Thursday, 22 October 2015

Apa Sebab Adanya Perbedaan Menentukan Awal Dan Akhir Ramadhan ?

Tanya : Terus terang saya ini orang awam, saya sering dibingungkan oleh awal dan akhir Ramadhan yang berbeda. Untuk menghindari kesalahan, saya merniih awal puasa rnengikuti pendapat yang akhir, dan untuk Idul Fitri saya ikut yang awal (mana yang lebih dulu Idul Fitri). Saya tidak memilih jamaah atau golongan, tetapi semata-mata ingin selamat saja. Sebab pernah saya dengar, puasa di hari Id adaiah dosa. Apakah sikap saya ini bisa dibenarkan? (Sriyanto, Boja Semarang)

Jawab : Ada tiga alternatif metode untuk menetapkan awal suatu bulan qamariyah, yaitu hisab, ru’yah, dan istikmal.

Hisab adalah menghitung berdasrkan teori dan rumus-rumus tertentu yang sudah dibakukan sedemikian rupa sehingga diyakini bahwa awal bulan atas dasar penghitungan teoretik itu sama dengan kenyataan alam. Ru’yah maksudnya melihat hilal (bulan tanggal pertama). Artinya penetapan awal bulan didasarkan pada ada atau tidaknya hilal yang bisa dilihat mata (baik langsung maupun dengan alat bantu). Sedangkan istikmal adalah menggenapkan jumlah hari suatu bulan sampai tiga puluh hari sebelum memulai bulan baru.

Perbedaan (khilaf) tentang awal Ramadhan dan Syawal berpangkal pada ketidak samaan hasil yang diperoleh melalui metode-metode tersebut, khususnya ru’yah dan hisab.

Bagaimana kedudukan metode-metode tersebut dalam penetapan hari yang sangat penting ini?

Kebanyakan ulama salaf (jumhur as-salaf) berpendapat bahwa penetapan (itsbat awal Ramadhan dan Syawal hanya boleh dengan cara ru’yah. Jika ru’yah tidak bisa dilaksanakan, karena terhalang mendung misalnya, maka digunakanlah istikmal (Bughyah Al-Mustarsyidin: 108). Jadi, dalam konteks ini istikmal bukanlah metode tersendiri tetapi metode lanjutan ketika ru’yah tidak efektif.

Metode dan prosedur ini mengikuti langsung hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim sebagai berikut:
Artinya: “Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (tidak berpuasa lagi) karena melihatnya. Apabila kalian tidak melihatnya karena mendung, sempurnakan hitungan bulan Sya’ban sampai tiga puluh hari. “(HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat yang hanya mengakui ru’yah (dan kemudian istikmal jika diperlukan) sebagai metode penetapan puasa dan Idul Fitri diikuti oleh seluruh Imam Madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Hanya saja, kalangan Syafi’i masih mengakomodasi metode hisab dan memperbolehkannya sebagai dasar bagi para ahli hisab (al-munajjimun) itu sendiri dan mereka yang mempercayai kebenarannya. Artinya, dalam pendapat ini pun, hisab tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan yang mengikat umat secara umum maupun dalam lingkup yang lebih terbatas.

Jadi bagaimanakah kedudukan hisab?

Hisab adalah metode pendamping, sekedar untuk memperkirakan (secara teoritik) apakah ru‘yah dapat dilakukan atau tidak. Adapun hasil akhirnya tetap didasarkan pada hasil ru’yah langsung.

Ketentuan ini tidak perlu merepotkan Anda sebagai awam, karena ru’yah tidak perlu dilakukan sendiri. Rasulullah saja menerima dan mengikuti pengakuan ru’yah seorang Baduwi. -Sekedar untuk diketahui, kata Baduwi dalam literatur Arab cenderung mengandung pengertian: orang awam-.

Jadi, yang perlu Anda lakukan hanya mengikuti informasi proses ru’yah, yang di negeri ini banyak dilakukan, baik oleh pribadi maupun organisasi.

Sebagai catatan, hasil ru‘yah tidak berlaku dalam skala global. Ia hanya berlaku untuk daerah, wilayah maupun negara yang berdekatan saja. (Al-Fiqh A1-Manhajy, I, 336).

Maka, awal Ramadhan di Indonesia bisa saja berbeda dengan di Arab Saudi, misalnya. Karena secara geografis berbeda dan berjauhan, hasil ru’yah di dua tempat itu mungkin saja memang berbeda.

Apa Hukum Makmum Isya’ Kepada Shalat Tarawih ?

Tanya : Seorang teman datang terlambat ke mushalla. Dia belum shalat Isya . sementara imam telah memasuki shalaf tarawih. Saya lihat dia langsung melakukan shala isya bermakmum kepada imam yang sedang melakukan sholat tarawih. Yang saya tahu tarawih adalah shalat sunah dan isya adalah shalat wajib. Bolehkah melakukan hal itu dan bagaimana hukumnya? (Moh. Rifqi Maulana, Bendomungal Bangil)

Jawab : Seperti kita maklumi bersama, shalat dapat dikerjakan dengan dua cara, berjamaah dan munfarid (sendirian). Berjamaah berasal dari bahasa Arab, yang artinya berkumpul atau berkelompok. Shalat berjamaah minimal terdiri dari dua orang, yakni imam dan makmum. Jumlah maksimalnya tidak terbatas. Tergantung pada kapasitas tempat.

Keabsahan shalat berjamaah menuntut terpenuhinva beberapa persyaratan tambahan. Pertama, makmun tidak mengetahui atau menyakini shalatnya imam batal. Kedua, seorang yang mampu membaca Fatihah tidak boleh makmum kepada orang yang tidak mampu membacanya. Ketiga, orang lelaki tidak boleh makmum kepada orang perempuan. Keempat, tempat makmum tidak berada di depan imam. Kelima, makmum mengikuti gerakan imam. Keenam, makmum mengetahui perpindahan imam dari satu rukun ke rukun yang lain. Ketujuh, imam dan makmum berada dalam satu tempat. Kedelapan, makmum wajib niat menjadi makmum atau berjamaah dengan imam. Kesembilan, shalat imam dan makmum harus sama. (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 179-184).

Berdasarkan persyaratan terakhir, menurut Madzhab Syafi’i, makmum yang mengerjakan shalat Zhuhur tidak boleh mengikuti imam yang sedang mengerjakan shalat Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh. Tetapi, diperbolehkan seseorang yang shalat sunah mengikuti (menjadi makmum) orang yang tengah menunaikan shalat fardhu. Sah pula, seseoang yang shalat fardhu makmum kepada imam yang shalat sunah, meskipun hukumnya makruh. (Madzahib Al-Arba’ah I, 418).

Berangkat dari itu, sah-sah saja orang mengerjakan shalat Isya’ seraya bermakmum kepada imam yang tengah bertarawih. Meskipun sah, sebaiknya dihindari, sebab hukumnya makruh. Definisi makruh adalah: ma yutsab ‘ala tarkih, wa la yu’aqab ‘ala fi’lih, perkara yang bila ditinggalkan berpahala, kalau dikerjakan tidak méndapat dosa. Kebiasaan menerjang perbuatan yang makruh lama-lama membuat orang memiliki keberanian menerjang perbuatan haram. Sebagaimana menganggap sepele perkara sunah dapat mendorong orang berani mengabaikan perkara wajib.

Lagi pula, menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali tidak sah orang shalat fardhu makmum kepada orang yang shalat sunah. Padahal terdapat kaidah yang menyatakan: al-khuruj min al-khilaf mustahabb, keluar dari khilaf hukumnya sunah. Cara keluar dari khilaf, dalam kasus yang ditanyakan saudara penanya adalah: jika teman Anda yang shalat fardhu tidak makmum kepada orang shalat sunah. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh: II, 1242-1243).

Sunat-Sunah Shalat Hari Raya

Sunat Shalat Hari Raya
1. Disunatkan berjamaah. 

2. Takbir tujuh kali sesudah membaca doa iftitah dan sebelum membaca a’uzu pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua lima kali takbir sebelum membaca Fatihah selain dan takbir berdiri. 

3. Mengangkat kedua tangan setinggi bahu pada tiap-tiap takbir.

Hadis : “Dari Amr bin Syu’aib, “Sesungguhnya Nabi Saw takbir pada hari raya dua belas takbir : Tujuh pada rakaat pertama, lima pada rakaat yang akhir.” (RIWAYAT AHMAD DAN IBNU HIBBAN)
4. Membaca tasbih di antara beberapa takbir. Lafaznya”Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar” yang artinya “Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, dan tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah melainkan Allah. Allah Maha besar. 

5. Membaca surat Qaf sesudah Fatihah pada rakaat pertama, dan surat Qamar pada rakaat kedua. Atau surat Al-‘Ala pada rakaat pertama, dan Al-Gasyyah pada rakaat Kedua. 

6. Menyaringkan (mengeraskan) bacaan, kecuali makmum. 

7. Khotbah dua kali sesudah salat. Keadaan khotbahnya seperti dua khotbah Jumat. 

8. Khotbah pertama hendaklah dimulai dengan takbir sembilan kali. Sebagian ulama mengatakan bahwa khotbah hari raya tidak dimulai dengan takbir seperti itu. Hanya, semua khotbah -baik khotbah Ied ataupun lainnya- hendaklah dimulai dengan puji-pujian (alhamdulillah). 

9. Dalam khotbah Hari Raya Fitri itu hendaklah diadakan penerangan tentang zakat fitrah, dan pada Hari Raya Haji diadakan penerangan tentang hukum-hukum kurban. 

10. Pada hari raya disunatkan mandi dan berhias memakai pakaian yang sebaik-baiknya.
Hadis : “Dari Hasan bin Auf, “Rasulullah Saw. menyuruh kami pada hari raya supaya memakai pakaian sebaik-baiknya yang ada pada kami, dan wangi-wangian sebaik-baiknya yang ada pada kami, dan berkurban dengan binatang segemuk-gemuknya yang ada pada kami.” (RIWAYAT HAKIM DAN IBNU HIBBAN) 

11. Disunatkan makan sebelum pergi salat pada Hari Raya Fitri sedangkan pada Hari Raya Haji disunatkan tidak makan, kecuali sesudah salat.
Hadis : “Dan Anas, “Nabi Saw tidak pergi mengerjakan salat pada Hari Raya Fitri, sebelutn beliau memakan beberapa biji kurma lebih dahulu.” (RIWAYAT AHMAD DAN BUKHARI)

“Dari buraidah, Nabi SAW tidak makan pada hari raya haji hingga beliau kembali dari shalat.” (Riwayat Tirmizi)


12. Ketika pergi salat hendaklah melalui satu jalan, dan kembalinya melalul jalan yang lain. 

13. Pada dua hari raya disunatkan takbir di luar salat. Waktunya, pada Hari Raya Fitri mulai dari terbenam matahari pada malam hari raya sampai imam mulai salat. Takbir ini disunatkan di segala tempat, baik di masjid, di langgar-langgar, di rumah-rumah, di pasar-pasar, atau lain-lainnya, malam ataupun siang, asal pada waktu tersebut, baik orang yang tetap di dalam negeri ataupun orang yang dalam perjalanan.Takbir ini oleh ahli fiqh dinamakan takbir mutlaq. Adapun pada Hari Raya Haji disunatkan takbir sesudah selesai salat fardu yang lima, baik salat ada’an ataupun qada. Begitu juga sesudah salat jenazah atau salat sunat yang lain. Mulai waktu takbir ialah dari terbenam matahari pada malam Hari Raya Haji sampai sesudah salat Asar penghabisan hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) dinamakan takbir muqayyad.
Firman Allah Swt.:
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendakkh kamu mengagungkan Allah (takbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (AL-BAQARAH: 185)

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) nama Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (AL- BAQARAH: 203)


Kata Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan “Beberapa hari yang berbilang” itu ialah hari Tasyriq.
Lafaz takbir :


“Allah Mahabesar (3 x), tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, Allah Maha Besar (2 x), bagi Allah segala puji. Allah Maha besar, Maha agung, dan puji-puji yang banyak itu bagi Allah semata-mata. Mahasuci Allah pagi dan petang; tidak ada Tuhan melainkan Allah benar janji-Nya. Dia menolong hamba-Nya, dan Dia mengusir semua musuh Nabi-Nya, musuh-Nya sendiri. Tidak ada Tuhan melainkan Allah, kami tidak menyembah (beribadat) kecuali hanya kepada-Nya. dengan ikhlas kami beragama kepada-Nya meskiput dibenci orang-orang kafir”.

Jenis Shalat Sunah

Shalat-Shalat Sunat

Yang dimaksud dengan salat sunat ialah semua salat selain dari salat fardu (salat lima waktu), di antaranya adalah : 
 
Salat hari raya
Hari raya di dalam, Islam ada dua:
a. Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada setiap tanggal 1 bulan Syawal.
b. Hari Raya Haji, yaitu pada setiap tanggal 10 bulan dzulhijjah. Hukum salat hari raya adalah sunat Muakkad (sunat yang lebih penting) karena Rasulullah Saw. tetap melakukan salat hari raya selama beliau hidup.
Firman Allah Swt.:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, berkurbanlah.” (AL-KAUSAR: 1-2)

Hadis : “Dari Ibnu Umar, “Rasulullah Saw., Abu Bakar, dan Umar pernah melakukan salat dua hari raya sebelum berkhotbah.” (RIWAYAT JAMAAH AHLI HADIS)


Mula-mula Rasulullah Saw. salat hari raya pada tahun kedua (tahun Hijriah). Salat hari raya itu dua rakaat, waktunya sesudah terbit sampai tergelincir matahari. Rukun, syarat, dan sunatnya sama dengan salat yang lain ditambah dengan beberapa sunat yang lain, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti. (baca : sunah-sunah shalat hari raya)

Hadis : “Dan Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi Saw salat han raya 2 rakuat. Beliau tidak salat sebelum dan sesudahnya.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Semua orang dianjurkan untuk berkumpul dan salat pada hari raya, baik orang yang menetap (mukim) maupun orang yang dalam perjalanan, baik laki-laki ataupun perempuan, besar ataupun kecil; hingga perempuan yang berhalangan karena haid pun disuruh juga pergi berkumpul untuk mendengar khotbah (pidato), tetapi mereka tidak boleh salat. Sungguhpun begitu, bila seseorang salat sendirian, sah juga.

Hadis : “Dari Ummi Aisyah. Ia berkata, “Rasulullah Saw. telah menyuruh kami keluar pada Hari Raya Fitri dan Hari Raya Haji, supaya kami membawa gadis-gadis, perempuan yang sedang haid, dan hamba perempuan ke tempat salat hari raya. Adapun perempuan yang sedang haid mereka tidak mengerjakan salat.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Tempat Salat Hari Raya
Tempat yang lebih baik ialah di tanah lapang, kecuali kalau ada halanga seperti hujan dan sebagainya. Keterangannya adalah amlan Rasulullah Saw.
“Allamah Ibnu Al-Qayyim berkata, “Biasanya Rasulullah Saw. melakukan salat dua hari raya (Hari Raya Fitri dan Haji) pada tempat yang dinamakan musalla (Nama tempat di dekat pintu gerbang kota Madinah di sebelah timur kota. Sekarang ia menjadi tempat perhentian kendaraan orang haji yang hendak ke Madinah) Beliau tidak pernah salat hari raya di masjid kecuali hanya satu kali, yaitu ketika mereka kehujanan”. Apalagi kalau dipandang dari sudut keadaan salat hari raya itu guna dijadikan syiar dan semaraknya agama, maka lebih baik dilaksanakan di tanah lapang.

Sebagian ulama berpendapat, “Lebih baik di masjid, sebab masjid itu adalah tempat yang mulia.”

Pada salat hari raya tidak disyariatkan (tidak disunatkan) azan dan tidak pula iqamah. Yang disyariatkan hanyalah menyerukan “Marilah salat berjamaah”
Hadis : “Dari Jabir bin Samurah. Ia berkata, “Salat hari raya bersama-sama Rasulullah Saw. bukan sekali dua kali saja; beliau salat tidak azan dan tidak iqamah.” (RIWAYAT AHMAD DAN MUSLIM)

“Dari Zuhri, “Sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah menyuruh tukang azan pada hari raya supaya mengucapkan, ‘Assalata jami’atan’ (Marilah salat berjamaah)’ (RIWAYAT SYAFI’I)


Salat Han Raya Tanggal Dua Syawal

Sebagaimana telah diterangkan, waktu salat Hari Raya Fitri itu adalah tanggal satu bulan Syawal, mulai dari terbit matahari sampa tergelincirnya. Akan tetapi, jika sesudah tergelincir matahari diketahui bahwa hari itu tanggal satu Syawal, jadi waktu salat sudah habis, maka hendaklah salat pada hari kedua (tanggal dua) saja.

Hadis : “Dari Umar bin Anas. Para sahabat berkata, “Telah tertutup atas kami hilal (awal bulan) Syawal. Maka Siang harinya kami puasa kemudian diakhir hari itu datang beberapa orang, mereka menjadi saksi didepan Rasulullah Saw. bahwa mereka telah melihat bulan kemarinnya. makaa Rasulullah Saw. terus menyuruh orang manyak supaya berbuka puasa pada hari itu, dan supaya besoknya mereka pergi shalat hari raya (RIWAYAT LIMA ORANG AHLI HADIS SELAIN TIRMIZI)

(baca shalat sunah lainnya : shalat sunah)

Menghancurkn Berhala (Kisah Dalam Al-Quran)


Menghancurkn Berhala
QS. Maryam: 41.-50, A1-Anbiyaa’: 51-71

Setelah beranjak dewasa, orangtua Ibrahim membawa Ibrahim pulang ke kampung halamannya. Di kampung halamannya Ibrahim melihat banyak patung yang disembah oleh kaumnya. Ayahnya sendiri adalah seorang pembuat patung berhala. Ayahnya sangat bangga dengan pekerjaannya.

Setiap hari, dia melihat ayahnya membuat patung berhala. Lalu, patung-patung itu disembah oleh kaumnya sendiri. Ibrahim yang telah diberi petunjuk oleh Allah, tidak tinggal diam melihat kelakuan kaumnya itu.

Ketika ayahnya dan teman-temannya sedang membuat patung, Ibrahim menghampiri mereka.
“Hai Ibrahim, bantulah ayahmu membuat patung ini,” ucap salah seorang teman ayahnya.
“Sebelum membantu, aku ingin bertanya sesuatu kepada kalian,” ujar Ibrahim.
“Apa yang ingin kamu tanyakan?” tanya ayahnya.
“Apakah patung-patung ini akan kalian sembah?” Ibrahim balik bertanya.
“Tentu saja, sudah sejak zaman nenek moyang kita patung-patung ini menjadi sesembahan.”
“Kenapa kalian menyembah sesuatu yang dapat kalian buat. Sungguh, kalian berada dalam kesesatan. Patung itu tidak dapat mendengar, melihat, atau menolong kalian....”
Mereka berseru dengan marah, “Apa yang kamu katakan, Ibrahim? Kamu jangan mempermainkan kami!
“Tahukah kalian siapa yang seharusnya kalian sembah? Dialah Allah yang telah menciptakan alam semesta ini, mengatur langit dan bumi. Aku siap menjadi saksi atas kebenaran tersebut.”

Mendengar perkataan Ibrahim, mereka sangat marah. Beruntung Azar berhasil meredakan kemarahan mereka. Azar segera menyuruh Ibrahim pulang. Di rumah, Ibrahim melihat Ibunya melakukan sesuatu. “Apa yang sedang Ibu kerjakan?” tanyanya penasaran.

“Malam ini, kita akan melakukan persembahan kepada berhala,” jawab ibunda Ibrahim. Ibrahim pun tersenyum. Dia mendapat akal untuk menyadarkan kesalahan kaumnya.

Pada saat semua orang sedang sibuk mempersiapkan persembahan, Ibrahim menyelinap masuk ke dalam tempat penyimpanan berhala-berhala tersebut. Ibrahim membawa kapak milik ayahnya. Dia segera menghancurkan berhala-berhala yang ada di tempat tersebut. Namun, dibiarkannya salah satu patung yang paling besar. Ibrahim kemudian menggantungkan kapak tersebut di bahu si patung.

Setelah itu, Ibrahim langsung pulang ke rumahnya. Begitu kaumnya selesai menyiapkan sesembahan, mereka kaget melihat patung-patung yang sudah hancur. “Siapa yang berbuat seperti ini kepada Tuhan kita? Dia sudah berbuat aniaya!”

Kemudian, di antara mereka ada yang berkata, “Kami dengar ada seorang anak yang menghina dan mencela Tuhan kita, namanya Ibrahirn.” 

“Bawalah dia kemari agar kita mendengar pengakuannya,” sahut yang lain dengan nada marah.

Ibrahim dibawa ke hadapan mereka. Kemudian, mereka bertanya, “Apakah engkau yang telah melakukan semua mi terhadap Tuhan kami?” 

Ibrahim pun menjawab, “Bukan aku yang melakukannya, melainkan patung besar itu. Coba saja tanyakan kepadanya.” 

Mendengar perkataan Ibrahim, mereka menjadi bingung. Lalu, mereka berkata, “Bagaimana kita bisa bertanya kepadanya, bila ia tidak bisa menjawab kami?”

Kemudian Ibrahim menjawab, “Apakah kalian pantas menyembah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun kepada kalian?”

Walaupun perkataan Ibrahim benar, namun mereka tidak mau mendengarkan. Mereka meminta raja untuk menghukum mati Ibrahim.

Wednesday, 21 October 2015

Apa Hukum Puasa Saat Sakit ?

Tanya : Apakah orang sakit itu wajib tidak berpuasa? Misalnya, saya sakit cukup serius dan dokter menyarankan saya tidak berpuasa, lalu saya memaksakan diri berpuasa karena tidak ingin ketinggalan pahala puasa di bulan Ramadhan. Apa hukumnya puasa saya ini ? Haram, makruh atau apa?

Jawab :
Kewajiban melakukan ibadah berlaku bagi setiap mukallaf; yaitu muslim/muslimah yang telah dewasa (baligh) dan berakal sehat (‘aqil). Ketentuan ini berlaku umum dalam segala jenis ibadah.

Khusus untuk puasa Ramadhan, ditambahkan ketentuan lain, yaitu orang tersebut harus dalam keadaan suci dari haid atau nifas, dan memiliki kemampuan fisik (ithaqah) untuk menjalankan puasa.

Semua ketentuan tersebut dalam istilah fikih disebut sebagai syuruth al-wujub (syarat kewajiban). Apabila salah satu dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka ibadah itu tidak lagi bersifat wajib bagi yang bersangkutan.

Dalam kitab A-Fiqh Al-Islami dijelaskan beberapa hal yang bisa memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, di antaranya adalah sakit (al-maradh) berdasar pada firman Allah berikut ini:
Artinya: “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu Ia tidak berpuasa), maka (wajib baginya berpuasa) sebànyak hari yang ditinggalkan, pada hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalam konteks pertanyaan ini, ayat tersebut kurang lebih berarti mereka yang sakit mendapatkan dispensasi (rukhshah) untuk tidak berpuasa, dengan catatan bahwa orang tersebut harus mengganti puasa yang ditinggalkannya pada kesempatan lain. Mekanisme ini dalam fikih dikenal sebagai qadha.

Masalahnya kemudian, sakit yang bagaimanakah yang bisa menyebabkan seseorang mendapatkan rukhshah?

Para ulama ahli fikih (fuqaha) memberikan batasan bahwa sakit ini adalah sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu secara fisik untuk melakukan puasa. Pengertian ini mencakup sakit yang jika penderitanya melakukan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah atau paling tidak memperlambat masa penyembuhan.

Secara spesifik, kitab Al-Fiqh Al-Manhajy menyebutkan jika puasa mengakibatkan al-halak (kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal) pada seseorang, maka wajib bagi orang tersebut untuk tidak berpuasa. Dus, puasa dalam kasus tersebut haram hukumnya. Tentu dibutuhkan pendapat dokter atau ahli kesehatan terpercaya untuk menentukan apakah puasa seseorang berbahaya bagi kesehatannya atau tidak.

Ketentuan di atas sesuai dengan kaidah fikih “al-dharurah tubihu al-mahdhurah” (keadaan darurat memperbolehkan sesuatu yang semestinya dilarang). Satu contoh, Rasulullah memperbolehkan seorang laki-laki memakai sutera (yang dalam keadaan normal haram) karena yang bersangkutan menderita penyakit kulit.

Kaidah ini berlaku karena salah satu tujuan pokok syariat (maqashid asy-syani’ah) adalah hifzh an-nafs (menjaga keselamatan diri), oleh karenanya orang dilarang menyakiti diri sendiri maupun orang lain.

Lain dari pada itu, salah satu ciri ajaran Islam adalah memberikan kemudahan terhadap umatnya.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah:
Artinya: “Allah tidak pernah menjadikan dalam agama suatu kesulitan bagi kalian. “(QS. A1-Hajj: 78).

Syarat Sah Shalat Qasar Dan Jamak

Salat qasar artinya salat yang diringkaskan bilangan rakaatnya, yaitu di antara salat fardu yang lima; yang mestinya empat rakaat dijadikan dua rakaat saja. Salat lima waktu yang boleh diqasar hanya Lohor, Asar, dan lsya. Adapun Magrib dan Subuh tetap sebagaimana biasa, tidak boleh diqasar.

