Friday, 16 September 2016

Apa Hukum Fidyah Atau Berpuasa Untuk Orang Meninggal (Mayit)

apa itu fidyah ? bilik islam
Dalam artikel sebelumnya sudah dijelaskan tentang Pahala Berdoa Dan Membayar Hutang Orang Meninggal (Mayit), dan dalam kesempatan kali ini penulis akan sampaikan mengenai fidyah atau puasa bagi orang meninggal. Apabila seseorang meninggal dunia sedangkan masih ada puasa ramadhan yang belum dia kerjakan, maka dilihat dulu :

1. Jika dia meninggal sebelum ada kemungkinan baginya untuk mengqadha’ seperti kondisinya yang terus menerus sakit hingga meninggal dunia, maka dia tidak perlu mengqadha’, tidak perlu membayar fidyah dan tidak ada dosa atasnya. 

2. Jika dia meninggal sesudah ada kemungkinan untuk mengqadha’ tetapi tidak juga dia lakukan, maka puasa yang belum dia lakukan itu tetap berada dalam tanggungannya. Jika yang terjadi adalah seperti pada point kedua, maka untuk penyelesaiannya terdapat dua cara dalam madzhab Syafi i yaitu

a. Menurut qaul jadid, dikeluarkan dari harta peninggalannya untuk satu hari puasa yang ditinggalkan satu mud, makanan. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Turmuzi :
“Barangsiapa meninggal dunia sedangkan masih ada tanggungan puasa atasnya, maka hendaklah diberikan, makanan atas nama orang tersebut untuk satu hari puasa satu orang miskin“. 

b. Menurut qaul qadim, dipuasakan oleh walinya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa’i.
“Dari Aisyah ra. dan Nabi Saw: beliau bersabda : Barang siapa meninggal sedangkan atasnya masih ada hutang puasa, maka walinya berpuasa untuknya”. 

Berkata Imam Nawawi : “Dalam masalah ini qaul qadim yang lebih jelas bahkan yang benar yang seyogyanya memberikan kemantapan dengannya dikarenakan hadits-hadits yang menerangkannya telah nyata-nyata sahih”. (Kifayatul Akhyar 1/211). Yang dimaksud dengan “Wali” disitu adalah kerabatnya walaupun bukan termasuk ahli waris. 

Dan hadits tersebut secara jelas dapat dipahami bahwa kalau yang berpuasa untuk mayyit tersebut adalah kerabatnya, maka tidaklah perlu izin dalam arti tidak diharuskan adanya wasiat untuk hal tersebut. Tetapi kalau yang akan melaksanakan puasa itu adalah ajnabi, maka harus ada izin dari si mayyit dalam bentuk wasiat atau izin dari kerabatnya itu. Kalau ajnabi itu berinisiatif sendiri untuk berpuasa atas nama mayyit dengan tanpa izin, maka tidaklah mencukupi. 

Dengan pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa manapun diantara dua cara menyelesaikan tanggungan puasa dari orang yang sudah meninggal, apakah dengan mengeluarkan satu mud, makanan ataukah dengan berpuasa untuknya, yang jelas kita dapati pemahaman bahwa amalan orang yang hidup dapat memberi manfaat kepada mereka yang sudah meninggal.

Amalan berikutnya yang pahalanya dapat bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal bisa dilihat disini :
Hukum Melaksanakan Haji Untuk Orang Meninggal (Mayyit)

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita