Tanya : Bagaimana hukumnya jika sedang wudhu menyahuti panggilan orang lain. Apakah itu membatalkan wudhu yang sedang dilakukan?
Jawab : Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai sebagian kaum muslinn berbicara dengan orang lain di tengah-tengah melaksanakan wudhu. Kenyataan tersebut tidak hanya terjadi pada anak-anak kecil yang masih sulit melepaskan diri dari kebiasaan guyonan, tapi orang dewasa pun ada yang melakukannya, meski sangat jarang.
(Baca juga postingan Hal Yang Membatalkan Wudhu)
Mengingat keabsahan wudhu berkaitan langsung dengan keabsahan shalat yang hendak dikerjakan, sudah sepatutnya fenomena yang kurang layak tersebut tidak dipertahankan. Sejauh manakah dampaknya? Apakah dapat membatalkan wudhu? Ataukah sekadar mengurangi kesempurnaan wudhu itu sendiri?
Kalau kita kembali ke literatur-literatur fikih, khususnya kitab I’anah Ath-Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mangerjakan wudhu disunahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan yang mendesak, berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. misalnya saat berwudhu kita melihat orang buta berjalan sendirian, padahal di depannya terdapat lubang yang membahayakan dirinya. Dalam kondisi seperti itu tentu kita wajib bicara seraya berteriak memberikan peringatan kepadanya. Menyelamatka orang buta jelas lebih diutamakan daripada memenuhi anjuran untuk diam saat mengerjakan wudhu. Anjuran diam tersebut sangatlah beralasan. Bagaimanapun wudhu merupakan ibadah yang sedapat mungkin kita laksanakan dengan penuh kekhusyu’an dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana terumus dalam kitab-kitab fikih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kaki, tangan, dan muka harus betul-betul merata. Jangan sampai ada bagian yang tidak tersentuh air, karena termasuk perbuatan dosa. Melakukan aktivitas tersebut tentu membutuhkan ketenangan, kehati-hatian dan konsentrasi secukupnya.
Dan keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan, berbicara saat berwudhu, meski kurang layak, tidak sampai membatalkan. Lain halnya dengan shalat. Berbicara pada saat mengerjakannya bisa membatalkan.
Jawab : Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai sebagian kaum muslinn berbicara dengan orang lain di tengah-tengah melaksanakan wudhu. Kenyataan tersebut tidak hanya terjadi pada anak-anak kecil yang masih sulit melepaskan diri dari kebiasaan guyonan, tapi orang dewasa pun ada yang melakukannya, meski sangat jarang.
(Baca juga postingan Hal Yang Membatalkan Wudhu)
Mengingat keabsahan wudhu berkaitan langsung dengan keabsahan shalat yang hendak dikerjakan, sudah sepatutnya fenomena yang kurang layak tersebut tidak dipertahankan. Sejauh manakah dampaknya? Apakah dapat membatalkan wudhu? Ataukah sekadar mengurangi kesempurnaan wudhu itu sendiri?
Kalau kita kembali ke literatur-literatur fikih, khususnya kitab I’anah Ath-Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mangerjakan wudhu disunahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan yang mendesak, berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. misalnya saat berwudhu kita melihat orang buta berjalan sendirian, padahal di depannya terdapat lubang yang membahayakan dirinya. Dalam kondisi seperti itu tentu kita wajib bicara seraya berteriak memberikan peringatan kepadanya. Menyelamatka orang buta jelas lebih diutamakan daripada memenuhi anjuran untuk diam saat mengerjakan wudhu. Anjuran diam tersebut sangatlah beralasan. Bagaimanapun wudhu merupakan ibadah yang sedapat mungkin kita laksanakan dengan penuh kekhusyu’an dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana terumus dalam kitab-kitab fikih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kaki, tangan, dan muka harus betul-betul merata. Jangan sampai ada bagian yang tidak tersentuh air, karena termasuk perbuatan dosa. Melakukan aktivitas tersebut tentu membutuhkan ketenangan, kehati-hatian dan konsentrasi secukupnya.
Dan keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan, berbicara saat berwudhu, meski kurang layak, tidak sampai membatalkan. Lain halnya dengan shalat. Berbicara pada saat mengerjakannya bisa membatalkan.
0 komentar:
Post a Comment