Hukum salat qasar dalarn mazhab Syafi’i harus (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan serta cukup syarat-syaratnya.
Firman Allah Swt.:
“Dan apabila kamu bepergian di muka buni, maka tidaklah mengapa kamu meng-qasar salat(mu). Jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (AN-NISA: 101)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Telah bercerita Ya’la bin Umar,. “Saya telah berkata kepada Umar, Allah berfirman jika kamu takut, sedangkan sekarang telah aman (tidak takut lagi). Umar menjawab, Saya heran juga sebagaimana engkau maka saya tanyakan kepada Rasulullab Saw.. dan beliau menjawab ; “Salat qasar itu sedekah yang diberikan Allah keppada kamu, maka terimalah olehmu sedekah-Nya (pemberianNya) itu’.” (RIWAYAT MUSLIM)


Syarat Sah Salat Qasar

1. Perjalanan yang dilakukan itu bukan perjalanan maksiat (terlarang), seperti pergi haji, silaturahmi; atau berniaga, dan sebagainya. 

2. Perjalanan itu berjarak jauh, sekurang-kurangnya 80,640 km atau lebih (perjalanan sehari semalam).
Sabda Rasulullah Saw.:
“Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian tidak diizinkan untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama-sama mahramnya.” (RIWAYAT JAMA’AH AHLI HADIS, KECUAILI NASAI)


Sebagian ulama berpendapat, “Tidak hanya disyaratkan dalam perjalanan jauh, tetapi asal dalam perjalanan, jauh ataupun dekat’
Sabda Nabi :
“Dari Syu’bah. Ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Anas tentang meng-qasar salat. Jawabnya, ‘Rasulullah Saw. apabila menempuh jarak perjalanan tiga mil (80,640 km) atau tiga farsakh (25,92 km) beliau salat dua rakaat” (RIWAYAT AHMAD, MUSLIM, DAN ABU DAWUD)


3. Salat yang diqasar itu ialah salat ada’an (tunai), bukan salat qada. Adapun salat yang ketinggalan di waktu dalam perjalanan, boleh diqasar kalau diqasar dalam perjalanan; tetapi yang ketinggai sewaktu mukim tidak boleh diqada dengan qasar sewaktu dalam perjalanan. 

4. Berniat qasar ketika takbiratul ihram.

Syarat Sah Mengikuti Imam (Tata Cara Makmum)

1. Makmum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam, hal itu hanyalah sunat, agar ia mendapat ganjaran berjamaah.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat.” (RIWAYAT BUKHARI)


(baca juga : Arti Dan hukum Masbuq)

2. Makmum hendaklah mengikuti imam dalam segala pekerjaannya. Maksudnya, makmum hendaklah membaca takbiratul ihram sesudah imamnya; begitu juga permulaan segala perbuatan makmum, hendaklah terkemudian dari yang dilakukan oleh imamnya
 Sabda Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya imam itu dijadikan pemimpin supaya diikuti perbuatannya. Apabila ia telah takbir, hendaklah kamu takbir; dan apabila ia rukuk, hendaklah kamu rukuk pula.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya imam itu gunanya supaya diikuti perbuatannya. Maka apabila Ia takbir, hendaklah karnu takbir, janganlah kamu takbir sebelum Ia takbir. Apabila ia rukuk hendaklah kamu rukuk, janganlah kamu rukuk sebelum ia rukuk. Apabila ia sujud, hendaklah kamu sujud, janganlah kamu sujud sebelum Ia sujud.” (RIWAYAT AHMAD DAN ABU DAWUD)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Abu Hurairah r.a. telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, “Apakah seseorang di antara kamu tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya mendahului imam, Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar.” (RIWAYAT JAMA’AH AHLI HADIS)

“Dari Anas. Ia berkata bahwa Rasulullah Saw. Telah bersabda, “Hai manusia sesungguhnya aku imam bagi kamu, maka janganlah kamu mendahului aku waktu rukuk, sujud, berdiri, duduk, dan salam.” (RIWAYAT AHMAD DAN MUSLIM)


3. Mengetahui gerak-gerik perbuatan imam, umpamanya dari berdiri ke rukuk, dan rukuk ke i’tidal, dan i’tidal ke sujud, dan seterusnya baik dengan melihat imam sendiri, melihat saf (barisan) yang di belakang imam, maupun mendengar suara imam atau suara mubalignya.

