Friday, 16 October 2015

Asmaul Husna - Ar Rahiim

Ar rahiim artinya Yang Maha Penyayang. Allah SWT menyayangi makhluk-Nya yang taat kepada-Nya, mereka akan mendapatkan pahala yaitu ditempatkan di surga-Nya. Maka dari itu agar disayang Allah, kita harus menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Apakah mereka taat dan berbakti kepada Allah SWT atau mereka ingkar dan durhaka padaNya, Dia tetap memberi rizki kepada makhluk. Bukan hanya manusia dan jin, melainkan juga kepada
makhluk lain, baik hewan maupun tumbuht umbuhan.

Allah Maha Penyayang, salah satu contohnya adalah Dia menciptakan manusia dengan peralatan tubuh yang lengkap. Dilengkapi tubuh kita dengan panca indera berupa mata, hidung, telinga.

Dalam Al Qur’an difirmankan :
Artinya: “dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang” (QS. Al- Baqarah: 163)

Contoh perbuatan yang jika dikerjakan akan disayang Allah SWT
1. Berkata benar dan jujur
2. Disiplin dan sabar
3. Menepati janji
4. Rajin ke masjid dan melaksanakan sholat
5. Rajin belajar dan mengaji Al Qur’an
6. Berbuat baik kepada kedua orang tua
7. Senang bersedekah dan beramal
8. Senang tolong menolong dalam perbuatan baik

Firman Allah SWT :
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal soleh, kelak Allah yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.” (QS: Maryam:96)

Kekayaan Kaum Tsamud (Kisah Dalam Al-Quran)

 
Kekayaan Kaum Tsamud
QS. Hud : 61, Al-Fajr : 9, Al-Araf : 74
 
Tsamud merupakan nama suku yang sangat kaya raya. Mereka mendiami suatu dataran bernama A1-Hijr yang terletak antara Hijaz dan Syam. Daerah tersebut pada zaman sebelumnya merupakan daerah jajahan suku ‘Ad.

Kemakmuran dan kekayaan alam yang sebelumnya dimiliki dan dinikmati kaum ‘Ad kemudian diwarisi pada kaum Tsamud. Tanah-tanah yang subur memberikan hasil pertanian yang berlimpah. Binatang-binatang ternak berkembang biak dengan mudah. Kebun-kebun bunga yang indah tampak menyedapkan pandangan mata. Bangunan-bangunan rumah didirikan di atas tanah-tanah datar dan dipahat dari gunung. Semua itu menjadikan mereka hidup tenteram, sejahtera, dan bahagia.

Kaum Tsamud tidak mengenal Allah. Tuhan mereka adalah berhala-berhala yang mereka sembah. Mereka rajin memberikan kurban kepada berhala-berhala tersebut. Mereka juga meminta perlindungan dari segala musibah kepada berhala-berhala yang tak berdaya itu. Padahal, mereka tahu bahwa berhala-berhala tadi hanyalah patung yang tak mampu memberi manfaat apa-apa. Namun, tetap saja pikiran mereka berada dalam kegelapan.

Harus ada seseorang yang menyadarkan kekeliruan mereka. Allah pun mengutus seorang Nabi untuk memberi petunjuk. Nabi itu akan memberikan penerangan dan tuntunan agar mereka keluar dari jalan yang sesat. Maka, Allah pun mengutus Nabi Saleh. Nabi Saleh merupakan bagian dari golongan kaum Tsamud. Dia berasal dari keluarga terpandang dan dihormati oleh kaumnya. Dia terkenal tangkas, cerdik, pandai, rendah hati, dan ramah dalam pergaulan.

Nabi Saleh memperkenalkan Sang Pencipta alam semesta ini kepada kaumnya. Allah-lah yang telah menciptakan tanah-tanah subur yang hasilnya dapat memenuhi kebutuhan mereka. Allah jugalah yang menciptakan binatang-binatang ternak yang dapat mereka manfaatkan. Allah-lah yang seharusnya mereka sembah, bukan patung-patung yang mereka pahat sendiri dan batu-batu gunung.

Nabi Saleh menyerukan kepada kaumnya bahwa dia adalah utusan Allah. Beliau juga menerangkan bahwa apa yang beliau ajarkan merupakan amanat Allah yang harus disampaikan kepada mereka. Nabi Saleh berharap agar kaumnya tidak lagi menyembah berhala dan akan beriman kepada Allah.

Apa yang disampaikan Nabi Saleh merupakan hal baru bagi kaum Tsamud. Mereka tidak menyangka seruan tersebut keluar dan mulut seseorang yang berasal dari kaumnya sendiri.

Nabi Muhammad SAW, Keluarga Dan Sahabatnya Diawal Kerasulannya

Pernikahan Nabi Muhammad S.A.W dengan Siti Khadijah dikaruniai enam orang anak yaitu; dua putra dan empat puteri: Qosim, Abdullah, Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kultsum dan Fatimah, kedua puteranya meninggal waktu kecil.

Siti Khadijah adalah termasuk kedalam Assabiqunal Awwalun, karena beliaulah orang yang pertama meyakini dan mengimani kerasulan Nabi Muhammad SA.W, maka Siti Khadijah menjadi Muslimah pertama yang paham juga dengan konsekwensinya yaitu tantangan dan kekejaman kaum kafir Quraisy yang tidak menyukai ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah.

Siti Khadijah membaktikan diri dan seluruh harta bendanya untuk kepentingan Islam. Pada saat itu Nabi Muhammad adalah inti persoalan buat kaum kafir Quraisy sehingga tidak luput dari kekejaman dan penghinaan; seperti taburan duri dijalan, lemparan batu, kotoran sampai sampah yang ditujukan untuk mencelakai Rasulullah SAW.

Keluarga dan sahabat Nabi pun tidak luput dari perlakuan kejam kaum kafir Quraisy. Seperti yang terjadi pada diri Sahabat Bilal bin Rabah, seorang budak yang masuk Islam pun tidak lepas dari siksaan majikannya yang kafir yaitu dengan dibuang di tengah padang pasir dan disiksa disiang hari ketika matahari berada pada titik terpanas, diikat di tengah batu besar dan ditimpakan batu besar pula di atasnya.

Mereka mengharapkan kejeraan Bilal bin Rabah untuk kembali ke kepercayaan mereka yaitu menyembah berhala, akan tetapi Bilal bin Rabah menolaknya maka siksaanpun semakin berat yaitu dilempari batu, akan tetapi yang keluar dari mulut Sahabat Bilal bin Rabah hanya Ahad. .Ahad...Ahad... (yang artinya Satu) Sahabat Bilal hanya mempercayai Tuhan Yang Maha Esa.

Beruntung kekejaman kaum kafir terhadap Bilal bin Rabah diketahui oleh Sahabat Abu Bakar yang seorang saudagar yang juga telah masuk Islam, maka ditebuslah Bilal untuk dapat menjadi manusia yang merdeka.

Thursday, 15 October 2015

Apa Hukum Puasa Weton Hari Sabtu ?

Tanya : Bolehkah puasa weton (hari kelahiran) pada hari Sabtu? Saya pernah mendengar, puasa pada hari itu dilarang. Bagaimana bila weton itu bukan Sabtu?

Jawab : Puasa dalam ajaran Islam merupakan salah satu ibadah. Puasa hukumnya bermacam-macam. Ada yang wajib, termasuk rukun Islam, yaitu puasa Ramadhan. Selain Ramadhan, sebagian dianjurkan dan sebagian lagi dilarang.

Puasa weton atau puasa pada hari kelahiran, dalam kenyataannya kurang populer di kalangan kaum muslimin. Terbukti sangat jarang yang menjalankanny. Mereka lebih suka memperingati hari kelahiran dengan bersedekah, seperti mengadakan manakiban, tahlil atau pesta bersama kerabat, teman dekat dan tetangga sekitar.

