Tanya : Apakah pada saat sedang menstruasi seorang wanita diperbolehkan memegang Al-Quran, dan terjemahannya ataupun masuk ke dalam masjid ? (Sarah, Semarang)
Jawab : Dalam kitab-kitab fikih sering disebutkan darah haid atau menstruasi adalah damu jibillatin (darah watak), artinya darah yang akan dikeluarkan oleh seorang wanita pada umumnya ketika sudah sampai masanya. Rasulullah Saw. pernah bersabda berkaitan dengan hal ini :
Artinya : “Ini adalah sesuatu yang telah digariskan Allah kepada anak-anak perempuan Adam.” (HR Bukhari Muslim)
Ketika sedang menstruasi, berarti seseorang dalam keadaan menanggung hadas besar. Oleh karena itu pada waktu seseorang telah selesai keluar darahnya (suci) maka juga diwajibkan untuk mandi besar (Jinabah) untuk menghilangkan hadas tersebut.
Orang yang sedang menstruasi tidak diperbolehkan (haram) melakukan beberapa hal, antara lain :
1). shalat, seperti sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim berikut :
Artinya : “Jika kamu mengalami haid berhentilah salat, dan apabila haidmu selesai bersihkanlah darahmu (mandilah), lalu salatlah.” (HR. Bukhari)
2). Membaca Al-Quran dengan niat membacanya. Nabi besabda :
Artinya : “Tdak boleh bagi orang junub dan orang haid, membaca sesuatu dari Al-Quran.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibn Majah)
Tetapi apabila orang yang sedang junub atau menstruasi membaca Al-Quran dengan maksud untuk berdzikir dan bukan semata-mata membacanya, maka hukumnya boleh. Seperti misalnya ketika akan naik kendaraan membaca ayat :
Atau ketika tertimpa musibah membaca :
3). Menyentuh dan membawa Al-Quran. Allah berfirman dalam surat Al-Waqi’ah, 79 sebagai berikut :
Artinya: “Tidak diperbolehkan memegangAl-Quran kecuali bagi mereka yang suci. “(QS. Al-Waqi’ah : 79)
Artinya: “Tidak diperbolehkan memegangAl-Quran kecuali bagi mereka yang suci. “(QS. Al-Waqi’ah : 79)
4). Al-Muktsu (diam) di dalam masjid. Nabi bersabda :
Artinya : “Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan tidak pula bagi orang yang sedang junub.” (HR. Abu Dawud)
Sedangkan apabila hanya lewat di dalam masjid, hukumnya boleh tetapi itu pun kalau haid atau orang yang sedang menstruasi tidak khawatir akan tercecernya darah haid di dalam masjid. Tetapi kalau khawatir akan tercecernya darah, maka hukumnya tidak boleh (haram), karena darah termasuk najis sedangkan mengotori masjid dengan najis adalah haram.
5). Thawaf dan Puasa, baik itu puasa wajib atau puasa sunnah. Nabi bersabda :
Artinya : “Adakah tidak benar, apabila perempuan haid itu tidak shalat dan tidak puasa.” (HR. Bukhari)
6). Bersenggama. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah, 222 :
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, Haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci. maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. “(QS. Al-Baqarah: 222)
Sedangkan untuk terjemahan Al-Quran, dalam kasus ini kitab Nihayatu Az-Zain, karanya Abi Abdi Al-Mu’thi Muhammad bin ‘Umar bin Ali Nawawi menjelaskan bahwasanya terjemahan Al-Quran tidak termasuk tafsir Al-Quran yang diperbolehkan untuk menyentuhhnya. Itu pun jika jumlah tafsirnya lebih banyak daripada Al-Quran. Tetapi apabila tafsir yang ada di dalamnya sama atau bahkan lebih sedikit daripada kandungan Al-Quran maka hukumnya sama dengan Al-Quran. Artinya tetap tidak boleh untuk menyentuhnya.
Oleh karena itu menyentuh atau membawa terjemahan Al-Quran tetap tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang menstruasi maupun orang yang sedang menanggung hadas.
0 komentar:
Post a Comment