Wanita bertanya :
Mengingat
banyak dalil yang menerangkan bahwa kaum wanita itu dilarang pergi sendirian,
kecuali disertai muhrim. Apakah dalam menunaikan ibadah haji mereka juga harus
disertai seorang muhrim?
Islam menjawab : untuk menjawab pertanyaan itu, ada dua pendapat yang menjelaskannya, yaitu :
Islam menjawab : untuk menjawab pertanyaan itu, ada dua pendapat yang menjelaskannya, yaitu :
1.
Dari imam malik dan imam syafi’i
Mereka
berpendapat, bahwa seorang wanita yang hendak menunaikan ibadah haji tidak
wajib disertai muhrim, tetapi bila ia telah mendapat seorang teman yang bisa
dipercaya.
2.
Dari pihak Abu Hanifah dan golongan Fuqaha
Dimana
mereka berpendapat, bahwa keberadaan muhrim termasuk menjadi syarat wajib untuk
kepergian seorang wanita menunaikan ibadah haji.
Adapun
perbedaan pendapat itu tidak lain disebabkan adanya perbedaan persepsi antara
perintah mengerjakan haji dan larangan berpergian bagi wanita kecuali diikuti
seorang muhrim. Kemudian fuqaha ‘ yang berpedoman pada keumuman perintah haji ,
berpendapat bahwa wanita boleh pergi menunaikan ibadah haji meskipun tidak
diikuti oleh seorang muhrim. Lain lagi kalau fuqaha’ yang membatasi keumuman
perintah haji, menjadikan hadits yang melarang seorang wanita bepergian kecuali
diikuti oleh seorang muhrim, menjadi pembatas yang mengurangi keumuman perintah
haji tersebut. atau, menurut pendapat mereka, dan hadits itu termasuk dalam
penafsiran kata “kesanggupan”. Jadi bila tidak ada seorang muhrim yang mengikutinya
berarti belum terhitung “sanggup”. Maka untuk tidak mengurangi rasa hormat
kepada mereka, kita bebas memilih, mana yang kita anggap baik dan cocok untuk
kita ikuti.
Sumber : buku dialog
wanita dan islam Imam turmudzi
0 komentar:
Post a Comment