasa dan kami tidak disuruh mengqada salat.” (RIWAYAT JAMA’AH AHLI HADIS)

6. Suami haram menalak istrinya yang sedang haid atau nifas. lbnu Umar telah menalak istrinya yang sedang haid, maka Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Saw. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Beliau berkata kepada Umar, “Suruhlah anakmu itu supaya rujuk kepada istrinya, kemudian hendaklah ia tahan dahulu sarnpai perempuan itu suci, kemudian ia haid lagi, kemudian ia suci lagi, sesudah itu kalau ia (Ibnu Umar) menghendaki, teruskan perkawinan itu, dan itulah yang baik. Jika ia menghendaki, boleh ditalaknya sebelum dicampurinya. Dernikianlah iddah yang diperintahkan Allah Swt. yang boleh padanya perempuan ditalak.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

7. Suami istri haram bersetubuh ketika istri dalam haid atau nifas sampai ia suci dari haid atau nifasnya dan sesudah ia mandi. 

Firman Allah Swt.:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” AL-BAQOROH: 222)

Apakah yang wajib dihindari oleh suami ketika istrinya sedang haid? 

Dalam soal ini ada beberapa pendapat: 
1. Yang wajib dihindari ialah semua badan istri karena dalam ayat tersebut diperintahkan menjauhi perempuan dengan tidak ditentukan apanya yang harus dijauhi itu. 

2. Yang wajib dihindari hanya tempat keluar darah itu saja karena ayat tersebut membicarakan tentang darah. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh.” (RIWAYAT MUSLIM)

Asal hadis ini ialah berhubungan dengan orang-orang Yahudi di masa Rasulullah Saw. Apabila istri mereka haid, mereka tidak memberinya makan dan tidak mereka campuri. Sahabat-sahabat bertanya kepada Rasulullah, apakah perbuatan orang Yahudi itu sesuai dengan hukum. Rasulullah Saw. menjawab dengan hadis di atas. 

3. Yang wajib dihindari adalah bagian antara pusar dan lutut perempuan karena dikhawatirkan tidak sabar. 

Dan ayat tersebut timbul pula perbedaan paham antara ulama. Apabila haid sudah berhenti sebelum perempuan itu mandi, sudah bolehkah suami mendekatinya, atau mesti menunggunya mandi dahului?

Pendapat pertama mengatakan sudah boleh, tidak usah menunggu mandi lebih dahulu, karena la sudah suci.

Pendapat kedua mengatakan belum boleh sebelum ia mandi, sebab sucinya belum sempurna.

Hal yang harus diperhatikan berhubungan dengan darah 

Di antara beberpa kewajiban kaum perempuan. ialah mempelajari hal-hal dan hukum-hukum yang berhubungan dengan darah haid, darah nifas, dan darah penyakit, sebab hal yang demikian amat banyak sangkut-pautnya dengan amal ibadat dan pergaulan antara suami istri. Kalau suami pandai, wajiblah mengajar istrinya, dan sang istri wajib belajar. Akan tetapi kalau suami tidak pandai, sang istri wajib belajar pada orang lain yang dipercayainya.

Tabir Wanita