Tuesday, 20 September 2016

Hukum Mengangkat Tangan Pada Waktu Qunut

cara qunut
Pembahasan sebelumnya telah kami sampaikan mengenai Kapan Qunut Dilakuan, Sebelum Ruku atau Sesudah Ruku (silahkan membacanya terlebih dahulu). Pada kesempatan kali ini penulis akan sampaikan tentang hukum mengangkat tangan saat membaca qunut.

Dalam masalah ini ada dua pendapat :
a. Tidak disunnatkan mengangkat tangan pada waktu qunut. Pendapat ini dipilih oleh as-Syairozi, Al-Qaffal dan Al-Baghawi serta dihikayatkan oleh Imam Haramain dan mayoritas sahabat Syafi’i. Alasan mereka : “Karena doa di dalam shalat tidak pakai angkat tangan seperti doa sujud, doa tasyahhud dan doa iftitah". 

b. Disunnatkan mengangkat tangan pada waktu qunut. Pendapat inilah yang sahih dikalangan madzhab Syafi’i dan dialah pilihan Abu Daud al-Marwazi, Al-Qadhi Abu Thayyib di dalam ta’liqnya dan dalam Al-Minhaj, Syaikh Abu Muhammad, Ibnus Shabbag, Al-Mutawalli, AI-Ghazali, Syaikh Nasrun Al-Maqdisi dalam tiga kitabnya yakni Al-lntikhab, At-Tahzib dan Al-Kafi. Begitu juga dengan para ulama yang lain. Pengarang Al-Bayan berkata : “Inilah pendapat mayoritas ulama-ulama Syafi’i” . Imam Hafiz Abu Bakar al-Baihaqi yang merupakan ulama ahli fiqih dan hadits juga memilih pendapat ini dan beliau berhujjah dengan riwayat Anas r.a sewaktu menceritakan para qurro’ yang terbunuh. Anas berkata :
“Sesungguhnya aku melihat Rasulullah SAW. setiap kali beliau shalat Subuh, beliau menganngkat kedua tangannya sambil mendoakan kecelakaan atas mereka yakni orang-orang yang membunuh para qurro”. (Hadits ini isnadnya sahih atau hasan) 

Imam Baihaqi mengatakan :
“Dan karena sekumpulan sahabat Nabi radhiallahu anhum mengangkat tangan mereka pada waktu qunut” (Al-Baihaqi II/211) 

Diriwayatkan dari Rofi’, beliau berkata :
“Aku pernah shalat dibelakang Umar bin Khattab ra. Beliau qunut sesudah ruku’ dan mengangkat kedua tangannya serta membaca doa dengan bersuara”. (Imam Baihaqi berkata : Hadis tentang Umar ini sahih) 

Dengan demikian dapatlah ditarik satu kesimpulan bahwa pendapat yang sahih dikalangan madzhab Syafi’i adalah : “Sunnat mengangkat tangan pada waktu qunut, baik itu qunut subuh, qunut nazilah maupun qunut witir di pertengahan bulan ramadhan sebagaimana yang akan dijelaskan berikutnya“. 

Adapun mengusap wajah sesudah qunut, maka menurut pendapat yang sahih tidak disunnatkan. Dalam Al-Majmu’ III/501, Imam Baihaqi mengatakan : “Aku tidak pernah menghafal dari seorang ulama salaf perihal mengusap wajah sesudah qunut walaupun mengusap wajah itu ada diriwayatkan dan sebagian mereka pada waktu berdoa di luar shalat. Adapun di dalam shalat, maka mengusap wajah adalah satu perbuatan yang tidak ada keterangannya baik dari hadits, atsar maupun qiyas, maka yang utama adalah tidak mengerjakannya dan mencukupkan saja dengan apa yang telah dinukil dari para ulama salaf yakni “mengangkat dua tangan dengan tanpa mengusap wajah”.

Artikel selanjutnya tentang bacaan qunut yang sisunnahkan sesuai syareat dapat and abaca dalam artikel : Lafadz Doa Qunut Sesuai Sunnah

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita