A. Hal-hal yang dilarang karena hadas kecil
1. Mengerjakan salat, baik salat fardu ataupun salat sunat. Begitu juga sujud tilawah, sujud syukur, dan khotbah jumat.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Allah tidak menerima salat salah seorang kamu apabila ia berhadas, hingga ía berwudu.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
2. Tawaf; baik tawaf fardu ataupun tawaf sunat.
Sabda RasuluNah Saw.:
“Tawaf itu salat. Hanya, Allah Swt. halalkan sewaktu tawaf bercakap-cakap. Maka barang siapa berkata-kata, hendaklah ia tidak berkata melainkan dengan perkataan yang baik.” (RIWAYAT HAKIM)
3. Menyentuh, membawa, atau mengangkat Muhaf (Qur’an) kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak, jangan terbakar atau tenggelam. Dalam keadaan demikian mengambil Qur’an menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya.
Sabda Rasutullah Saw.:
“Dari Abu Bakri bin Muhammad. Sesungguhnya Nabi besar Saw telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Dalam surat itu beliau menyebutkan kalimat: “Tidak boleh menyentuh Qur’an melainkan orang yang suci.” (RIWAYAT DARUQUTNI)
Sebagian utama berpendapat bahwa tidak ada halangan bagi orang yang berhadas kecil untuk menyentuh Qur’an, sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadis di atas tidak sah menurut penyelidikan mereka, atau makna tahir dalam hadis tersebut mereka tafsirkan dengan suci dari hadas besar, begitu juga ayat Qur’an yang serupa itu, mereka takwilkan.
B. Hal-hal yang dilarang karena hadas junub
1. Salat, baik salat fardu ataupun salat sunat.
2. Tawaf, baik tawaf fardu ataupun tawaf sunat.
3. Menyentuh, membawa, atau mengangkat Mushaf (Qur’an).
Keterangan ketiga larangan ini ialah beberapa hadis yang telah tercantum dalam larangan hadas kecil.
4. Membaca AI-Qur’an.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Tidak boleh bagi orang junub dan orang haid membaca sesuatu dari Al-Qur’an.” (RIWAYAT TIRMIZI, ABU DAWUD DAN IBNU MAJAH)
Adapun membaca zikir-zikir yang tersebut dalam Al-Qur’an diperbolehkan, asal tidak berniat untuk membaca Al-Qur’an.
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang junub tidak dilarang (tidak haram) membaca Al-Qur’an, sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadis tersebut menurut penyelidikan mereka tidak sah.
5. Berhenti dalam masjid.
Firman Allah Swt.:
“Hal orang-orang yang beniman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan; (jangan pula hampiri masjid), sedangkan kamu dalarn keadaanjunub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (AN-NISA: 43)
Yang dimaksud dengan salat dalam ayat itu ialah termpat salat yang dengan qarinah abiri sabil, karena yang dapat dilalui hanya tempat salat itu.
Yang diperbolehkan dalam ayat tersebut hanya melalui ternpat salat. Yang dimaksud dengan tempat salat dalam ayat ini ialah masjid. Jadi, berhenti atau duduk dalam masjid tidak diperbolehkan.
Sabda Rosulullah SAW.
“Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid, dan tidak pula bagi orang yang sedang junub.”(RIWAYAT ABU DAWUD)
C. Hal-hal yang dilarang karena hadas, haid, atau nifas.
0 komentar:
Post a Comment