Thursday, 8 October 2015

Hukum Dan Dalil Shalat Berjamaah

Apabila dua orang salat bersama-sama dan salah seorang di antara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan salat berjamaah.

Orang yang diikuti (yang di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti di belakang dinamakan makmum.
Firman Allah Swt.:
“Dan apabila katnu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dan mereka berdiri (salat) bersamamu.” (AN-NISA: 102)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Umar. Ia berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, “Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 derajat.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

“Sahabat Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa seorang tunanetra datang kepada Nabi Saw, lalu ia bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak menemukan seseorang yang menuntunku ke masjid. “Maka Nabi Saw. memberikan kemurahan (dispensasi) kepadanya. Ketika ia berpaling Nabi Saw. memanggilnya, lalu bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan (azan) untuk salat?” Ia menjawab “Ya.” Nabi Saw bersabda, “Penuhilah seruannya.” (RIWAYAT MUSLIM)

“Dari Abu Hurairah. Nabi Saw. telah berkata, “Seandainya tidak ada perempuan-perempuan dan salat berjamaah di rumah, aku kerjakan salat Isya di masjid. Dan aku suruh pemuda-pemudaku untuk membakar rumah-rumah itu dengan segala isinya.”

Hukum salat berjamaah
Sebagian ulama mengatakan bahwa salat berjamaah itu adalah fardu‘ain (wajib‘ain), sebagian berpendapat bahwa salat berjamaah itu fardu kifayah, dan sebagian lagi berpendapat sunat muakkad (surat istimewa). Yang akhir inilah hukum yang lebih layak, kecuali bagi salat Jumat. Menurut kaidah persesuaian beberapa dalil dalam masalah ini, seperti yang telah disebutkan di atas, pengarang Nailul Autar berkata, “Pendapat yang seadil-adilnya dan lebih dekat kepada yang betul masalah salat berjamaah itu sunat muakkad.”

Bagi laki-laki, salat lima waktu berjamaah di masjid Iebih baik daripada salat berjamaah di rumah; kecuali salat sunat, maka di rumah lebih baik. Bagi perempuan, salat di rumah lebih baik karena hal itu lebih aman bagi mereka.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Hai manusia, salatlah kamu di rumah kamu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik salat ialah salat seseorang di rumahnya, kecuali salat lima waktu (maka di masjid lebih baik).” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Janganlah kamu melarang perempuan-perempuanmu ke masjid, walaupun rumah mereka (perempuan) lebih baik bagi mereka buat beribadat.” (RIWAYAT ABU DAWUD)

Catatan Penting :
1. Salat berjamaah, makin banyak dikerjakan makin baik.
“Dari Ubay bin Ka’ab. Ia berkata, “Rasulullah Saw. telah berkata ‘Salat seorang laki-laki beserta seorang laki-laki lebih banyak ganjarannya daripada ia salat seorang diri. Dan salat seorang laki-laki beserta dua orang laki-laki lebih banyak ganjarannya daripada ia salat bersama-sama dengan seorang laki-laki saja. Manakala jamaah lebih banyak, maka jamaah itu lebih dikasihi Allah’. (RIWAYAT AHMAD, ABU DAWUD DAN NASAI)

2. Masih mendapat kebaikan berjamaah bila makmum masih dapat mengikutinya sebelum imam memberi salam. Akan tetapi, makmum yang mengikuti dan mula-mula mendapat ganjaran lebih banyak daripada makmum yang mengikuti kemudian. 

3. Imam hendaklah merngankan salatnya, kecuali kalau makmumnya hanya terdiri atas kaum yang terbatas banyaknya dan mereka suka bila diperpanjang.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Apabila salah seorang di antara kamu menjadi imam, hendaklah diringankan salatnya karena manusia itu ada yang tua, kecil, lemah, dan ada yang mempunyai keperluan lain. Apabila seseorang di antara kamu salat sendirian, maka bolehlah ia memanjangkan salatnya sekehendaknya.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita