Friday, 9 October 2015

Halangan Yang Diperbolehkan Untuk Tidak Sahalat Berjamaah

Kita diperbolehkan meninggalkan salat berjamaah karena beberapa halangan berikut:
1. Karena hujan yang menyusahkan perjalanan ke tempat berjamaah.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Jabir, “Kami telah berjalan bersama-sama Rasulullah dalam perjalanan itu kami kehujanan. Rasulullah berkata, ‘Orang yang hendak  salat, salatlah di kendaraannya masing-masing.” (RIWAYAT AHMAD DAN MUSLIM)

2. Karena angin kencang.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Pada suatu malam yang dingin serta berangin badai, Nabi Saw. menyuruh seseorang supaya berseru, “Ketahuilah  Salatlah kamu di atas kendaraan kamu.” (RIWAYAT SYAFI’I)

3. Sakit yang menyusahkan berjalan ke tempat berjamaah.
Hadis : “Tatkala Rasulullah Saw sakit, beliau tinggalkan salat berjamaah beberapa hari. (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

4. Karena lapar dan haus, sedangkan makanan sudah tersedia. Begitu juga ketika sangat ingin buang air besar atau buang air kecil.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Aisyah. Rasulullah Saw. telah bersabda, “Jangan salat sewaktu makanan telah dihidangkan (di hadapannya) dan sewaktu orang yang bersangkutan menahan dua hajatnya (kencing dan buang air besar).” (RIWAYAT AHMAD DAN MUSLIM)

5. Karena baru memakan makanan yang berbau busuk, dan baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, jengko, dan sebagainya.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, atau kucai, maka ia jangan mendekati masjid.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

6. Ada sesuatu yang membawa masyaqat (kesulitan) untuk menjalankan salat berjamaah. Halangan tersebut ialah terhadap orang yang tidak mungkin berjamaah di rumahnya. Adapun orang yang dapat berjamaah di rumahnya, hendaklah ia berjamaah di rumahnya.

Halangan di sini maksudnya ialah orang yang berhalangan itu tidak berdosa meninggalkan berjamaah, sekalipun berjamaah itu wajib. Tidak makruh meninggalkan berjamaah sekalipun berjamaah itu sunat istimewa (sunat muakkad).

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita