Tuesday, 6 October 2015

Apa Hukum Lupa Niat Saat Puasa ?

Tanya : Dalam puasa sering saya lupa niat, tidak niat malam harinya, tetapi saya makan sahur. Lha, yang namanya orang sahur itu pasti karena mau puasa, begitu saya berpikir. Sahkah puasa saya itu?

Jawab : Niat adalah i’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan amal. Dalam hal puasa Ramadhan, kapan saja terbersit dalam hati di waktu malam bahwa besok adalah Ramadhan dan akan berpuasa, maka itulah niat. (Al-Fiqh A1-Islami III, 1670).

Kasus di atas sering terjadi sehingga sering pula menimbulkan keraguan. Imam Syafi’i berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khathara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. (Al-Fiqh Al-Manhajy III, 1678).

Di luar kalangan Syafi’iyah yang dianggap mencukupi adalah makan dan minum di luar waktu sahur (sebelum tengah malam) yang disertai dengan niat puasa, atau makan pada waktu sahur (setelah tengah malam) meskipun tanpa niat.

Berangkat dari pendapat-pendapat di atas, maka makan sahur yang dimaksudkan untuk puasa, dapat dianggap sudah mencukupi sebagai niat meskipun tidak diucapkan secara verbal pada waktu tertentu. Namun perlu diperhatikan, ada juga orang yang makan sahur dalam keadaan belum sadar sepenuhnya karena baru saja dibangunkan sehingga tidak terbersit dalam hatinya maksud untuk berpuasa. Yang semacam ini tidak bisa dianggap cukup sebagai pengganti niat.

Niat adalah ruh amal. Suatu amal akan dicatat sebagai amal saleh, sia-sia, atau buruk tergantung pada niatnya, sebagaimana dimaksudkan dalam hadis yang sangat populer:
Artinya: “Sahnya suatu amal bergantung pada niat, setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari)

Mengingat begitu pentingnya kedudukan niat, sudah semestinya kita berhati-hati dan memperhatikan bagaimana agar niat kita sah. Untuk keabsahan niat menurut jumhur ulama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Fertama, niat dilakukan pada waktunya, yaitu antara Maghrib sampai menjelang Shubuh untuk puasa yang akan dilakukan besok. Dalam kitab-kitab fikih, ini lazim disebut tabyit an-niyyah atau menginapkan niat.

Kedua, menentukan niat tersebut untuk puasa wajib, bukan sunah atau puasa dengan maksud-maksud lain. Dalam konteks Ramadhan, dengan sendirinya puasanya adalah puasa wajib.

Ketiga, memastikan niat (al-jazm bi an-ni)’yah) untuk satu jenis puasa saja. Sebagai contoh, jika pada tanggal 29 Sya’ban seseorang berniat untuk berpuasa besok, dengan catatan jika besok sudah masuk bulan Ramadhan maka puasanya karena Ramadhan. Dan jika belum, maka puasanya dimaksudkan sebagai puasa sunah. Maka niat semacam itu tidak cukup memenuhi syarat puasa yang mana pun. Artinya, niat semacam itu tidak sah, baik bagi puasa Ramadhan maupun sunah.

Keempat, niat dilakukan setiap hari sesuai dengan bilangan hari Ramadhan (ta’addud an-niyyah bi ta’addud al-ayyam). Satu kali niat hanya berlaku untuk satu hari puasa, karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri yang tidak berhubungan atau terkait dengan hari puasa yang lain, seperti juga satu shalat (Shubuh, misalnya) adalah ibadah tersendiri yang tidak berhubungan dengan shalat yang lain (misalnya Zhuhur) Buktinya, sah atau tidaknya suatu hari puasa tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa di hari yang lain.

Ringkasnya, cukup sebagai niat jika setiap hari antara Maghrib sampai menjelang Shubuh terdapat kesadaran dan maksud untuk melakukan puasa Ramadhan besok.

Apa Hukum Melamar Kekasih Orang Lain ?

Sebut saja mpok Ulfa, yang sudah cukup lama manjalin asmara dengan Akang Rahmat. Namun apa boleh buat, ternyata perjalanan cinta mereka tidak sesuai dengan yang mereka idamkan. Sebab mpok Ulfa yang selama ini dikenal seorang gadis yang setia, tanpa sepengetahuan akang Rahmat, ia telah menerima cinta, bahkan lamaran lelaki lain yang bernama bang Abidin. Padahal sebulan sebelumnya, mereka telah mengikat janji “Setia sehidup semati”, bahkan jika cinta mereka tidak disetujui pihak keluarga, mereka siap minggat dari rumah.
 
Pertanyaan :
a. Apa hukum melamar pacar orang lain?
b. Apakah ucapan “Janji suci ingin menikah” yang diucapkan dua sejoli termasuk pinangan (khitbah)?
 
