Friday, 28 August 2015

Istilah-istilah Dalam Pelaksanaan Shalat

Tanya: Dalam menjalankan shalat terdapat istilah ada’, qadha’, i’adah. Dimanakah perbedaan antara ketiganya dan apakah i’adah juga wajib seperti halnya qadha’?
(Abrori, Wonokromo Surabaya)


Jawab: Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. Orang mukmin sendiri dalam menjalankan kewajiban itu terkadang karena suatu hal yang sangat mendesak tidak dapat menjalankan sesuai alokasi waktu yang ditentukan syariat. Dan sinilah kemudian muncul istilah ada’,qadha’dan i’adah.

Dalam pengertiannya shalat ada’ diartikan dengan menjalankan shalat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Termasuk dalam ada’ menurut Madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapatkan kira-kira sekedar takbiratul ihram di akhir waktu shalat. Sementara Syafi’iyah berpendapat bahwa seseorang itu shalat ada’ apabila mendapatkan satu rakaat sebelum berakhir waktunya.

Sedangkan qadha’ diartikan dengan melaksanakan shalat di luar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan karena unsur kesengajaan, lupa, memungkinkan atau tidak memungkinkan dalam pelaksanaañ shalat tersebut.

Ditinjau dari sisi hukum, sebenarnya antara qadha’ dan ada’ adalah sama, yaitu sama-sama wajib sebagaimana diungkapkan Al-Imam Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya, Fawatikhu rakhamut bahwa kewajiban itu ada dua yaitu ada’ dan qadha Hanya saja pelaksanaan dan nilainya yang berbeda. Yang satu dilaksanakan tepat waktu, satu yang lain tidak, sehingga berdosa. Tetapi terlepas dari berdosa atau tidak, qadha’ adalah tindakan indisipliner yang akan mengurangi nilai seorang hamba dengan Tuhannya.

Lalu bagaimana dengan i’adah?

Menurut istilah para fuqaha, i’adah diartikan dengan menjalankan shalat yang sama untuk keduakalinya pada waktunya atau tidak. Karena dalam shalat yang pertama terdapat cacat atau karena ada shalat kedua yang lebih tinggi tingkat afdhali’ahnya.

Shalat i’adah ada yang wajib, tidak wajib dan sunah. I’adah yang wajib di antaranya apahila seseorang tidak menemukan atau memiliki sesuatu yang mensucikan untuk bersuci (air, debu). Dalam kondisi waktu yang terbatas, ia tetap wajib shalat meski tidak bersuci dan kemudian wajib i’adah pada waktu yang lain setelah mendapatkan sesuatu yang bisa dipergunakan untuk bersuci. Hal mi mengingat bersuci adalah syarat shalat. (Fawatikhu rakhamut I, 36, Al-Majmu 3, 132).

Contoh lain apabila seseorang shalat tidak menghadap kiblat meskipun telah berijtihad kecuali ijtihad itu dengan melaksanakan shalat ke empat arah. (aI-Maftnu ifi, 304). Begitu pula dengan seseorang yang melaksanakan shalat tanpa mengetahui waktu, maka wajib i’adah sebagaimana disampaikan qadhi Abu Thoyyib dan Abu Hamid A1-Ghazali.

Adapun yang tidak wajib i’adah seperti seseorang yang shalat tanpa menutup sebagian atau seluruh aurat karena memang tidak punya sama sekali. Sedangkan yang sunah i’adah adalah apabila ada shalát kedua yang lebih afdhal, seperti orang yang sudah shalat sendirian atau berjamaah. Kemudian dalam waktu yang tidak lama ada jamaah yang lebih banyak, maka ia disunahkan i’adah mengikuti jamaah yang kedua.

Dengan demikian, shalat i’adah tidaklah seperti shalat ada’ atau qadha’. Fertama, i’adah tidak berfungsi menggantikan shalat sebelumya, karena pada prinsipnya shalat yang pertama adalah shalat yang sah. Kedua, i’adah ada yang wajib, tidak wajib dan ada yang sunah. Hal ini tidak seperti ada’ dan qadha’ yang keduanya sama-sama wajib. Ketiga, shalat i’adah yang belum dilaksanakan, karena pelakunya keburu meninggal dunia, misalnya tidak akan dituntut seperti shalat qadha‘ yang belum dilaksanakan.

1 comment:

  1. Artikelnya bagus, sangat jelas, baru paham aku soal ini :) makasih

    ReplyDelete

Tabir Wanita