Saturday, 17 September 2016

Ihram Yang Benar Menurut Fikih Islam (Kewajiban, Larangan Dan Yang Diharamkan)

larangan ihram, anjuran ihram, yang diharamkan saat ihram
Tanya : Alhamdulillah, musim haji tahun ini saya akan berangkat ke tanah suci memenuhi panggilan Allah Swt. Sudah barang tentu saya ingin ibadah haji itu sesuai dengan aturan dan ketentuan, supaya diterima Allah Swt. dan menjadi maqbul sekaligus mabrur. 

Karena itu, dalam kesempatan ini saya ingin mendapat penjelasan dari Kiai seputar masalah haji, dalam hal pakaian. Apakah yang dilarang saat ihram? 

Jawab : Sekarang kita berada pada penghujung Syawal. Kurang lebih satu bulan lagi kita memasuki Dzulhijjah, saat umat Islam akan mengerjakan ibadah haji di tanah suci Makkah. Haji dan umrah diwajibkan atas setiap muslim maupun muslimat yang memenuhi kriteria istitha‘ah (mampu berhaji) minimal sekali seumur hidup. 

Bagi yang belum pernah mengerjakan ibadah itu, sangat dianjurkan mempelajari hal-ihwal yang berhubungan dengan rukun Islam kelima tersebut secukupnya. Yaitu meliputi rukun, kewajiban, dan larangan-larangan ketika ihram, dengan harapan akan memperoleh haji yang mabrur.

Akan sangat membantu jika setiap calon haji memiliki gambaran rute perjalanan yang akan dilewati, serta urutan amalan ibadah haji secara kronologis. Karena itu, mengikuti pelatihan manasik secara massal atau konsultasi dengan orang yang pernah haji dan mengetahui seluk-beluk masalah haji sangat penting. 

Di antara masalah-masalah yang perlu diperhatikan oleh setiap calon haji adalah pakaian, mengingat pakaian yang dikenakan berbeda dari yang kita pakai sehari-hari, terutama kaum lelaki. Ada aturan dan ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Bahkan terdapat jenis pakaian tertentu yang diharamkan. 

Pakaian yang dikenakan ketika mengerjakan ibadah haji atasanya disebut pakaian ihram. 

Karena itu, kewajiban memakainya akibat melakukan ihram, yakni niat mengerjakan haji atau umrah, atau karena pakaian tersebut dikenakan ketika berstatus muhrim (berihram). 

Pakaian ihram untuk pria dan perempuan tidak sama. Untuk pria, memakai dua helai kain, yang satu disarungkan dan yang lain diselendangkan. Haram memakai pakaian yang berjahit atau bertangkup, seperti baju dan celana (panjang maupun pendek, luar ataupun dalam). Tidak diperkenankan memakai kaus kaki, kaus tangan dan sepatu. Sandal yang tidak menutupi jari kaki, tidak apa-apa. Dilarang menutup kepala dengan topi, kopiah, kain, kertas dan lain-lain. Tapi diperbolehkan bernaung di bawah payung, tumbuh-tumbuhan, atap dan tenda, karena tidak dianggap menutupi kepala. Dengan alasan yang sama, tidak dilarang meletakkan tangan di atas kepala. 

Bagi perempuan, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan seperti ketika shalat. Karena itu, larangan mengenakan pakaian berjahit dan bertangkup tidak berlaku untuknya. Seperti halnya lelaki, perempuan dilarang berkaus tangan. Jika lelaki dilarang menutup kepalanya, perempuan dilarang menutup mukanya. Pakaian ihram disunahkan yang berwarna putih. 

Selain hal itu, pria dan perempuan selama ihram dilarang melakukan beberapa tindakan, yakni memakai wangi-wangian, memotong kuku, dan mencukur atau mencabut rambut. Hal ini sebagaimana ditegaskan Allah dalam ayat-Nya :
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) qurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berqurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) qurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjid Al-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya. “ (QS. A1-Baqarah: 196) 

Yang juga dilarang adalah berburu atau menganiaya binatang di tanah Haram, kawin maupun mengawinkan, dan bersetubuh. Larangan ini sebagaimana dalam lanjutan ayat di atas sebagai berikut :
Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji maka tidak holeh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. “ (QS. Al-Baqarah: 197) 

Selanjutnya juga haram adalah bercumbu, memotong pepohonan di tanah haram. (Sabil Al-Muthadin, Al-Fiqh Al Manhaji. I, 389, Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami. III, 281). 

Larangan-larangan tersebut yang di dalam kitab-kitab fikih disebut muharramatal-ihram, tidak berlaku ketika jamaah telah melakukan tahalul. 

Setelah wukuf di Arafah, menginap di Muzdalifah dan berangkat ke Mina, di hadapan jamaah terdapat tiga amalan lagi yang penting yakni melempar jumrah aqabah, mencukur atau memotong rambut (al-halq), dan thawaf.

Barangsiapa telah melakukan dua dari tiga amalan itu berarti telah bertahallul atau tahallul asghar. Selesai tahallul awal, semua muharramatal-ihram diperbolehkan kecuali bersetubuh, bercumbu, dan kawin. Diperkenankan memakai wangi-wangian, baju berbulu dan lain-lain. 

Bersetubuh, bercumbu, dan menikah baru diperbolehkan setelah ber tahallul tsani atau tahallul akbar, yaitu setelah ketiga amalan tersebut dikerjakan secara keseluruhan. 

Semua itu dimaksudkan supaya setiap calon haji terlepas dari kebiasaan hidupnya sehari-hari. Pakaian putih dan tidak berjahit mengingatkan mereka pada sosok jenazah yang telah dikafani. 

Berkumpulnya jutaan manusia di Arafah, membawa imajinasi kita kepada situasi Padang Mahsyar, pada hari kiamat kelak yaitu tempat semua manusia dikumpuikan untuk dihisab amalnya. 

Dengan kata lain, jamaah haji diperlakulan septi orang yang telah meninggal dunia dan berada di akhirat. meskipun dalam kenyataan masih hidup dan berada di dunia ini. 

Segala simbol kemewahan dan kesenangan hidup, ketika ihram disingkirkan. Semua tampak sama. Tiada perbedaan antara kaya dan miskin, pejabat dan rakyat jelata. Dengan begitu, ibadah haji diharapkan mampu membentuk pribadi yang bertakwa dan mengembangkan kehidupan di dunia dan akhirat.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita