Monday, 21 September 2015

Bagaimana Hukum Akad Nikah Dengan Internet (Alat Komunikasi)

Tanya : Kami ingin menanyakan satu permasalahan yang berkaitan dengan akad nikah. Yang selama in kami ketahui adalah akad nikah harus dengan adanya seorang wali dari pihak perempuan secara langsung (dalam satu tempat). Ketika kita sedang berkumpul dengan teman-teman, sempat menemukan satu permasalahan yaitu “bolehkah akad nikah dilakukan melalui internet atau alat komunikasi lainnya?” (M. Hadafi, International University of Afrika-Khartum-Sudan)

Jawab : Menikah bukan sekedar formalisasi pemenuhan kebutuhan biologis semata. Lebih dari itu ia adalah syari’atun azhimatun (syariat yang agung) yang dimulai sejak Nabi Adam yang saat itu dinikahkan dengan Hawa oleh Allah Swt. Pernikahan adalah sunah Rasul, karenanya ia merupakan bentuk ibadah bila dimotivasi oleh sunah Rasul itu.

Pernikahan merupakan bentuk ibadah muqayyadah, artinya ibadah yang pelaksanaannya diikat dan diatur oleh ketentuan syarat dan rukun.

Menurut ulama Hanafiyah, rukun dari pernikahan hanyalah ijab dan qabul saja. Sementara menurut jurnhur Al-Ulama (mayoritas pendapat ulama) ada empat macam meliputi, shighat atau ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, dan wali, ada juga sebagian ulama yang memasukkan mahar dan saksi sebagai rukun, tetapi jumhur al-ulama memandang keduanya sebagai Syarat. (Al-Fiqh Al-Islami: IX, 6521-6522. Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah, 4).

Dan ketentuan di atas kita dapati bahwa ijab qabul adalah satu-satunya rukun yang disepakati oleh semua ulama. Meskipun mereka sepakat hal itu, namun keduanya, baik Hanafiyah maupun jumhur al-ulama memiliki pengertian ijab qabul yang tidak sama. Hanafiyah berpendapat bahwa ijab adalah kalimat yang keluar pertama kali dari salah satu pihak yang melakukan aqad, baik itu dari suami atau istri, sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak kedua. Adapun menurut jumhur al-ulama, ijab memiliki pengertian lafal yang keluar dari pihak wali mempelai perempuan atau dari seseorang yang mewakili wali. Sementara qabul berarti lafal yang menunjukkan kesediaan menikah yang keluar dari pihak mempelai laki-laki atau yang mewakilinya. Jadi menurut Hanafiyah, boleh-boleh saja ijab itu datang dari mempelai laki-laki yang kemudian dijawab oleh mempelai perempuan. Berbeda dengan Hanafiyah, jumhur al-ulama yang mengharuskan ijab datang dari wali mempelai perempuan dan qabul dari mempelai laki-laki.

Di masa dulu, akad nikah (ijab qabulnya) barangkali bukanlah sesuatu yang penting dibicarakan karena mungkin belum ada cara lain selain hadir ke majlis yang disepakati. Sekarang fenomena itu menjadi menarik mengingat intensitas aktivitas manusia semakin tinggi dan semakin tidak terbatas, sementara kecanggihan alat komunikasi memungkinkan manusia menembus semua batas dunia dengan alat semacam internet, telephone, faks dan lain-lain. Bagi orang yang sibuk dan terpisah oleh ruang dan waktu tertentu, alat itu dipandang lebih praktis dan efisien termasuk untuk melangsungkan akad nikah dalam hal ini ijab qabul.

Dilihat dari kelazimannya, penggunaan internet untuk komunikasi adalah dengan menu e-mail dan chating yang secara esensial sama dengan surat, yaitu pesan tertulis yang dikirimkan. Bedanya hanya pada media yang digunakan untuk menulis pesan, kalau surat ditulis pada kertas dan memakan waktu yang relatif lama untuk sampai tujuan. Sedangakan email atau chating menggunakan komputer yang dengan kecanggihannya dapat langsung diakses dan dijawab seketika itu oleh yang dituju.

Saya teringat pendapat ulama Hanafiyah bahwa akad nikah itu sah dilakukan dengan surat karena surat dipandang sebagai khithab (al-khithab min al-gha‘ib bi manzilah al-khithab min al-h adhir) dengan syarat dihadiri oleh dua orang saksi. Atau bisa juga mengirim seorang utusan untuk melakukan akad nikah dengan syarat yang sama, yaitu dihadiri dua orang saksi. Menurut pendapat ini, akad nikah melalui internet juga sah asal disaksikan oleh dua orang saksi.

Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan akad nikah melaui komunikasi jarak jauh, namun pendapat itu ditentang oleh jumhur al-ulama. ini mengingat pernikahan memiliki nilai yang sangat sakral sebagai mitsaq al-ghalizh (tali perjanjian yang kuat dan kukuh), yang bertujuan mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah, rahmah bahkan tatanan sosial yang kukuh pula. Oleh karena itu pelaksanaan akad nikah harus dihadiri oleh yang bersangkutan secara langsung dalam hal ini mempelai laki-laki, wali dan minimal dua orang saksi. (Tanwir Al-Qulub, At-Tanbih, dan Kifayah Al-Akhyai)

Pengertian dihadiri di sini mengharuskan mereka secara fisik berada dalam satu majlis untuk mempermudah tugas saksi dan pencatatan sehingga kedua mempelai yang terlibat dalam akad tersebut pada saat yang akan datang tidak memiliki peluang untuk mengingkarinya.

Dengan demikian, akad nikah melalui media komunikasi (internet, faks, telephone dan lain-lain) tidaklah sah, karena tidak satu majlis dan sulit dibuktikan. Di samping atu sesuai dengan pendapat Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah yang menyatakan tidak sah akad nikah dengan surat karena surat adalah kinayah. (Al-Fiqh Al-Islami : IX, 2531).


Sumber :
Buku Dialog Dengan Kiyai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat)

Friday, 18 September 2015

Apa Hukum Suntik Dan Infus Saat Puasa ?

Tanya : Apa hukumnya disuntik atau diinfus kala berpuasa?

Jawab : Suntik dan infus, sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan alat bantu jarum. Bedanya, suntik berisi cairan obat-obatan, sedangkan infus biasanya berupa nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Pada galibnya, orang sakit tidak memiliki nafsu makan, atau karena pertimbangan tertentu tidak dibenarkan mengkonsumsi makanan menurut cara normal. Di sini, infus menjadi sebuah solusi.

Karena perbedaan zat yang dikandung, suntik dan infus memiliki efek yang tidak sama. Setelah diinfus, tubuh akan terasa relatif segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang. Sementara suntik murni obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan mmuman.

Suntik dan infus dengan fungsi yang berbeda, pada hakikatnya saling melengkapi. Penyakit susah disembuhkan jika tubuh kekurangan vitamin dan zat-zat lain yang sangat dibutuhkan. Sementara terpenuhinya kebutuhan gizi, tidak secara otomatis melenyapkan penyakit, tanpa ditunjang obat-obatan.

Definisi puasa yang paling praktis adalah meninggalkan makan/minum dan berhubungan s*ksual. Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa, ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut. Ia mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.

Melihat ketentuan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh. Lagi pula, suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali.

Adapun infus, menurut penuturan Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fatawi Mu’ashirah, 324, merupakan penemuan baru, sehingga tidak diketemukan keterangan hukumnya dari hadis, shahabat, tabiin dan para ulama terdahulu. Oleh karena itu, ulama kontemporer berbeda pendapat, antara membatalkan dan tidak. Dr. Yusuf Qardhawi, meskipun cenderung kepada pendapat yang tidak membatalkan, menyarankan agar penggunaan infus dihindari pada saat berpuasa. Alasannya, meskipun infus tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relatif segar.

Intinya, infus dapat dilihat dari dua sisi, proses masuk dan efek yang ditimbulkan. Ditinjau dari sisi pertama, infus tidak membatalkan puasa, seperti suntik, sebab masuknya cairan tidak melalui organ tubuh yang berlubang terbuka. Tetapi, melihat fakta bahwa ia berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, kita patut bertanya: apakah menyatakan infus tidak membatalkan puasa tidak berlawanan dengan tujuan puasa itu sendiri, yakni merasakan lapar dan dahaga sebagai wahana latihan mengendalikan nafsu dan menumbuhkan empati kepada kaum mustadh‘afin?

Untuk menghadapi masalah yang disangsikan hukumnya, cara paling aman adalah meninggalkannya, sebagai diajarkan Rasulullah kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya). ini artinya, pendapat infus membatalkan puasa lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama. Toh orang sakit mendapat dispensasi berbuka pada bulan puasa.


