Pada postingan sebelumnya dibbahas tentang Fatwa-Fatwa Ulama Tentang Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran Untuk Orang Mati. Sekarang penulis akan membahas tentang sanggahan orang-orang yang tidak setuju dengan hadiah pahala baccaan Al-Quran untuk orang yang sudah meninggal. Dalam hal menghadiahkan pahala bacaan ini, orang-orang yang tidak setuju sering kali berlaku tidak simpatik bahkan cenderung mengecam dan mencela. Yang paling dirasa ampuh sebagai senjata penolakan mereka adalah ucapan mereka: “Kan Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak akan sampai kepada mayyit walaupun didoakan kepada Allah agar disampaikan ?“.
Menanggapi hal tersebut perlu dikemukakan bahwa kalaupun betul, sekali lagi kalaupun betul Imam Syafi’i mengatakan pahala bacaan tidak sampai kepada mayyit tetapi beliau tidak mengatakannya sebagai bid’ah dan beliau tidak melarang apalagi mencela orang-orang yang melakukannya, karena beliau jelas mengetahui bahwa tokoh-tokoh madzhab Hanafi dan juga tokoh- tokoh madzhab Maliki serta Imam Ahmad bin Hambal sendiri berpendapat bahwa bacaan itu sampai kepada mayyit. Kalau Imam Syafi’i sampai mengecam apalagi menuduh sebagai amalan yang bid’ah, maka sama saja dengan beliau menuduh imam-imam yang ada dalam tiga madzhab lainnya sebagai ahli-ahh bid’ah yang akan masuk dalam neraka.
Harus dibedakan antara “pendapat Madzhab Syafi’i” dan “pendapat Imam Syafi’i”. Tidak semua produk hukum yang ada dan berlaku dalam madzhab Syafi’i bersesuaian dengan pendapat Imam Syafi’i karena terdapat kemungkinan dan kebolehan untuk mentahqiq kembali pendapat sang imam. Tidak ada satu huruf pun ucapan imam Syafi’i yang mengatakan bahwa pendapat yang sudah beliau kemukakan harus diamalkan dan tidak boleh diganggu gugat oleh pengikut-pengikut beliau yang sesudahnya. Justru beliau mengatakan yang sebaliknya yaitu :
“Jika kamu dapatkan di dalam kitabku sesuatu yang menyalahi sunnah Rasululloh Saw., maka ambillah sunnah Rasululloh Saw. itu dan tinggalkan ucapanku”
Ucapan beliau ini walaupun merupakan pertanda ketawadhu’an namun dengan penuh pertimbangan dan semangat kehati-hatian telah dilaksanakan oleh para ulama pengikut beliu. Jadi tidak benar kalau dikatakan bahwa ulama-ulama Syafi’iyah mengikuti saja secara membabi buta ucapan-ucapan imam Syafi’i karena kalau itu dilakukan berarti menentang perintah imam Syafi’i sendri.
Baca juga arikel lanjutannya mengenai pembahasan ini :
Pendapat Ulama Madzhab Syafi’ i Tentang Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran
Pendapat Ulama Madzhab Syafi’ i Tentang Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran
0 komentar:
Post a Comment