Sunday, 28 August 2016

Hukum Nikah Dengan Wali Saudara Menurut Fikih Islam

Hukum Nikah Dengan Wali Saudara Menurut Fikih Islam, hukum wali saudara, sah apa tidak saudara jadi wali nikah, wali nikah, saudara jadi wali nikah, sahnya nikah, syarat wali nikah, siapa saja yang bisa jadi wali nikah.
Tanya : Seorang gadis akan menikah, sementara ayahnya yang bertugas sebagai pelaut masih dalam pelayaran. Dalam akad nikah, yang menjadi wali kemudian adalah saudaranya. Padahal kakeknya ada dan siap menjadi wali. Bagaimana hukum pernikahan tersebut?

Jawab : Belum lama berselang telah pernah diterangkan, urutan orang yang berhak menjadi wali dalam pernikahan. Pertanyaan di atas, pokoknya mungkin adalah bagaimana bila urutan wali pernikahan tersebut tidak dilakukan menurut apa yang telah ditegaskan dalam berbagai kitab fikih dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia? 

Dalam berbagai kitab fikih, di antaranya Al-Umm, Bujairami ‘ala Minhaj. Madzahibu Al-Arba ‘ah dan lain-lain diterangkan, urutan atau tartib dalam masalah wali merupakan syarat dalam pelaksanaan akad nikah. Harus mendahulukan ayah, bila berhalangan digantikan oleh kakek, demikian seterusnya menurut urutan yang telah ditentukan. Kalau tartib merupakan syarat, tentunya tidak dapat diabaikan begitu saja. 

Diterangkan dalam berbagai kitab Ushul Fiqh, bahwa syarat adalah “ma yatawaqqafu ‘alaihi sihhatu asy-sy’i wa laisa huwa minhu” (sesuatu yang sah atau tidaknya sesuatu yang lain tergantung kepadanya, dan ia bukanlah bagian dari sesuatu tersebut). Dan sisi lain, perwalian merupakan hak bagi mereka dan tidak dapat diambil oleh pihak lain. 

Dari keterangan tersebut dapat diketahui, pernikahan mana yang menjadi wali adalah saudara, sementara kakek yang lebih berhak ada dan siap, dapat dianggap tidak sah. Terkecuali ada mandat dari pihak kakek kepada saudara térsebut.

Dalam kasus semacam itu, -bila memang terjadi- adalah mengulangi lagi akad nikah tersebut, agar terhindar dan hal- hal yang dilarang oleh agama.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita