Tanya : Bapak Kiyai, terlebih awal terimakasih atas termuatnya persoalan saya ini. Dan ucapan yang tidak terhingga juga saya sampaikan atas kesediaan Kiyai untuk menjawab pertanyaan berikut ini. Sebagai orang awam, saya ingin menanyakan, kapan zakat mulai boleh dibayarkan?
Jawab : Meskipun merupakan ibadah tersendiri, tetapi zakat fitrah tidak mungkin dilepaskan hubungan dari rangkaiannya dengan Ramadhan. Salah satu fungsi zakat fitrah adalah untuk menyempurnaka ibadah puasa. Idealnya selama berpuasa kita menjaga anggota badan dan perbuatan dosa. Jika maksiat mengurangi kesempurnaan puasa, maka zakat fitrah menutup kekurangan itu. Lagi pula, dengan berpuasa diharapkan tumbuh empati dan kepedulian terhadap orang tidak mampu. Zakat fitrah adalah salah satu langkah awal pengejawantahan kepedulian itu, yang perlu ditindaklanjuti pada masa selanjutnya. (A1-Fiqh Al-Islami II, 921).
Zakat fitrah adalah salah satu dari beberapa jenis zakat yang dalam rukun Islam terdapat dalam urutan ketiga, sesudah syahadat dan shalat, dan disusul puasa Ramadhan dan haji. Ketentuan umum zakat juga berlaku pada zakat fitrah. Tetapi zakat fitrah juga punya ciri-ciri (spesifik) sendiri, di antaranya bahwa ia berlaku umum, tidak hanya untuk kalangan kaya raya saja.
Kewajiban zakat berlaku bagi setiap pribadi yang berkesempatan menemui Ramadhan dan Idul Fitri, sesedikit apapun kesempatan itu diterimanya. Karena dalam sistem penanggalan (kalender) hijriyah peralihan hari terjadi pada saat matahari sempurna terbenam. Maka dapat kita rumuskan mereka yang telah atau masih hidup sekian detik menjelang Maghrib hari terakhir Ramadhan dan masih hidup sekian detik sesudahnya, dengan sendirinya terkena kewajiban zakat fitrah. Laki-laki maupun perempuan, tua-muda (bahkan bayi baru lahir), sehat atau sakit, terkena kewajiban zakat, selagi mempunyai kelebihan dan yang dibutuhkan dirinya beserta orang ditanggung nafkahnya. Mereka yang tidak punya sumber pendapatan sendiri (seperti anak-anak), kewajiban zakatnya ditunaikan oleh penanggung nafkahnya (atau kepala keluarga dalam sistem sosial kita).
Sebuah hadis riwayat Bukhari menyampaikan kesimpulan bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 (satu) sha‘ bahan makanan pokok setempat. Dalam konteks Indonesia, itu berarti sekitar dua setengah (2,5) kilogram beras per orang. Kewajiban ini sebetulnya mulai berlaku setelah masuk waktu Idul Fitri (Maghrib hari terakhir Ramadhan), karena pada waktu itulah dapat dipastikan apakah seseorang terkena kewajiban zakat atau tidak (karena sudah meninggal menjelang Maghrib, misalnya). Tetapi kita tidak harus menunggu malam lebaran tiba untuk menunaikan zakat. Kepada kita diberikan masa ta’jil (membayar sebelum jatuh tempo) yang dimulai sejak masuknya bulan Ramadhan.
Jadi, terserah pada Anda, apakah akan menunaikannya pada awal, pertengahan, akhir, atau waktu manapun dalam bulan Ramadhan. Hanya saja, patut dipertimbangkan bahwa zakat fitrah disyariatkan dengan maksud utama agar kaum fakir maupun miskin memiliki cukup makanan pada hari raya sebagaimana himbauan Rasulullah :
Artinya : “ Berilah mereka kecukupan, hingga mereka terhindar berkeliling ke sana-kemari (dan meminta-minfa) pada hari ini.”
Artinya, lebih utama mendekatkan pelaksanaan zakat pada hari raya, tepatnya setelah Shubuh sebelum shalat Idul Fitri, karena hal itu akan lebih tepat guna. Pembayaran zakat setelah shalat sampai matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah Maghrib hukumnya haram kecuali ada udzur. Tetapi hukum makruh dan haram itu hanya berlaku pada tindak penundaannya. Kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan. (Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al Arba‘ah I, 628-629) .
Menyerahkan Sendiri Zakat kepada Fakir Miskin
Artinya, lebih utama mendekatkan pelaksanaan zakat pada hari raya, tepatnya setelah Shubuh sebelum shalat Idul Fitri, karena hal itu akan lebih tepat guna. Pembayaran zakat setelah shalat sampai matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah Maghrib hukumnya haram kecuali ada udzur. Tetapi hukum makruh dan haram itu hanya berlaku pada tindak penundaannya. Kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan. (Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al Arba‘ah I, 628-629) .
Menyerahkan Sendiri Zakat kepada Fakir Miskin
Tanya : Bolehkah zakat saya diserahkan langsung kepada fakir miskin ?
Jawab : Adapun menyampaikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin (tanpa melalui amil atau panitia zakat) boleh-boleh saja. Diperkenankan pula diwakilkan kepada orang lain, karena zakat termasuk ibadah kebendaan (amaliyah). Lain halnya dengan ibadah fisik, seperti shalat, yang harus dikerjakan sendiri. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh III, 1972-1976).
0 komentar:
Post a Comment