Sumber :
Buku Dialog Dengan Kiyai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat)

Bagaimana Puasa Ramadhan Bagi Pengantin Baru ?

Tanya : Sebagai pengantin buru, datangnya bulan puasa bagi kami merupakan siksaan tersendiri. Kalau kami berdua tidak mampu lagi menahàn nafsu, apakah boleh kami mokel (berbuka) lalu berkumpul? Bagaimana cara yang benar agar teihindar dari ancaman puasa dua bulan berturut-turut? (NN Arjasa, Jember)

Jawab : Ada macam-macam hal yang membatalkan puasa Ramadhan dan beragam pula konsekuensinya. Ada yang sekedar harus meng-qadha’(mengganti di hari lain), tetapi ada pula yang mengakibatkan sanksi berat. Terhitung yang berat adalah hubungan s*ks (Jima).

Dasar hukum sanksi ini hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang lelaki yang mengaku telah melakukan pelanggaran ini. Rasulullah lalu mengurutkan tiga sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus): pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.

Tiga kaffarah itu tidak dapat dipilih begitu saja, tetapi berlaku urut. Karena di zaman ini sanksi pertama tidak berlaku lagi, dengan sendirinya pelakunya harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika karena sebab yang dibenarkan syariat hukuman itu tidak mungkin dilakukan, baru dapat ditempuh sanksi terakhir berupa pemberian paket kepada 60 fakir-miskin, masing-masing 1 mud (± 6 ons) bahan makanan pokok.

Kaffarah ini berlaku antara lain jika hubungan s*ks itulah yang mengakibatkan batalnya puasa. Jika sebelumnya puasanya sudah batal atau dibatalkan, maka kaffarah di atas tidak berlaku.

Tetapi itu tidak berarti sanksinya menjadi lebih ringan. Meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah sebuah dosa yang sangat besar. Diriwayatkan At-Turmudzi, Rasulullah bersabda, yang artmya:
“Barangsiapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya.”

Membatalkan puasa sebelum berhubungan s*ks bukan hanya berarti memangkas sanksi. Setidaknya ada dua alasan moral untuk tidak melakukannya.

Pertama, puasa dua bulan berturut-turut adalah hukum yang secara spesifik telah ditetapkan Allah. Apakah Anda ingin lari dari hukum-Nya?

Kedua, dengan membatalkan puasa untuk menghindarkan kaffarah, maka sesungguhnya seseorang telah melakukan akal-akalan, bermain siasat atas hukum Allah. Pertanyaannya, secerdik itukah Anda?

Bagaimanapun beratnya, begitulah hukum telah ditetapkan. Jika tidak ingin tertimpa beratnya hukum, sebaiknya Anda berhati-hati. Tidak ada salahnya untuk mengurangi tindakan-tindakan lahiriah yang lazim digunakan untuk mengekspresikan rasa sayang, cinta, dan kemesraan suami-istri. Jika dianggap perlu, ciptakan jarak (sementara). Ikuti kegiatan-kegiatan kerohanian yang banyak diselenggarakan selama bulan Ramadhan. Prinsipnya, hindari segala sesuatu yang dapat menyebabkan Anda jatuh dalam pelanggaran ini.

Inilah sesungguhnya makna puasa : menahan diri dari godaan nafsu, tidak untuk menghancurkannya tetapi untuk mampu mengendalikannya. Bukankah akan sampai juga waktu di mana dorongan nafsu itu dapat dipenuhi tanpa ancaman murka Tuhan.


Sumber :
Buku Dialog Dengan Kiyai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat)

Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa ?

Tanya : Selama bulan Ramadhan tepatnya di siang hari. apakah kami sebagai pasangan suami-istri tidak diperkenankan berciuman seperti biasa kami lakukan saat pergi kerja misalnya. Apakah ketika terlanjur berciuman kemudian dapat membatalkan puasa?

Jawab : Puasa itu menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ej*kulasi (inzal) akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ej*kulasi.
Pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa. Tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ej*kulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi s*ksual, maka pembahasan hukumnya tidak bisa sesederhana itu lagi.

Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam berpuasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak menimbulkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. VI, 354, Mughni Al-Muhtaj. I, 431-436). Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri, jelas hukuninya haram.

Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya adalah tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa. Untuk sekedar diketahui, selain makruh tahrim terdapat juga kategori hukum makruh tanzih, di mana melakukannya tidak mengkonsekuensikan apa pun (baik dosa atau pahala). Seperti halnya haram, hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari. Sementara pada makruh tanzih, penghindaran itu hanya bersifat anjuran.

Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadis riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan itu pada orang yang telah berusia lanjut (tua).

Mengapa Rasulullah membedakan orang tua dan pemuda? Para ulama merasionalisasi pembedaan ini dengan argumen bahwa pada usia muda seseorang sedang berada pada puncak hasrat dan kemampuan s*ksualnya. Sedangkan pada orang tua biasanya hasrat dan potensi s*ksualnya telah banyak menurun. Secara praktis, ciuman pada usia muda dikhawatirkan mengakibatkan ej*kulasi, atau menggoda pelakunya untuk menindaklanjutinya dengan interaksi s*ksual langsung karena kekurangmarnpuan orang muda untuk mengendalikan nafsu.

Dalam pengertian itu, maka batasan tua atau muda hanya merujuk pada kondisi umum saja. Jika ada pemuda yang sepenuhnya mampu mengendalikan diri atau orang tua yang masih sangat tinggi hasrat dan kemampuan s*ksualnya, maka hukum yang berlaku bagi keduanya berbanding terbalik dengan keterangan di atas. Ini karena masalah utamanya memang bukan tua atau muda, tetapi apakah tindakan itu akan mengarahkan pelakunya pada hal yang membatalkan puasa atau tidak.

Hukum ini sesuai dengan kaidah fikih “li al-wasa-il hukm al-ma qashid”, terhadap hal-hal yang mendukung atau mendorong atau menyebabkan diberlakukan hukum yang sama dengan hasil akhirnya. Ketika ditentukan bahwa interaksi s*ksual langsung dan ej*kulasi karena persentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari jauh-jauh.

Pelukan, genggaman, dan yang sejenisnya, dengan nalar dan pertimbangan serupa, disamakan hukumnya dengan mencium.

Tetapi hukum ini tidak serta-merta mempengaruhi sah tidaknya puasa. Jika Anda suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tak terjadi suatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa Anda tetap sah, tidak batal tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang. (Al-Majmu’ Syarh A1-Muhadzdzah VI, 355).


Sumber :
Buku Dialog Dengan Kiyai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat)

Apakah Mandi Keramas Boleh Saat Puasa ?

Tanya : Saat siang hari bulan Ramadhan adalah kondisi dimana tubuh dalam keadaan lemas. Bolehkan dalam keadaan seperti itu melakukan mandi keramas agar badan kembali segar?

Jawab : Dalam kitab Nihayah Az-Zain dinyatakan bahwa muntah secara sengaja (istiqa‘ah) dan masuknya segala jenis benda berwujud (‘ayn) ke bagian dalam tubuh (jawf) melalui tenggorokan, lubang telinga, lubang hidung, mata, kemaluan, dan dubur adalah dua di antara beberapa hal yang membatalkan puasa (mubthilat ash-shaum).

Pengertian ‘ayn sebetulnya mencakup segala macam benda yang kasat mata, tetapi dalam konteks batalnya puasa, diberlakukan berbagai perkecualian, termasuk di antaranya air mandi dan ludah, dengan beberapa catatan untuk diperhatikan.

Air masuk yang tidak membatalkan puasa adalah air yang masuk ke dalam tubuh karena seseorang melaksanakan mandi wajib (bik karena junub, haid, maupun nifas) atau mandi sunah (karena mau shalat Jumat, misalnya). Jika karena melakukan mandi itu secara tidak sengaja ada air yang masuk, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Dalam kasus ini berlaku kaidah hukum “Ridha bi sya-I ridha bi ma yatawalladu minhu” menerima atau membenarkan sesuatu berarti menerima atau membenarkan pula segala sesuatu yang timbul darinya. Karena mandi wajib atau sunan adalah tuntutan (baik sebagai keharusan maupun sekedar anjuran) syariat, maka konsekuensi wajar yang timbul darinya (termasuk masuknya air secara tidak sengaja) harus diterima atau dibenarkan pula.

Atas dasar ini pula, hukum yang sama tidak berlaku pada mandi yang tidak dianjurkan atau diharuskan, semisal mandi untuk menyegarkan badan (tabarrud) atau mandi dengan cara menyelam (slulup atau inghimas). Dalam kedua kasus itu, maka masuknya air tetap membatalkan puasa, karena tidak ada anjuran untuk melakukan mandi karena alasan dan atau dengan cara seperti itu.

Jadi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas, pada prinsipnya mandi keramas dalam keadaan berpuasa boleh-boleh saja, asal dapat dijaga agar tidak terjadi efek samping yang membatalkan puasa.


Sumber :
Buku Dialog Dengan Kiyai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat)

Apakah Ej*kulasi Karena Film Porno Batal Puasa ?

Tanya : Menonton film porno sehingga mengeluarkan mani (ej*kulasi) apakah bisa membatalkan puasa?

Jawab : Puasa sah jika telah memenuhi syarat dan rukunnya serta meninggalkan hal-hal yang bisa membatalkannya (mubthilat. Di antara yang membatalkan puasa adalah inzal (ej*kulasi, keluar mani), dengan catatan hal itu terjadi ‘an mubasyarah atau akibat persentuhan fisik, seperti mencium, saling menggenggam tangan, dan lain-lain. Jika ej*kulasi terjadi bukan karena persentuhan (‘an ghair mubasyarah) semisal karena pandangan atau lamunan, maka hal itu tidaklah membatalkan puasa. Begitu juga jika ejakulasi diperoleh sebagai akibat mimpi basah (ihtilam).

Dan keterangan di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa puasa tidak batal karena menonton film porno meskipun sampai terjadi ej*kulasi. Tetapi batalnya puasa hanyalah satu aspek saja dari pertanyaan ini. Dua aspek lainnya, yaitu menonton film porno dan puasa, memiliki aspek hukum dan moral yang terpisah dari masalah sah-tidaknya puasa.

Pornografi tidak mungkin dilepaskan dari perzinaan, baik dalam proses produksinya, maupun sebagai akibat yang ditimbulkannya. Sedangkan zina itu sendiri adalah perbuatan yang sangat dikutuk dan dilarang oleh agama. Sedemikian terlarangnya zina, sehingga Allah tidak hanya melarang melakukannya, tetapi bahkan melarang mendekatinya. Firman Allah SWT :
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Itupun masih ditambah dengan keterangan, “sungguh, zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” Maka sempurnalah keharaman perbuatan nista ini.

Termasuk dalam larangan ini adalah pornografi, karena pornografi adalah titik potensial yang menghubungkan seseorang dengan perzinaan. Ini mengikuti kaidah “ma adda ila al-haram fa huwa haram” (segala sesuatu yang bisa mengantar kepada hal yang haram maka hukumnya juga haram) dan kaidah lain yang bermakna serupa yaitu: “li al-wasa-il hukm al-maqashid” (terhadap pendukung, pendorong, penyebab suatu perkara diberlakukan hukum yang sama dengan perkara yang dihasilkannya). Tetapi, tidakkah berlebihan kalau menganggap pornografi sebagai pendorong perzinaan.

Tentu saja tidak semua perzinaan diakibatkan oleh pornografi sebagaimana tidak semua pornografi mengakibatkan (secara langsung) perzinaan. Tetapi barangkali kita dapat mengambil kasus-kasus kejahatan s*ksual sebagai indikator. Sepuluh tahun lalu, misalnya, pornografi tentu telah ada tetapi tidak semudah, sebebas dan seluas peredaraannya saat ini. Sejalan dengan itu, dalam waktu yang sama kejahatan s*ksual juga sangat meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya.

Di sisi lain, tidak pantas rasanya berpuasa tetapi melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, apalagi hal itu juga mempunyai potensi mer*ngsang serta membangkitkan gairah s*ksual. Sedangkan gairah s*ksual tu sendiri adalah perwakilan absolut nafsu, sesuatu yang seharusnya justru menjadi sasaran ibadah puasa untuk ditaklukkan dan dikendalikan.

Lagi pula, ada sebagian ulama yang menganggap puasa tidak hanya sekedar pengekangan diri terhadap hal-hal fisik/ biologis (makan, minum, s*ks) semata. Lebih daripada itu, dalam berpuasa seseorang dituntut untuk bisa menjaga pancaindera serta segenap anggota badan lainnya untuk tidak terjatuh dalam segala bentuk maksiat dan perbuatan rendah.

Kita tentu,tidak ingin seperti orang-oiang yang digambarkan Rasulullah dalam hadisnya tentang mereka yang melakukan puasa tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga, karena sesungguhnya mereka tidak melakukan puasa kecuali dalam hal tidak makan dan minum.


Sumber :
Buku Dialog Dengan Kiyai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat)

Wednesday, 16 September 2015

Syarat Azan Dan Iqamah Serta Yang Disunnahkannya

1. Orang yang menyerukan azan dan iqamah itu hendaklah orang yang sudah mumayiz (berakal, walaupun sedikit). 

2. Hendakah dilakukan sesudah masuk waktu salat, kecuali azan Subuh, boleh dikumandangkan sejak tengah malam.
Menurut hadis:
“Dari Jabir bin Sam urah. Ia bercerita, “Bilal azan apabila matahari telah tergelincir, tidak dikuranginya lafaz azan itu, kemudian ia belum iqamah (qamat) sehingga Nabi Saw keluar. Apabila beliau telah keluar, barulah Bilal iqamah, yaitu setelah melihat beliau.” (RIWAYAT AHMAD DAN MUSLIM)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Mas’ud. Sesungguhnya Nabi Saw. telah bersabda, “Janganlah terhalang salah seorang kamu dari makan sahur karena azannya Bilal, sesungguhnya Bilal itu azan agar orang yang sedang beramal kembali beristirahat, dan orang yang tidur agar bangun bersiap-siap untuk salat’ (RIWAYAT JAMAAH KECUALI T1RMLZI)

3. Orang yang azan dan iqamah hendaklah orang Islam (muslimin). Orang kafir tidak boleh azan dan iqamah. 

4. Kalimat azan dan iqamah hendaklah berturut-turut, berarti tidak diselang dengan kalimat yang lain atau diselang dengan berhenti yang lama. 

5. Tertib, artinya kalimat-kalimatnya teratur, sebagaimana yang tersebut di atas.

Yang disunatkan dalam azan dan iqamah

1. Orang yang azan dan iqamah hendaklah menghadap ke kiblat. 

2. Hendaklah berdiri, karena dengan berdiri itu lebih pantas dalam arti pemberitahuan.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Hai Bilal, berdirilah, lalu azanlah untuk salat.” (RIWAYAT MUSLIM)

3. Hendaklah dilakukan di tempat yang tinggi, agar lebih jauh terderigar. 

4. Muazin hendaklah orang yang keras dan baik suaranya, agar lebih banyak menarik pendengar untuk datang ke tempat salat. Sabda Rasulullah Saw.:
“Rasulullah Saw telah berkata kepada Abdullah bin Zaid, ajarkanlah lafaz azan kepada Bilal, karena sesungguhnya suaranya lebih keras dan lebih baik daripada suaratnu.” RIWAYAT ABU DAWUD) 

5. Muadzin hendaklah suci dan hadas dan najis. 

6. Membaca salawat atas Nabi Saw. sesudah selesai azan, kemudian berdoa dengan doa ini:


“Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna mi dan salat yang sedang didirikan mi, berilah Nabi Muhammad Saw derajat yang tinggi dan pangkat yang mulia, dan berilah dia kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya.” (RIWAYAT BUKHARI DAN lAIN- LAIN NYA)

7. Disunatkan membaca doa di antara azan dan iqamah.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Anas bin Malik. Ia berkata, “Rasulullah telah berkata, ‘Doa (permintaan) di antara azan dan iqamah tidak ditolak’.” (RIWAYAT AHMAD, ABU DAWUD DAN TIRMIZI)

Pendengar azan hendaklah turut pula menyebut dengan perlahan-lahan seperti kalimat azan yang diucapkan oleh muadzin, kecuali sewaktu muain menyebut kalimat:
“Hayya ‘alas-slah, hayya ‘alal-falah”
yang mendengar hendaklah membaca:
“La haula wala quwwata illa billa”.

Begitu juga yang mendengar iqamah, hendaklah turut membaca apa-apa yang dibaca oleh muazin, kecuali sewaktu ia membaca:
“Qad qomatis-salah,
Yang mendengar hendaklah membaca:
“Aqamahallahu wa adamaha”
Sabda Rasulullah Saw.:
“Apabila kamu mendengar azan, hendaklah kamu berkata seperti yang dikatakan oleh muazin.”(RIWAYAT BUKHAR1 DAN MUSLIM). Pada riwayat Muslim dikatakan, kecuali sewaktu mendengar Hayya ‘alas-shalah. Hayya ‘alal-falah, maka yang mendengar hendaklah berkata la haula wala quwwata illa billah.” (RIWAYAT ABU DAWUD)

“Dari Syahar bin Husyab, “Sesungguhnya Bilal telah qamat (iqamah) tatkala ia mengucapkan qad qomatis-salah, Rasulullah Saw menyebut aqamahallahu wa addmaha.” (RIWAYAT ABU DAWUD)

Syarat Wajib Shalat

1. Islam.
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan salat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat karena tidak salat, sedangkan ia dapat mengerjakan salat dengan jalan masuk Islam terlebih dahulu. Begitulah seterusnya hukum-hukum furu’ terhadap orang yang tidak Islam. (baca juga : Syarat Sah Shalat) dan (baca juga : Rukun Shalat)
Firman Allah Swt.:
“Berada di dalam surga, mereka tanya-menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Karm dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin’.” (AL-MUDDASSIR: 40-44)

Apabila orang kafir masuk Islam, maka dia tidak diwajibkan mengqada salat sewaktu ia belum Islam, begitu juga puasa dan ibadat lainnya; tetapi amal kebaikannya sebelum Islam tetapakan mendapat ganjaran yang baik.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Islam itu menghapuskan segala kejahatan yang telah ada sebelum Islam (maksudnya yang dilakukan seseorang sebelum Islam).” (RIWAYAT MUSLIM)

“Beliau berkata kepada Hakim bin Huzam, “Engkau Islam atas amal kebaikanmu yang telah lain.” (RIWAYAT MUSLIM)

2. Suci dari haid (kotoran) dan nfas.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila datang haid, tinggalkanlah salat.” (RIWAYAT BUKHARI)

Telah diterangkan bahwa nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan hamil.

3. Berakal.
Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan salat. 

4. Balig (dewasa).
Umur dewasa itu dapat diketahul melalui salah satu tanda berikut:
a. Cukup berumur lima belas tahun.
b. Keluar mani.
c. Mimpi bersetubuh.
d. Mulai keuar haid bagi perempuan.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Yang terlepas dari hukum ada tiga macam; (1) kanak-kanak hingga ia dewasa, (2) orang tidur hingga ia bangun, (3) orang gila hingga ia sembuh.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN IBNU MAJAH. HADIS INI SAHIH)

Orang tua atau wali wajib menyuruh anaknya salat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun tetapi tidak salat, hendaklah dipukul.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Suruhlah olehmu anak-anak itu untuk salat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun, hendaklah kamu pukul jika ia meninggalkan salat.” (RIWAYAT TIRMIZI)

5. Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah Saw. kepadanya)
. Orang yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hukum.
Firman Allah Swt.:
“Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutus_Nya rasul-rasul.” (AN-NISA: 165)

6. Melihat atau mendengar
Melihat atau mendengar menjadi syarat wajib mengerjakan salat walaupun pada suatu waktu untuk kesempatan mempelajari hukum-hukum syara’. Orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan tidak dituntu dengan hukum karena tidak ada jalan baginya untuk belajar hukumh ukum syara 

7. Terjaga.
Maka orang yang tidur tidak wajib salat; begitu juga orang yang lupa.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Yangter lepas dari hukum ada tiga macam; (1) kanak-kanak hingga ia dewasa, (2) orang tidur hingga ia bangun, (3) orang gila hingga ia sembuh.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN IBNU MAJAH. HADIS INI SAHIH)

Peringatan….!!!
Apabila seseorang meninggalkan salat karena tidur atau lupa, maka Ia wajib salat apabila ia bangun atau ingat, dan Ia tidak berdosa. Sabda Rasulullah Saw.:
“Apabila seseorang tertidur dalam waktu salat atau lupa dari salat, hendaklah ia salat apabila ingat. Sesungguhnya Allah Azza Wajalla berfirman, ‘Kerjakanlah salat karena ingat kepada-Ku’.” RIWAYAT MUSLIM).

Yang mu’tamad (lebih kuat) ialah salat orang lupa atau tidur itu bukan qada, tetapi ada’an bagi keduanya, karena hadis tersebut (maka hendaklah ia salat apabila Ia telah ingat) mengandung pengertian bahwa waktu salat bagi keduanya ialah waktu ingat, dan waktu salat yang telah ditentukan bukan waktu bagi kedua-duanya.

Tabir Wanita