Tanya : Karena memakai alat kontrasepsi KB (IUD), sebagian akseptor KB ada yang mengalami pendarahan sedikit (flek) di luar hari haidnya. Menurut petugas kesehatan hal ini bisa terjadi sampai 3 bulan setelah pemakaian alat tersebut. Karena penyesuaian alat yg terpasang dalam rahim. Apakah darah tersebut termasuk istihadiaah? Apakah perempuan yang mengalami keputihan juga dthukumi seperti istihadhah misalnya : wudhunya hanya untuk satu kali shalat dan lain-lain ? (Tn S. Malang)
Jawab : Pada edisi yang lalu, telah saya singgung macam- macam darah yang keluar dari rahim perempuan. Salah satunya darah Istihadhah.
Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim di luar hari-hari haid dan nifas. Atau dengan kata lain, darah selain haid dan nifas yang berasal dari rahim perempuan.
Definisi istihadhah di atas nampak sederhana sekali. Tetapi dalam praktiknya sangat komplek. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzah telah membahasnya secara panjang lebar.
Kompleksitas ini paling tidak terlihat pada pembagian penderita istihadhah (al-mustahadhah) menjadi 4 (empat) kelompok, mubtadi’ah mumayyizah, mubtadi’ah ghair murnayyizah. mu’tadah mumayyizah dan mu’tadah ghair mumayyizah.
Mubtadi’ah adalah perempuan yang haid untuk pertarna kali dan langsung istihadhah. Mu’tadah adalah perempuan yang sebelum istihadhah pernah mengalami haid. Sedangkan Mumayyizah, adalah darah yang keluar tidak sama, misalnya hitam dan merah. Untuk ghair mumayyizah adalah darah yang keluarnya sama. Masing-masing memiliki aturan sendiri-sendiri. (Syarqawi I, 152).
Untuk menentukan jenis darah antara haid dan istthadhah, harus diperhatikan warna, sifat, waktu keluamya, serta berapa lama kebiasaan haid seorang perempuan. Warna dan bau darah istiliadhah tidak selalu sama. Misalnya ada yang hitam dan ada juga yang berwarna merah. (Syarqawi I, 152).
Oleh karena itu, pertanyaan penanya masih sangat global. Darah yang diperkirakan keluar akibat memasang alat kontrasepsi (IUD), terdapat kemungkinan termasuk darah haid atau istihadhah. Misalnya seorang perempuan mengeluarkan darah selama 5 (lima) hari mulai tanggal satu sampai lima. Selang dua hari, tanggal delapan mengeluarkan darah lagi selama 24 jam. Darah yang terakhir termasuk darah haid, terlepas dari perkiraan penyebab keluarnya. Karena keduanya terjadi masih dalam rentang waktu 15 (lima belas) hari, batas maksimal haid.
Lain halnya jika darah yang kedua keluar pada tanggal 14, 15 dan 16. Maka darah tanggal 16 dipastikan termasuk istihadhah.
Untuk itu, pertanyaan tentang istihadhah hendaknya yang spesifik dan mendetail. Kepada Saudari penanya saya sarankan untuk membaca buku yang secara khusus membicarakan seputar haid, nifas, dan istihadhah yang banyak dijumpai pada toko-toko buku maupun kitab.
Perempuan yang mengalami keputihan, sama dengan penderita istihadhah. Keduanya termasuk orang yang menanggung hadas dalam jangka waktu lama (daim al-hadas). Wudhunya hanya untuk sekali shalat fardhu. Sebelum wudhu, farji (kewanitaan) dibersihkan dan dibalut. Pembersihan, pembalutan, wudhu dan shalat dilakukan secara beriringan setelah waktu shalat tiba. (AI-Fiqh Al-Islami wa Adilatuh: I, 447).