Tanya : Bab istihadhah (darah selain haid) masih terjadi perbedaan pendapat dalam memahaminya. Ada yang memahami haid sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) hari diluar itu istihadhah, ada juga yang memahami istihadhah tergantung jumlah kebiasaan hari haidnya, misalnya kebiasaan haid 7 (tujuh) hari. maka bila harike-8 masih keluar darah (mengiringi), itu termasuk istihadhah. Tolong dijelaskan Kiai mana di antara pemahaman tersebut yang benar? (Tn S, Malang)
Jawab : Ada 3 (tiga) macam jenis darah yang biasa keluar dari kemaluan bagian depan (qubul) seorang perempuan, pertama darah haid, kedua darah nifas kemudian yang ketiga darah istihadhah.
Baca juga : Perbedaan Darah Nifas, Haid Dan Istihadhah
Baca juga : Perbedaan Darah Nifas, Haid Dan Istihadhah
Yang pertama darah haid, adalah darah yang keluar dari ujung rahim perempuan dalam keadaan sehat, tidak luka dan telah mencapai umur genap 9 (sembilan) tahun. Artinya apabila darah itu keluar dari farji perempuan yang belum genap umurnya mencapai 9 (sembilan) tahun, darah itu bukan darah haid.
Darah yang keluar bisa dikatakan darah haid apabila darah tersebut keluarnya mencapai waktu sehari semalam (24 jam) secara terus-menerus, atau bisa lebih dari sehari semalam (selama tidak melebihi batas maksimal haid yaitu 15 hari) serta keluarnya dengan terputus-putus pada jam-jam tertentu. Tetapi jika jam-jam keluamya tadi dikumpulkan waktunya akan bisa mencapai genap sehari semalam (24 jam), darah itu juga dinamakan darhb haid.
Jadi, apabila ada darah yang keluar dari farji dan waktunya tidak mencapai sehari semalam, atau keluarnya beberapa hari (tidak lebih dari 15 hari) dengan terputus-putus tetapi apabila dikumpulkan jam-jam keluarnya dan tidak mencapai waktu 24 jam, maka darah itu tidak dinamakan darah haid. Atau keluarnya lebih dari 15 (lima belas) hari, darah itu juga tidak dmamakan darah haid.
Yang kedua adalah darah nifas. Darah ini yang keluarnya mengiringi kelahiran. Paling sedikit (batas minimal) darah nifas keluar adalah majjatan (satu tetes) kemudian paling banyak adalah 60 (enam puluh) hari. Di luar ukuran itu, berarti tidak bisa dinamakan darah nifas.
Kemudian yang ketiga adalah darah istihadhah. Istihadhah adalah darah penyakit yang keluar dari ujung urat di bawah rahim pada saat seseorang tidak sedang mengalami haid atau nifas.
Jadi, seumpama ada seorang perempuan yang mengeluarkan darah kurang dari sehari semalam itu dinamakan darah istihadhah. Atau dia mengeluarkan darah beberapa hari (tidak lebih dari 15 hari) dengan terputus-putus pada jam-jam tertentu tetapi apabila jam-jam terputusnya tadi dikumpulkan dan tidak mencapai 24 jam, maka darah itu juga darah istihadhah. Atau darah tadi keluarnya lebih dari 15 hari, maka darah itu juga dinamakan darah istihadhah.
Kemudian kalau kebiasaan seseorang mengeluarkan haid itu selama 7 (tujuh) atau 8 (delapan) hari, maka darah yang keluar setelah itu tidak dinamakan darah haid melainkan darah istihadhah. Karena seperti yang terdapat dalam kaidah fikih “al‘adah muhakkamah” kebiasaan bisa dijadikan sebuah hukum.
Sebenarnya pemahaman yang terdapat dalam pertanyaan si penanya di atas tentang darah istihadhah kedua-duanya benar (semua dinamakan darah istihadhah) asal jangan sampai terjadi dengan pemahaman yang pertama kemudian seseorang menyalahkan seseorang yang lain yang mempunyai pemahaman kedua, sehingga dia menganggap bahwa pemahaman yang kedua adalah salah (darahnya tidak dinamakan darah istihadhah). Atau sebaliknya, karena justru tindakan itulah yang salah, soalnya kedua pemahaman di atas sama-sama benamya.