Friday, 28 August 2015

10 Pokok Yang Harus Diketahui Sebelum Memahami Ilmu Fiqih

Mabadi’ (pokok-pokok) yang sepuluh

Sebelum mulai mempelajari ilmu fiqh, terlebih dahulu perlu diketahui sepuluh perkara di bawah ini:
  1. Ta’rifnya:  Arti kata fiqh menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian. Menurut istilah: Ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci).
  2. Yang mengaturnya: Nabi Saw., dan yang menyusunnya seperti susunan yang ada sekarang ini ialah Imam Abu Hanifah.
  3. Namanya: Ilmu Fiqh.
  4. Nisbatuhu (bandingannya dengan ilmu lain): Ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara’) dengan ilmui lmu lain.
  5. Maudu’-nya: Tempat berlaku ilmu fiqh ialah pada perbuatan-perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lima.
  6. Hukumnya: Hukum belajar fiqh adalah fardu‘am, sekadar untuk mengetahui ibadat yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain dari itu) fardu kifayah.
  7. Tujuannya (buahnya): Buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqh adalah mendapat keridaan Allah Swt. yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.
  8. Kelebihannya: Fiqh melebihi segala ilmu, seperti sabda Rasulullah Saw.: “Barangsiapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisiN-ya, dijadikan-Nya orang itu ahli agama. (ahli fiqih).
  9. Pengambilannya: Fiqh diambil dan Qur’an, sunnah, ijma dan qias (Dengan ni teranglah salahnya sangkaan orang yang mengatakan bahwa ilmu fiqh semata-mata pendapat manusia (alim ulama) saja, karena sebenarnya fiqh itu diambil dan disusun dari Qur’an, hadis, ijma dan qias. Qias pun harus berdasar atas Qur’an dan hadis, sebagaimana diketahul oleh tiap-tiap orang yang mempeiajari ilmu usul fiqh).
  10. Masailnya (yang diperbincangkannya): Kalimat-kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakan, “Fitrah itu waJib” atau “Wudu itu syarat salat.”

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita