Tanya : Bagaimana hukumnva memakai gigi palsu? Dan bagaimana kalau pemakai gigi palsu terbut meninggal ? (Putra, Semarang)
Jawab : Memakai gigi palsu tidak dilarang agama. Tidak ada dali yang melarang. Bahkan sebagian ulama memperbolehkan menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas sekalipun. (Fatwa Syaikh Athiyah Saqr, Ketua Ljnah Fatwa A1-Azhar Mesir 1997).
Ketika pemakai gigi palsu tersebut meninggal, bila gigi tersebut permanen, sehingga untuk menccpothya hams dengan operasi, maka tidak perlu mencopotnya demi menghormati jasad mayit. Kecuali bila gigi tersebut terbuat dari bahan yang bernilai (seperti emas), sehingga akan mendorong orang untuk mencurinya. Kalau gigi tersebut tidak permanen lebih baik dicopot, karena itu tak ubahnya hiasan seperti cincin yang tidak ada gunanya untuk disertakan kepada mayit.
0 komentar:
Post a Comment