4. Keduanya (imam dan makmum) berada dalam satu tempat, umpamanya dalam satu rumah. Sebagian ulama berpendapat bahwa salat di satu tempat itu tidak menjadi syarat, tetapi hanya sunat, sebab yang perlu ialah mengetahui gerak-gerik perpindahan imam dari rukun ke rukun atau dan rukun ke sunat, dan sebaliknya, agar makmum dapat mengikuti gerak-gerik imamnya.

5. Tempat berdiri makmum tidak boleh lebih depan daripada imam. Yang dimaksud di sini ialah lebih depan ke arah kiblat. Bagi orang yang salat sambil berdiri diukur tumitnya, dan bagi orang yang duduk diukur pinggulnya. Adapun apabila berjamaah di Masjidil Haram, hendaklah saf mereka melengkung sekeliling Ka’bah; di lain pihak, imam berhadapan dengan makmum.

Susunan makmum :
Kalau makmum hanya seorang, hendaklah Ia berdiri di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit; dan apabila datang orang lain, hendaklah ia berdiri di sebelah kiri imam. Sesudah takbir, imam hendaklah maju, atau kedua orang itu (makmum) mundur. 

Sabda nabi : “Dari Jabir. Ia berkata, “Saya telah salat mengikuti Nabi Saw Saya berdiri di sebelah kanan beliau, kemudian datang jabir bin Sakhrin berdiri di sebelah kiri beliau, maka beliau inenganbil tangan kami berdua sehingga beliau dirikan kami di belakang beliau.” (RIWAYAT MUSLIM)

Kalau jamaah itu terdiri atas beberapa saf, terdiri atas jamaah laki-laki dewasa, kanak-kanak, danperempuan, hendaklah diatur saf sebagai berikut: Di belakang imam ialah saf laki-laki dewasa, saf kanak-kanak, kemudian saf perempuan.
“Nabi Saw. pernah mengatur saf laki-laki dewasa di depan saf kanak-kanak dan saf perempuan di belakang saf kanak-kanak. (RIWAYAT MUSLIM)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Abu Hurairah telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Sebaik-baik saf laki-laki dewasa ialah saf yang pertama seburuk-buruknya (saf laki-laki dewasa) ialah saf yang di belakang sekali. Sebaik-baik saf perempuan ialah saf yang di belakang sekali, dan seburuk-buruknya ialah saf yang pertama.” (RIWAYAT MUSLIM )


Saf hendaklah lurus dan rapat, berarti jangan ada renggang antara satu orang dengan yang lain.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Anas, “Rasulullah Saw. menghadapkan muka kepada kami sebelum takbir. Beliau berkata, Rapatkanlah dan luruskanlah barisan kamu’.” (RIWAYAT MUSLIM)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Amamah. Rasulullah Saw. telah bersabda, “Penuhkan olehmu jarak yang kosong di antara kamu. Karena sesungguhnya setan dapat masuk di antara kamu sebagai anak kambing.” (RIWAYAT AHMAD)

6. imam hendaklah jangan mengikuti yang lain. Imam itu hendaklah berpendirian, tidak terpengaruh oleh yang lain. Kalau Ia makmum, tentu Ia akan mengikuti imamnya.

7. Aturan salat makmum dengan salat imam hendaklah sama. Artinya, tidak sah salat fardu yang lima mengikuti salat gerhana atau salat mayat karena aturan (cara) kedua salat itu tidak sama. Tetapi orang yang salat fardu tidak berhalangan mengikuti orang yang salat sunat yang sama aturannya, seperti orang salat Isya mengikuti orang salat tarawih, dan sebaliknya, karena aturan kedua salat tersebut sama.

8. Laki-laki tidak sah mengikuti perempuan. Berarti laki-laki tidak boleh menjadi makmum jika imamnya perempuan. Adapun perempuan yang menjadi imam bagi perempuan pula, tidak berhalangan.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Perempuan janganlah dijadikan imam, sedangkan makmumnya laki-laki.” (RIWAYAT IBNU MAJAH)

9. Keadaan imam tidak ummi, sedangkan makmum qari. Artinya imam itu hendaklah orang yang baik bacaannya. 

10. Makmum janganlah berimam kepada orang yang ia ketahui tidak sah (batal) salatnya. Misalnya mengikuti imam yang makmum ketahui bukan orang Islam, atau ia berhadas atau bernajis badan, pakaian, atau tempatnya. Imam seperti itu hukumnya tidak sah dalam salat.

Tabir Wanita