Wanita bertanya : Apakah kewajiban
zakat itu juga berlaku bagi kaum wanita?
Islam menjawab : Sebagaimana
dijelaskan didalam suatu riwayat yang bersanad dari Abu Bakar ra,yang berbunyi :”
inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw, atas kaum
muslimin”(Riwayat Bukhori). Sedangkan yang dimaksud kaum muslimin diatas adalah mencakup lapisan
orang islam, baik itu laki-laki ataupun wanita,dewasa atau anak-anak. Jadi kaum
wanita itu juga mempunyai kewajiban untuk berzakat ,bila mereka mempunyai
kekayaan yang telah mencapai nisab.
0 komentar:
Post a Comment