Sunday, 18 September 2016

Apa Hukum Mandi Ihram, Membaca Talbiyah Dan Haji Tamattu’ ?

hukum mandi ihram, hukum membaca talbiyah, hukum haji tamattu
Tanya : 1. Apa hukumnya mandi ketika akan ihram? 2). Ada pandapat bahwa talbiyah itu hanya boleh dibaca sampai pada saat jumrah al-aqabah, benarkah itu apa dasarnya ? 3. Ada Haji Tamattu’ yang tidak dikenal dam ? Bagaimana caranya ? Mohon penjelasan. (M. Syamsul Arifin, Kalianyar-Bangil) 

Jawab : Beruntunglah mereka yang mendapatkan anugerah menjadi tamu-tamu Allah di Baitullah. Beberapa pekan lagi mereka akan menjalankan rukun Islam yang kelima, berkumpul di tempat yang sama, menjalankan ibadah yang sama, yakni ibadah haji, menghadap Allah dengan pakaian ihram yang putih bersih. 

Ihram merupakan permulaan dari semua amaliyah ibadah haji (fatihah al-‘amal al-hajj) sama halnya dengan takbirah al ihram dalam shalat. Sebelum melakukan ihram para jamaah haji disunatkan menjalankan beberapa amaliyah, sebagian di antaranya, Pertama, Mandi. Oleh imam empat, mandi sebelum ihram ini dihukumi sebagai sunah muakkadah karena di samping untuk kebersihan pribadi juga untuk kebersthan bersama mengingat dalam ibadah haji berkumpul banyak sekah manusia. Kedua, memakai wangi-wangian pada badan (tidak pada pakaian) sebagaimana yang dilakukan sayyidah Aisyah terhadap Nabi dalam sebuah hadis muttafaq alaih :
Artinya: “Saya memakaikan wagi-wangian pada Rasulullah karena maksud ihram-nya sebelum beliau menjalankan ihram.” (Muttafaq ‘alaih) 

Adapun memakai wangi-wangian pada pakaian sebelum ihram hukumnya jaiz atau boleh menurut Syafi’iyah dan Hanabilah. Bau yang tersisa dan terbawa dalam menjalankan ihram tidak menjadi masalah, hanya saja apabila pakaian itu lepas atau dilepas maka tidak diperbolehkan untuk kembali memakainya. Jika masih terdapat bau wangi-wangian yang dipakai sebelum ihram tadi kecuali bau itu dihilangkan terlebih dahulu. Ketiga, shalat dua rakaat sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim dan Ibn Umar bahwa Rasulullah shalat dua rakaat sebelum ihram di Dzil Hulaifah yang merupakan salah satu miqat makani (Al-Hajju wa Al-Umrah fi Al-Fiqhi Al-Islami 50-53). 

Kesunatan ihram yang lain adalah membaca talbiyah sejak memulai ihram sampai pada saat melempar jumrah al-aqabah shubuh yaum an-nahr tanggal 10 Dzulhijjah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Nabi. (HR. Syaikhani dari hadisnya Fadhi bin Abbas). Disunatkan lagi bagi kaum laiki-laiki untuk mengeraskan suaranya dalam membaca talbiah dan sebaliknya bagi kaum perempuan untuk menjaga volume suaranya sekiranya hanya terdengar oleh dirinya sendiri. (Al-Fiqh Al-Manhajy. I, 402). 

Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada 3 (tiga) macam cara yang bisa dilakukan oleh para jamaah, di antara mereka ada yang ifrad, yaitu mendahulukan ihram haji kemudian baru ihram, umrah, ada ada yang qiran, menjalankan haji dan umrah dalam satu ihram sekaligus dan ada yang memakai cara tamattu menjalankan umrah secara sempurna sampai tahallul terlebih dahulu kemudian baru niat ihram haji di Makkah atau dari miqat ketika dia ihram. 

Pelaksanaan haji dengan cara tamattu ‘dikenai dam, apabila dikerjakan oleh selain ahli Makkah pada bulan Dzuthijjah. Apa yang Anda tanyakan memang benar bahwa ada cara tamattu’ yang tidak dikenai dam yaitu, pertama, Ahli Makkah atau seseorang yang tempat tinggalnya tidak melebihi masafah al qasr dari Makkah. Bagi mereka tidak ada tamattu’ sebagaimana ketentuan yang didasarkan pada firman Allah dalam Al-Quran sebagai berikut :
Artinya: “Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganva tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah)” (QS. A1-Baqarah. 196) 

Kedua waktu Pelaksanaan umrah tidak pada asyhur al-hajj (Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah) atau dengan kata lain sebelum bulan Syawal, baru kemudian mereka melaksanakan Ihram hajj pada asyhur al-hajj, dan yang ketiga tidak kembali untuk Ihram haji pada miqat di mana ia melakukan ihram, umrah. (Al-Hajju wa Al-Umrah fi Al-Fiqhi Al-Islami. 185-I86).

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita