Wednesday, 14 September 2016

Contoh-Contoh Fatwa Imam Syafi’i Yang Dikritisi Kembali Oleh Ulama Syafi'iyyah

taklid pendapat imam syafi'i, pendapat imam syafi'i dikritisi kembali
Seperti yang sudah dipostingkan sebelumnya mengenai Pendapat Ulama Madzhab Syafi’ i Tentang Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran, namun ada perbedaan pendapat dengan Imam Syafi'i sendiri. Ada beberapa masalah yang, sudah diputuskan oleh imam Syafi’i tetapi dengan pertimbangan-pertimbangan yang mendalam dikritisi (ditahqiq kembali oleh tokoh-tokoh madzhab Syafi’i yang belakangan dari basil pentahqiqan mereka itulalh yang berlaku dan diamalkan di dalam madzhab. Diantara masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Hukum shalat idul fitri dan idul adha yang menurut imam Syafi’i adalah wajib atas orang-orang yang berkewajiban menghadiri shalat jum’at. Beliau mengatakan di dalam Al-Mukhtasar :
 “Barangsiapa wajib atasnya menghadiri jumat, maka wajib atasnya menghadiri idul fitri dan idul adha”. 

Pendapat beliau ini dibawa kepada pengertian yang tidak seperti zohirnya oleh para ashab Syafi’i karena menimbulkan hukum bahwa shalat dua hari raya itu adalah fardlu ain atas setiap orang yang wajib jum’at dan ini menyalahi ijma kaum muslimin. Oleh karena itulah beberapa tokoh madzhab Syafi’i seperti Abu Ishaq dan At-lstakhri rnetrnberi komentar sebagai berikut : 

a. Menurut Abu lshaq, makna ucapan imam Syafi;i itu adalah : “Barangsiapa dituntut shalat jum’at secara wajib, maka dia dituntut shalat id secara sunnah”. 

b. Menurut AI-Istakhry, maknanya adalah : “Barangsiapa dituntut shalat jum’at secara fardhu, maka dia dituntut shalat id secara kifayah”. 

Dan ternyata yang terpakai dalam madzhab Syafi’i ini adalah bahwa hukum shalat dua hari raya itu bukan waib melainkan sunnat muakkadah. 

2. Adanya dua qaul dari imam Syafi’i yakni qaul jadid dan qaul qadim.
Tujuan beliau dengan qaul jadid adalah agar dialah yang dipakai dan diamalkan sedangkan qaul qadimnya ditinggalkan. Namun oleh para ulama madzhab Syafi’i dengan peitimbangan yang mendalam mengecualikan sekitar 20 masalah. Artinya dalam 20 masalah itu yang dipakai adalah qaul qadim sedangkan qaul jadidnya ditinggalkan.

3. Masalah hadiah pahala bacaan Al-Qur’an. Kalaupun betul imam Syafi’i mengatakan tidak sampai tetapi dengan pertimbangan beberapa dalil para ulama Syafi’iyah : 

a. Memfatwakan “sampai” dan fatwa inilah yang berlaku dan diamalkan serta dipakai dalam madzhab Syafri. Tersbut dalam Bujaimi minhaj jilid III/286:
“Perkataan : “Sesungguhnya tidak sampai pahala bacaan” adalah dhaif, sedangkan perkataan : “Dan sebagian ashab Syafi’i mengatakan sampai” adalah muktamad (terpegang)”. 

b. Memahamii bahwa pernyataan Imam Syafi’i itu mengandung pengeartian jika Al-Qur’an tidak dibaca dihadapan mayyit dan tidak pula meniatkan pahala bacaan itu intuknya. Pengertian seperti ini tersebut dalam kitab Fathul Wahhab karangan Syaikh Zakaria al-Anshari jilid II/19 

Dan juga meski Imam Syafi’i mengatakan tidak sampai pahalanya tetapi beliau tetap mengakui adanya segi positif bacaan Al-Qur’an terhadap orang mati. Hal ini karena terbukti beliau menyukai dilakukannya hal tersebut. Imam Nawawi menyebukan dalam Al-Azkar hal. 137:
“Berkata imam Syafi’i dan para ashab : Disunnatkan seseorang membaca sebagian ayat Al-Qur’an untuk orang yang mati. Para sahabat beliau berkata, Jika dia menamatkan seluruh Al-Qur’an niscaya akan baik sekali” 

Dan dalam kitab Tuhfah jilid VII/71 Imam lbnu Hajar al-Haitami mengatakan :
“Imam Syafi’i dan Ashab menashkan bahwa sunnat membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang gampang disamping mayyit dan berdoa sesudahnya karena doa disitu lebih bisa diharapkan pengabulannya dan karena mayyit akan mendapatkan berkah bacaan Al-Qur’an seperti halnya orang yang hadir."

Bahkan dalam Ar-Ruh karangan Ibnul Qayyim hal. l3 disebutkan :
“Berkata Hasan bin Shalih Az-Za’farani : “Aku pernah bertanya kepada Imam Syafi’i tentang membaca Al-Qur’an disamping kubur. Beliau menjawab: “Tidak mengapa…”

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita