Friday, 16 October 2015

Bagaimanakah Cara Qadha Puasa Perempuan Hamil dan Menyusui ?

Tanya : Bagaimana cara mengqadha’ puasa bagi orang yang hamil dan menyusui?

Jawab : Berpuasa hukumnya wajib bagi semua orang Islam yang telah baligh, berakal, sehat, suci, dan tidak bepergian. Orang yang belum baligh karena belum mukallaf tidak wajib berpuasa. Orang sakit atau bepergian boleh berbuka sebab ada udzur. Perempuan yang haid atau nifas boleh berbuka. Bahkan jika berpuasa hukumnya haram dan tidak sah.

Perempuan menyusui (murdhi’) dan hamil, disamakan dengan orang sakit, dalam arti boleh berbuka. Karena bila terus berpuasa malah membahayakan diri sendiri atau anaknya. Perempuan yang sedang menyusui dan mengandung, membutuhkan gizi cukup. Kekurangan makanan dan minuman selama berpuasa dapat mengurangi kadar gizi atau air susu ibu (ASI) yang dibutuhkan dan itu pada gilirannya akan membawa akibat kurang baik pada janin dan anaknya. Berpuasa pada hakikatnya baik. Tetapi karena di balik sisi positifnya itu bagi perempuan hamil dan menyusui bisa berakibat negatif, maka boleh ditinggalkan.

Hal tersebut sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi “daf’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih” bahwa menghindari mafsadah itu didahulukan daripada mendapat mashlahah. Boleh berbuka bukan berarti bebas selamanya. Puasa sangat penting dan mengandung hikmah yang besar : meningkatkan ketakwaan, memperkuat solidaritas sosial, baik untuk kesehatan maupun yang lain. Karena itu, semua orang harus mengalaminya. Dengan demikian perempuan hamil dan menyusui harus mengqadha’nya sehingga janin atau anak tetap selamat, dan dia sendiri tetap sehat, serta merasakan manfaat dan faedah puasa. Bagaimana solusi yang sangat bijak? Kalau berbukanya karena mengkhawatirkan janin atau anaknya saja, selain mengqadha dia juga harus membayar fidyah (denda satu mud per hari). Sedangkan mengqadha’puasa dapat dilakukan kapan saja sebelum datangnya Ramadhan tahun berikutnya.

Jika sampai Ramadhan berikutnya belum mengqadha selain masih mengqadha harus juga membayar kafarah berupa makanan pokok (beras) sebanyak satu mud (sekitar 6 ons) per harinya. Jika Ramadhan berikutnya lagi masih belum, ditambah satu mud lagi, begitu seterusnya. Demikian keterangan dalam kitab Minhaj Ath-Thalibin dan kitab-kitab fikih yang 1ain.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita