Friday, 28 August 2015

Benda Dan Barang Yang Termasuk Najis

Suatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda najis itu banyak di antaranya:

1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia Adapun bangkai binatang laut -seperti ikan- dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya -seperti belalang- serta mayat manusia, semuanya suci.

Firman Allah SM.:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (AL-MA’IDAH: 3)

Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya, semuanya itu najis menurut mazhab Syafil. Menurut mazhab Hanafi, yang najis hanya bagian-bagian yang mengandung roh (bagian-bagian yang bernyawa) saja, seperti daging dan kulit. Bagian-bagian yang tidak bernyawa, seperti kuku, tulang, tanduk, dan bulu, semuanya itu suci. Bagian-bagian yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.

Dalil kedua mazhab tersebut adalah: Mazhab pertama mengambil dalil dari makna umum bangkai dalam ayat tersebut, karena bangkai itu sesuatu yang tersusun dan bagian-bagian tersebut. Mazhab kedua beralasan dengan hadis Maimunah.

Sabda Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya yang haram ialah memakannya.” Pada riwayat lain ditegaskan bahwa yang haram ialah “dagingnya” (RIWAYAT JAMAAH AHLI HADIS)

Berdasarkan hadis ini mereka berpendapat bahwa menurut pengertian hadis tersebut selain dari daging tidaklah haram. Lagi pula mazhab kedua ini berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai itu adalah bagian-bagian yang tadinya mengandung roh; bagian-bagian yang tadinya tidak bernyawa tidak dinamakan bangkai.

Adapun dalil bahwa mayat manusia itu suci adalah firman Allah Swt.:
“Dan sesungguhnya telab Kami muliakan anak-anak Adam (manusia)” (AL-ISRA: 70)

Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagal kotoran (najis). Lagi pula seandainya mayat manusia itu najis, tentunya kita tidak disuruh memandikannya, karena kita tidaklah disuruh mencuci najis-najis ‘ain lainnya, bahkan najis-najis ‘ain lainnya itu tidak dapat dicuci. Maka suruhan terhadap kita untuk memandikan mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia bukan najis, hanya ada kemungkinan terkena najis sehingga kita disuruh memandikannya.

2. Darah
Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa.
Firman Allah Swt.:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi”  (AL-MA’IDAH: 3)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah : ikan dan belalang, hati dan limpa.” (RIWAYAT IBNU MAJAH)

Dikecualikan juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.

3. Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.

4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu (Dua pintu tempat buang air kecil dan air besar)
Semua itu najis selain air mani, baik yang biasa -seperti tinja, air kencing- ataupun yang tidak biasa, seperti madi (Cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang sedikit), baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan.

Sabda Rasulullah Saw.:
Sesungguhnya Rasulullah Saw diberi dua biji batu dan sebuah tinja keras untuk dipakai istinja Beliau mengambil dua batu saja, sedangkan tinja, beliau kembalikan dan berkata, “Tinja ini najis.” (RIWAYAT BUKHARI)

“Ketika orang Arab Badui buang air kecil di dalam masjid, beliau bersabda, “Tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan setimba air.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSliM)

“Dan Ali (khalifah keempat). Ia berkata, “Saya sering keluar mazi, sedangkan saya malu menanyakannya kepada Rasulullah Saw Maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya kepada beliau. Jawab beliau, “Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudu.” (RIWAYAT MUSLIM)


5. Arak, setiap minuman keras yang memabukkan

Firman Allah Swt.:
“Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.” (AL-M’IDAH: 90)

6. Anjing dan babi
Semua hewan suci, kecuali anjing dan babi.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Cara men cuci bejana seseorang dan kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.” (RIWAYAT MUSLIM)

Cara mengambil dalil dengan hadis tersebut ialah, dalam hadis in kita disuruh mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu disebabkan tiga perkara: (1) karena hadas, (2) karena najis, dan (3) karena kehormatannya. Di mulut anjing sudah tentu tidak ada hadas, tidak pula kehormatan. Oleh sebab itu, pencuciannya hanya karena najis. Babi dikiaskan (disamakan) dengan anjing karena keadaannya lebih buruk daripada anjing.

Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing itu suci, mereka beralasan dengan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan lbnu Umar, bahwa di zaman Rasulullah Saw. anjing-anjing banyak keluar masuk masjid dan tidak pernah dibasuh. Selain dari itu beralasan dengan firman Allah Swt.:
“Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu.” (A1-MA’IDAH: 4)

Dalam ayat ini kita diperbolehkan memakan binatang yang ditangkap anjing dan tidak disuruh mencucinya lebih dahulu, sedangkan binatang itu sudah tentu bergelimang dengan air liur anjing yang menangkapnya itu.

Pendapat pertama menjawab bahwa keluar masuknya anjing ke masjid tidak menunjukkan sucinya. Begitu juga ayat tersebut tak dapat menjadi dalil atas sucinya, sebab memperbolehkan memakan binatang itu tidaklah berarti tidak wajib mencucinya, hanya tidak diterangkan dalam ayat karena dalil wajib mencuci najis itu sudah cukup diterangkan pada tempat yang lain.

7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup,
Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong itu juga najis, seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya suci, yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.

Firman Allah Swt.:
“Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga.” (AN-NAHL 80)

Semua najis tidak dapat suci, kecuali arak. Jika ia sudah menjadi cuka dengan sendirinya, maka Ia menjadi suci apabila cukup syarat-syaratn ya, seperti yang akan diterangkan nanti. Begitu juga kulit bangkai, dapat menjadi suci dengan cara disamak.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita