Pada tulisan sebelumnya (baca : Amalan (Hadiah Pahala) Membaca Al-Qur’an Untuk Orang Mati) yang membahas tentang ada sebagian orang yang melarang dan mengatakan bahwa pahala membaca Al-Quran untuk orang yang sudah meninggal tidak akan sampai bahkan menghukuminya dengan bid'ah, dan dalam lanjutan tulisan ini akan diulas Dalil-dalil Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran untuk orang yang sudah meninggal :
1. Hadits tentang wasiat Ibnu Umar yang tersebut dalam syarah Aqidah Thahawiyah hal : 458 :
“Dari Ibnu Umar ra. : Bahwasanya beliau berwasiat agar diatas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awal-awal surat Al-Baqarah dan akhirnya. Dan dari sebagian Muhajirin dinukil juga adanya pembacaan surat Al-Baqarah”.
Hadits ini menjadi pegangan Muhammad bin Hasan dan Imam Ahmad bin Hambal padahal Imam Ahmad ini sebelumnya termasuk orang yang mengingkari sampainya pahala dari orang yang hidup kepada orang yang sudah mati, namun setelah beliau mendengar dari orang-orang kepercayaan tentang wasiat Ibnu Urnar tersebut beliaupun mencabut pengingkarannya itu. (Mukhtasar Tazkirah Qurtubi hal. 25).
Oleh karena itulah, maka ada riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal bahwa beliau berkata : “Sampai kepada mayyit (pahala) tiap-tiap kebaikan karena ada nash-nash yang datang padanya dan juga karena kaum muslimin pada berkumpul disetiap negeri, mereka meinbaca Al-Quran dan menghadiahkan (pahalanya) kepada mereka yang sudah meninggal. Hal ini terjadi tanpa ada yang mengingkari, maka jadilah dia ijma”. (Yasaluunaka Fid Din Wal Hayat oleh Dr. Ahmad Syarbasi jilid III/423).
2. Hadits dalam sunah Baihaqi dengan isnad hasan :
“Bahwasanya Ibnu Umar menyukai agar dibaca diatas pekuburan sesudah pemakaman awal surat Al-Baqarah dan akhirnya”.
Hadits ini agak semakna dengan yang pertama, cuma yang pertama itu adalah wasiat sedangkan ini adalah pernyataan bahwa beliau menyukai hal tersebut.
3. Hadits riwayat Daraqutni
“Barangsiapa masuk ke pekuburan lalu membaca Qulhuallohu Ahad 11 kali kemudian dia menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (di kuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”.
4. Hadits marfu’ riwayat Hafiz As-Salafi:
“Barangsiapa melewati pekuburan lalu membaca Qulhuallohu Ahad 11 kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang sudah mati (di kuburan itu) niscaya dia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”. (Mukhtasar Al-Qurtubi hal. 26)
5. Hadits Riwayat Thabrani dan Baihaqi
“Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasululloh Saw. bersabda: “Jika mati salah seorang kamu, maka janganlah kamu menahannya dan segeralah membawanya ke kubur dan bacakanlah Fatihatul kitab disamping kepalanya“.
6. Hadits riwayat Abu Daud, Nasa’i, Ahmad dan Ibnu Hibban :
“Dari Maqil bin Yasar ra. dari Nabi Saw., beliau bersabda “Bacakanlah surat Yasin untuk orang-orang yang mati diantara kamu “.
Baca juga tulisan lanjutannya :
Fatwa-Fatwa Ulama Tentang Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran Untuk Orang Mati
Fatwa-Fatwa Ulama Tentang Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran Untuk Orang Mati