Monday, 5 September 2016

Hukum Wanita Memotong Rambut (Dialog Wanita dan Islam)

Hukum wanita memotong rambut (dialog wanita dan islam)

Wanita bertanya : apakah diperbolehkan seorang wanita memotong rambut?

Islam menjawab : tidak diperbolehkan, kecuali jika dimaksudkan untuk mempercantik dirinya. Sedangkan haram hukumnya, bila memotong rambutnya sampai pendek dan menyerupai laki-laki. Sebagaimana dijelaskan dalam Sabda Nabi saw. Yang berbunyi: “ Allah melaknat lelaki yang meniru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”
Jadi hadits diatas mencakup dalam cara berpakaian, memotong rambut,sikap dan tingkah laku baik itu laki-laki ataupun perempuan.


Sumber : Buku Dialog Wanita dan Islam "Imam turmudzi"

Pengertian Air Mani Bagi Perempuan Menurut Fikih Islam

bilik islam, pengertian air mani, air mani wanita
Tanya : Perkenankanlah saya menyampaikan pertanyaan dari istri saya tentang pengertian “air mani” bagi perempuan. Dalam Fiqh Perempuan terjemahan dari Al-Jami’ fi Fiqhi An-Nisa’, Syaikh Kamil Muhammad Muhammad Uwaidah, diterangkan kewajiban mandi bagi perempuan yang bermimpi dan setelah bangun melihat cairan. Keterangan itu mengutip hadis Nabi berkaitan dengan pertanyaan Ummu Sulaim. Dalam literasi Arabnya Nabi menjawab: “Na’am idza ra-ati al-ma”, diterjemahkan sebagai “Ya apabila Ia melihat ‘Air mani’setelah ia bangun”. Ditambah penjelasan, air mani laki-laki berwarna putih kental dan air mani perempuan berwama kuning encer. Demikian juga dalam kitab I’anah An-Nisa’, Muhammad Abdul Qadir Bafadhal diterangkan bahwa tanda baligh bagi perempuan adalah “keluarnya mani setelah umur sembilan tahun Qamariyah”. Masalahnya, dalam bahasa Indonesia “mani” diartikan sebagai “cairan yang mengandung sperma, atau benih laki-laki. Pertanyaannya : Apa yang disebut sebagai “mani” bagi perempuan dalam kasus di atas. Terima kasih sebelumnva ? (Machfudhotin, Alamat: Flat 9 Grand Hotel C/o University Mail Room University of Newcastle Newcastle Upon Tyne NE1 7RU Englang-United Kingdom. Phone: (+44) (0191) 261 6744

Jawab : Kata mani berasal dari bahasa Arab “al-maniyy”. Mani merupakan salah satu jenis cairan yang keluar dari kemaluan manusia, laki-laki dan perempuan. Selain mani, ada madzi, wadi, urine, istihadhah, haid dan nifas. Tiga yang disebut terakhir berupa darah yang khusus bagi kaum Hawa. Masing-masing cairan mempunyai ciri dan dampak hukum sendiri-sendiri. 

Dalam literatur-literatur fikih, air mani diidentifikasi dengan 3 (tiga) ciri. Pertama, keluarnya disertai dengan rasa nikmat (al-taladzdzudz). Kedua, keluarnya tersendat-sendat (tadaffuq). Ketiga, baunya ketika masih basah seperti mayang kurma, dan setelah mengering seperti telur. Air mani laki-laki berwama putih dan kental. Air mani perempuan berwama kuning dan encer. (A1-Majmu’Syarah A1-Muhadzdzab II, 141).

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunam W.J.S. Poerwadarminta, halaman 630, mani diterjemahkan dengan: “air lendir dan berisi benih yang keluar ketika bersetubuh.” Berdasarkan terjemahan ini, mani hanya keluar dan laki-laki. 

Tetapi sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih, pada bab Thaharah, seseorang diwajibkan mandi apabila mengeluarkan air mani (al-inzal). Menurut para ulama, laki-laki dan perempuan mengeluarkan mani. Hal ini dimungkinkan apabila pengertian mani diperluas meliputi cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri tersebut di atas. Jadi, bukan terbatas pada air lendir yang mengandung benih laki-laki saja. 

Para fuqaha, juga menegaskan bahwa air mani dapat keluar akibat melakukan persetubuhan, onani, menonton atau membaca pornografi, dan menghayal hal-hal yang erotis. Ia dapat terjadi dalam keadaan terjaga maupun tidur karena mengalami mimpi basah berdasarkan hadis yang saudara penanya sebutkan. Hadis tersebut termaktub dalam kitab Umdah Al-Qari, salah satu syarah Shahih Bukhari: III, 235. Ummu Salamah, istri Rasulullah menceritakan Ummu Sulaim mendatangi Rasulullah untuk menanyakan apakah perempuan jika mimpi basah (mimpi melakukan jima’) wajib mandi. Rasulullah menjawab, “ya (wajib mandi), bila melihat air”. Yang dimaksud dengan air dalam hadis ini adalah air mani, yaitu cairan yang mengandung salah satu dari tiga ciri di atas.

Berangkat dari hadis itu, para ulama menyimpulkan dua hal. Pertama, seperti halnya laki-laki, perempuan juga dapat mengalami mimpi basah. Mimpi basah biasanya diikuti dengan keluarnya air mani yang diketahui ketika bangun dari tidur. Kedua, mimpi melakukan jima’ yang tidak disertai keluarnya air mani tidak mewajibkan mandi. 

Dalam kitab Al-Asybah wa An-Nazhair, Imam Suyuthi menyebutkan sebab-sebab seorang dihukumi baligh. Di antaranya, mengeluarkan air mani (al-inzal) bagi laki-laki dan perempuan. Keluarnya air mani menandakan seseorang telah dewasa, sehingga sudah saatnya diberlakukan atasnya hukum-hukum syariat Islam. 

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara arti mani menurut ulama fikih dengan arti mani dalam bahasa Indonesia sebagai termaktub dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia. Menurut fuqaha, air mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan dengan diiringi rasa nikmat, atau tersendat-sendat, atau memiliki bau yang khas seperti mayang kurma dan telur. Sesuai dengan pengertian ini, ia dapat keluar dari laki-laki dan perempuan. Sementara Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan air mani sebagai air lendir yang berisi benih, yang sudah barang tentu hanya berasal dari laki-1aki.

Apa Hukum Pendarahan Karena Alat Kontrasepsi Dan Apa Hukum Wanita Keputihan

wanita keputihan, pendarahan karena alat kontrasepsi
Tanya : Karena memakai alat kontrasepsi KB (IUD), sebagian akseptor KB ada yang mengalami pendarahan sedikit (flek) di luar hari haidnya. Menurut petugas kesehatan hal ini bisa terjadi sampai 3 bulan setelah pemakaian alat tersebut. Karena penyesuaian alat yg terpasang dalam rahim. Apakah darah tersebut termasuk istihadiaah? Apakah perempuan yang mengalami keputihan juga dthukumi seperti istihadhah misalnya : wudhunya hanya untuk satu kali shalat dan lain-lain ? (Tn S. Malang) 

Jawab : Pada edisi yang lalu, telah saya singgung macam- macam darah yang keluar dari rahim perempuan. Salah satunya darah Istihadhah. 

Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim di luar hari-hari haid dan nifas. Atau dengan kata lain, darah selain haid dan nifas yang berasal dari rahim perempuan. 

Definisi istihadhah di atas nampak sederhana sekali. Tetapi dalam praktiknya sangat komplek. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzah telah membahasnya secara panjang lebar. 

Kompleksitas ini paling tidak terlihat pada pembagian penderita istihadhah (al-mustahadhah) menjadi 4 (empat) kelompok, mubtadi’ah mumayyizah, mubtadi’ah ghair murnayyizah. mu’tadah mumayyizah dan mu’tadah ghair mumayyizah. 

