Tanya : Kala dua hari yang lalu saya shalat seperti biasa, tetapi kemudian saya melihat di sarung yang saya pakai ada sperma yang sudah kering, setelah saya ingat-ingat saya masih ragu apakah memang sperma saya waktu tidur atau bukan. Sebab, ada juga teman di sebelah saya, bagaimana hukum shalat saya? (Salim, Kudus)
Jawab : Perlu ditelusuri terlebih dahulu siapa pemilik dari sperma yang menempel di sarung itu. Mungkin memang sperma Anda, mungkin teman tidur Anda yang spermanya menempel di sarung Anda. Sehingga Anda ragu dan mungkin benar-benar sperma orang lain. Kalau memang tidak ada yang memakai sarung dimaksud kecuali Anda dan Anda tidur sendirian sehingga tidak memungkinkan sperma orang lain menempel, maka yakinkanlah bahwa itu adalah sperma Anda.
Jika sudah ada kepastian dan benar adanya bahwa itu sperma Anda maka wajib bagi Anda untuk mandi kemudian i’adah atau mengulangi shalatnya. ini berarti shalat dua hari yang telah dilaksanakan itu tidak sah karena ternyata Anda berhadas besar.
Dalam kaidah fikih dinyatakan la‘ibrata bidzanni al bayyznu khata’uhu, tidak dianggap atau tidak sah sebuah anggapan (dzan) yang sudah jelas salahnya. Sebaliknya, kalau Anda yakin bahwa itu adalah sperma orang lain, maka Anda tidak wajib mandi atau i’adah shalat. Adapun kalau Anda tidak yakin itu sperma Anda -maka untuk kehati-hatian- Anda disunahkan untuk mandi dan i’adah shalat. (I’anah Ath-Thalibin: I, 71).
Jawab : Perlu ditelusuri terlebih dahulu siapa pemilik dari sperma yang menempel di sarung itu. Mungkin memang sperma Anda, mungkin teman tidur Anda yang spermanya menempel di sarung Anda. Sehingga Anda ragu dan mungkin benar-benar sperma orang lain. Kalau memang tidak ada yang memakai sarung dimaksud kecuali Anda dan Anda tidur sendirian sehingga tidak memungkinkan sperma orang lain menempel, maka yakinkanlah bahwa itu adalah sperma Anda.
Jika sudah ada kepastian dan benar adanya bahwa itu sperma Anda maka wajib bagi Anda untuk mandi kemudian i’adah atau mengulangi shalatnya. ini berarti shalat dua hari yang telah dilaksanakan itu tidak sah karena ternyata Anda berhadas besar.
Dalam kaidah fikih dinyatakan la‘ibrata bidzanni al bayyznu khata’uhu, tidak dianggap atau tidak sah sebuah anggapan (dzan) yang sudah jelas salahnya. Sebaliknya, kalau Anda yakin bahwa itu adalah sperma orang lain, maka Anda tidak wajib mandi atau i’adah shalat. Adapun kalau Anda tidak yakin itu sperma Anda -maka untuk kehati-hatian- Anda disunahkan untuk mandi dan i’adah shalat. (I’anah Ath-Thalibin: I, 71).
0 komentar:
Post a Comment