Ketidak populeran itu kemungkinan besar akibat ketidak jelasan hukumnya. Dalam kitab fiqih, puasa weton tidak atau jarang sekali disinggung. Berbeda dan puasa Senin dan Kamis, misalnya.
Barangkali satu-satunya rujukan dalam masalah ini adalah sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, yang bersumber dari sahabat Abi Qatadah. Sesungguhnya Rasulullah Saw. ditanya, mengapa beliau berpuasa pada hari Senin. Beliau menjawab, pada hari itu aku dilahirkan, dan hari itu juga wahyu diturunkan kepadaku.

Autentitas hadis tersebut bisa dipertanggug jawabkan, sebab terdapat dalam kitab Shahih Muslim karangan Imam Muslim yang terkenal sangat teliti dan ketat dalam menyeleksi hadis. Hadis itu menginformasikan soal Rasulullah Saw. memperingati hari kelahiran dengan berpuasa.

Kelahiran atau kehidupan merupakan karunia Allah Swt. yang harus disyukuri. Bagi Rasulullah, puasa hari Senin merupakan salah satu ekspresi rasa syukur.

Karena tidak ada perintah dan larangan yang tegas, berdasarkan hadis di atas paling tidak dapat diambil satu kesimpulan, puasa weton boleh-boleh saja dilakukan. Sebab Rasulullah Saw. berpredikat ma‘shum, terjaga dari segala dosa. Kalau beliau pernah melakukan berarti hal itu (puasa weton) tidak dilarang, bisa mubah atau sunah.

Terlepas dari cara yang dipilih, memperingati hari kelahiran mengandung beberapa hal yang positif. Paling tidak, kita diingatkan berapa umur kita. Kesadaran waktu sangat penting untuk merencanakan sebuah kehidupan. Peringatan hari ulang tahun dapat juga menjadi momentum yang tepat untuk melakukan instropeksi (al-muhasabah ‘ala an-nafs) yang diperintahkan agama, kita isi dengan amal apa umur selama ini. Sebetulnya di sinilah nilai pringatan ulang tahun itu. Bukan sekedar hura-hura tanpa arti, apalagi hanya ajang untuk gengsi. Lebih fatal lagi jika dalam pelaksanaannya, larangan dari norma agama diterjang, seperti mengonsumsi minuman keras.

Bagaimana jika puasa weton pada hari Sabtu?
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum puasa hari Sabtu semata, tanpa disambung dengan hari sebeluin atau sesudahnya. Dalam satu hadis Rasulullah Saw. melarangnya, kecuali puasa Ramadhan. Tapi pada hadis lain ditegaskan, beliau sering melakukan puasa pada hari Sabtu dan Ahad yang merupakan hari raya kaum musyrikin. Dengan berpuasa, beliau ingin membedakan diri (mukhalafah) dari mereka, sekaligus untuk memperkuat identitas kaum muslimin. Kedua hadis itu dapat ditemukan, misalnya dalam kitab Bulugh Al-Maram.

Menghadapi dua hadis yang tampak bertentangan ini, sikap ulama berbeda-beda. Sebagian mengatakan hadis pertama dinasakh (dirombak) oleh keberadaan hadis kedua. Konsekuensinya, puasa hari Sabtu dan Ahad tidak dilarang malah dianjurkan dengan alasan sebagaimana tersebut di atas.

Sebagian yang lain berpendapat, yang dilarang (makruh) adalah puasa pada hari Sabtu atau Ahad semata. Kalau disambung dengan hari sebelum atau sesudahnya tidak dilarang, seperti halnya Jumat. Demikian keterangan yang diperoleh dan kitab Subul As-Salam.

Kalau kita mengikuti pendapat pertama, puasa weton hari Sabtu boleh-boleh saja dilakukan. Sebaliknya, menurut pendapat kedua harus disambung dengan hari Jumat atau Ahad. Ketentuan tersebut menyambung dengan hari sebelum atau sesudahnya, juga berlaku untuk hari Jumat dan Ahad.

Imam Nawawi telah membicarakan masalah itu secara panjang lebar dari perspektif berbagai madzhab dalam kitabnya, A1-Majmu’ pada pembahasan puasa. Dalam menyikapi pendapat yang kontradiktif seperti itu, langkah yang terbaik adalah melakukan puasa weton pada hari Sabtu disambung dengan puasa hari Jumat dan Ahad.

Sudah barang tentu puasa weton tidak diperkenankan pada hari-hari yang dtharam-kan yaitu Idul Fitri, Idul Adha dan hari Tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dalam fikih ada kaidah, bila ada pertentangan antara perkara halal dan haram, maka diutamakan yang haram. Menghindari larangan lebih diutamakan daripada melaksanakan perintah. Dengan kata lain, kalau sesuatu perbuatan membawa dampak positif dan negatif, sebaiknya tidak usah dikhawatirkan, kecuali lebih banyak positifnya.

Kapan Waktu Wajibnya Memberi Nafkah Istri ?

Tidak sedikit dikalangan masyarakat yang belurn mengetahui secara konkrit, tentang masalah menafkahi keluarga. terutama nafkah pada sang istri. Seperti; nafkah dhahir yang melipun kebutuhan pokok, pakaian dan lain sebagainya. Selama ini yang menjadi acuan mereka adalah budaya setempat yang terlaku, mereka tidak tahu, apakah hal itu sudah sesuai dengan syara’ atau belum.

Pertanyaan :
a. Sebenarnyn kapan sang suami wajib memberi nafkah pada istrinya?
b. Apakah memberi pakaian juga termasuk nafkah yang wajib dipenuhi dan berapakali sang suami barus memberi pakaian tersebut?

Jawab :
a. Kevajiban nafkah pada istri dimulai pada saat waktu fajar pada setiap hari.
b. Ia, wajib dipenuhi. Sedangkan kewajibannya suami harus membelikan baju untuk istrinva adalah setengah tahun sekali. Untuk setandar kwalitas bajunya, disesuaikan dengan kemampuan sang suami.

Referensi :

Datang Hukuman (Kisah Dalam Al-Quran)


Datang Hukuman
QS. Al-A’raf : 80-84

Salah satu malaikat berkata, “Mereka sama sekali tidak dapat berbuat jahat kepadamu. Nanti malam, pergilah kamu dari rumahmu tanpa melihat ke belakang. Kamu akan selamat, kecuali jika istrimu berkhianat. Dia jugalah yang memberitahu kaummu tentang kedatangan kami. Peringatan dari Allah akan datang pada pagi hari.

Mendengar ucapan malaikat itu, Nabi Luth lega bercampur sedih karena mengetahui istrinya akan terkena bencana. Namun, itu sudah menjadi ketentuan yang harus ia terima dengan sabar.

Pada saat tengah malam, Nabi Luth pun meninggalkan rumahnya tanpa sekalipun menengok ke belakang.

Pagi harinya, saat kaum Nabi Luth masih tertidur nyenyak, hukuman Allah pun datang. Tiba-tiba Allah mengguncangkan bumi. Dataran tinggi dan bukit-bukit runtuh. Batu-batu berjatuhan menimpa rumah-rumah.

Kaum Nabi Luth terbangun dan menjerit-jerit ketakutan. Mereka yang keluar dari rumah tertimpa batu-batu besar. Rumah rumah pun hancur. Dalam sekejap, kaum Nabi Luth yang membangkang mengalami kemusnahan.

Dampak Dakwah Nabi Terhadap Masyarakat Mekkah

Dalam mensyiarkan agama Islam pada periode Mekkah, Nabi menggunakan cara-cara yang sangat bijaksana agar mudah diterima dikalangan masyarakat Mekkah secara keseluruhan. Akan tetapi pada kenyataannyan tidaklah mudah karena Abu Lahab paman Nabi sendiri menolak ajakan Nabi.

Segala macam tindakan keji dilakukan oleh kaum kafir Quraisy sebagai bentuk penolakannya terhadap ajakan Nabi Muhammad SAW. Dan semakin parah ketika Islam ternyata semakin berkembang dengan pesatnya. Sehingga kaum kafir Quraisy mengambil tindakan untuk melakukan pemboikotan terhadap kaum Muslimin terlebih adalah Bani Hasyim dan Bani Abdul Mutholib, karena dianggap telah mendukung dan memberi peluang terhadap perkembangan ajaran Nabi Muhammad SAW. Isi dari pada Pemboikotan itu adalah :
  • Masyarakat Mekkah tidak diperbolehkan melakukan jual-beli dengan Bani Hasyim, Bani Abdul Mutholib dan umat Islam.
  • Masyarakat Mekkah dilarang mengadakan perdamaian dengan keluarga Bani Hasyim Bani Abdul Mutholib dan Umat Islam, kecuali jika Muhammad SAW diserahkan kepada kaum Quraisy, atau Muhammad menyerahkan diri.
  • Masyarakat Mekkah dilarang mengadakan pernikahan dengan Bani Hasyim, Bani Abdul Mutholib atau Umat Islam
  • Masyarakat Mekkah dilarang berbicara dan atau menjenguk orang sakit yang berasal dan Bani Hasyim, Bani Abdul Mutholib atau umat Islam.
  • Tempat tinggal umat Islam diasingkan di bagian Utara kota Mekkah dan dijaga ketat oleh kaum Quraisy sehingga tidak dapat berhubungan dengan masyarakat Mekkah.
Tulisan pemboikotan tersebut ditempel di Ka’bah, karena Ka’bah adalah pusat ibadah masyarakat Mekkah, sehingga seluruh masyarakat dapat membacanya.

Akibat dari pemboikotan, tersebut kaum Muslimin dan Bani Hasyim serta Bani Abdul Mutholib menderita kemiskinan dan kelaparan, akan tetapi ini tidak menyurutkan keimanannya. Tapi setelah 3 tahun ternyata tulisan tentang pemboikotan tersebut dimakan rayap dan karena umat Islam tidak juga menyerah akhirnya Pemboikotan benakhir.

Dengan diangkatnya Muhammad menjadi Rasul Allah, pada masyarakat Makkah terjadi perbedaan pandangan tentang adanya Aqidah (keyakinan terhadap Allah). Dan perbedaan pandangan itu ada yang menerima ajaran Rasul yang disebut dengan orang Islam ada yang menentang dan memusuhi yang disebut dengan orang kafir, bahkan ada yang berpura-pura menerima ajaran Islam yang dibawa Rasulullah yang disebut dengan orang munafiq.

1. Alasan orang-orang yang yang menerima ajaran Nabi Muhammad SAW (Orang Islam)

a. Mereka yakin terhadap apa yang disampaikan Nabi Muhammad berupa wahyu.
b. Keteladanan prilaku Nabi Muhammad SAW yang dapat dipercaya (Al-Amin) menjadikan mereka percaya atas apa yang disampaikan Rasul.
c. Ajaran yang disampaikan sangatlah rasional

2. Alasan Orang Kafir

a. Kekhawatiran terhadap Tuhan mereka yang tidak lagi disembah
b. Ajaran yang disampaikan Rasulullah bertentangan dengan ajaran nenek moyang mereka
c. Mereka takut kehilangan kekuasaan

3. Alasan orang yang berpura-pura percaya terhadap Nabi

a. Keinginan untuk menghancurkan Islam dan dalam
b. Merasa iri terhadap nabi

Apakah Wajib Nafkahi Anak Saat Libur Panjang ?

Dalam leteratur klasik dipaparkan, bahwa memberi nafkah bagi orang tua kepada anaknya adalah sebuah kewajiban. Bahkan ketika sang anak sudah baligh pun orang tua tetap berkewajiban memberi nafkah, asalkan dalam tahap mencari ilmu dan bisa diharapkan keberhasilannya.

Petanyaan :
a. Wajibkah bagi orang tua memberi nafkah, ketika anaknya libur panjang?
b. Wajibkah bagi orang tua membelikan buku atau kitab?

Jawab :
a. Tidak wajib, kecuali jika anak itu bekerja akan mengangggu konsentrasi dan kesuksesan belajarnya.
b. Wajib.

Catatan: Menurut Imam Al-’Adzro’i dan Ar-Rofi’i, jika kebiasaan anak tersebut tidak bekerja, maka orang tua tetap wajib menafkahi.

Referensi : 
 
 

Tabir Wanita