Mubtadi’ah adalah perempuan yang haid untuk pertarna kali dan langsung istihadhah. Mu’tadah adalah perempuan yang sebelum istihadhah pernah mengalami haid. Sedangkan Mumayyizah, adalah darah yang keluar tidak sama, misalnya hitam dan merah. Untuk ghair mumayyizah adalah darah yang keluarnya sama. Masing-masing memiliki aturan sendiri-sendiri. (Syarqawi I, 152). 

Untuk menentukan jenis darah antara haid dan istthadhah, harus diperhatikan warna, sifat, waktu keluamya, serta berapa lama kebiasaan haid seorang perempuan. Warna dan bau darah istiliadhah tidak selalu sama. Misalnya ada yang hitam dan ada juga yang berwarna merah. (Syarqawi I, 152). 

Oleh karena itu, pertanyaan penanya masih sangat global. Darah yang diperkirakan keluar akibat memasang alat kontrasepsi (IUD), terdapat kemungkinan termasuk darah haid atau istihadhah. Misalnya seorang perempuan mengeluarkan darah selama 5 (lima) hari mulai tanggal satu sampai lima. Selang dua hari, tanggal delapan mengeluarkan darah lagi selama 24 jam. Darah yang terakhir termasuk darah haid, terlepas dari perkiraan penyebab keluarnya. Karena keduanya terjadi masih dalam rentang waktu 15 (lima belas) hari, batas maksimal haid. 

Lain halnya jika darah yang kedua keluar pada tanggal 14, 15 dan 16. Maka darah tanggal 16 dipastikan termasuk istihadhah. 

Untuk itu, pertanyaan tentang istihadhah hendaknya yang spesifik dan mendetail. Kepada Saudari penanya saya sarankan untuk membaca buku yang secara khusus membicarakan seputar haid, nifas, dan istihadhah yang banyak dijumpai pada toko-toko buku maupun kitab. 

Perempuan yang mengalami keputihan, sama dengan penderita istihadhah. Keduanya termasuk orang yang menanggung hadas dalam jangka waktu lama (daim al-hadas). Wudhunya hanya untuk sekali shalat fardhu. Sebelum wudhu, farji (kewanitaan) dibersihkan dan dibalut. Pembersihan, pembalutan, wudhu dan shalat dilakukan secara beriringan setelah waktu shalat tiba. (AI-Fiqh Al-Islami wa Adilatuh: I, 447).

Apa Hukum Nikah Lewat Telepon Menurut Fikih Islam ?

Apa Hukum Nikah Lewat Telepon Menurut Fikih Islam ?
Tanya : Bagaimana hukumnya melangsungkan akad pernikahan lewat telepon? (Abdullah, Jepara)
Jawab : Pada zaman ini, alat ukur sudah berteknologi canggth, termasuk di bidang komunikasi. Alat-alat itu sudah sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. 

Handphone canggih (samrtphone) tumbuh bagaikan jamur di musim labuh. Kenyataan tersebut mengilhami sebagian orang untuk melangsungkan pernikahan lewat telepon, karena dipandang lebih praktis apalagi bagi orang yang sangat sibuk. Namun, memutuskan hukum, tidaklah cukup hanya didasarkan atas pertimbangan kepraktisan semata. Perlu dipertimbangkan aspek-aspek yang lain. Sebab menurut ajaran Islam, pernikahan sangat sakral. 

Pernikahan merupakan mitsaq al-ghalizh (tali perjanjian yang kuat dan kokoh), yang bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. 

Dilihat dan segi fungsinya, pernikahan merupakan satu-satunya cara yang sah untuk menyalurkan kebutuhan biologs dan mendapatkan keturunan, di samping meningkatkan ketakwaan seseorang. 

Melihat kedudukannya yang demikian, prosesnya tentu agak rumit dan ketat. Berbeda dengan akad jual beli atau muamalah lainnya, seperti termaktub dalam kitab Tan wir Al Qulub, At-Tanbih, dan Kifayah Al-Akhyar, akad pernikahan hanya dianggap sah jika dihadiri mempelai laki-laki, seorang wali ditambah minimal dua orang saksi yang adil. 

Pengertian “dihadiri” di sini, mengharuskan mereka secara fisik (jasadnya) berada dalam satu majelis. Hal itu mempermudah tugas saksi dan pencatatan. Sehingga kedua mempelai yang terlibat dalam akad tersebut pada saat yang akan datang tidak mempunyai peluang untuk mengingkarinya. 

Karenanya, akad nikah lewat telepon tidak mendapat pembenaran dari fikih. Sebab tidak dalam satu majelis dan sangat sulit dibuktikan.

Siti Hajar Tinggal Di Mekah (Kisah Dalam Al-Quran)

Siti Hajar Tinggal Di Mekah (Kisah Dalam Al-Quran)

SITI HAJAR TINGGAL DI MEKAH
QS. Ibrahim : 37, HR. Al-Bukhari (Hadits Al-Anbiya)

Hati Siti Hajar sangat sedih dan cemas ketika akan ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim. Tempat itu begitu sunyi senyap, yang ada hanya batu gunung dan pasir. Sedangkan, putranya masih sangat kecil. 

Siti Hajar menangis memohon belas kasihan Nabi Ibrahim. Ia tidak mau ditinggalkan di tempat yang kosong itu. Tidak ada seorang manusia pun di sana, tidak ada pohon atau binatang, padahal dia menanggung beban mengasuh anak yang masih menyusui. Nabi Ibrahim tidak tega  meninggalkan anak dan istrinya. Akan tetapi, dia sadar bahwa yang dilakukannya itu merupakan kehendak Allah. Maka, beliau pun berkata, “Bertakwalah kepada Allah yang telah menentukan kehendak-Nya. Dialah yang memerintahkan aku membawamu ke sini dan Dia-lah yang akan melindungi dan menyertaimu di tempat sunyi ini. Jika bukan karena perintah Allah, aku tidak akan meninggalkan kalian di sini. Percayalah. Allah tidak akan menelantarkan kalian".

Siti Hajar segera melepaskan genggamannya dari baju Nabi Ibrahim setelah mendengar ucapan itu. Siti Hajar akhirnya merelakan Nabi Ibrahim pergi menunggang untanya kembali ke Palestina, Siti Hajar menangis tersedu-sedu. Nabi Ibrahim pun tidak dapat menahan air matanya ketika meninggalkan Mekah menuju Palestina.

Nabi Ibrahim berdoa meminta Allah untuk melindungi anak dan istrinya di Mekah. Nabi Ibrahim berkata, “Ya Allah, aku telah menempalkan putraku dan anak-anak keturunannya di dekat rumah-Mu, di lembah yang sunyi dari segala tanaman dan manusia, agar mereka mendirikan salat dan beribadah kepada-Mu. Berilah mereka rezeki dan buah-buahan yang lezat."

Sepeninggal Nabi Ibrahim, Siti Hajar dan Ismail berdiam di tempat yang terpencil dan sunyi itu. Dia harus menenima ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah atas dirinya dengan kesabaran dan keyakinan akan mendapat perlindungan dari Allah, Bekal makanan dan minumannya pun lambat laun habis. Siti Hajar mulai merasakan beban hidup yang harus ditanggungnya tanpa bantuan suami, Ia menjadi panik, bingung, dan cemas.

Keluarga Nabi Ibrahim (Kisah Dalam Al-Quran)

Keluarga Nabi Ibrahim (Kisah Dalam Al-Quran)

KELUARGA NABI IBRAHIM
QS. Huud : 71-73

Nabi Ibrahim menikah dengan Siti Sarah. Allah memerintahkan beliau untuk meninggalkan tempat tinggalnya di Haran. Dia pun membawa keluarganya melewati gurun menuju Kanaan. 

Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan dan tiba di Mamre. Nabi Ibrahim dan Siti Sarah tinggal di sana selama bertahun-tahun. Hidup mereka sangatlah bahagia karena harta mereka bertambah banyak. 

Ternak-ternak mereka pun berkembang biak dengan pesat. Setelah sekian lama menikah, mereka belum juga dikaruniai seorang anak. Padahal, mereka selalu berdoa agar dikarunia keturunan. Nabi Ibrahim kadang tampak murung. Allah pun melihat kerisauannya. Maka, Allah berjanji akan memberikan keturunan yang banyak kepada Nabi Ibrahim, Waktu terus berganti, namun Siti Sarah tetap saja tidak mengandung. Harapan mereka mulal menipis. Suatu hari, Siti Sarah melihat pelayan perempuannya yang bernama Siti Hajar sedang mencuci pakaian. Ketika melihat Siti Hajar, muncul gagasan di kepalanya. Siti Sarah kemudian berkata kepada Nabi Ibrahim, “Suamiku, engkau tahu Allah belum mengaruniai aku seorang anak. Ambillah Hajar menjadi istrimu! Mungkin dengan begitu kita bisa memperoleh keturunan.” 

Nabi Ibrahim sangat terkejut mendengar usul tersebut. Namun, akhirnya beliau setuju. Maka, Nabi Ibrahim menikah dengan Siti Hajar Dan Siti Hajar, Nabi Ibrahim dikaruniai putra yang diberii nama Ismail. 

Setelah Siti Sarah mulai lanjut usia, Nabi Ibrahim mendapat wahyu bahwa Siti Sarah akan melahirkan seorang anak. Allah mengirim tiga orang malaikat utusannya untuk menyampaikan kabar gembira tersebut kepada Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim menerima ketiga tamu tadi, sedangkan Siti Sarah diam di balik tirai. Kemudian. salah satu tamu tersebut mengabarkan kepada Nabi Ibrahim bahwa Siti Sarah akan segera melahirkan seorang anak. Mendengar hal tersebut “Siti Sarah malah tertawa. Dia merasa sanksi atas apa yang didengarnya. 

Siti Sarah berkata, “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan seorang anak padahal aku sudah berumur seperti ini? Suamiku pun demikian, sesungguhnya ini sesuatu yang sangat aneh.”
 
Para malaikat berkata, “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? Bukankah itu adalah rahmat Allah.”
 
Singkat cerita, ketiga tamu tersebut berpamitan meninggalkan Nabi Ibrahim dan Siti Sarah. Tidak lama kemudian, Siti Sarah pun mengandung. Setiap hari, dia bahagia karena akan memperoleh seorang anak. 

Pada hari yang telah ditentukan, lahirlah seorang bayi laki-laki yang diberi nama Ishak, yang artinya tertawa.
Setelah Ishak lahir. Allah memberi wahyu kepada Nabi Ibrahim untuk membawa Siti Hajar dan Ismail pergi. Namun, Nabi Ibrahim belum tahu tempat yang akan mereka tuju. 

Dengan penuh rasa tawakal kepada Allah, Nabi Ibrahim bersama Siti Hajar dan Ismail pergi meninggalkan rumah. Mereka sama sekali tidak tahu ke mana mereka akan pergi. Nabi Ibrahim hanya berserah diri kepada Allah dan yakin bahwa Allah akan memberi petunjuk. 

Unta Nabi Ibrahim berjalan keluar-masuk hamparan luas padang pasir. Matahari membakar kulit mereka dan angin kencang menghambur-hamburkan debu pasir kian-kemari. Setelah berminggu-mingggu berada dalam perjalanan jauh yang melelahkan, mereka pun tiba di Mekah. 

Nabi Ibrahim meninggalkan Siti Hajar dan Ismail di Mekah dengan hanya dibekali makanan dan minuman seadanya. Sedangkan, di daerah itu tidak ada tumbuhan dan tidak ada air yang mengalir, yang terlihat hanya batu dan pasir kering.

Mukjizat Nabi Ibrahim (Kisah Dalam Al-Quran)

Mukjizat Nabi Ibrahim (Kisah Dalam Al-Quran)

MUKJIZAT NABI IBRAHIM
QS. AI-Baqarah: 260

Selang beberapa lama setelah mukjizat selamat dari api, Nabi Ibrahim memohon kepada Allah agar diperlihatkan cara menghidupkan orang mati. Allah berfirman kepadanya, “Hai Ibrahim, apakah kamu belum percaya dengan kekuasaan-Ku?” 

Maha Suci Allah, permintaanku ini supaya aku bisa lebih dekat kepada-Mu. ya Allah, mudah-mudahan doa ini Engkau kabulkan,” Nabi Ibrahim menjawab dengan takut-takut. 

Allah tahu Nabi lbrahim merupakan orang yang sabar dan patuh kepada perintah-Nya karena itu doa-doanya selalu dikabulkan. Allah pun meluluskan doa Ibrahim kali ini. “Baiklah, Aku akan mengabulkan permohonanmu.” 

Mendengar firman Allah tersebut, Nabi Ibrahim langsung bersujud untuk memperlihatkan rasa syukurnya. “Ibrahim, ambillah empat ekor burung. Potong-potonglah burung tersebut dan letakkan di atas tiap-tiap bukit,” perintah Allah. 

Nabi Ibrahim pun segera melaksanakannya. Setelah selesai, Allah kembali berfirman : “Sekarang, panggillah burung-burung tersebut. Niscaya mereka akan terbang dan datang kepadamu."

Nabi Ibrahim segera memanggil burung-burung tersebut. Tidak berapa lama tampak empat burung terbang dari atas bukit ke arahnya. Nabi Ibrahim langsung bersujud karena Allah telah memperlihatkan mukjizat kepadanya.

Nabi Ibrahim Dibakar (Kisah Dalam Al-Quran)

Nabi Ibrahim Dibakar (Kisah Dalam Al-Quran), bilik islam

NABI IBRAHIM DIBAKAR
QS. Al-Anbiyaa: 68-69

Akhirnya, mereka memutuskan agar Nabi Ibrahim dibakar dalam api. Mereka mengumpulkan kayu bakar sebanyak-banyaknya. Setelah kayu-kayu itu terkumpul, mereka segera menyalakan api di atasnya. Namun, mereka kebingungan mencari cara memasukkan Nabi lbrahim ke dalam api yang membara. Mereka tidak dapat begitu saja memasukkan beliau ke dalam api yang sangat panas karena bisa-bisa mereka ikut terbakar. 

Kemudian, setan yang selalu menjadi pengganggu dari musuh manusia, memberi ide kepada mereka untuk memasukkan Nabi Ibrahim ke dalam api dari jarak yang agak jauh. Caranya. Nabi Ibrahim diletakkan di suatu tempat sehingga dapat dilentingkan, seperti anak panah yang dilentingkan dart busur. Dengan demikian. Nabi Ibrahim dapat masuk ke dalam api dengan mudah. Mereka pun melaksanakan rencana mereka, sementara yang lain berkerumun dan menonton dari jauh. 

Mereka menyangka Nabi Ibrahim pasti telah terbakar di dalam api yang berkobar. Tetapi, alangkah terkejutnya mereka ketika Nabi Ibrahim keluar dalam keadaan selamat. 

Allah telah menyelamatkan Nabi Ibrahim sehingga api yang dibuat untuk membakar beliau menjadi dingin dan tidak mencelakakan beliau sedikit pun. 

Sebagaimana difirmankan oleh Allah : “Hai api, jadilah dingin dan selamatkanlah Ibrahim.” Inilah salah satu mukjizat yang diberikan Allah kepada Nabi Ibrahim.

Tabir Wanita