Wednesday, 16 September 2015

Syarat Wajib Shalat

1. Islam.
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan salat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat karena tidak salat, sedangkan ia dapat mengerjakan salat dengan jalan masuk Islam terlebih dahulu. Begitulah seterusnya hukum-hukum furu’ terhadap orang yang tidak Islam. (baca juga : Syarat Sah Shalat) dan (baca juga : Rukun Shalat)
Firman Allah Swt.:
“Berada di dalam surga, mereka tanya-menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Karm dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin’.” (AL-MUDDASSIR: 40-44)

Apabila orang kafir masuk Islam, maka dia tidak diwajibkan mengqada salat sewaktu ia belum Islam, begitu juga puasa dan ibadat lainnya; tetapi amal kebaikannya sebelum Islam tetapakan mendapat ganjaran yang baik.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Islam itu menghapuskan segala kejahatan yang telah ada sebelum Islam (maksudnya yang dilakukan seseorang sebelum Islam).” (RIWAYAT MUSLIM)

“Beliau berkata kepada Hakim bin Huzam, “Engkau Islam atas amal kebaikanmu yang telah lain.” (RIWAYAT MUSLIM)

2. Suci dari haid (kotoran) dan nfas.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila datang haid, tinggalkanlah salat.” (RIWAYAT BUKHARI)

Telah diterangkan bahwa nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan hamil.

3. Berakal.
Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan salat. 

4. Balig (dewasa).
Umur dewasa itu dapat diketahul melalui salah satu tanda berikut:
a. Cukup berumur lima belas tahun.
b. Keluar mani.
c. Mimpi bersetubuh.
d. Mulai keuar haid bagi perempuan.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Yang terlepas dari hukum ada tiga macam; (1) kanak-kanak hingga ia dewasa, (2) orang tidur hingga ia bangun, (3) orang gila hingga ia sembuh.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN IBNU MAJAH. HADIS INI SAHIH)

Orang tua atau wali wajib menyuruh anaknya salat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun tetapi tidak salat, hendaklah dipukul.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Suruhlah olehmu anak-anak itu untuk salat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun, hendaklah kamu pukul jika ia meninggalkan salat.” (RIWAYAT TIRMIZI)

5. Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah Saw. kepadanya)
. Orang yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hukum.
Firman Allah Swt.:
“Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutus_Nya rasul-rasul.” (AN-NISA: 165)

6. Melihat atau mendengar
Melihat atau mendengar menjadi syarat wajib mengerjakan salat walaupun pada suatu waktu untuk kesempatan mempelajari hukum-hukum syara’. Orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan tidak dituntu dengan hukum karena tidak ada jalan baginya untuk belajar hukumh ukum syara 

7. Terjaga.
Maka orang yang tidur tidak wajib salat; begitu juga orang yang lupa.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Yangter lepas dari hukum ada tiga macam; (1) kanak-kanak hingga ia dewasa, (2) orang tidur hingga ia bangun, (3) orang gila hingga ia sembuh.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN IBNU MAJAH. HADIS INI SAHIH)

Peringatan….!!!
Apabila seseorang meninggalkan salat karena tidur atau lupa, maka Ia wajib salat apabila ia bangun atau ingat, dan Ia tidak berdosa. Sabda Rasulullah Saw.:
“Apabila seseorang tertidur dalam waktu salat atau lupa dari salat, hendaklah ia salat apabila ingat. Sesungguhnya Allah Azza Wajalla berfirman, ‘Kerjakanlah salat karena ingat kepada-Ku’.” RIWAYAT MUSLIM).

Yang mu’tamad (lebih kuat) ialah salat orang lupa atau tidur itu bukan qada, tetapi ada’an bagi keduanya, karena hadis tersebut (maka hendaklah ia salat apabila Ia telah ingat) mengandung pengertian bahwa waktu salat bagi keduanya ialah waktu ingat, dan waktu salat yang telah ditentukan bukan waktu bagi kedua-duanya.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita