Sebagaimana telah diterangkan, salat sunat Mutlaq itu tidak mempunyai waktu yang tertentu, tetapi semua waktu boleh dimanfaatkan untuk salat sunat Mutlaq, kecuali beberapa waktu berikut ini :
1. Shalat sesudah shalat Subuh sampai terbit matahari.
“Dari Abu Hurairah, “Nabi Saw. telah melarang salat sesudah shalat Subuh hingga terbit matahari.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
2. Shalat sesudah shalat Asar sampai terbenam matahari.
“Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw. telah melarang shalat sesudah shalat Asar.” (RIWAYAT BUKHARI)
3. SHalat tatkala istiwa (tengah hari) selain hari Jumat.
“Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw telah melarang shalat pada waktu tengah hari tepat, sampai tergelincir matahari kecuali hari Jumat.” (RIWAYAT ABU DAWUD)
4. Shalat tatkala terbit matahari sampai matahari setinggi tombak (pukul 8.00-9.00) jam zawaliyah.
5. Shalat tatkakala matahari hampir terbenam sampai terbenamnya.
“Dari Uqbah bin Amir, “Rasulullah Saw. melarang shalat pada tiga saat. 1. Tatkala terbit matahari sampai tinggi. 2. Tatkala hampir Lohor sampai tergelincir matahari. 3. Tatkala matahari hampir terbenam (RIWAYAT MUSLIM)
0 komentar:
Post a Comment