Tanya : Bagaimanakah membuat pakaian dari bulu bangkai menurut ajaran Islam ? (Usro, Purwodadi)
Jawab : Kata bangkai dalam bahasa Indonesia memiliki kesepadanan dengan al-maitah dalam bahasa Arab. Menurut ahli bahasa (ahl al-lughah) sebagaimana dikutip oleh Imam Nawawi, kata itu merujuk pada pengertian “ma faaraqathu ar-ruh bi ghair dzakah” (makhluk hidup yang mengalami perpisahan jasad dengan roh tanpa melalui proses penyembelihan).
Pengertian al-maitah ini tidak berbeda jauh dari pengertian lughawi-nya. Imam Ibrahim Al-Bajuri menjelaskan, al-maitah itu “az-zaallah al-hayah bila dzakah syar ’iyyah” (hewan yang kehilangan hidup tanpa melalui proses penyembelihan yang sah berdasarkan syara). Definisi lain al-maitah itu “maa faaraqathu ar-ruh min ghair dzakah syar ‘iyyah mimma yudzbah” (Al Bajuri. I; 39, Tahdzib Al-Asma’ wa Al-Lughah. II; 146).
Hewan dapat dipilah menjadi dua kelompok, halal dimakan (al-ma’kul), dan tidak halal dimakan (ghair al-ma’kul). Penyembelihan hanya berlaku untuk jenis yang pertama. Hewan haram dimakan, seperti anjing dan babi, penyembelihannya tidak membawa pengaruh apa-apa meskipun disembelih secara benar. Hukumnya tetap sama dengan bangkai, najis, dan tidak boleh dikonsumsi. Penyembelihan yang benar tidak bisa menghalalkan binatang yang sejak semula diharamkan oleh Syara.
Dengan demikian bangkai itu; a). al-ma’kul yang mati tanpa proses penyembelihan; b). al-ma‘kul yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan syara’; c). ghair al-ma’kul yang mati. Tumbuh-tumbuhan dan benda mati bukan bangkai. Binatang yang halal dimakan yang mati akibat disembelih dengan cara yang dibenarkan syara’ juga bukan bangkai.
Dalam Al-Quran, Allah Saw. Berfirman :
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi. dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. “ (QS. Al Baqarah: 173)
Ayat ini secara eksplisit menjelaskan, bangkai termasuk salah satu benda yang diharamkan. Lalu timbul pertanyaan, apakah yang diharamkan ?
Mayoritas ulama mengharamkan semua bentuk pemanfaatan al-intif’(bangkai). Tidak terbatas dengan memakan, tetapi juga menggunakan untuk hal-hal lain kecuali apabila ada dalil syar’i yang memperbolehkan (Rawai’ Al-Bayan. I; 160-164).
Najis
Ketika Al-Quran mengharamkan bangkai, para ulama berusaha mencari alasan yang mendasari, yang dalam istilah ushul fikih disebut al-illah. Setelah mereka berijtihad diperoleh kesimpulan, alasannya itu najasah (najis). Jadi, bangkai haram karena najis. Status bangkai sebagai benda najis dapat kita lihat dalam kitab-kitab fikih pada pembahasan tentang kesucian (ath thaharah).
Sebagai akibat ketika kita mengerjakan ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat, bangkai seharusnya dihindarkan dari badan, pakaian dan tempat shalat.
Seperti kita maklumi, hewan terdiri atas beberapa unsur seperti daging, tulang, rambut dan bulu. Keempat unsur itu memiliki sifat berbeda-beda. Daging mengandung darah, membusuk, dapat tumbuh dan kalau dilukai terasa sakit. Tulang jika dilukai menyakitkan tetapi tidak membusuk, tidak berdarah dan tidak lekas hancur. Rambut dan bulu, dapat tumbuh tetapi tidak memiliki rasa sakit.
Berdasarkan kenyataan itu, para ulama dalam menghukumi berbeda-beda. Semua ulama sepakat daging bangkai berhukum najis. Mengenai tulang dan bulu, mereka berbeda pendapat. Imam Syafi’i mengemukakan tulang dan bulu bangkai berhukum najis.
Tentang pandangan Imam Ahmad, terdapat dua riwayat yang bertentangan antara najis dan suci. Tetapi di kalangan pengikutnya ada perbedaan. Tulang berhukum najis, sedangkan rambut dan bulu tidak. Ulama Hanafiah menyatakan, rambut, tulang dan bulu bangkai berhukum suci. Menurut Imam Malik rambut itu suci, tetapi tulangnya najis. (Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah: I; 10-11).
Perbedaan pendapat (khilaf) itu berakibat pada hukum untuk memanfaatkan hal-hal di luar konsumsi (dimakan), seperti bulu untuk pakaian. Ulama yang menganggap suci maka memperbolehkan. Sedangkan yang berpendapat najis, melarang menggunakannya. (Ahkam Al-Ath’imah fi Asy Syariah Al-Islamiyah; 374-375)
Dengan demikian, membuat pakaian dari bulu bangkai dalam madzhab Syafi’i tidak diperkenankan. Adapun bila bulu diambil dari hewan yang masih hidup, dibedakan antara hewan yang halal dan haram. Binatang yang tidak halal, bulunya juga najis. Sedangkan hewan yang halal, maka bulunya dthukumi suci. (Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. I; 9).
0 komentar:
Post a Comment