Wednesday, 14 September 2016

Pendapat Ulama Madzhab Syafi’ i Tentang Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran

pandangan ulama syafi'i
Artikel sebelumnya penulis membahas tentang Sanggahan Orang Yang Tidak Setuju Hadiah Pahala Bacaan Sampai Pada Mayit, kali ini penulis mengetengahkan pendapat para ulama syafi'iyyah terkait hadiah pahala bacaan Al-Quran. Untuk menjelaskan hal ini marilah kita simak penuturan imam Nawawi dalam Al-Azkar hal.1 40 : “Dalam hal sampainya bacaan Al-Qur’an para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan sekelompok ulama bahwa pahalanya tidak sampai. Namun Ahmad bin Hambal beserta sekelompok ulama dan juga sekelompok Ashab Syafi’i berpendapat bahwa pahalanya sampai. Maka yang lebih baik adalah si pembaca menghaturkan doa : “Ya Allah sampaikanlah pahala ayat yang aku baca ini kepada si fulan..”

Tersebut dalam Al-Majmu’ jilid 15/522 : “Berkara Ibnu Nahwi dalam syarah minhaj: “Dalam madzhab Syafi’i menurut qaul yang masyhur, pahala bacaan tidak sampai. Tapi menurut qaul yang mukhtar, sampai apabila dimohonkan kepada Allah agar disampaikan pahala bacaan tersebut. Dan seyogianya memantapkan perdapat ini karena dia adalah doa. Maka jika boleh berdoa utuk mayyit dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh si pendoa, maka kebolehan berdoa dengan sesuatu yang diiniliki oleh sipendoa adalah lebih utama”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi’i terdapat dua qauI dalam hal pahala bacaan :
1. Qaul yang mashur yakni pahala bacaan tidak sampai
2. Qaul yang mukhtar yakni pahala bacaan sampai
Dan mernanggapi qaul yang masyhur tersebut pengarang kitab Fathul Wahhab yakni Syaikh Zakaria al-Anshari mengatakan di dalam kitabnya jilid 11/19 :
“Apa yang dikatakan sebagai qaul yang masyhur dalam nuzdzhab Syafi’i itu dibawa atas satu pergertian : “Jika A1-Qur’an itu tidak dibaca dihadapan mayit dan tidakpula meniatkan pahala bacaan itu untuknya”
Dan mengenai syarat-syarat sampainya pahala bacaan itu Syaikh Sulaiman al-Jamal mengatakan di dalam kitabnya Hasiyatul Jamal jilid IV/67 :
“Berkata Syaikh Muhammad Ramli, Sampai pahala bacaan jika terdapat dari tiga perkara yaitu : 1. Pembacaan dilakukan disamping kuburnya, 2. Berdoa untuk mayyit sesudah membaca Al-Quran, yakni ohon agar pahalanya disampaikan kepadanya, 3. Meniatkan sampainya pahala bacaan itu kepadanya “.
 
Hal senada juga diungkapkan oleh Syaikh Ahmad bin Qasim al-Ubbadi dalam Hasiyah Tuhfatul Muhtaj jilid VI 1/74 :
“Kesimpulannya bahwa jika seseorang meniatkan pahala bacaan kepada mayyit atau dia mendoakan sampainya pahala bacaan itu kepada mayyit sesudah membaca Al-Qur’an atau dia membaca disamping kuburnya, maka hasillah bagi mayyit itu seumpama pahala bacaannya dan hasil pula pahala bagi orang yang membaca”. 

Namun demikian akan menjadi lebih baik dan lebih terjamin jika :
  1. Pembacaan yang dilakukan dihadapan mayyit diiringi pula dengan meniatkan pahala bacaan itu kepadanya.
  2. Pembacaan yang dilakukan bukan dihadapan mayyit agar disamping meniatkannya untuk si mayyit juga disertai dengan doa penyampaian pahala sesudah selesai membaca. 
Langkah seperti ini dijadikan syarat oleh sebagian ulama seperti tersebut dalam kitab Tuhfah dan Syarah Minhaj. (Lihat I’anatut Thalibin jilid III/24)

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita