Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu tempat keluar kotoran, wajib istinja’dengan air atau dengan tiga buah batu. Yang lebih baik, mula-mula dengan batu atau lainnya, kemudian dengan air.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Beliau telah melewati dua buah kuburan, ketika itu beliau bersabda, “Kedua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Seorang disiksa karena mengadu domba orang, dan yang seorang lagi karena tidak mengistinja’ kencingnya. (SEPAKAT AHLI HADIS)
“Apabila salah seorang dari kamu beristinja’ dengan batu, hendaklah ganjil” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
“Sulaiman berkata, “Rasulullah Saw. telah melarang kita beristinja’ dengan batu kurang dari tiga.” (RIWAYAT MUSLIM)
Dalam hadis ini disebutkan tiga batu, berarti tiga buah batu atau satu batu bersegi tiga. Yang dimaksud dengan batu disini ialah setiap benda yang keras, suci, dan kesat, seperti kayu, tembikar, dan sebagainya. Adapun benda yang licin (seperti kaca) tidak sah dipakai istinja’ karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda yang dihormati, seperti makanan dan sebagainya, karena mubazir.
Syarat istinja’ dengan batu dan yang sejenisnya hendaklah dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenal tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain dari tempatnya,maka tidak sah lagi istinja’ dengan batu, tetapi wajib dengan air.
Adab buang air kecil dan besar
Sabda Rasulullah Saw.:
“Beliau telah melewati dua buah kuburan, ketika itu beliau bersabda, “Kedua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Seorang disiksa karena mengadu domba orang, dan yang seorang lagi karena tidak mengistinja’ kencingnya. (SEPAKAT AHLI HADIS)
“Apabila salah seorang dari kamu beristinja’ dengan batu, hendaklah ganjil” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
“Sulaiman berkata, “Rasulullah Saw. telah melarang kita beristinja’ dengan batu kurang dari tiga.” (RIWAYAT MUSLIM)
Dalam hadis ini disebutkan tiga batu, berarti tiga buah batu atau satu batu bersegi tiga. Yang dimaksud dengan batu disini ialah setiap benda yang keras, suci, dan kesat, seperti kayu, tembikar, dan sebagainya. Adapun benda yang licin (seperti kaca) tidak sah dipakai istinja’ karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda yang dihormati, seperti makanan dan sebagainya, karena mubazir.
Syarat istinja’ dengan batu dan yang sejenisnya hendaklah dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenal tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain dari tempatnya,maka tidak sah lagi istinja’ dengan batu, tetapi wajib dengan air.
Adab buang air kecil dan besar
- Sunat mendahulukan kaki kiri ketika masuk WC, dan mendahulukan kaki kanan tatkala keluar, sebab sesuatu yang mulia hendaklah dimulai dengan kanan, dan sebaliknya setiap yang hina dimulai dengan kiri.
- Janganlah berkata-kata selama di dalam WC itu, kecuali berdoa dikala masuk wc, sebab apabila Rasulullah Saw. masuk wc, beliau mencabut cincin beliau yang berukir Muhammad Rasulullah. (Riwayat lbnu Hibban)
- Hendaklah memakai sepatu, terompah, atau sejenisnya, karena Rasulullah Saw. apabila masuk kakus, beliau memakai sepatu. (Riwayat Baihaqi)
- Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya, supaya jangan mengganggu orang lain.
- Jangan berkata-kata selama di dalam kakus, kecuali apabila ada keperluan yang sangat penting yang tidak dapat ditangguhkan sebab Rasulullah Saw. melarang yang demikian. (Riwayat Hakim)
- Jangan buang air kecil atau besar di air yang tenang, kecuali apabila air tenang itu banyak menggenangnya, seperti tebat, sebab Rasulullah Saw. melarang kencing di air tenang. (Riwayat Muslim)
- Jangan buang air kecil (kencing) di lubang-lubang tanah karena kemungkinan ada binatang yang akan tersakiti dalam lubang itu, dan Rasulullah Saw. melarang yang demikian. (Riwayat Abu Dawud)
- Jangan buang air kecil dan besar di tempat pemberhentian karena mengganggu orang yang berhenti.
0 komentar:
Post a Comment