Friday 4 September 2015

Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang membatalkan wudu adalah sebagai berikut:
(Baca juga rukun dan syarat wudhu)

1. Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah; baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat.
Firma,, Allah Swt.:
“Atau kembali dan tempat buang air.” (AN-NIsA’: 43)

Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang datang dari wc kalau tidak ada air hendaklah ia tayamum. Berarti buang air itu membatalkan wudu.

Sabda Rasulullah Saw.:
“Allah tidak menerima salat seseorang apabila ia berhadas (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang) sebelum ia berwudu.” (SEPAKAT AHLI HADIS)

Menurut tafsiran Abu Hurairah, “ahdasa” itu artinya keluar angin. Tetapi menurut Syaukani artinya segala yang keluar dan kedua lubang.

Sabda Rasulullah Saw. (bab benda-benda yang termasuk najis”) yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau menyuruh orang yang keluar madi supaya berwudu. Kecuali sesuatu yang keluar dari pintu-pintu yang lain atau keluar dari anggota yang lain, semua itu tidak membatalkan wudu.

2. Hilang akal. Hilang akal karena mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan pintu keluar angin yang tertutup, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudunya.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudu.” (RIWAYAT ABU DAWUD)

Adapun tidur dengan duduk yang tetap keadaan badannya, tidak membatalkan wudu karena tiada timbul sangkaan bahwa ada sesuatu yang keluar darinya. Ada pula hadis riwayat Muslim, bahwa sahabat-sahabat Rasulullah Saw. pernah tertidur, kemudian mereka salat tanpa berwudu lagi.

3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudu yang menyentuh dan yang disentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur atau dewasa, dan antara keduanya bukan “mahram’ baik mahram turunan, pertalian persusuan, ataupun mahram perkawinan.
Firman Allah Swt.:
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (AN-NISA’: 43) 

Pendapat tersebut menurut mazhab Syafii, sedangkan mazhab lain ada pula yang berpendapat bahwa bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan itu tidak membatalkan wudu, yang membatalk an wudu ialah bersetubuh. Pendapat itu berdasarkan pula pada ayat tersebut, mereka menafsirkan kata-kata “la mastum” sebagai “bersetubuh”. 

4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa ataupun kemaluan kanak-kanak. Menyentuh ini hanya membatalkan wudu yang menyentuh saja.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ummi Habibah. Ia berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah berwudu’.” (RIWAYAT IBNU MAJAH DAN DISAHKAN OLEH AHMAD)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Busrah binti afwan. Sesungguhnya Nabi Saw pernah berkata, “Laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah salat sebelum ia berwudu.” (RIWAYAT LIMA ORANG AHLI HADIS. KATA BUKHARI HADIS INI PALING SAH DALAM HAL INI).

Dalam hadis tersebut jelaslah bahwa wudu batal karena menyentuh kemaluan sendiri, apalagi menyentuh kemaluan orang lain, sebab keadaannya lebih keji dan lebih melanggar kesopanan.

Ulama yang lain ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudu. Mereka mengambil alasan dengan hadis Talaq bin Ali.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudu? Jawab Rasulullah Saw “Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu.” (RIWAYAT ABU DAWUD, TIRMIZI, NASAl, DAN LAIN-LAINNYA).

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita