Wanita bertanya : apakah
diperbolehkan seorang wanita memotong rambut?
Islam menjawab : tidak
diperbolehkan, kecuali jika dimaksudkan untuk mempercantik dirinya. Sedangkan
haram hukumnya, bila memotong rambutnya sampai pendek dan menyerupai
laki-laki. Sebagaimana dijelaskan dalam Sabda Nabi saw. Yang berbunyi: “ Allah
melaknat lelaki yang meniru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang
menyerupai laki-laki”
Jadi hadits diatas mencakup dalam
cara berpakaian, memotong rambut,sikap dan tingkah laku baik itu laki-laki
ataupun perempuan.
Sumber : Buku Dialog Wanita dan Islam "Imam turmudzi"
0 komentar:
Post a Comment