Tersebut dalam Al-Majmu’ jilid III/506 bahwa : “Tempat qunut itu adalah sesudah mengangkat kepala dari ruku’. Ini adalah ucapan Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab dan Utsman serta Ali radhialloohu ‘anhum”.
Mengenai dalil-dalil qunut sesudah ruku’ :
Pertama, Hadits dari Abu Hurairah :
“Bahwa Nabi Saw. qunut sesudah ruku” (HR. Bukhari Muslim)
Kedua, Hadits dari Ibnu Sinin, beliau berkata :
“Aku berkata kepada Anas : Apakala Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat Subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhari Muslim)
Ketiga, Hadits dari Anas ra. :
“Bahwa Nabi Saw. melakukan qunut selama satu bulan sesudah ruku’ pada shalat Subuh sambil mendoakan kecelakaan atas Bani ‘Ushayyah” (HR. Bukhari Muslim)
Keempat, Hadits dari Awam bin Hamzah dan Rofi’ yang sudah disebutkan pada dalil-dalil tentang kesunnatan qunut subuh (baca : Dalil-Dalil Kesnunnahan Qunut Subuh).
Kelima, Riwayat dari Ashim al-Ahwat dari Anas :
“Bahwa Anas berfatwa tentang qunut sesudah ruku”.
Keenam, Hadits dari Abu Hurairah ra. beliau berkata :
“Rasulullah Saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ pada rakaat kedua shalat Subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Alloohummah dini fiiman hadait…hingga akhirnya”. (HR. Hakim dan dia mensahihkannya)
Ketujuh, Riwayat dari Salim dan Ibnu Umar ra. :
“Bahwasanya Ibnu Umar mendengar Rasulullah Saw. apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rakaat terakhir shalat Subuh, beliau berkata : “Ya, Allah. Laknatlah si fulan dan si fulan“, sesudah beliau mengucapkan sami‘alloohu liman hamidah robbana walakal hamdu. Maka Allah menurunkan ayat “Tidak ada bagimu sesuatupun dari urusan mereka itu atau dari pemberian taubat terhadap mereka atau juga daripada pengazaban mereka karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang zolim “. (HR. Bukhari)
Hadits ini dan juga hadits yang menunjukkan qunut nazilah yang pernah dilakukan oleh Nabi. Qunut nazilah adalah qunut diketika turun bencana baik itu bencana peperangan, pembunuhan dan bencana-bencana lainnya.
Terlihat jelas bahwa pada qunut nazilah pun Nabi melakukannya sesudah ruku’ seperti halnya qunut subuh. Memang ada dijumpai beberapa hadits yang menunjukkan pelaksanaan qunut sebelum ruku’ namun terhadap hal tersebut Imam Baihaqi mengatakan sebagaimana tersebut dalam Al-Majmu’ :
“Dan orang-orang yang meriwayatkan qunut sesudah ruku’ lebih banyak dan lebih kuat menghafal hadits, maka dialah yang lebih utama dan inilah jalannya para khalifah yang memperoleh petunjuk, -semoga Allah meridhai mereka- pada sebagian besar riwayat dari mereka, walloohu a‘lam”.
Selanjutnya akan dibahas tentang apakah pada saat qunut disyaratkan mengangkat tangan ?, untuk pembahasan tersebut dapat dibaca pada artikel : Hukum Mengangkat Tangan Pada Waktu Qunut
0 komentar:
Post a Comment