Jawab :
a. Hukumnya boleh-boleh saja, jika ia belum bertunangan.
b. Diperinci : jika si perempuan masih gadis (bikr), maka belum dikategorikan tunangan, kecuali jika wali si perempuan merestuinva. Namun jika berstatus janda, maka sudah termasuk pinangan. karena seorang janda tidak membutuhkan izin dari sang wali sebagaimana dalam nikah.
 
Referensi :

 

Burung Gagak Penuntun Cara Mengubur Pertamakali Bagi Manusia


Burung Gagak Penuntun Cara Mengubur Pertamakali Bagi Manusia
QS. A1-Maaidah: 3 1-32


Qabil terduduk di samping jasad adiknya. Air matanya mengalir karena penyesalan.

Aku telah membunuh adikku, sekarang apa yang harus aku lakukan?” Sebagai petunjuk, Allah mengirimkan dua ekor burung gagak ke hadapan Qabil. Kedua gagak tersebut berkelahi dan salah satunya mati. Tak lama kemudian, burung gagak yang masih hidup mulai menggali tanah dengan paruhnya.

Burung gagak tadi berusaha menunjukkan pada Qabil bagaimana dia seharusnya menguburkan jasad saudaranya. Qabil pun mengeluh, “Betapa bodohnya aku, kenapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak itu, supaya aku dapat menguburkan saudaraku ini?” Qabil pun merasa sangat menyesal karena seekor burung gagak pun lebih pintar darinya.

Lalu, ia berusaha menguburkan jasad adiknya seperti yang dicontohkan oleh si burung gagak. Setelah selesai, ia pergi mengembara ke tempat yang jauh. Qabil tidak sanggup menghadapi kedua orangtuanya.

Ia merasa berdosa besar karena telah membunuh saudaranya sendiri.

Orang Tua Dan Silsilah Nabi Muhammad SAW

Bagaimana masa kecil Nabi Muhammad SAW ? Banyak cerita menarikkah? Apa saja peristiwa yang beliau alami? Ternyata Nabi kita sejak bayi sudah berpisah dengan ayah dan ibunya. Mengapa demikian? Mari kita pelajari lebih lanjut tentang masa kecil beliau?

Nabi Muhammad SAW, ketika lahir ke dunia sudah dalam keadaan yatim. Ayahnya meninggal dunia ketika belau masih berusia tiga bulan dalam kandungan ibunya. Ayahnya meninggal dalam perjalanan pulang bersama kafilah dagang dari negeni Syam. Ketika meninggal Abdullah mewariskan 5 ekor unta, beberapa ekor kambing dan seorang hamba sahaya bernama Ummu Aiman.

Muhammad lahir dari perkawinan antara Abdullah dan Aminah binti Wahab. Kakeknya dari pihak ayah bernama Abdul Muthalib putra Hasyim, putra Manaf, putra Qushai putra Kilab. Sedangkan dari pihak ibunya putra Abdul Manaf, putra Zuhrah putra Kilab. Kilab sendiri adalah anak keturunan Adnan dan Ismail putra Ibrahim a.s. 


Monday, 5 October 2015

Apa Hukum Petasan Menurut Fikih Islam ?

Tanya : Apa hukumnya petasan? Soalnya ada yang bilang, itu untuk syiar atau memeriahkan bulan Ramadhan. Tapi bagi yang lain, petasan dianggap membahayakan.

Jawab : Petasan atau mercon adalah tradisi khas yang kita peroleh dari zaman dulu. Sebagai tradisi lokal, tidak ada dasar hukum langsung yang menyangkut benda ini dan kitab-kitab salaf, apalagi Al-Quran dan hadis. Yang bisa dilakukan untuk menjawab pertanyaan ini adalah menggali kesesuaiannya dengan semangat dari ajaran Islam.

Mencari relevansi petasan dengan ajaran Islam sungguh tidak mudah, jika tidak bisa dianggap mustahil. Yang segera ketemu adalah bahwa dalam petasan terdapat unsur tabdzir (menghamburkan harta) dan dharar (bahaya) yang dalam semangat Islam keduanya adalah hal yang dihindari.

Tabdzir dilarang melalui ayat yang cukup populer sebagai benikut:
Artinya: “Jangan menghamburkan harta. Sungguh, para penghambur harta adalah saudara para setan, sedangkan setan sangat ingkar pada Tuhannya. “ (QS. Al-Isra’: 26-27)

Dalam tafsirnya, Ibn Katsir mengutip Qatadah untuk mendefinisikan tabdzir sebagai “an-nafaqah fi ma‘shiyyah Allah ta’ala, wa fi ghair al-haq wa al-fasad’ (menggunakan harta untuk maksiat, sesuatu yang tidak benar, dan kerusakan). Dalam bahasa kita, definisi itu kurang lebih berarti pemborosan atau belanja yang tidak perlu dan tidak bergua, dengan tekanan untuk mengkorelasikannya dengan semangat dan nilai keagamaan. Adalah kesepakatan umum bahwa petasan termasuk dalam definisi ini, karena tidak ada manfaat rasional maupun keagamaan yang dapat kita petik dari petasan.

Dalam hal dharar, cukup dikemukakan berbagai kerusakan yang ditimbulkan akibat penggunaan petasan. Hampir bisa dipastikan, pada masyarakat yang mengenal budaya petasan bisa didapatkan kisah korban petasan, baik berupa korban harta (terkadang dalam jumlah yang sangat besar) maupun korban manusia (dari sekedar luka bakar, cacat permanen, hingga korban jiwa).

Setidaknya dan dua sisi ini, petasan memiliki potensi kontradiktif dengan maqashid asy-syari’ah (tujuan-tujuan diberlakukannya syariat) yang antara lain adalah hifzh an-nafs (menjaga keselamatan jiwa) dan hifzh al-mal (menjaga nilai harta benda). Dua potensi kontradiksi ini cukup untuk menggolongkan petasan sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan agama.

Bahwa petasan memiliki nilai syiar Ramadhan, barangkali benar untuk kurun waktu tertentu, tepatnya di masa lalu. Sekarang, masyarakat umumnya tidak lagi menilai petasan sebagai syiar, tetapi sebagai gangguan khas Ramadhan. Lagi pula syiar Ramadhan pada saat ini telah menjadi kepentingan banyak fthak, sehingga setiap kali Ramadhan tiba kita akan menemui “lomba” syiar Ramadhan dalam bentuk yang sangat beragam, dan dengan demikian petasan telah kehilangan urgensinya sebagai media syiar.

Bahkan jika seandainya petasan sebagai sarana syiar Ramadhan dapat dianggap benar, maka potensi dan kasus-kasus kerusakan yang telah ditimbulkannya selama ini akan memaksa kita untuk meninjau kembali apakah fungsi syiar itu tidak justru menjadi bumerang bagi nilai Rarnadhan di mata masyarakat luas, mengingat di balik suka cita menyambut Ramadhan terselip pula kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan oleh permainan petasan.

Jika terhadap tadarrus Al-Quran (yang jelas-jelas bernilai ibadah tinggi dan dianjurkan sebagai media syiar Ramadhan) berlaku catatan untuk tidak mengganggu ketenangan orang lain, apalagi terhadap sesuatu yang potensi kerusakannya jelas sedangkan manfaatnya masih dipertanyakan.

Apa Hukum Meninggagalkan Tunangan Dengan Alasan Tidak Jelas ?

Sungguh malang nasib bang Rowi yang telah lama bertunangan dengan sang pujaan hatinva. Dia harus merana, karena tunangannya dibatalkan oleh pihak perempuan dengan alasan yang tidak jelas. Padahal dia sangat mencintainya dengan sepenuh hati. Bagaimana hukum membatalkan tunangan sebagaimana kasus di atas?

Jawab : Hukum makruh.

Referensi :

 

Kalimat Dan Arti Tahmid (Hamdalah)

Membaca kalimat Tahmid (hamdalah) seringkali kita lakukan, membaca hamdalah merupakan kalimat thayyibah yang baik.

Sebuah ungkapan pujian yang hanya diserahkan dan disampaikan kepada Allah SWT. “Alhamd” (puji) baik secara aktual maupun verbal adalah bentuk dari manifestasi keparipurnaan dan suksesnya suatu tujuan, dari segala yang ada. Sebab Hamdalah itu merupakan bentuk dari pujian pembuka, sekaligus merupakan pujian indah bagi yang berhak mendapatkannya.

Seluruh makhluk di seluruh langit dan bumi ini secara keseluruhan juga memuji Allah SWT bertasbih dan bertahmid.

Semuanya senantiasa menyucikan dan memuji-Nya. Firman Allah SWT, yang artinya
“Tak satu pun dari segala yang ada kecuali selalu bertasbih dan memuji-Nya”.

Jagad raya senantiasa memiliki kesadaran darimana awal mulanya, bagaimana penjagaan atas kelestariannya dan pengaturannya, sebagai cermin konotatif dan anti hakiki Rububiyah bagi semesta alam. Yakni bagi segala sesuatu yang terkandung dalam Ilmu Altah.

Setelah selesai membaca, belajar, bangun tidur, dan setelah sarapan kita sebaiknya mengucapkan kalimat hamdalah.

Lafaz hamdalah adalah sebagai berikut :
 
 
Kalimat tahmid bermakna hubungan dengan manusia, yakni tiada yang pantas kita lakukan dan ucapkan selain rasa syukur kita terhadap segala apa yang telah dikaruniakan oleh Sang Pencipta, rasa syukur kita terhadap orang-orang disekitar kita yang telah ikut menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Kalimat hamdalah diucapkan ketika :
  1. Mendapatkan kenikmatan, misalnya mendapat hadiah dari seseorang, memiliki badan sehat, menjadi anak yang rajin, dan memiliki tas yang bagus
  2. Mendengar kabar gembira, baik kabar gembira untuk sendiri maupaun kabar gembira untuk orang lain. kabar gembira untuk diri sendiri misalnya, seorang temanmu menyampaikan kabar bahwa kamu terpilih sebagai tim cerdas cermat antar sekolah, kabar kenaikan kelas.
  3. Terhindar dari bahaya, ada pohon yang tumbang dan kita terhindar dari pohon tersebut. Pada wakktu terjadi gempa, kita selamat dan bahaya gempa tersebut.
  4. Ketika berdoa, pada awal doa sebaiknya diucapkan pujian kepada Allah SWT dengan mengucapkan Alhamdulillah.
  5. Alhamdulillah disunahkan pula dibaca dalam wirid ketika selesai shalat fardhu.
Hamdalah diucapkan untuk bersyukur atau berterima kasih kepada Allah SWT jika kita menginginkan sesuatu dan ternyata Allah mengabulkan keinginan kita, sebaiknya ucapkan kalimat ini. Bisa juga diucapkan saat kita bepergian dan telah sampai tujuan dengan selamat Alhamdallah, dengan memuji Allah, bahwa segala pujian di dunia inihanya Allah tidak pantas satu mahkluk pun yang pantas dipuji selamn Allah SWT.

Dan juga kita patut bersyukur atas nikmat yang diberikan kepada kita. Allah akan menambahkan nikmat apabila kita selalu bersyukur.

Pembunuhan Pertama Umat Manusia (Kisah Teladan Untuk Anak)


PEMBUNUHAN PERTAMA
QS. Al-Maaidah: 27-30

Waktu pun berlalu. Tiba saatnya bagi mereka untuk memberikan persembahan istimewa bagi Allah. Qabil memilih beberapa hasil panennya berupa sayur-sayuran dan buah-buahan. Namun, persembahan Qabil bukan yang terbaik dan hasil panennya.

Baginya, persembahan sedikit sudah cukup karena Allah yang memiliki seisi dunia ini. Menurutnya, Allah tidak memerlukan persembahan yang banyak.

Namun, Habil justru berpikir sebaliknya. Dia percaya segala sesuatu di dunia ini milik Allah. Karena itu, dia memilih seekor domba yang sehat dan berbadan gemuk untuk dipersembahkan.

Mereka biasa meletakkan persembahan mereka di tempat yang tinggi. Jika api datang dan menyambar persembahan tersebut, itu berarti Allah telah menerimanya. Habil dan Qabil meletakkan persembahan mereka berdampingan. Allah sangat senang dengan persembahan Habil. Sebaliknya, Allah tidak senang dengan persembahan Qabil yang tidak layak. Allah tahu bahwa Qabil tidak bersungguh-sungguh memberikan persembahannya. Api Allah pun memilih persembahan Habil.

Melihat hal itu, Qabil merasa marah dan iri hati kepada Habil. Qabil mendatangi adiknya dan memarahinya. Habil mencoba menjelaskan kepada Qabil kenapa Allah tidak menerjma persembahannya.

“Kamu tidak bersungguh-sungguh memberikan persembahan kepada Allah. Itu sebabnya Allah tidak menerima persembahanmu,” ucap Habil. Mendengar perkataan itu, Qabil bukannya menyesali perbuatannya, tetapi justru semakin marah dan membenci Habil.

“Berani-beraninya kau menasihati aku!” Qabil menjerit marah. “Aku akan membunuhmu!” teriaknya.

Habil tidak membalas kemarahan kakaknya. Dia malah berkata, “Bila kamu berniat membunuhku, aku tidak akan membalasmu karena aku takut kepada Allah, pencipta alam ini."

Ucapan Habil tidak dapat menenangkan Qabil. Hatinya telah buta karena iri hati. Ia marah telah kalah dari adiknya. Ia pun memukul Habil sampai meninggal. Ketika melihat Habil sudah terkapar tak berdaya, perlahan-lahan kemarahan Qabil hilang dan berganti dengan penyesalan. Dia menyadari telah melakukan kesalahan besar. Dia pun berharap Allah akan mengampuni dosanya.

Tabir Wanita